KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Cek Kosong, Pidana PENGGELAPAN ataukah PENIPUAN? Fungsi Preseden Melampaui Kepastian Hukum yang Ditawarkan Undang-Undang

LEGAL OPINION
Question: Mengapa SHIETRA & PARTNERS terhadap sebuah peristiwa pidana, justru menjadikan preseden (kebiasaan dalam praktik peradilan) sebagai rujukan utama, bukankah aturan soal ancaman perbuatan pidana sudah diatur dalam undang-undang lengkap dengan ancaman sanksi pidananya dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)?

Modal Dasar Idealnya Disetor Penuh saat Pendirian Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
Mengenal Peristilahan MODAL DASAR, MODAL DITEMPATKAN, dan MODAL DISETOR
Question: Saat ke notaris hendak mendirikan PT (Perseroan Terbatas), disebutkan bahwa modal dasar pendirian PT tidak harus sudah disetor penuh oleh para pendiri. Kini, dibenak kami para calon pendiri, timbul pertanyaan, idealnya mendirikan PT dengan modal dasar yang besar namun kami cukup menyetor separuhnya saja terlebih dahulu, atau sebaiknya setor (secara) penuh sesuai nominal dalam modal dasar dalam akta pendirian PT meski konsekuensinya modal dasar dalam akta pendirian nantinya akan tampak seolah kecil, bukan sebagai perubahan besar di mata calon investor ataupun perbankan?

Hukum Perdata ACTIO PAULIANA, terkait Asset yang Telah Diagunkan

LEGAL OPINION
Question: Apakah “actio pauliana” bisa diajukan oleh saya selaku pemberi modal usaha terhadap pihak peminjam modal, atas barang atau tanah milik si peminjam modal ini yang dibeli olehnya dari uang modal yang sebelumnya saya pinjamkan pada yang bersangkutan yang ternyata kemudian olehnya dijaminkan ke bank (sebagai agunan)? Bagaimana juga dengan agunan milik “penjamin murni” yang bukan debitor penerima dana kredit, namun semata dijadikan agunan bagi kepentingan debitor lainnya?

The Answer Is in Our Own Self Awareness. Jawabannya Ada di dalam Kesadaran Diri Kita Sendiri

HERY SHIETRA, The Answer Is in Our Own Self Awareness. Jawabannya Ada di dalam Kesadaran Diri Kita Sendiri

There is nothing we can really cheat on in this life,
We can't even cheat ourselves,
Like when we eat too much and keep eating more,
Or like when we deny how old we get older every day,
Or like when we lack sleep, assuming we can steal time and cheat ourselves.

Hidupmu Hidupmu, Hidupku Hidupku, Tidak Lagi Relevan dalam Masa Pandemik Penyakit Menular

ARTIKEL HUKUM
Bukan bermaksud mengerdilkan fungsi demokrasi, namun fakta empirik saat terjadinya wabah pandemik virus menular mematikan seperti Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah membuktikan pada dunia, bahwa negara-negara dengan sistem tata negara demokrasi sangat tidak efektif dalam membendung berlangsungnya dan berlanjutnya rantai penularan, dimana rakyatnya kerap memberontak, membangkang, serta menantang. Indonesia dan terutama Amerika Serikat, kini harus membayar mahal atas demokrasi yang selama ini mereka agung-agungkan. Sebaliknya, tanpa bermaksud untuk mengkampanyekan dan mempromosikan sistem negara “k0mun!s”, negara-negara seperti Vietnam dan China terbukti efektif memotong / memutus rantai penyebaran penyakit menular.

Demokrasi dan Kebebasan Tanpa Aturan Main, Tipe Negara Konyol

ARTIKEL HUKUM
Bila “demokrasi” dimaknai sebagai bebas sebebas-bebasnya tanpa batas kontrol diri, tanpa batasan dari komunitas, serta tanpa batasan dari otoritas negara, dimana yang kuat akan mendominasi dan merugikan warga yang lebih lemah, dimana orang-orang yang dilandasi motif “agenda tersembunyi”, subjektif, bodoh, berdaya pikir sempit, hingga memiliki kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kepentingan umum, dibebaskan untuk berkomentar dan berpendapat, bahkan cenderung menggiring opini publik secara tidak sehat, maka penulis sama sekali tidak mendukung tipe “demokrasi” demikian—dan kita dapat menyebutnya sebagai demokrasi serta kebebasan yang “keblablasan”, suatu “musuh dalam selimut”. Ingatlah, tidak selamanya dari aspek demokrasi yang positif sifatnya—terkadang, atau bahkan seringkali, demokrasi itu “mahal” harga yang harus ditebus oleh rakyatnya.

