KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

mDireksi, Pemegang Saham, Maupun Komisaris Perseroan Terbatas Melakukan Tindakan Melawan Hukum yang Merugikan Kreditornya, dapat Diancam Pidana Penjara

LEGAL OPINION
Question: Kami selaku kreditor, merasa dirugikan oleh tindakan pengurus dan komisaris dari sebuah Perseroan Terbatas yang menjadi debitor kami. Pertanyaannya, apakah kami dapat memproses mereka secara pidana selain dengan upaya perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan actio pauliana?

Konsekuensi Yuridis Tindakan Melampaui Kewenangan Organ Perseroan Terbatas terhadap Pihak Ketiga, sangat Kasuistis

LEGAL OPINION
Question: Dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 32/Pailit/2000/PN.Niaga/Jakarta.Pst jo. Putusan Kasasi MA Nomor 21/K/N/2000 (The Hongkong Chinese Bank Ltd vs. PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari), hakim menyatakan bahwa tindakan ultra vires anggota direksi TIDAK menjadi tanggung jawab Perseroan (PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari, melainkan menjadi tanggung jawab anggota direksi yang telah melampaui kewenangannya tersebut. Sementara dalam Putusan Pengadilan Niaga No.51/Pailit/2000/PN.Niaga/Jakarta.Pst jo. Putusan Kasasi MA No. 30/K/N/2000 (PT. Indosurya Mega Finance vs PT. Greatstar Perdana Indonesia), pertimbangan hakim bertolak-belakang dengan putusan sebelumnya, dengan menyatakan bahwa tindakan ultra vires tidak membatalkan tanggung-jawab Perseroan terhadap pihak ketiga, oleh sebab Anggaran Dasar Perseroan hanya mengikat dan berlaku bagi internal perusahaan dan tidak berlaku secara eksternal terhadap pihak kreditor selaku pihak ketiga. Pertanyaan kami, bagaimana memahami kedua putusan tersebut yang saling bertolak-belakang dalam memahami akibat/konsekuensi dari suatu tindakan melampaui kewenangan suatu organ Perseroan Terbatas?

Hak Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan untuk Seketika Mengajukan Eksekusi Pengosongan Tanpa Harus Menunggu Diputusnya Gugatan Perdata terhadap atau dari Debitor Pemberi Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
Question: Saya adalah pemenang lelang atas objek yang dilakukan lelang eksekusi (parate eksekusi) hak tanggungan di kantor lelang negara beberapa saat yang lalu. Objek lelang yang saya menangkan, terletak di Jakarta Selatan, sehingga saya mengajukan permohonan ekskeusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena saat ini pihak debitor mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kreditor pemegang hak tanggungan (yang kantornya berdomisili di Jaktim), dan kami pun turut digugat sebagai pemenang lelang, pejabat pada PN Jakarta Selatan menunda eksekusi pengosongan dengan alasan menunggu putusan PN Jakarta Timur terhadap gugatan debitor tersebut. Pertanyaan kami, apakah kami dapat protes terhadap pejabat PN Jakarta Selatan tersebut dan meminta untuk tetap melaksanakan eksekusi pengosongan?

Komisaris maupun Direktur Keuangan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Tidak Memiliki Legal Standing untuk Membuat Surat Kuasa untuk Keperluan Gugatan di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Suatu hari datanglah kepada pihak kami, gugatan dan somasi yang mengatasnamakan suatu kantor hukum/pengacara, dimana para pengacara tersebut mengaku sebagai penerima kuasa dari principal mereka. Setelah saya cermati, ternyata surat kuasa mereka memang bersubstansi untuk melakukan gugatan dan hal lain semacam itu. Masalahnya, timbul pertanyaan bagi kami, apakah komisaris principal mereka berwenang memberikan surat kuasa dimaksud? Dalam surat kuasa tersebut, tercantum tiga orang pemberi kuasa, yakni dua orang komisaris dan seorang dalam jabatan sebagai direktur keuangan. Setahu kami, direktur keuangan maupun direktur personalia hanya mengurusi hal-hal terkait keuangan dan personalia internal perusahaan. Begitu pula komisaris suatu PT. Pertanyaan kami, bagaimana mungkin para pengacara yang menjadi penerima kuasa mereka tidak menyadari hal ini? Apakah surat kuasa tersebut sah atau cacat secara ketentuan hukum?

