Rahasia Bank dan Rahasia Nasabah, Tidak Berlaku Mutlak. Informasi Seputar Nasabah Debitor Bukanlah Rahasia Bank, Kecuali Data Privasi Mutlak Milik sang Debitor

LEGAL OPINION
Question: Bila kreditor menyampaikan pada pihak luar mengenai keadaan fasilitas kredit yang diterima oleh debitor, seperti jumlah hutangnya, nilai hak tanggungan, nama debitor, lokasi agunan, apakah hal tersebut dapat dikategorikan pelanggaran terhadap Rahasia Bank dan Rahasia Nasabah?
Answer: Hal tersebut tidak termasuk dalam kategori rahasia nasabah ataupun rahasia debitor penerima fasilitas bank. Sehingga tiada resiko hukum apapun terhadap hal tersebut. Namun bukan berarti debitor kehilangan hak atas privasinya sama sekali. Hukum hanya membolehkan membuka informasi terkait debitor dan agunan, sebatas untuk tujuan membuat laku objek agunan yang akan di-lelang eksekusi karena wanprestasinya pihak debitor itu sendiri.
EXPLANATION:
Pasal 41 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008  TENTANG PERBANKAN SYARIAH (UU Perbankan Syariah): “Bank dan Pihak Terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya serta Nasabah  Investor dan Investasinya.” ß Perhatikan, tidak diatur bahwa Bank wajib merahasiakan keterangan, baik mengenai “nasabah penerima fasilitas” maupun “Nasabah Debitor atau Nasabah Penerima Fasilitas.
Terdapat berbagai jenis kriteria "nasabah". Bandingkan dengan Pasal 1 UU Perbankan Syariah:
16. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Bank  Syariah dan/atau UUS.
17. Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan  dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk  Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
18. Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
19. Nasabah Penerima Fasilitas adalah Nasabah yang memperoleh fasilitas dana atau yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan Prinsip Syariah.
Pasal 1 Ayat 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan Baru): “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya.”
Bandingkan dengan ketentuan lama sebelum di ubah oleh UU No.10 tahun 1998, Pasal 1 UU Perbankan No.7 Tahun 1992 (UU Perbankan Lama) menyebutkan sebagai berikut: “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”
Pasal 40 UU Perbankan (UU Perbankan Baru):
(1) Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak terafiliasi.
Bandingkan dengan Pasal 40 Ayat (1) UU Perbankan Lama: “Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44.”
Penjelasan resmi Pasal 40 UU Perbankan Baru menjelaskan: “Apabila nasabah bank adalah Nasabah Penyimpanan yang sekaligus juga sebagai Nasabah debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpanan. Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank. Bagi bank yang melakukan kegiatan sebagai lembaga penunjang pasar modal, misalnya bank selaku kustodian dan atau Wali Amanat, tunduk pada ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Logika hukumnya, kredit macet adalah bukti konkret wanprestasinya debitor, sehingga adalah wajar bila pihak bank berupaya untuk memulihkan piutangnya lewat “penjualan” baik secara lelang eksekusi maupun cessie dengan memberitahukan nilai Hak Tanggungan serta letak objek agunan yang diberikan debitor. Sehingga tidaklah dapat debitor menggugat atau memidanakan kreditor atau afiliasinya dengan tuduhan pembocoran rahasia nasabah terlebih ancaman pencemaran nama baik. Toh, definisi Rahasia Bank sebagaimana diatur dalam UU Perbankan Baru, hanya sebatas informasi perihal nasabah penyimpan yang terkait simpanannya—sementara dalam kasus ini yang terjadi ialah nasabah berhutang/debitor.
Untuk melakukan lelang eksekusi, tentunya mengenai keadaan kredit macet sehingga agunan dilelang akan dilakukan publikasi seluas-luasnya guna menjaring pembeli, hal ini menjadi konsekuensi logis dari macetnya kredit debitor penunggak yang ingkar janji, sehingga bukanlah hak debitor mengggugat/menuntut pembocoran rahasia nasabah ataupun pencemaran nama baik, dan adalah hak kreditor untuk memulihkan haknya tanpa terbentur rahasia nasabah. Itulah alasannya mengapa definisi Rahasia Bank dalam UU Perbankan lama kemudian direvisi / diubah oleh UU Perbankan Baru.

Note: PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 2/ 19 /PBI/2000 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN PERINTAH ATAU IZIN TERTULIS MEMBUKA RAHASIA BANK dalam Pasal 1, diterangkan bahwa: “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah.”

Argumentasi hukum yang lebih kuat lagi, bila dalam APHT dinyatakan secara eksplisit maupun implisit, bahwa bila terjadi kredit macet maupun wanprestasi, maka semua itu menjadi kewenangan kreditor, karena secara moril maupun secara yuridis atas agunan tersebut telah menjadi dalam penguasaan pihak bank untuk dicairkan agar melunasi segala piutang kreditor lewat lelang eksekusi sesuai prosedur hukum.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.