A Life that Full of Detour. Semua Ini Bukan Akhir dari Segalanya, Hidup Masih Panjang dan Terus Akan Berlanjut

HERY SHIETRA, A Life that Full of Detour. Semua Ini Bukan Akhir dari Segalanya, Hidup Masih Panjang dan Terus Akan Berlanjut

There are no successful people who have never experienced a downfall.
Therefore,
Fall is not a failure.
Fall is a learning process for ourselves.
We are the best mentors for ourselves.

Cara Menyusun Surat Gugatan agar dapat DIEKSEKUSI

ARTIKEL HUKUM
Eksekusi Putusan Pengadilan Perdata di Masa Depan, Semudah Membalik Telapak Tangan, Tiada Lagi Menang Diatas Kertas, Tergugat pun Tidak dapat lagi Mencurangi Hak Penggugat atas Penghukuman dalam Amar Putusan
Selama ini, persepsi publik mengenai putusan pengadilan perkara perdata, ialah pesimis dapat dieksekusi, alias “menang di atas kertas” karena tiadanya transparansi aset-aset milik pihak Tergugat yang dapat disita dan dieksekusi. Akibatnya, tidak sedikit kalangan Tergugat memilih untuk “memasang badan”, dengan cara tidak menghiraukan amar putusan pengadilan yang memerintahkan dan menghukum (“to condemn”, jenis amar putusan “condemnatoir” yang tidak dipatuhi akibat “tidak ber-“gigi”) pihak “terhukum” untuk membayar sejumlah ganti-rugi kepada pihak Penggugat, maupun untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu sebagaimana substansi perintah dalam amar putusan (“prestasi”), baik perkara gugatan perdata wanprestasi maupun “perbuatan melawan hukum”.

Hakim Pengadilan Tidak Mungkin Adil dalam Memutus Perkara, Inilah Penyebabnya

ARTIKEL HUKUM
Tiada yang lebih mudah daripada berprofesi sebagai seorang hakim. Disamping dapat duduk pada kursi singgasana yang megah, dihormati, dapat menentukan nasib umat manusia, hingga berkuasa, menjaid hakim juga merupakan profesi yang sangat “santai”, jauh dari kesan “sibuk” akibat tumpukan perkara yang perlu disidangkan serta untuk diputus oleh sang hakim. Mengapa? Yakni semudah aksi “lempar tanggung jawab”, itulah jawaban singkatnya, yang akan kita urai secara lugas bersama-sama dalam kesempatan ini.

Bangsa yang Cerdas Mampu Bercermin Diri

ARTIKEL HUKUM
Pemerintah telah kehilangan momen paling krusial untuk dapat membuat rakyatnya yang hak-haknya kerap dikorupsi oleh pemegang kekuasaan dan para birokrat, untuk “menjadi lupa” dan berbalik menjadi “idola” sang pemegang kekuasaan dalam pemerintahan maupun otoritas negara yang selama ini patut kita berikan kritik “pedas”. Selama ini, sebagaimana kita ketahui dan menjadi pengetahuan umum, “uang yang bersumber dari dan hak untuk rakyat” (jangan pernah menggunakan terminologi “uang negara”) kerap dikorupsi oleh kalangan birokrat dan mereka yang duduk pada tampuk kekuasaan, hingga aksi kolusi seperti pungutan liar, pengabaian, dan penelantaran terhadap hak-hak warga selaku rakyat jelata.

Apa Itu PERSONAL BRANDING? Memahami Perbedaan antara PERSONAL BRANDING dan GENERIK BRANDING

ARTIKEL HUKUM
Sebagai salah satu penyedia jasa dibidang layanan jasa konseling seputar hukum, tentu salah satu tuntutannya ialah membangun “Personal Branding” dibidang profesi hukum sebagaimana pekerjaan yang selama ini penulis lakoni. Tidak terkecuali kalangan penyedia barang, semisal produsen suatu produk yang dilempar ke pasar, agar mendapat tanggapan positif dari konsumen tentunya perlu sensitif perihal “Product Branding”. Dalam ulasan singkat ini, kita membatasi bahasan dengan berfokus pada topik perihal “Personal Branding”. Namun, apakah itu “Personal Branding”?