Kupas Tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Menguak Tabir Berbagai Problema Hukum Acara Indonesia

LEGAL REVIEW
KUPAS TUNTAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2012

Artikel ini mengupas substansi yang terkuak dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 10/BUA.6/HS/SP/IX/2012 tanggal 12 September yang disampaikan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia (Surat Edaran ini disebut juga dengan SEMA No.7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Yang menjadi latar belakang rumusan kaedah hukum dalam SEMA ini, ialah sejak dibentuk sistem kamar di MA pada tahun 2011, guna terbentuk kesatuan hukum, mengingat masifnya antara putusan satu dan putusan lain yang saling bertolak-belakang (baca: inkonsistensi), maka diadakanlah rapan pleno yang membahas persolakan hukum yang  seringkali memicu perbedaan pendapat yang berujung pada inkonsistensi putusan. SEMA ini adalah hasil dari rumusan hukum tersebut.

Rumusan-rumusan hukum dalam SEMA ini berfungsi sebagai pedoman dalam penanganan perkara di MA selain sebagai juklak para petugas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Uji Materiel terhadap Peraturan Daerah, Prosedur, Tata Cara, dan Ketentuan Hukumnya

LEGAL OPINION
Question: Apakah sebuah peraturan daerah (Perda) dapat diajukan uji materiel oleh sipil/masyarakat agar tidak lagi memiliki daya ikat secara hukum? Bagaimanakah tata cara atau prasyaratnya? Masalah utamanya, jika UU yang menjadi payung hukum tidak secara leterlijk atau tidak secara tegas menyatakan bahwa suatu larangan sementara suatu Perda tersebut membolehkan, apakah mustahil berhasil dalam mengajukan uji materiel terhadap Perda tersebut?

Perjanjian dengan Syarat Batal, Pasal 1266 adalah Ketentuan Tertutup yang Tidak dapat Disimpangi secara Mutlak, Namun Limitatif

LEGAL OPINION
PERJANJIAN DENGAN SYARAT BATAL, ANTARA KETENTUAN YURIDIS DAN PRAKTIK YANG SALAH KAPRAH
Question: Kami adalah perusahaan rental dan leasing kendaraan serta mesin. Dalam menghadapi tender maupun para calon pengguna jasa / barang, seringkali posisi hukum kami lemah ketika harus menandatangani klausul-klausul di dalam kontrak perjanjian. Salah satu hal yang cukup menakutkan pihak kami, adalah ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata yang dinyatakan disimpangi oleh para pihak. Dalam beberapa kasus, hal itu sangat merugikan kami, karena dengan adanya pembatalan tanpa suatu putusan pengadilan, barang yang kami sewa-beli atau rentalkan kemudian dikembalikan dan dalam kondisi yang tidak lagi dapat dikatakan sebagai barang baru untuk dapat kami jual kembali. Hal tersebut dengan nyata-nyata merugikan kami. Namun, dikarenakan pihak kami telah menandatangani kesepakatan bahwa Pasal 1266 KUHPerdata maupun Pasal 1267 KUHPerdata disimpangi oleh para pihak, sehingga keberlakuan kedua pasal tersebut tidak mengikat, apakah posisi hukum kami memang demikian lemah dan tidak berdaya? Adakah langkah hukum yang tersedia guna menghadapi hal tersebut?

Kepailitan, Tidak Selamanya Ketentuan Minimum Dua Kreditor menjadi Prasyarat Mutlak bila Terdapat Itikad Tidak Baik Termohon Pailit

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami mengajukan permohonan pailit kepada debitor kami, karena memang terdapat dua kreditor atas debitor yang sama. Di tengah proses persidangan, debitor tersebut kemudian melunasi seluruh hutang kreditor lainnya sehingga hanya tersisa perusahaan kami semata yang menjadi kreditor atas debitor yang bersangkutan. Pertanyaan kami, apakah tertutup kemungkinan bagi Pengadilan Niaga untuk tetap menetapkan “pailit” terhadap debitor tersebut mengingat berkas permohonan telah dimasukkan kepada panitera Pengadilan? Sekedar gambaran, piutang kami telah jatuh tempo sebelum permohonan pailit terhadap debitor tersebut kami ajukan.

