LEGAL OPINION
Question: Apakah ahli waris berhak mengakses arus transaksi dari rekening almarhum pewaris? Apakah bank berhak menolak dengan alasan “rahasia nasabah”? Apa langkah pertama yang harus diambil ahli waris ketika almarhum pewaris meninggal dunia?
Answer: Hal paling awal yang perlu dilakukan guna tindakan pencegahan ialah melakukan blokir terhadap seluruh rekening yang tercatat atas nama almarhum pewaris. Bank tidak dapat menolak dengan alasan rahasia nasabah, sebab pengecualian terhadap rahasia bank ialah bila pemohon adalah ahli waris yang sah. Yang perlu digarisbawahi, bila terjadi sengketa waris, akan lebih efektif bila menarik pihak bank sebagai turut tergugat (pihak yang tidak terkait sengketa kepemilikan atas objek sengketa, namun diwajibkan tunduk pada isi putusan), sehingga atas prinsip kehati-hatian (prudent principles), bank ketika menerima surat gugatan, akan seketika memblokir rekening atas nama nasabah meski tidak terdapat sita jaminan dan meski belum terdapat putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
EXPLANATION:
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 10/ 10 /PBI/2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dapat menjadi rujukan utama.
PBI dalam bagian pembukanya menyebutkan, bahwa penyelesaian pengaduan nasabah merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan nasabah dalam rangka menjamin hak-hak nasabah dalam berhubungan dengan bank. Pengaduan nasabah yang tidak segera ditindaklanjuti berpotensi meningkatkan risiko reputasi bagi bank dan dalam jangka panjang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Sementara cakupan PBI ini ialah bagi nasabah bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Yang cukup penting untuk digarisbawahi dalam PBI ini, ialah definisi “Nasabah” yang diartikan sebagai pihak yang menggunakan jasa Bank, termasuk pihak yang tidak memiliki rekening namun memanfaatkan jasa Bank untuk melakukan transaksi keuangan (walk-in customer).
Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Nasabah yang disebabkan oleh adanya potensi kerugian finansial pada Nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Bank.
Transaksi Keuangan adalah pemanfaatan produk dan atau jasa perbankan maupun produk dan atau jasa lembaga keuangan lain dan atau pihak ketiga lainnya yang ditawarkan melalui Bank (semisal bankasurance, produk tabungan plus investasi dan proteksi asuransi dsb.).
Kantor Bank adalah kantor pusat, kantor cabang, dan kantor di bawah kantor cabang.
Bank wajib menyelesaikan setiap Pengaduan yang diajukan Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah. Untuk menyelesaikan Pengaduan, Bank wajib menetapkan kebijakan dan memiliki prosedur tertulis yang meliputi:
a. penerimaan Pengaduan;
b. penanganan dan penyelesaian Pengaduan; dan
c. pemantauan penanganan dan penyelesaian Pengaduan.
Direksi Bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur tersebut diatas.
Bank wajib memiliki unit dan atau fungsi yang dibentuk secara khusus di setiap Kantor Bank untuk menangani dan menyelesaikan Pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah. Kewenangan unit dan atau fungsi khusus wajib diatur dalam kebijakan dan prosedur penyelesaian Pengaduan.
Bank wajib mempublikasikan keberadaan unit dan atau fungsi khusus penanganan dan penyelesaian Pengaduan kepada masyarakat secara tertulis dan atau elektronis.
Bank wajib menerima setiap Pengaduan yang diajukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang terkait dengan Transaksi Keuangan yang dilakukan oleh Nasabah. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis dan atau lisan. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, maka Pengaduan tersebut wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya. Pengaduan yang dilakukan secara lisan wajib diselesaikan dalam waktu 2 (dua) hari kerja. Dalam hal Pengaduan yang diajukan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh Bank dalam jangka waktu tersebut, Bank wajib meminta Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah untuk mengajukan Pengaduan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen pendukung.
Apakah pengaduan hanya dapat diajukan pada kantor pusat dari bank tersebut ataukah bisa di setiap kantor cabang bank?
PBI telah mengatur, penerimaan Pengaduan dapat dilakukan pada setiap Kantor Bank dan tidak terbatas hanya pada Kantor Bank tempat Nasabah membuka rekening dan / atau Kantor Bank tempat Nasabah melakukan Transaksi Keuangan. Bank wajib memberikan penjelasan kepada Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian Pengaduan pada saat Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah mengajukan Pengaduan.