Mengapa Negara Singapura Diminati Investor Indonesia dan Asing? Benarkah Singapura Seindah itu, dan Indonesia Sejelek ini?

ARTIKEL HUKUM
Mungkin judul artikel ini perlu kita revisi, menjadi “mengapa Negara Singapura TERPAKSA diminati investor”, dan itulah tepatnya yang akan kita kupas bersama. Latar belakang mengapa artikel ini penulis susun secara khusus untuk kita ulas bersama, karena baru-baru ini seorang pengacara senior di Indonesia membuat artikel terpublikasi yang mengandung muatan “sponsor” alias “propaganda” secara tidak transparan—karena pastinya sang pengacara senior tahu betul modus “transfer pricing” (profit shifting) yang kerap dipraktikkan pemodal asing.

Profesi yang Telah Terjamin / Dikodratkan Masuk Neraka. Semakin Terjamin, Semakin Tergoda POWER TENDS TO CORRUPT

ARTIKEL HUKUM
Bila ada diantara pembaca yang tidak ingin “terjamin masuk neraka”, maka hendaknya tidak menjadi Aparatur Sipil Negara / Pegawai Negeri Sipil di Indonesia—“high gain, high risk” (mohon untuk tidak dibalik susunan adagium tersebut), terjamin dari segi korupsi, kolusi, monopolistik kekuasaan, berkuasa atas rakyat sipil (warga jelata), gratifikasi, sukar dipecat, serta terjamin dari segi penghasilan bulanan hingga jaminan gaji ke-14 serta berbagai kemewahan lainnya disamping tiadanya parameter prestasi kerja yang jelas dimana “makan gaji buta” dan “minta dilayani” sudah menjadi “menu” sehari-hari kalangan Pegawai Negeri Sipil kita. Apakah masih hendak dibantah, fakta empirik demikian yang sejatinya “semua sudah sama-sama tahu”?

Perbedaan antara Profesi SPESIALIS dan GENERALIS

ARTIKEL HUKUM
Jika ada di antara para pembaca yang bertanya kepada penulis selaku penyedia jasa konsultasi seputar hukum, lebih condong yang manakah, lebih banyak tahu mengenai hukum atau sebaliknya mengakui lebih banyak “tidak tahu” soal hukum? Penulis akan menjawab secara tegas tanpa tedeng aling-aling : Penulis lebih banyak “tidak tahu” tentang hukum, karena penulis adalah seorang Sarjana Hukum ter-SPESIALISASI.

Cessie / Subrogasi adalah ILEGAL, Bertentangan dengan Asas : Perjanjian Hanya Mengikat Pihak yang Saling Mengikatkan Diri

LEGAL OPINION
Moral Hazard Dibalik CESSIE dan SUBROGASI, Telaah Perspektif dan Psikologi Hukum Debitor atas Pengalihan Piutang oleh Kreditornya
Question: Sebetulnya apa benar, suatu kreditor boleh mengalihkan piutangnya serta agunan milik debitor, kepada pihak lain (“Kreditor Baru”) tanpa seizin maupun tanpa persetujuan debitor ataupun pihak pemilik jaminan? Saya meminjam hutang kepada Bank A, karena saya memilih bank itu mengingat reputasinya selama ini baik, tidak pakai debt collector yang kasar ketika menagih, dan tidak “menggelapkan” agunan dengan cara dijual lelang yang murah lalu dibeli oleh afiliasi orang-orang dalam bank sebagaimana bank-bank lainnya.
Lalu, bila hak tagih ini bisa begitu saja dengan begitu mudahnya dijual atau dilimpahkan kepada pihak lain, dimana bentuk perlindungan hukumnya oleh negara bagi debitur? Mengapa juga saya musti membayar kepada orang-orang asing yang tidak pernah saya kenal sebelumnya, hanya karena mereka mengaku-ngaku sebagai telah membeli cessie?
Mengapa tiba-tiba datang seseorang yang menyerupai mafia, menagih dengan cara-cara tidak etis dengan mengaku-ngaku sebagai pembeli cessie, dan mengancam akan menjual (lelang eksekusi) tanah dan rumah (agunan) saya? Bisa saja, yang mengaku-ngaku itu adalah penipu, atau bahkan untuk bisa mencicil tagihan saja saya tidak pernah tahu dimana kantor itu si pembeli cessie, lalu total tagihannya tidak akuntabel karena pastilah ia tidak diawasi otoritas keuangan (pemerintah), sehingga bisa saja si pembeli cessie ini kemudian membuat penilaian dan klaim sepihak atas total tunggakan hutang saya yang menurutnya telah berkali-kali lipat dari total tunggakan semula.
Jika saya selaku debitor, pada mulanya memilih untuk meminjam hutang pada Bank A, mengapa kemudian yang merasa berhak menagih dan menjual (lelang) tanah milik saya, adalah seseorang yang menyerupai preman-mafia? Jika begitu, semua orang bisa saja mengaku-ngaku sebagai pembeli cessie, lalu menghilang begitu saja sehingga debitor tidak bisa mencicil sehingga total hutang menjadi menggelembung (membengkak), atau bahkan klaim total hutang dibuat seenaknya karena pembeli cessie yang menyerupai preman-mafia itu tidak diawasi oleh otoritas keuangan sementara bank diawasi otoritas dan tunduk pada Undang-Undang Perbankan.