Utang yang Bersifat Tidak Sederhana, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri, menjelma Utang yang Bersifat Sederhana untuk Mengajukan Pailit terhadap Debitor, Strategi Langkah Hukum Komprehensif

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah suplaier produk barang kebutuhan sehari-hari. Ada sebuah pihak rekanan pembeli barang pasokan kami, yang mengajukan pembatalan jual-beli atas barang yang telah kami pasok dan berikan kepada mereka. Mereka menolak pembayaran dengan segala macam dalih. Bisakah pihak tersebut kami ancam untuk kami pailitkan?

Hak Guna Bangunan, Perhatikan Jangka Waktu Hak atas Tanah Anda agar Tidak Kadaluarsa / Gugur / Hapus

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang perlu diperhatikan jika memiliki hak atas tanah berupa HGB (hak guna bangunan)?

Gugatan dan Perlawanan, Dua Spesies dari Genus yang Sama, Upaya Hukum Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang membedakan antara gugatan dan perlawanan? Kapan harus mengajukan "perlawanan" dan kapan harus mengajukan "gugatan"? Jika terjadi eksekusi terhadap barang milik saya yang melebihi luas tanah yang semestinya dieksekusi, atau dalam kasus seperti salah mengeksekusi barang milik pihak lain, maka upaya hukum apakah yang tepat? Atau dalam contoh kasus sebaliknya, saya selaku pemegang hak tanggungan perorangan, atas objek yang telah saya ikat hak tanggungan ternyata diajukan sita jaminan oleh pihak ketiga, maka apakah langkah upaya hukum yang dapat saya tempuh?

Gugatan Ganti Rugi atas Pengeluaran Honorarium Advokat, Tidak Lazim namun Bukan Berarti Tanpa Solusi

LEGAL OPINION
Question: Apakah kami dapat mengajukan gugatan ganti rugi, atas biaya aktual atau nyata yang kami keluarkan selaku tergugat untuk ongkos mengewa pengacara dalam menghadapi pihak lawan yang menjadi penggugat?

Permohonan Kasasi, Alasan Dibalik Kasasi, Pertimbangan Hukum Hakim Agung, Penafsiran dan Kontradiksinya

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang menjadi dasar bagi kami jika hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)? Apakah ada perbedaan konsekuensi yuridis atas putusan MA yang menyatakan “permohonan kasasi ditolak” dengan putusan MA yang menyatakan “Membatalkan putusan judex factie dan mengambil alih amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima / niet ontvankelijk verklaard”?

Hak Pemilik Tanah atas Akses Jalan, Air Bersih, Pemandangan, Penerangan atas Tempat Tinggalnya yang Tidak dapat Ditutup atau Dihalangi oleh Pemilih Lahan yang Mengelilingi (Enclave)

LEGAL OPINION
Question: Sebidang tanah milik kami berbentuk enclave, dalam arti atas sebidang tanah kami dikelilingi oleh tanah milik pihak lain entah oleh beberapa pemilik lain maupun seorang pemilik tanah yang mengelilingi tanah kami. Permasalahan timbul, karena kami menjadi tidak memiliki akses jalan keluar masuk bidang tanah yang kami miliki karena tertutup oleh lahan milik pihak lain. Adakah hukum memberi solusi atas permasalahan demikian? Seperti yang kita ketahui, beberapa modus yang banyak terjadi dalam praktik ialah berupa diborongnya seluruh tanah di sekeliling tanah warga yang tidak berniat menjual tanahnya pada pihak pengembang perumahan, sehingga jadilah pemilik tanah yang bertahan hidup dalam isolasi pengurungan secara demikian.

