Force Majeure Konteks PERIJINAN USAHA dari Pemerintah, sebagai Alasan Pemaaf bagi Pelaku Usaha

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, pemerintah secara sepihak dan seketika mencabut izin usaha perusahaan, bila kesalahan yang dituduhkan pemerintah senyatanya diluar kekuasaan kami, dan adalah kesalahan pihak lain pelanggaran ini terjadi, yang hanya saja entah bagaimana bisa berdampak juga kepada oprasional perusahaan kami secara tidak langsung sehingga tampak pada permukaan seolah-olah perusahaan kami yang telah melanggar syarat-syarat dalam operasional perizinan yang kami miliki?
Brief Answer: Secara prinsip, suatu pihak yang mendapat perizinan dari pihak pemerintah, maka memiliki tanggung-jawab disamping pemberian kewenangan untuk melakukan kegiatan usaha sesuai izin yang diberikan pemerintah (sebagai “satu-kesatuan paket”, yakni ada hak maka ada kewajiban) untuk mengawasi serta memastikan betul kepatuhan terkait pelaksanaan perizinan yang dimohonkan serta telah diberikan pemerintah dan diterima oleh setiap pelaku usaha.
Hanya saja, ada kalanya tidak tertutup kemungkinan kesalahan dilakukan oleh pihak ketiga yang dari sudut pandang pihak luar (termasuk pemerintah pemberi izin) merupakan kejadian “terjadinya pelanggaran” yang dilakukan oleh sang pemegang izin usaha, yang sejatinya hanya “salah ...” dan diluar ... pihak pemegang izin untuk mencegah terjadinya hal demikian untuk dapat terjadi. [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Karena itulah, dalam konteks Tata Usaha Negara, pada tataran praktik berkembang pula konsepsi yang dipinjam dalam terminologi perdata yakni semacam “force majeure” ataupun dalam konsep pidana perihal “over macht”—terjadinya diluar ... ataupun ... subjek hukum bersangkutan, serta tiada terjadinya kelalaian atas kejadian pelanggaran yang terjadi (karenanya secara kasuistik dapat menjelma sebuah “...”, alias ... dari kualifikasi “telah terjadinya pelanggaran”).
Pemerintah juga tidak dibenarkan oleh asas-asas umum pemerintahan yang baik untuk melakukan “praduga ...” dengan seketika membekukan izin kegiatan usaha tanpa melakukan “penelitian mendalam (atas ... pelanggaran)” sekalipun telah ada “bukti ... yang cukup” atas terjadinya peristiwa pelanggaran terhadap perizinan yang telah diberikan.
“Bukti ... yang cukup” bukanlah fakta hukum final untuk dapat dibuat penilaian secara prematur melanggar atau tidaknya, sehingga pembekuan atau bahkan pencabutan izin usaha dapat menyerupai “praduga ...” bila tiada dilakukan penelitian secara mendalam sebelum membuat keputusan tata usaha negara berisi pembekuan ataupun pencabutan izin usaha. Pembekuan usaha sekalipun bersifat temporer (dapat diaktifkan kembali atau diputuskan untuk dicabut permanen), namun sifatnya tetaplah “praduga” yang berdampak ... terhadap subjek hukum yang dibekukan izinnya, terlebih bila dibiarkan “...” tanpa ... dan berlarut-larut.
PEMBAHASAN:
Untuk memudahkan pemahaman, ilustrasi konkret berikut SHIETRA & PARTNERS jadikan sebagai cerminan sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ... sengketa tata usaha negara register Nomor .../G/20.../PTUN..Y. tanggal ... , perkara antara:
- PT. ... , sebagai Penggugat; melawan
- KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI (KPPBC) TIPE MADYA PABEAN ... , selaku Tergugat.
Penggugat merupakan perusahaan penerima izin penyelenggaraan “... berikat”, yang dibekukan izinnya karena dianggap menerima dan menampung barang-barang diluar yang diizinkan dalam perizinan “... berikat” sehingga dinilai telah melanggar izin yang telah diberikan. Tindakan Kantor Bea dan Cukai yang “membekukan” izin kegiatan usaha Penggugat, dinilai prematur dan sewenang-wenang, karena Penggugat sama sekali tidak pernah dimintakan keterangan atau diverifikasi terkait dengan pelanggaran ketentuan kepabeanan yang mana pelanggaran memang Penggugat akui terjadi namun bukan dilakukan oleh pihak Penggugat, namun oleh pihak importir dan pengirim barang ke gudang milik Penggugat.