Testimoni dan Review oleh Konsumen berupa Kritik, dapatkah Dipidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik oleh Pelaku Usaha?

LEGAL OPINION
Question: Apakah sebagai konsumen yang memberi testimoni atau semisal sebagai redaktur tabloit, buletin, atau majalah komputer mengulas suatu produk berupa komponen atau perangkat komputerisasi lalu memberi review berupa opini berwujud ulasan mengenai kelebihan serta kelemahan produk hingga pemberian rating, bisa kena pidana penjara dianggap penghinaan ataupun pencemaran nama baik produsen manufaktur produk yang kita ulas atau testimoni oleh konsumen?
Buat apa ada yang namanya testimoni, jika hanya bersedia mendapat pujian saja, itu namanya iklan kampanye, pesan sponsor, promosi yang terselubung, testimoni yang tidak jujur, bukan testimoni yang objektif dari konsumen. Bagaimana juga perlindungan hukum bagi pengelola majalah yang sudah tentu salah satu topiknya ialah mengulas produk? Bukankah calon konsumen berhak tahu seluruh kelebihan dan kelemahan produk yang beredar di pasaran sebagai keterbukaan informasi? Jangan-jangan kelak, keluhan konsumen ataupun kritik dari ulasan majalah kami pun bisa dipenjara, dengan alasan penghinaan atau sejenisnya.

Fee Balai Lelang Swasta Tidak dapat Dibebankan kepada Debitor ketika Kreditor / Perbankan Melelang Eksekusi Agunan

LEGAL OPINION
Question: Tidak ada kewajiban hukum bagi bank untuk pakai balai lelang swasta untuk lelang eksekusi jaminan tanah milik debitornya, lalu mengapa tiba-tiba bank limpahkan semua tarif balai lelang swasta yang besarannya memakai nominal “persentase” dua hingga tiga persen dari nilai terjual lelang? Yang memakai jasa balai lelang swasta, itu pihak bank, semestinya yang wajib membayar adalah bank itu sendiri yang memilih memakai balai lelang swasta.
Mengapa tidak sekalian saja, bebani sepuluh persen atau tiga puluh persen dari harga lelang tanah sebagai tarif itu balai lelang swasta untuk dilimpahkan ke debitor? Apakah ini modus bank untuk merampok debitornya? Sama seperti tarif pengacara, tidak ada yang suruh bank untuk pakai pengacara jika mau menggugat atau digugat, bisa maju sendiri ke persidagnan atau ke kantor lelang, mengapa tidak sekalian saja menyewa pengacara paling mahal lalu seenaknya limpahkan semua tagihan jasa yang tidak perlu itu kepada pihak debitor.

Jenis-Jenis Manusia yang Paling Berbahaya di Muka Bumi

ARTIKEL HUKUM
Ulasan dalam artikel singkat ini, sifat pembahasannya akan mengangkat topik yang sederhana saja, tanpa mengurangi betapa penting ulasan berikut mengingat jarang sekali masyarakat kita menyadari fenomena sosiologi dan psikologi yang oleh sebab telah menjadi suatu kebiasaan maka dipandang sebagai bagian dari kewajaran—meski sejatinya sama sekali tidaklah wajar untuk ukuran manusia yang mengaku sebagai bagian dari bangsa yang telah beradab.