Kaburnya Penggugat dengan Meninggalkan Proses Persidangan yang telah Melalui Proses Jawab-Menjawab, hingga Uang Panjar Perkara Habis, diartikan Sama seperti Pencabutan Gugatan secara Sepihak yang Melanggar Kaidah Hukum Acara Perdata

LEGAL OPINION
KABURNYA PENGGUGAT DENGAN MENINGGALKAN PROSES PERSIDANGAN YANG TELAH MELALUI PROSES JAWAB-MENJAWAB
Question: Kami mendapat gugatan dari suatu pihak, yang mana setelah terjadinya proses persidangan dimulai dari pembacaan surat gugatan, penyerahan surat jawaban, replik, duplik, dsb, ternyata Penggugat kemudian melarikan diri, hingga proses persidangan tidak selesai hingga putusan hakim. Perkara perdata ini menggantung demikian lama. Setahun kemudian sejak kaburnya pihak penggugat (yang saat itu diwakili seorang pengacara sebagai kuasa hukumnya), kemudian penggugat yang sama kembali mengajukan gugatan kepada kami dengan pokok perkara yang identik. Dimana kepastian hukum bagi masyarakat bila penyalahgunaan hukum demikian dapat digunakan seenaknya oleh suatu pihak untuk menggugat dan mempermainkan tergugat?

Buku Tanah yang telah Diikat Sempurna Hak Tanggungan Tidak dapat Dibebani Sita Jaminan oleh Kantor Pertanahan

LEGAL OPINION
Question: Sebagai pemegang jaminan kebendaan berupa hak tanggungan, apakah dapat dibenarkan praktik dalam pengadilan yang membebankan CB (conservatoir beslaag, sita jaminan) terhadap objek yang telah diikat sempurna dengan hak tanggungan maupun jaminan kebendaan lainnya? Hal ini kami pertanyakan, selaku kreditor pemegang jaminan kebendaan yang acapkali teramputasi ketika Kantor Pertanahan mencatat dalam buku tanah adanya CB dan menerima begitu saja berita acara CB oleh pengadilan. Hal demikian dapat menjadi celah hukum bagi debitor nakal dengan sengaja menjadikan dirinya objek gugatan sehingga pengadilan pun meletakkan CB diatas objek yang sebenarnya telah diagunkan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan yang sebelumnya telah diberikan debitor sebagai jaminan hutang.

Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum bagi Warga Negara Keturunan dan Warga Asli Indonesia

Question: Masih terjadi diskriminasi bagi warga negara golongan tertentu, terutama golongan keturunan Tionhua di Indonesia, mulai dari hak untuk memperpanjang Sertifikat tanah HGB yang harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur, adanya perbedaan prosedur bagi mereka yang hendak berurusan dengan catatan sipil dan lembaga pemerintah lain. Jika merujuk pada konstitusi, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Lantas, peraturan apakah yang menjadi dasar pembedaan perlakuan tersebut yang kami rasakan tidak manusiawi selaku warga keturunan?

Harta Bersama Tidak Selamanya Berupa Aset yang Diperoleh selama Perkawinan / Pernikahan


Question: Apakah seluruh harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, maka dengan otomatis akan dikategorikan sebagai harta bersama? Hal tesebut dirasakan kurang adil dalam praktiknya, karena harta yang dibeli saat perkawinan berlangsung bisa jadi diperoleh dari harta bawaan salah satu pihak. Hal ini berdampak dikemudian hari bila terjadi sengketa harta gono-gini maupun sengketa waris. Bisa juga perkawinan berlangsung kurang dari satu tahun, lalu salah satu pihak meninggal, maka apakah adil bila janda / duda tersebut memiliki separuh harta almarhum?

Non Exclusive Jurisdiction Vs. Choise of Forum

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya di pengadilan manakah seseorang berhak untuk mengggugat? Apa juga yang dimaksudkan dengan non exclusive jurisdiction yang biasa terdapat dalam klausul pilihan domisi hukum dan tempat pilihan pengadilan mana yang berwenang mengadili sengketa?