Pihak pemerintah dalam sanggahannya mendalilkan bahwa setelah dilakukan “penelitian secara mendalam” sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor .../PMK.04/2011 tentang ... berikat, maka status pembekuan “... berikat” dapat berubah menjadi:
1. Sesuai Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.04/2011, perizinan dapat diberlakukan kembali;
2. Sesuai Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.04/2011, “pembekuan” dapat diubah menjadi pencabutan.
Dengan demikian dalil yang disampaikan Penggugat tidak berkaitan dengan objek gugatan, karena “penelitian mendalam” sesuai Pasal 33 Ayat (1) baru dilakukan setelah proses pembekuan untuk menindak-lanjuti apakah izin akan dicabut permanen ataukah akan diaktifkan kembali. Saat ini baru terjadi “pembekuan” izin, sehingga keberatan Penggugat sifatnya “prematur”.
Pasal 33 dimaksud tidak terlepas dari kewenangan Tergugat dalam melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.04/2011, Pasal 25 Ayat (1) mengatur:
(1) Izin sebagai Pengusaha ... berikat atau PDGB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Direktur Jenderal dalam hal Pengusaha ... berikat atau PDGB:
a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa:
1. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin ... berikat;
2. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
3. menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
4. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin ... berikat.”
Salah satu fakta hukum terpenting dalam perkara ini, ialah barang yang dianggap melanggar perizinan dalam “... berikat” milik Penggugat, adalah barang yang diimpor oleh pihak importir namun pihak importir telah melakuakn kesalahan importasi dan pengiriman.
Dengan demikian yang menjadi pokok permasalahan (legal issue) terkait dengan prosedur pembekuan izin fasilitas ... berikat sebagaimana ketantuan Pasal 25 Ayat (1) dimaksud adalah : Apakah untuk menentukan “bukti permulaan yang cukup”, Tergugat harus melakukan penelitian yang mendalam?
Dimana terhadap kompleksitas isu hukum tata usaha negara demikian yang tidak jarang terjadi dalam praktik, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan yang mengandung muatan kaedah hukum bentukan praktik peradilan (best practice), sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor .../PMK.04/2011 tentang ... berikat, menyebutkan:
(1) Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan/atau dari ... berikat, Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian secara mendalam.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran yang bersifat administratif, pelanggaran dimaksud harus segera ditindaklajuti dengan pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana kepabeanan dan cukai, bukti permulaan tersebut harus segera ditindak-lajuti dengan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.’
“Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat dua hal yang patut digaris-bawahi terkait dengan indikasi pelanggaran ketentuan kepabenan dan cukai atas pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan / atau dari ... berikat, yaitu Kepala Kantor Pabean harus melakukan penelitian terhadap pelanggaran administratif (ayat 2) dan tindak pidana (ayat 3) dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dikaitkan dengan Surat Keputusan objectum litis yaitu berupa Pembekuan Izin ... berikat atas nama Penggugat dapat ditentukan keputusan tersebut adalah sebagai bentuk sanksi administratif, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim menilai secara konseptual penerapan Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor .../PMK.04/2011 tentang ... berikat harus-lah pula berpedoman pada ketentuan Pasal 33, dimana pada ketentuan tersebut berada pada Bab VIII Tentang Pengawasan, dan dikaitkan kewenangan Tergugat  dalam menetapkan pembekuan izin ... berikat sebagaimana dimaksud Pasal 25 (1) adalah juga dalam rangka melaksanakan fungsi ...;
“Menimbang, bahwa dengan demikian terkait dengan penentuan bukti permulaan yang cukup terdapat adanya indikasi pelanggaran kepabeanan sebagaimana maksud ketentuan Pasal 25 Ayaat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor .../PMK.04/2011 tentang ... berikat harus pula dilakukan dengan penelitian yang mendalam (Vide Pasal 33 Ayat 1), hal mana dapat ditentukan dengan memperhatikan Pasal 17 yang mengatur:
“Pengusaha ... berikat atau PDGB, dilarang:
a. memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin ... berikat;
b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor;
c. menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
d. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin ... berikat.