Menyalahgunakan & Penyalahgunaan Status, Makna dan Contoh

ARTIKEL HUKUM
“Penyalah-Gunaan Posisi MUTLAK” Vs. “Penyalah-Gunaan Posisi DOMINAN”
Terminologi hukum mengenal istilah “penyalah-gunaan”, yang sudah sejak lama dikenal dalam kamus ilmu hukum, sekalipun sangat minim dalam elaborasi praktik berhukum di lapangan. Kita kerap mendengar atau menggunakan penyebutan seperti “penyalah-gunaan keadaan”, “penyalah-gunaan kekuasaan”, “penyalah-gunaan kewenangan”, hingga peristilahan seperti “penyalah-gunaan posisi dominan”. Namun, jarang kita mendengar istilah “penyalah-gunaan status”, yang dalam istilah lainnya ialah “penyalah-gunaan posisi mutlak”.

Memahami Cara Kerja HUKUM KARMA, Pengetahuan Praktis bagi Umat Awam di Keseharian

ARTIKEL HUKUM
Algoritma dibalik bekerjanya Hukum Karma, hanya diketahui oleh mereka yang telah mencapai level atau tingkat kesucian “Arahat”. Namun, bukan artinya kita yang masih sebagai umat awam, tidak dapat memahami cara kerja Hukum Karma. Seperti perangkat digital yang kita para pembaca gunakan dan operasikan di kantor ataupun rumah kita, kita tidak harus perlu betul-betul memahami kode biner yang bekerja dibalik sebuah program komputer, dimana bahkan akan lebih banyak buku-buku yang mengulas “How To” menggunakan sistem operasi komputer di toko buku maupun di pasaran.

Who Cares, It's Not Our Business. Siapa Peduli, Itu Bukan Urusan Kita


HERY SHIETRA, Who Cares, It's Not Our Business. Siapa Peduli, Itu Bukan Urusan Kita

If no one can appreciate all the work we have done,
Then it is enough for us to be able to respect ourselves.
Isn't it really tiring,
Facing people who have too many desires in their lives,
But they do not have the creativity themselves to fulfill all their own desires,
So it only burdens and becomes a burden for others.
If they have a lot of work to do,
They say that it's tiring and they will complain all day long.
But on the contrary,
When they don't have any activities to do because of lack of creativity,
They will say that it's boring and they will complain all day.
What exactly are they want?

The Art of How to be a Productive Human Being. Seni Cara menjadi Manusia yang Produktif


HERY SHIETRA, The Art of How to be a Productive Human Being. Seni Cara menjadi Manusia yang Produktif

Become a productive human being,
It means being aware that delaying work will not make the job complete by itself,
Especially as if the problem that needs to be dealt with will disappear by itself.
Become a productive human being,
It means to be creative,
While being creative means being willing to train yourself and think intelligently,
Therefore no time is wasted.

Kesalahan Marathon, Melakukan Kesalahan secara Bertubi-Tubi, Berulang-Ulang, dan Berlarut-Larut, dengan Penuh Kebanggaan

ARTIKEL HUKUM
Satu buah kesalahan terhadap orang lain, sudah lebih dari cukup, bahkan sudah terlalu banyak. Setidaknya, itulah filosofi hidup dari penulis. Entah mengapa, sebagian diantara masyarakat kita di Indonesia, seolah tidak “menabukan” perbuatan-perbuatan keliru yang dapat dicela dan buruk, terlebih menyakiti dan merugikan warganegara lainnya. Bahkan, seolah merasa bangga dan menjadikan perilaku salah sebagai jati diri atau bagian dari identitas diri sang warga.

Pekerja FREELANCE Versus Pekerja PEGAWAI / BURUH, Cara Praktis Mengidentifikasikan Kompetensi Diri Anda

ARTIKEL HUKUM
Segala sesuatunya, dalam segala hal, terdapat sisi positif serta sisi negatifnya. Banyak kalangan angkatan kerja, mendambakan pekerjaan dengan jenis pekerja “permanen” alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dan paling tidak mereka mengejar jenis pekerjaan “kerja kontrak” alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Tidak banyak diantara mereka yang mencoba memberanikan diri menekuni lapangan kerja “freelance” alias “pekerja lepas”, karena menganggap tidak terdapat kepastian penghasilan dibalik sebuah model usaha demikian.