Badan Pertanahan Nasional RI akan Merancang Ketentuan Baru yang Menutup Celah bagi Debitor Nakal, Perlindungan Hukum bagi Kreditor Pemegang Hak Tanggungan

ARTIKEL HUKUM
Question: Banyak terjadi penyalahgunaan oleh debitor ketika terhadap agunan yang dahulu diberikan pada kreditor sebagai jaminan bila terjadi kredit macet, namun ketika kredit benar-benar berstatus macet, dan kreditor hendak melakukan lelang eksekusi, debitor justru melakukan gugatan terhadap kreditor-nya sendiri sehingga status hak atas tanah (agunan) oleh kantor pertanahan dinyatakan terblokir. Apakah kreditor pemegang hak tanggungan benar-benar demikian ringkih, ibarat telur di ujung tanduk dimana Sertifikat Hak Tanggungan yang merupakan produk BPN sendiri tidak dapat dipegang kepastian hukumnya?

Dewan Pers Penentu Delik Pidana Umum ataukah Delik Pers

LEGAL OPINION
Question: Sering dikatakan bahwa jurnalis adalah ujung tombak bisnis media. Kepada para jurnalis dan reporternya, media cetak maupun media reportasi elektronik menggantungkan diri untuk mendapatkan sumber yang kredibel, informasi yang berbobot, dan membuat berita terkemas apik serta akurat disamping cepat. Namun, seperti ujung tombak tak berperisai, adakah perlindungan bagi kalangan yang bekerja sebagai peliput berita dari ancaman kekerasan, pemidanaan, hingga perampasan alat peliputan. Sebagaimana kita ketahui, ancaman pidana bersumber dari kegiatan jurnalistik, hal mana merupakan resiko setiap peliput yang tidak dapat dihindari.

Legislasi Otonom, Autonomic Legislation

LEGAL OPINION
Question: Apakah dimungkinkan aturan internal yang dibuat oleh internal suatu organisasi mengikat secara hukum bagi orang-orang dalam lingkungan internal organisasi tersebut?

Pembeli yang Beritikad Baik, Dilindungi oleh Hukum, sehingga Perjanjian Jual-Beli Tidak dapat Dibatalkan, Termasuk bagi Pembeli dalam Konteks Pemenang Lelang

LEGAL OPINION
Question: Apakah risalah lelang dapat dibatalkan? Bagaimana dengan status pemenang lelang dalam suatu lelang eksekusi yang diselenggarakan oleh kantor lelang negara?

Menggugat Tetangga yang Berisik, Polusi Suara adalah Perbuatan Melawan Hukum, Merampas Hak Warga untuk Hidup secara Tenang

LEGAL OPINON
POLUSI SUARA TERMASUK PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DAPAT DIGUGAT
PERBUATAN MELAWAN HUKUM VS. PERBUATAN MELAWAN UNDANG-UNDANG
Question: Apakah untuk dapat mengajukan gugatan, hanya dapat dilakukan bila tergugat melanggar undang-undang? Bagaimana bila perbuatan buruk tergugat belum diatur dalam undang-undang? Bagaimana dengan seseorang tetangga yang suka melakukan polusi suara alias berisik dengan menjadikan rumah tinggal (daerah pemukiman) kami sebagai pabrik konveksi dengan mesin jahit yang berisik 24 jam atau pabrik furniture dengan bunyi mesin pemotong triplek yang sangat berisik?

Pencabutan Pengaduan / Tuntutan Pidana oleh Korban yang Melampaui Waktu

RESTORATIVE JUSTICE
Question: Apakah korban pelapor penipuan atau penggelapan dalam hukum acara pidana, dimungkinkan untuk menarik/mencabut laporan pengaduannya kembali setiap waktu, dalam arti ketika terdakwa sudah dalam tahap persidangan sekalipun?

