LEGAL OPINION
Menimbang dan Mengingat: Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011, Permendag nomor 46/M-DAG/PER/9/2009, jo. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (selanjutnya disebut Permendag); dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan).
Jawaban singkat: Jika usaha jasa tersebut adalah kegiatan komersiel (dagang), maka wajib memiliki SIUP.
PENJELASAN:
Pasal 1 Permendag: “Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
2. Perusahaan Perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
3. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SP-SIUP adalah Formulir Permohonan izin yang diisi oleh Perusahaan yang memuat data-data perusahaan untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil/Menengah/Besar.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
Bandingkan dengan Pasal 1 UU Perdagangan: “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
6. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
7. Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.
Pasal 20 Ayat (1): “Penyedia Jasa yang bergerak di bidang Perdagangan Jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 2 Permendag:
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP.
(2) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. SIUP Kecil;
b. SIUP Menengah; dan
c. SIUP Besar.
Pasal 3 Permendag:
(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
(3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 4 Permendag:
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap:
a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
1. usaha perseorangan atau persekutuan;
2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pasal 12 Permendag:
(1) Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. warna hijau untuk SIUP Mikro;
b. warna putih untuk SIUP Kecil;
c. warna biru untuk SIUP Menengah; dan
d. warna kuning untuk SIUP Besar.
(2) Apabila SP-SIUP dan dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP membuat surat penolakan penerbitan SIUP kepada Pemohon SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUP.
(3) Pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 13 Permendag:
(1) Pemilik SIUP yang akan membuka Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan, wajib melapor secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP di tempat kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dalam Lampiran II Peraturan ini.
(2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima laporan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP mencatat dalam Buku Register Pembukaan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan dan membubuhkan tanda tangan dan cap stempel pada halaman depan fotokopi SIUP Perusahaan Pusat.
(3) Fotokopi SIUP yang telah didaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sebagai Surat Izin Usaha Perdagangan bagi Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan sesuai kedudukan Kantor Cabang atau Perwakilan Perusahaan.
Pasal 14 Permendag:
(1) Setiap terjadi perubahan data Perusahaan, Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan wajib mengajukan SP-SIUP perubahan dengan menggunakan fomulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dengan melampirkan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
(2) Paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterima SP-SIUP perubahan dengan dokumen pendukung secara lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP perubahan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
Pasal 16 Permendag
(1) Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru tidak dikenakan retribusi.
(2) Retribusi dapat dikenakan kepada Perusahaan Perdagangan pada saat melakukan pendaftaran ulang, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
Pasal 18 Permendag:
(1) Pemilik SIUP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama 6 (enam) bulan berturut-turut atau menutup perusahaannya wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pejabat Penerbit SIUP disertai alasan penutupan dan mengembalikan SIUP asli.
(2) Terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit SIUP mengeluarkan Keputusan Penutupan Perusahaan dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini.”
Pasal 12 Kepmendag No. 289/MPP/Kep/10/2001:
“(1) Permintaan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib dilengkapi dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas :
1. Copy Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
2. Copy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas :
3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/Direktur Utama/penanggung jawab Perusahaan;
4. Copy NPWP Perusahaan, dan
5. Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat bagi kegiatan Usaha Perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO).
6. Neraca Perusahaan.”
(5) Bagi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dipersyaratkan memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berdasarkan ketentuan Undang-Undang Gangguan (HO), wajib melampirkan Surat Keterangan tidak perlu Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/5/1979.
(6) Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan aslinya guna penelitian dan akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan setelah penelitian dokumen selesai.
Pasal 13 Ayat (1) Kepmendag No. 289/MPP/Kep/10/2001: “Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b dapat diberikan SIUP apabila dihendaki oleh Perusahaan dengan menyampaikan Surat Permintaan SIUP kepada Bupati atau Walikota cq. Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setempat dengan melampirkan :
1. Copy KTP pemilik/ Direktur Utama/penanggung jawab, dan
2. Copy Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat.”
KESIMPULAN: Secara umum, terhadap Pelaku Usaha di Bidang Jasa, wajib memiliki SIUP, karena jasa termasuk komoditas komersiel/dagang yang menghasilkan laba.
REKOMENDASI: Sekalipun oleh pemerintah daerah setempat dinyatakan tidak wajib SIUP atas suatu jasa perdagangan tertentu, berdasarkan ketentuan Kepmendag No. 289/MPP/Kep/10/2001 diatas, tetap dapat diajukan permohonan SIUP. Namun, khusus untuk bidang usaha yang telah mendapat izin teknis dari kementerian terkait bidang usaha tersebut, maka pelaku usaha tidak dapat memiliki SIUP, namun langsung TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.