Choice of Forum ABITRASE Versus KOMPETENSI ABSOLUT

LEGAL OPINION
Question: Dalam kontrak bisnis antara perusahaan kami dan pihak rekanan, ada diatur lembaga penyelesaian sengketa yang disepakati berupa sebuah lembaga arbitrase. Apa artinya perusahaan kami tidak bisa menggugat pailit (sekalipun sejinya berjudul “permohonan”) rekan kami tersebut karena terdapat sengketa hutang-piutang yang tidak terlunasi kepada perusahaan kami, mengingat sejauh yang kami tahu itu kewenangan Pengadilan Niaga?

Pemerintah yang Tidak Transparan terhadap Rakyat, Berbuntut Rakyat yang Tidak Kooperatif terhadap Kebijakan Pemerintah

ARTIKEL HUKUM
Merosotnya Wibawa Hukum akibat Pemerintah Terbiasa dan Terkenal Tidak Akuntabel saat Merumuskan Norma Hukum
Dalam kesempatan sebelumnya, penulis mengurai betapa peraturan atau norma hukum negara wajib dibentuk secara demokratis, namun penegakkannya wajib pula diberlakukan secara k0munistik, tegas serta keras tanpa kenal kompromi terlebih membuka ruang “tawar-menawar negosiasi”. Ketika pemerintahan suatu negara telah memberlakukan asas ataupun prinsip-prinsip demokratis dalam perumusan, penyusunan, hingga pembahasan suatu kaedah hukum yang berlaku dan mengikat bagi umum, maka pemerintah dapat secara penuh percaya diri menegakkannya setegak-tegaknya dimana publik pun pastinya akan turut mendukung lewat sikap taat serta patuh disamping memberikan dukungan moril.

Cara Kerja Manipulasi Pikiran, Bahaya Laten yang Menghantui dari dalam Cara Kita Berpikir

ARTIKEL HUKUM
Manipulasi pikiran, terjadi tatkala terdapat sebentuk cacat (defect) dalam struktur pikiran seseorang (korban) yang dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku manipulasi (manipulator) lewat penetrasi permainan pikiran, dimana cacat dalam struktur pikiran tersebut dapat berupa “harapan / ketakutan yang tidak realistis” maupun akibat “cara berpikir yang irasional”. Dalam ulasan ini kita berfokus membahas topik disiplin ilmu “psikologi hukum” perihal “cara berpikir yang irasional”.

IQ Bukanlah Segalanya, Namun Segalanya Membutuhkan IQ

ARTIKEL HUKUM
Hukum Tidak Perlu Melindungi Warga yang Sengaja Mencari-Cari Penyakit Sendiri
Banyak yang menyebutkan, bahwa Kecerdasan Intelektual atau yang biasa kita sebut dengan akronim “IQ” (intelligence quotien) bukanlah segalanya. Namun, mengapa fakta realita justru menunjukkan sebaliknya, menghadapi orang-orang yang “terlampau bodoh” (terlebih “tidak bijaksana”), amat sangat meletihkan, menguras energi mental, memakan “hati”, membuat frustasi, memicu gejolak emosi, hingga membuat “gila” atas sikap-sikap orang yang “bodohnya tidak dapat diberikan toleransi terlebih kompromi”.

Mitos Budaya Sopan-Santun Bangsa Indonesia

ARTIKEL HUKUM
Tidak sedikit di antara pejabat negara kita yang perilakunya penuh tata-krama maupun sopan-santun, sehingga mampu memiliki banyak sekali relasi diantara kalangan birokrat, namun dikemudian hari terbukti melakukan aksi “korupsi” maupun “kolusi”. Siapa yang tidak mengetahui sepak-terjang popularitas seorang koruptor bernama Setya Novanto, yang sempat menjadi ketua Partai Politik hingga menjadi ketua Parlemen di Indonesia, memiliki jejaring relasi yang luar biasa berkat keterampilannya “bermain dan bersilat lidah”.

The Skills to be Independent in Our Own Mental State, Keterampilan Bersikap Independen dalam Kondisi Mental Diri Kita


HERY SHIETRA, The Skills to be Independent in Our Own Mental State, Keterampilan Bersikap Independen dalam Kondisi Mental Diri Kita

Other people or even this world might disappoint us,
Without being able to completely avoid it.
But more important than all that,
We don't need to contribute to making ourselves disappointed,
By starting to be determined to always be aware,
That they will in no way be held responsible for the losses we suffer from feeling discouraged.