Perbedaan Kasasi yang Ditolak & Mengabulkan Permohonan Kasasi Namun Kemudian Hakim Agung Menolak Gugatan

LEGAL OPINION
Putusan Kasasi tidak Selalu Meringankan Hukuman Terpidana Meski Menerima Permohonan Kasasi Pihak Terpidana. Selalu Terkandung Resiko di Dalam Setiap Aksi Upaya Hukum.
Question: Apakah perbedaan antara putusan hakim agung dalam putusan kasasinya yang dalam amar putusan menyatakan: “MENGADILI: menolak permohonan kasasi” dengan “MENGADILI: Menerima permohonan kasasi. Mengadili sendiri: menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.” Keduanya sama-sama menolak, lantas apakah beda konsekuensi hukum atas putusan kasasi semacam itu?

Antara Gugatan Konpensi dan Rekonpensi (Gugatan Balik oleh Tergugat kepada Penggugat)

LEGAL OPINION
Question: Apakah jika gugatan lawan dinyatakan “tidak dapat diterima” otomatis hakim juga akan menyatakan “tidak dapat diterima” (niet onvantkelijk verklaard, atau yang biasa diistilahkan dengan N-O) rekonpensi dari tergugat?

Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Belum Tentu berarti Berlaku Seumur Hidup

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang perlu diperhatikan oleh setiap calon pembeli satuan unit rumah susun (sarusun)? Mengapa kami mendengar bahwa masih ada pemilik unit rumah susun yang dimintakan biaya perpanjangan hak atas "tanah bersama" terhadap sarusun mereka jika mereka memiliki SHMSRS atas unit tersebut?

Hak Ahli Waris atas Rekening Almarhum Pewaris

LEGAL OPINION
Question: Apakah ahli waris berhak mengakses arus transaksi dari rekening almarhum pewaris? Apakah bank berhak menolak dengan alasan “rahasia nasabah”? Apa langkah pertama yang harus diambil ahli waris ketika almarhum pewaris meninggal dunia?

Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita Pengadilan

LEGAL REVIEW
Question: Apakah terdapat peraturan tertentu yang mengatur perilaku dari panitera maupun juru sita dari suatu pengadilan?

Jangka Waktu Proses Beracara di Pengadilan

ARTIKEL HUKUM
Question: Sebenarnya berapa lamakah proses beracara di pengadilan agar suatu perkara selesai diputus oleh hakim demi kepastian hukum?

Rahasia Bank dan Rahasia Nasabah, Tidak Berlaku Mutlak. Informasi Seputar Nasabah Debitor Bukanlah Rahasia Bank, Kecuali Data Privasi Mutlak Milik sang Debitor

LEGAL OPINION
Question: Bila kreditor menyampaikan pada pihak luar mengenai keadaan fasilitas kredit yang diterima oleh debitor, seperti jumlah hutangnya, nilai hak tanggungan, nama debitor, lokasi agunan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran terhadap Rahasia Bank dan Rahasia Nasabah?

Status Perkawinan Tanpa Anak, Bukan Dikategorikan sebagai Ahli Waris, Hanya Berhak atas Separuh Harta Gono-Gini, Tidak Mendapat Hak atas Harta Bawaan

LEGAL OPINION
Question: Bila seorang istri ditinggal mati oleh suaminya, sementara istri alias janda tersebut tidak memiliki keturunan, maka apakah janda tersebut kemudian berstatus sebagai ahli waris? Sebagai informasi, mereka tidak tunduk pada KHI maupun hukum adat.

Tata Cara Pembebasan Bersyarat Narapidana

LEGAL OPINION
Question: Bagaimanakah mekanisme pembebasan bersyarat bagi seorang terpidana?
Answer: Pada prinsipnya seorang binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perlu untuk mengikuti program pembinanaan Lapas bersangkutan, seperti mengikuti program kegiatan agama, seni, olahraga, dsb. Hal ini penting agar mendapat surat rekomendasi dari kepala Lapas. Untuk itu juga dipersyaratkannya terpidana telah menjalani 2/3 masa tahanan dan minimum telah menjalani 9 bulan.

Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, Tidak Mengenal Akhir / Batasan, PK diatas PK, Tiada Kepastian Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

LEGAL OPINION
PERMASALAHAN : Kapan suatu putusan benar-benar berkekuatan hukum tetap dalam pidana? Dapatkah terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung memutuskan PK sebelumnya, alias PK diatas PK? Berapa kali-kah batasan bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan PK?

