Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita Pengadilan

LEGAL REVIEW
Question: Apakah terdapat peraturan tertentu yang mengatur perilaku dari panitera maupun juru sita dari suatu pengadilan?
Answer: Terdapat pengaturan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. Yang disayangkan, sekali lagi, sebagaimana kita ketahui dan dapatkan, hanya menjadi peraturan di atas kertas, yang jika mereka patuhi maka terimakasih dan jika tidak maka kita tidak berdaya. SOP peradilan pun telah diterbitkan MA, namun lagi dan lagi, kita mendapat jadwal sidang adakah pukul 9.00 WIB ataukah Pukul 17.00 WIB? Tidak ada yang bisa menjawab. Bahkan dalam sidang Tipikor, bisa jadi Anda telah menantidari pukul 7 pagi hingga tengah malam hanya demi menunggu persidangan perkara Anda. Belum diadili, sudah terasa sekali ketidakadilan terhadap masyarakat.
EXPLANATION:
Keputusan Ketua MA tersebut mengatur, mulai dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti (yang biasanya mendampingi hakim disaat bersidang), Jurusita, Jurusita Pengganti, disebutkan oleh Surat Keputusan Ketua MA ini, bahwa mereka wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima, yakni sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan, dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan, sopan, santun.
Mereka dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun. Jurusita dilarang mewakilkan kepada siapapun penyampaian relaas panggilan masupun pemberitahuan (hal ini jamak dilanggar jurusita).
Panitera dilarang mengaktifkan handphone/telepon seluler selama persidangan berlangsung ß Aturan ini saya pribadi kurang sependapat, oleh sebab untuk mengetahui kapan waktu yang pasti untuk persidangan yang kita jalani, mau tidak mau kita perlu mengontak panitera yang memegang berkas. Sejauh pengalaman penulis melihat praktik persidangan, banyak terbantu oleh komunikasi via sms, di ruang berapa sidang akan digelar dan pada pukul berapa. Satu pengadilan biasanya terdapat 8 buah ruang sidang, yang tentunyalah tidak mungkin bagi kita untuk membelah diri dan menunggu seharian di  masing-masing ruang tersebut.
Panitera dan jurusita dilarang menjadi pansehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam UU (Jo. Pasal 36 UU No.49 Tahun 2009). Mereka juga dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim.
Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin ketua Pengadilan/Ketua Majelis. ß Artinya, mem-foto dengan kamera berkas perkara bukanlah suatu larangan, mengingat saat proses pembuktian di persidangan tentunyalah terdapat berbagai berkas pihak lawan yang disodorkan, dan hal tersebut membutuhkan waktu untuk mempelajarinya dengan saksama.
Yang kita harapkan untuk diterapkan secara strict, ialah aturan bahwa panitera dan jurusita wajib mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Pasal 7 menyebutkan panitera dan jurusita wajib memiliki rasa setia kawan. Inilah yang disebut dengan istilah “semangat corps”. Mereka akan saling melindungi jika terjadi pelaporan terhadap salah satu dari mereka. Terlebih bila mereka saling sandera. Entah apa yang menjadi alasan bagi Ketua MA membuat klausul ganjil demikian.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.