Modus Penyelundupan Hukum lewat Menyalah-Gunakan Mekanisme Pembatalan / Batalnya suatu Perjanjian / Perikatan Perdata

ARTIKEL HUKUM
Ternyata betul bahwa kita dapat belajar dari hal-hal besar maupun dari hal-hal kecil yang berangkat dari kehidupan kita sehari-hari. Betapa tidak, setelah sekian lama mempelajari dan mendalami ilmu hukum, nyatanya penulis baru memahami sifat fatalistis dibalik karakter “dapat dibatalkannya” suatu perikatan perdata atau yang lebih dikenal sebagai “perjanjian”, dimana batalnya suatu perjanjian acapkali lebih sering merugikan pihak konsumen atau pembeli—bahkan, yang tidak banyak disadari kalangan masyarakat, kerap dijadikan sebagai modus kejahatan (baca : “penyelundupan hukum”) oleh kalangan penjual guna “menipu” serta “mengeksploitasi” konsumennya.

Dunia Tidak Pernah Kekurangan seorang PELANGGAR, dan Negara Kita Tidak Pernah Butuh para PELANGGAR tersebut

ARTIKEL HUKUM
Baru-baru ini penulis mendapat “pesan kaleng” yang tidak pernah penulis minta juga tidak pernah penulis butuhkan terlebih izinkan untuk mengganggu dan “mengotori” pesan masuk pada aplikasi messenger pada telepon genggam kerja profesi penulis, yang telah merugikan waktu kerja penulis, yakni dari “manusia sampah” (spammer) dengan nomor +62 81215123048, mengaku bernama Triyono Semarang yang bukan urusan penulis dirinya dari Semarang atau dari “Neraka”, juga mengapa diri bersangkutan “sok kenal” disamping “sok penting”?

Sebagai Bagian dari Proses EVOLUSI MANUSIA yang Belum Selesai. EVOLUSI Tidak Pernah Mengenal Kata Usai-Tuntas

ARTIKEL HUKUM
Bila terdapat diantara para pembaca yang berasumsi bahwa “homo sapiens” merupakan “produk final” dari evolusi manusia, maka Anda keliru, keliru besar karena Anda tidak membaca sejarah bagaimana evolusi manusia terus terjadi dari satu bentuk ke bentuk lainnya. Proses evolusi setiap makhluk hidup masih terus berlangsung, sama seperti terus berputar dan berubahnya lempeng-lempeng tektonik permukaan bumi, berubahnya kontur dan bentang alam, tidak terkecuali evolusi umat manusia.

Mental yang Tidak Tergoyahkan, Laksana Batu Karang yang Tetap Berdiri Kokoh sekalipun Dihempas oleh Ombak maupun Angin Badai [Sabda SANG BUDDHA]

ARTIKEL HUKUM
Tampaknya kita semua pernah mengalami, menjadi korban kejahatan namun sang korban yang melakukan komplain dan protes kepada pelakunya justru kemudian dimarahi oleh sang pelaku kejahatan yang ternyata “lebih galak daripada korbannya”? Tentu saja, penjahat mana yang tidak akan marah ketika niat jahatnya tidak terlaksana karena digagalkan oleh calon korbannya?

Norma Hukum Idealnya tidak Hanya Sekadar Mengatur Larangan ataupun Perintah, Namun Berikan Pula Alasannya Mengapa Warga Perlu Patuh dan Taat terhadap Hukum

ARTIKEL HUKUM
Ulasan perihal “psikologi hukum” ini terinspirasi ketika penulis merancang sebuah Peraturan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT—RW). Tantangan paling utama bagi penulis saat merancang substansi setiap klausul di dalam draf Peraturan RT & RW dimaksud, ialah salah satu contohnya terkait larangan mengalih-fungsikan lingkungan pemukiman untuk kegiatan usaha yang bukan berskala usaha kecil rumahan, namun menjelma industri / usaha berskala besar bahkan menjadi menyerupai perkantoran, dengan berbagai kegaduhan, jumlah karyawan yang mencapai lebih dari sepuluh orang, lahirnya parkir-parkir liar tamu pengunjung maupun kurir pesanan sang pelaku usaha, maupun polusi suara dan polusi lainnya seperti masalah sampah dan resiko kebakaran atas gedung yang dialih-fungsikan sebagai pergudangan oleh sang pelaku usaha yang berdiri di atas lingkungan perumahan padat penduduk yang “sudah jelas-jelas” tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha.

