Kedudukan yang Sama di Hadapan Hukum bagi Warga Negara Keturunan dan Warga Asli Indonesia

Question: Masih terjadi diskriminasi bagi warga negara golongan tertentu, terutama golongan keturunan Tionhua di Indonesia, mulai dari hak untuk memperpanjang Sertifikat tanah HGB yang harus mendapatkan rekomendasi dari gubernur, adanya perbedaan prosedur bagi mereka yang hendak berurusan dengan catatan sipil dan lembaga pemerintah lain. Jika merujuk pada konstitusi, semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum. Lantas, peraturan apakah yang menjadi dasar pembedaan perlakuan tersebut yang kami rasakan tidak manusiawi selaku warga keturunan?
Answer: Dalam berbagai ketentuan yang bersifat parsial memang masih ditemukan berbagai peraturan yang diskriminatif demikian yang tak seharusnya lagi diberlakukan, semisal akta Pencatatan Ahli waris yang dibedakan antara kaum pribumi dengan kaum Tionghua. Namun, peraturan-peraturan sektoral yang diskriminatif tersebut sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang menyatakan bahwa harkat martabat warga keturunan sama di hadapan hukum—alias (semestinya) sama dan diperlakukan setara di setiap lini instansi pelayan masyarakat. Berbagai peraturan perundang-undangan yang masih bersifat diskriminatif, rasis, serta berbau SARA, dapat diajukan uji materiel agar dinyatakan batal demi hukum.
EXPLANATION:
Berikut Penulis sertakan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 240 Tahun 1967 Tentang Kebidjaksanaan Pokok Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing Presiden Republik Indonesia

Mengingat :
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ajat (1) dan pasal 27;
2. Resolusi MPRS No. III/Res/MPRS/1966 pasal 4;
3. Keputusan Presiden No. 171 Tahun 1967/U/Kep/12/1966;
4. Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1966;

BAB I
KEDUDUKAN WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING

Pasal 1
Warga Negara Indonesia keturunan asing adalah sama kedudukannja di dalam Hukum Pemerintahan dengan Bangsa Indonesia lainnja.

Pasal 2
Warga Negara Indonesia keturunan asing adalah Bangsa Indonesia jang tidak berbeda dalam hak dan kewadjiban dengan Bangsa Indonesia lainnja.

BAB II
PEMBINAAN WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN ASING

Pasal 3
Pembinaan warga Negara keturunan asing didjalankan dengan melalui proses assimilasi terutama untuk mentjegah terdjadinya kehidupan seksklusif rasial.

Pasal 4
Pembedaan perlakuan antara warga negara Indonesia keturunan asing dan warga Negara Indonesia asli ditiadakan dan tidak dibenarkan.

Pasal 5
Khusus terhadap warga Negara Indonesia keturunan asing jang masih memakai nama Cina diandjurkan mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan jang berlaku. [Note SHIETRA & PARTNERS: “dianjurkan” berarti bukan suatu imperatif, namun fakultatif. Sehingga tidak dapat dibenarkan bila pejabat negara membuat peraturan yang diskriminatif terkait nama warga negara yang ber-“bau” Tionghua.]

Pasal 6
Warga Negara Indonesia keturunan asing diberi kesempatan jang sama dengan warga Negara Indonesia asli dalam mengerahkan daja dan dananja disegala bidang untuk mempertjepat pembangunan serta meningkatkan kemakmuran dan kesedjahteraan Bangsa dan Negara.

Pasal 7
Pengawasan dan Koordinasi Pelaksanaan Kebidjaksanaan Pokok jang menjangkut warga Negara Indonesia keturunan asing seperti jang dimaksud dalam Keputusan ini dibebankan pada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8
Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Djakarta, pada tanggal 6 Desember 1967.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.