dimana unsur-unsurnya sama dengan ketentuan Pasal 25 (1) sehingga dikualifisir sebagai bentuk pelanggaran atas ketentuan kepabeanan sebagaimana diatur pada Pasal 33, bukan terkait dengan pelanggaran terhadap kewajiban sebagai mana dimaksud Pasal 14 dan pasal 15 Juncto Pasal 24 ayat (1), artinya prosedur penelitian yang mendalam sebagaimana dimaksud Pasal 33 (1) berlaku atas penerapan pasal 25 (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor .../PMK.04/2011 tentang ... berikat;
“Menimbang, bahwa dalam hal ini penerapan Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : .../PMK.04/2011 tentang ... berikat dalam tataran teori berkaitan dengan penerapan Asas Bertindak ... atau Asas ... yang menghendaki ‘Setiap badan / pejabat tata usaha negara bertindak cermat dalam melakukan berbagai aktifitas penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan ... bagi warga Negara, apabila berkaitan dengan tindakan pemerintah dalam mengeluarkan keputusan harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua factor dan keadaan yang berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang ... , serta mempertimbangkan akibat hukum yang muncul dari keputusan tata usaha Negara tersebut, dan sebelum badan / pejabat tata usaha Negara mengambil ... , terlebih dahulu meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua ... yang relevan dalam pertimbangannya. Bila fakta-fakta penting kurang diteliti itu berarti tidak cermat, dan pemerintah tidak boleh dengan mudah menyimpangi nasihat yang diberi.” (Hukum Admistrasi Negara, ... , tahun 2002);
“Menimbang, bahwa adapun ... untuk melakukan penelitian yang mendalam atas ... pelanggaran kepabeanan sebelum Tergugat menetapkan pembekuan izin ... berikat adalah dalam rangka untuk mencari kebenaran ... sehingga sampai pada kesimpulan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Penggugat itu benar-benar terjadi sehingga menjadi kewajiban Tergugat untuk terlebih dahulu meneliti semua factor dan ... yang berkaitan dengan materi keputusan, mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang diajukan oleh pihak yang ... khususnya Penggugat mengingat terhadap proses penyidikan untuk menentukan terkait pembekuan izin ... berikat apakah dapat diperlakukan kembali ataupun dicabut sebagaimana ketentuan Pasal 26 dan 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.04/2011 tentang ... berikat tidak menentukan batas waktu penyidikan sehingga jika tidak dilakukan penelitian yang mendalam atas penetapan pembekuan izin dapat menimbulkan ... bagi Penggugat, maka oleh karenanya terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa penelitian mendalam sesuai pasal 33 ayat (1) baru dilakukan setelah proses pembekuan, adalah tidak beralasan hukum;
“Menimbang, bahwa untuk selanjutnya terkait dengan prosedur yang diatur pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-.../BC/2011 tentang ... berikat pada pasal 38 ayat (4) menyebutkan ‘Surat pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Penyelenggara ... berikat, Pengusaha ... berikat dan/atau PDGB yang bersangkutan’, dikaitkan dengan dalil Tergugat yang menyatakan objek sengketa tidak pernah dikirimkan melalui pos oleh KPPBC TMP ..., melainkan diambil langsung pada tanggal ... di KPPBC TMP ... oleh orang yang dikenal sebagai Pegawai PT. ...;
“Menimbang, bahwa kewajiban Tergugat untuk menyampaikan Surat Keputusan objectum litis tersebut telah pula diatur pada ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pada pasal 61 menyebutkan:
(1) Setiap Keputusan wajib disampaikan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam Keputusan tersebut;
(2) Keputusan dapat disampaikan kepada pihak yang terlibat lainnya;
(3) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk menerima Keputusan;
“Menimbang, bahwa demikian terkait dengan tidak disampaikannya secara formal Surat Keputusan objctum litis ataupun menurut pengakuan Tergugat telah diambil oleh orang yang dikenal sebagai Pegawai PT. ... setidak-tidaknya memiliki kuasa untuk mewakili kepentingan Penggugat sebagaimana diatur pada pasal 61 ayat (3), maka tindakan Tergugat memuat kekurangan juridis dalam penerapan pasal 38 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-.../BC/2011 tentang ... berikat;