Makna Perkosaan, Pemerkosa, dan Pemerkosaan


ARTIKEL HUKUM
Mengapa pemerkosaan secara dasariahnya adalah jahat sekaligus sebagai kejahatan paling primitif yang ternyata masih diwarisi oleh generasi masa kini? Perkosaan apapun, pemerkosaan oleh pemerkosanya selalu adalah perbuatan jahat yang tidak termaafkan, dan pelakunya (sang pemerkosa) adalah orang yang jahat sejahat-jahatnya.

Hukum Alam Modern Vs. Hukum Alam Primitif


ARTIKEL HUKUM
Apakah Penyakit / Musibah Bersumber dari Tuhan?
Tulisan ini dimaksudkan sebagai upaya menggugat pihak-pihak yang secara “sok tahu” hendak “mengkriminalisasi” Tuhan dengan menyatakan bahwa Virus Corona (Corona Virus Disease, COVID-19) adalah “ciptaan Tuhan”—suatu pujian yang akan membuat Tuhan merasa “tersanjung” ataukah sebaliknya, diskredit terhadap keluhuran figur sekaliber Tuhan? Pernyataan demikian bukanlah disampaikan secara implisit juga bukan seolah-olah, namun secara seketika dan penuh kesadaran diutarakan oleh tidak sedikit warga di Indonesia yang merasa dirinya “agamais” dan cukup mengenal Tuhan.

Salah Strategi Hidup Berbuah Petaka, Belajar untuk Menjadi Warganegara yang Bijaksana

ARTIKEL HUKUM
Tidak Pernah Ada Istilah APA BOLEH BUAT. Hidup Butuh Strategi, Menabung Saat Kondisi Normal dan Berani Mengeluarkan Dana Tabungan Saat Keadaan Genting. Tanggung Jawab atas Diri Kita, Ada pada Diri Kita Sendiri dan Dipikul oleh Diri Kita Sendiri
Tidak pernah ada yang mewajibkan kita untuk menikah dan memiliki banyak anak bila memang tingkat ekonomi atau penghasilan sang warga hanya sebatas “rata-rata” atau setingkat Upah Minimum Regional, sehingga adalah sebentuk “pembenaran diri” (justifikasi diri) bila kondisi dalam ikatan perkawinan dan banyak anak yang meminta makan dan butuh biaya untuk menyekolahkan anak, dijadikan sebagai alasan untuk melakukan tindak kejahatan seperti mencuri atau merampok bahkan menipu, dengan semudah mendalilkan “terdesak oleh kondisi dan kebutuhan ekonomi”—yang di mata penulis lebih menyerupai alasan atau kesulitan yang dibuat-buat serta dicari-cari sendiri, sepanjang masih tiada larangan di republik tempat kita hidup untuk memilih hidup secara melajang atau menikah namun tanpa berniat untuk memiliki anak / keturunan.

Force Majeure Konteks PERIJINAN USAHA dari Pemerintah, sebagai Alasan Pemaaf bagi Pelaku Usaha

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, pemerintah secara sepihak dan seketika mencabut izin usaha perusahaan, bila kesalahan yang dituduhkan pemerintah senyatanya diluar kekuasaan kami, dan adalah kesalahan pihak lain pelanggaran ini terjadi, yang hanya saja entah bagaimana bisa berdampak juga kepada oprasional perusahaan kami secara tidak langsung sehingga tampak pada permukaan seolah-olah perusahaan kami yang telah melanggar syarat-syarat dalam operasional perizinan yang kami miliki?

Klausula Arbitrase dalam Kontrak Menyandera Gugatan Wanperstasi maupun Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Calon rekan bisnis meminta agar dicantum pasal tentang pilihan hakim pemutus bila terjadi sengketa ke BANI (lembaga Arbitrase swasta di Indonesia). Yang perlu saya ketahui terlebih dahulu, jika di kontrak kerja-sama ini nantinya ada pasal semacam itu, apa jika nanti ada masalah terhadap rekan bisnis dan mau gugat mereka dengan jenis gugatan perbuatan melawan hukum karena bisa jadi ada hal-hal yang belum diatur di kontrak, juga harus ke BANI yang mahal biayanya dan belum tentu ada jaminan dapat dieksekusi sekalipun menang, tidak bisa ke Pengadilan Negeri?