Segala Putusan Bebas dalam Pemidanaan, Bebas Murni maupun Tidak Murni, dapat Diajukan Kasasi

LEGAL OPINION
Permasalahan: Banyak kita temui putusan bebas atas seorang terdakwa dari tuntutan jaksa di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Putusan bebas tersebut dalam kasus tertentu bisa jadi merupakan putusan yang melenceng dari kaidah hukum. Apakah Mahkamah Agung akan menolak kasasi yang dimohonkan oleh jaksa penuntut umum?

SIUP, Tidak Hanya Berlaku untuk Perdagangan Barang. Perdagangan Jasa Selama Sifatnya Komersiel, Wajib Memiliki SIUP

LEGAL OPINION
Permasalahan: Apakah bidang usaha yang bergerak dibidang jasa dapat memiliki SIUP?

Kreditor Separatis yang Menjelma menjadi Kreditor Konkuren, Mitigasi, dan Strategi Hukum Menangani Debitor Nakal

LEGAL OPINION
Question: Kami memiliki piutang sebesar Lima Miliar Rupiah, dan atas agunan debitor, telah dilakukan lelang eksekusi, yang kemudian terjual dalam harga terbentuk lelang Enam Miliar Rupiah, sementara nilai hak tanggungan atas SHT yang kami pegang hanya sebesar Empat Miliar Rupiah. Pertanyaannya, apakah kami dapat langsung mendebet hasil terjual dalam lelang eksekusi sebesar Lima Miliar Rupiah, dan memberikan sisanya sebesar Satu Miliar Rupiah pada debitor/penjamin tersebut?

Tindak Pidana Korporasi yang Bermutasi menjadi Tindak Pidana Perorangan (Pengurus Perusahaan)

ARTIKEL HUKUM
Permasalahan: Modus operandi tindak pidana bersifat multifaset, artinya kian beragam, dimana salah satu modus tercanggih ialah dengan menyalahgunakan suatu badan hukum untuk kepentingan seseorang pengurus maupun organ dari badan hukum tersebut. Ancaman pidana bagi tindak pidana korporasi paling jauh hanya sebatas denda atau sanksi administratif seperti pencabutan izin, bukan pemenjaraan terhadap organ badan hukum (kecuali undang-undang menentukan lain). Berbeda dengan tindak pidana perorangan, maka dapat dikenakan ancaman hukum penjara. Nah, karakteristik pembeda antara tindak pidana korporasi dan tindak pidana perorangan inilah yang acapkali membuat orang-orang yang bertikad buruk untuk menyalahgunakan badan hukum tanpa terancam oleh hukuman penjara. Sementara sanksi denda terhadap korporasi hanya sebatas kekayaan badan hukum, dan bila izin operasional dicabut, dapat didirikan badan hukum baru dengan demikian mudahnya di Indonesia dengan cukup bermodalkan kurang dari belasan juta rupiah telah dapat memiliki badan hukum Perseroan Terbatas. Itulah mengapa, prinsip piercing the corporate veil semestinya dan sepatutnya tidak hanya diterapkan dalam hukum perdata, namun juga hukum pidana, sehingga seorang direksi, komisaris, maupun pemegang saham, tidak dapat menyalahgunakan badan hukum tempatnya menjadi organ, sehingga sanksi terhadap tindak pidana korporasi dapat pula terhadap pidana penjara terhadap organ-organnya yang terbukti telah melakukan penyalahgunaan atau melampaui wewenangnya.

Choise of Forum yang Dinistakan Hakim Pengadilan Negeri hingga Hakim Agung

ARTIKEL HUKUM
Permasalahan : Sering kita dengar bagaimana kotornya lembaga peradilan, bahkan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan yang bergelar agung pun dapat kita buktikan bahwa para “hakim agung” tidak seagung gelar untuk sebutan mereka. Bukti tak terbantahkan ialah lewat eksaminasi terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung. Penyimpangan secara vulgar, alias pemerkosaan terhadap hukum, dan satu julukan yang dapat kita berikan untuk praktik peradilan di Indonesia: peradilan yang sesat.