“Menimbang, bahwa terkait dengan substansi / materiil mengenai adanya penindakan yang dilakukan Tergugat (Vide Bukti T-...), pihak Penggugat telah berupaya melakukan upaya untuk menanyakan kepada pihak ... CO. LTD sebagaimana suratnya yang pada intinya menyampaikan bahwa barang-barang yang diterima dengan Nomor ... pada tanggal 13 Oktober 2018 dimana dokumen-dokumen tersebut telah dikirim oleh agen yang anda tunjuk dan yang dikirim oleh PT. ..., dan setelah diperiksa bersama oleh bea dan cukai, barang-barang tersebut ternyata bukan milik kami (Penggugat), karena bukan bagian dari ... sebagaimana disebutkan pada PO kami (Vide P-... dan terjemahan), dan terhadap surat tersebut telah pula ditanggapi sebagaimana bukti P-... yang pada intinya mohon waktu untuk memeriksa dan memastikan bagian barang-barang dimaksud;
“Menimbang, bahwa memperhatikan Bukti P-... surat dari PT. ... tertanggal ... Perihal : Pemberitahuan Keberadaan Barang yang ditujukan kepada PT. ... (Penggugat), pada intinya menerangkan sehubungan dengan importasi dengan data-data Nomor ... , Kontainer : ... dan ... disampaikan, menunjuk informasi dari ... per-email tanggal ... barang saudara masih tertinggal di ... dikarena terjadinya kesalahan pengiriman barang oleh pihak agen di ... dan barang yang terkirim ke ... adalah barang lain, dan didalam surat pemberitahuan dari PT. ... juga diminta pengurusan re-export untuk mengembalikan barang salah kirim tersebut;
“Menimbang, bahwa terkait hal tersebut telah pula didengar keterangan saksi ... memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada intinya menerangkan Saksi bekerja pada PT. ... sebagai Dokumen Manager, untuk pengapalan pertengahan ... yang diterima dari Maksilin terdapat email dari pimpinan dan share copy ke ... bahwa ada dokumen importasi milik PT. ... dan saksi melihat dokumen isi barangnya sama dengan yang dikirim pihak maksilin yaitu saprepart ... dan disampaikan kepada pihak PT. ... bahwa kapal akan datang akhir ... , namun setelah barang datang saksi mendapat informasi dari ... by email bahwa barang yang terkirim itu salah setelah barang sampai di ...;
“Menimbang, bahwa begitu pula dengan klarifikasi dari pihak ... kepada pihak PT. ... (Vide Bukti P-...) Perihal : ... , ... dan ... diberitahukan ada kesalahan yang dibuat oleh Perusahaan Logistik ... dan kargo masih menumpuk di Gudang ..., dan harap meminta agen lokal pelayaran pengiriman dan pihak-pihak berwenang setempat untuk memproses dan memperlancar pengurusan pengeksporan kembali ke ...;
“Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut di atas telah diakui oleh pihak PT. ... terjadi kesalahan pengiriman yang dibuat oleh perusahaan logistik di ..., maka dengan demikian ketidak-sesuaian antara dokumen yang diajukan Penggugat (Vide Bukti P-...) berupa pemesanan spare part ... kepada ... CO., LTD dengan barang yang dikirimkan bukan kesalahan Penggugat, dan secara kasuistis kesalahan pengiriman barang sepertin ini tidak dapat diterapkan Pasal 17 Huruf a Juncto Pasal 25 ayat (1) huruf a ke-1 yaitu memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin ... berikat, karena harus dibuktikan terlebih dahulu adanya unsur kesengajaan dari pihak pemegang izin, dan dalam hal ini Majelis Hakim menilai dengan adanya fakta hukum berupa pengakuan dari PT. ... atas kesalahan kirim barang milik Penggugat, maka tanggung jawab ... tidak dapat serta merta dibebankan begitu saja kepada Penggugat dengan memberikan sanksi berupa pembekuan izin fasilitas ... berikat;
“Menimbang, bahwa terkait keadaan dimana terdapat kesalahan kirim barang (bukan dengan sengaja memasukkan barang impor yang tidak sesuai pada prinsipnya telah diatur pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.04/2007 pada Pasal 2 Angka 2 menyebutkan:
(2) Ekspor Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam hal barang impor tersebut:
a. tidak sesuai dengan yang dipesan;
b. salah kirim;
c. rusak; dan/atau
d. oleh karena suatu ketentuan peraturan perundang-undangan tidak boleh diimpor.
juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.04/2019 tentang Ekspor Kembali Barang Impor;
“Menimbang, bahwa terkait dengan hal tersebut telah pula didengar keterangan Ahli ... pada intinya menyampaikan pendapat dibawah sumpah, bahwa tidak sesuai yang dipesan dan salah kirim sebenarnya dimungkinkan, dan itu dapat ... dari sejak awal diberitahukan kepada aparat Bea & Cukai dan masih dalam kawasan pabean, kalau sudah diberitahu dengan ... dan diperiksa ternyata barang salah maka dapat dibaca di Pasal 2 butir 2 poin b (PMK .../2007), dikecualikan dari ketentuan ayat (1) ayat (2) berarti yang dapat dieksport, jika telah diajukan pemberitahuan import dan dilakukan pemeriksaan fisik barang dan telah kedapatan barang tidak sesuai;
“Menimbang, bahwa terkait dengan pengecualian ekspor kembali atau ketentuan larangan untuk ekspor kembali barang import sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.04/2007 juncto Bab II Peraturan Menteri Keuangan Nomor .../PMK.04/2019, tidak berlaku bagi keadaan barang-barang yang tidak sesuai dengan pesanaan ataupun salah kirim, dan adapun fakta mengenai penindakan yang dilakukan Tergugat terhadap barang-barang yang telah diakui oleh pihak PT. ... (Vide Bukti P-...) terjadi salah kirim yang dibuat oleh Perusahaan Logistik ... secara kasuistis pengecualian sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) khususnya huruf b tidak dapat diterapkan begitu saja karena pembekuan izin fasilitas ... berikat yang dilakukan karena adanya penindakan harus melihat fakta-fakta yang relevan sehingga Tergugat dapat memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk memperoleh barang sesuai yang dipesannya dengan tetap memperhatikan kewajiban-kewajibannya sebagai importir;
“Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapatnya unsur kesengajaan yang dilakukan Penggugat atas terjadinya kesalahan kirim barang (Vide Bukti P-...), maka berpedoman pada ketentuan Pasal 58 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-.../BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat menyebutkan:
“Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dapat diberlakukan kembali dalam hal:
a. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan / atau PDKB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, berupa:
1. Dalam hal dibekukan karena memasukkan bahan baku yang tidak sesuai dengan yang digunakan untuk produksinya setelah dilakukan penelitian ditemukan:
a. tidak ada unsur kesengajaan dan diluar tanggung-jawabnya;
“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan, tindakan Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Objectum litis adalah bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerinytahan yang Baik (AAUPB) yaitu Asas ... , serta Asas ... dimana asas ini menghendaki agar setiap warga negara diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan serta diberi ... untuk ... dengan memberikan ... sebelum dijatuhkannya putusan administrasi. Asas ini juga menekankan pentingnya ... dan ... dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, maka dengan demikian patut dan adil menyatakan dalil gugatan Penggugat adalah beralasan hukum oleh karenanya patut untuk dikabulkan;
“Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan maka terhadap Penetapan Majelis Hakim Nomor tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanana Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean ... ... Nomor ... tanggal ... Perihal : Pembekuan Izin Fasilitas ... berikat PT. ..., dinyatakan tetap sah dan berlaku sampai dengan sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
“Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya gugatan penggugat maka berpedoman pada ketentuan Pasal 97 ayat 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Juncto. Undang-Undang Nomor : 9 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara didalam amar putusan ini juga mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanana Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean ... ... Nomor ... tanggal ... Perihal : Pembekuan Izin Fasilitas ... berikat PT. ...;
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN:
- Menyatakan Penetapan Nomor ... tanggal ... tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean ... Nomor ... tanggal ... Perihal : Pembekuan Izin Fasilitas ... berikat PT. ..., tetap sah dan berlaku sampai dengan sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA:
1. ... gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan ... Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean ... Nomor ... tanggal ... Perihal : Pembekuan Izin Fasilitas ... berikat PT. ...;
3. Memerintahkan Tergugat untuk ... Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean ... Nomor ... tanggal ... Perihal : Pembekuan Izin Fasilitas ... berikat PT. ....” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.