Bank wajib menyampaikan bukti tanda terima Pengaduan kepada Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang mengajukan Pengaduan secara tertulis. Bukti penerimaan Pengaduan paling kurang memuat:
a. nomor registrasi Pengaduan;
b. tanggal penerimaan Pengaduan;
c. nama Nasabah;
d. nama dan nomor telepon petugas Bank yang menerima Pengaduan; dan
e. deskripsi singkat Pengaduan.
Namun pastikan, bukti penerimaan Pengaduan tersebut diatas ditandatangani oleh petugas yang menerima Pengaduan. Bank wajib memelihara catatan penerimaan Pengaduan tersebut, serta wajib menyelesaikan Pengaduan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan Pengaduan tertulis.
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja, bila:
a. Kantor Bank yang menerima Pengaduan tidak sama dengan Kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi diantara kedua Kantor Bank tersebut;
b. Transaksi Keuangan yang diadukan oleh Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank;
c. Terdapat hal-hal lain yang berada diluar kendali bank, seperti adanya keterlibatan pihak ketiga diluar Bank dalam Transaksi Keuangan yang dilakukan Nasabah.
Perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pengaduan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah yang mengajukan Pengaduan sebelum jangka waktu awal berakhir.
Dalam hal Pengaduan terkait dengan Transaksi Keuangan yang melibatkan pejabat Bank yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan Pengaduan tersebut, maka penanganan dan penyelesaian Pengaduan wajib dilakukan oleh pejabat Bank yang tingkatannya lebih tinggi. Apabila Pengaduan terkait dengan kewenangan pemimpin Kantor Bank tempat Nasabah mengalami permasalahan, maka penanganan dan penyelesaian Pengaduan diselesaikan oleh unit dan atau fungsi khusus penanganan dan penyelesaian Pengaduan di Kantor Bank yang lebih tinggi tingkatannya.
Bank wajib menginformasikan status penyelesaian Pengaduan setiap saat Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah meminta penjelasan kepada Bank mengenai Pengaduan yang diajukannya.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara tertulis, Bank wajib menyampaikan hasil penyelesaian Pengaduan secara tertulis kepada Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah sesuai batas waktu yang ditentukan diatas. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan, Bank dapat menyampaikan hasil penyelesaian Pengaduan secara tertulis dan atau lisan kepada Nasabah dan atau Perwakilan Nasabah sesuai batas waktu yang ditentukan diatas.
Hasil penyelesaian Pengaduan paling kurang memuat:
a. Nomor registrasi Pengaduan;
b. Permasalahan yang diadukan; dan
c. Hasil penyelesaian Pengaduan yang disertai penjelasan dan alasan yang cukup.
Bank wajib menatausahakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerimaan, penanganan, dan penyelesaian Pengaduan dan Bank wajib memiliki mekanisme pelaporan internal penyelesaian Pengaduan.
Bank wajib menyampaikan laporan penanganan dan penyelesaian Pengaduan secara triwulanan kepada Bank Indonesia.
Yang sangat disayangkan, Pasal 17 PBI hanya mengatur bahwa Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan diatas, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan dapat diperhitungkan dengan komponen penilaian tingkat kesehatan Bank. Jadi sanksi administrasi berupa teguran tertulis semacam apakah yang dimaksud? Tidak adakah sanksi lain yang lebih kreatif mengingat dalam pasal Pasal 3 PBI disebutkan: “Direksi Bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur…” Sehingga semestinya ada sanksi berefek jera yang efektif sehingga bank tidak akan meremehkan pengaduan masyarakat.
Apapun itu, rujukan utama tetaplah undang-undang bila regulasi teknis dari BI mengecewakan. Untuk itu Anda selaku ahli waris dapat berpedang pada undang-undang perbankan dibawah ini:
Pasal 44A Ayat (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998: “Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.” Jo. Pasal 47 A: “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).”
Jika hal demikian masih belum membuat kalangan perbankan merasa terdorong untuk serius menindaklanjuti pengaduan nasabah atau ahli waris nasabah, maka Anda dapat membuat pengaduan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jika hal demikian masih belum membuat kalangan perbankan merasa terdorong untuk serius menindaklanjuti pengaduan nasabah atau ahli waris nasabah, maka Anda dapat membuat pengaduan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.