Profesi yang Telah Terjamin / Dikodratkan Masuk Neraka. Semakin Terjamin, Semakin Tergoda POWER TENDS TO CORRUPT

ARTIKEL HUKUM
Bila ada diantara pembaca yang tidak ingin “terjamin masuk neraka”, maka hendaknya tidak menjadi Aparatur Sipil Negara / Pegawai Negeri Sipil di Indonesia—“high gain, high risk” (mohon untuk tidak dibalik susunan adagium tersebut), terjamin dari segi korupsi, kolusi, monopolistik kekuasaan, berkuasa atas rakyat sipil (warga jelata), gratifikasi, sukar dipecat, serta terjamin dari segi penghasilan bulanan hingga jaminan gaji ke-14 serta berbagai kemewahan lainnya disamping tiadanya parameter prestasi kerja yang jelas dimana “makan gaji buta” dan “minta dilayani” sudah menjadi “menu” sehari-hari kalangan Pegawai Negeri Sipil kita. Apakah masih hendak dibantah, fakta empirik demikian yang sejatinya “semua sudah sama-sama tahu”?
Apa yang penulis lontarkan di atas, bukanlah wacana tanpa bukti argumentasi, dan itulah tepatnya pokok bahasan kita dalam kesempatan ini. Suatu momen kejadian berikut ini, kian membuka lebar mata penulis akan “nasib” kalangan penjabat, birokrat, serta para Pegawai Negeri Sipil kita setelah kematian menjemput dan setibanya mereka di alam baka—kabar baiknya bagi rakyat jelata, harta sang Aparatur Sipil Negara tersebut tidak akan dapat mereka “bawa-serta” setelah kematiannya selain timbunan “karma buruk” yang rajin mereka tanam selama hidupnya, disamping harta warisan yang menjadi benih bibit-bibit sengketa antar ahli waris, sebagaimana yang sudah-sudah, harta warisan menjadi “kutukan” bagi sesama saudara kandung.
Ketika dunia masyarakat global, tidak terkecuali di Indonesia, mengalami wabah pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilontarkan wacana oleh salah seorang gubernur, agar para Pegawai Negeri Sipil kita menunjukkan keprihatinan serta ketulusannya dengan merelakan separuh gajinya dipotong demi mensubsidi rakyat jelata yang kehidupan ekonominya tidak se-terjamin kehidupan dan penghasilan kalangan Aparatur Sipil Negara di Indonesia, namun mendapat respons negatif dari tidak sedikit kalangan Aparatur Sipil Negara kita yang merupakan wujud konkret itikad “mau nyaman sendiri”. “Menurut Anda, apakah wacana dan kerelaan demikian, tidak penting?”, demikian tutur sang gubernur memulai wacananya.
Namun, sekalipun telah banyak kalangan buruh formal maupun informal, kalangan swasta yang formal maupun informal, satu per satu bertumbangan dan kian terancam kelangsungan hidupnya, seolah tanpa mampu menunjukkan sikap “tenggang rasa” ternyata kalangan Aparatur Sipil Negara kita tidak menampilkan statusnya sebagai “abdi rakyat” yang semestinya memiliki visi-misi untuk “mengabdi bagi rakyat” (artinya siap menderita demi rakyat), setidaknya menyuguhkan kesukarelaan agar gaji bulan mereka dipotong separuh atau sekian persen demi mensubsidi rakyat jelata.
Selama ini, kalangan birokrat, pejabat, hingga Aparatur Sipil Negara kita terjamin hidupnya dengan berkelimpahan segala keistimewaan yang tidak banyak dapat dinikmati kalangan rakyat jelata, mulai dari rumah dinas, mobil dinas, gaji yang pasti hingga bahkan remunerasi dan gaji ke-14, tunjangan hari raya, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan, sukar diputus hubungan kerjanya (seburuk apapun prestasinya), tidak terdapat target kinerja yang jelas, tiada tuntutan berkompetisi, memonopoli fungsi pelayanan publik sehingga rakyat sipil menjelma “hamba” kalangan Aparatur Sipil Negara kita yang harus mengemis-ngemis dan memberi “pelicin” agar tidak dipersukar, lebih kerap “makan gaji buta” ketimbang bekerja, lebih-lebih kerap lagi menelantarkan dan mengabaikan aduan warga ketimbang menindak-lanjuti dan pro-aktif melindungi rakyatnya, “kenyang” dan “gemuk” oleh gratifikasi, aksi kolusi berjemaah lewat aksi-aksi penyalah-gunaan kekuasaan untuk memeras (pungutan liar), hingga aksi-aksi nepotisme seperti memberikan proyek tender kepada afiliasinya, dan berbagai keistimewaan lain yang tidak pernah dinikmati rakyat jelata.
Menurut Anda, mengapa kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi tidak pernah, membersihkan lembaga semacam Kantor Pertanahan yang merupakan sarang pelaku “kolusi” penyalah-gunaan kekuasan? Kantor Pertanahan memonopolistik kewenangan terkait hajat hidup orang banyak, yakni salah satu kebutuhan pokok manusia akan “papan” disamping sandang dan pangan. Namun sekalipun demikian, mengapa praktik kolusi di Kantor Pertanahan, seolah tidak pernah tersentuh oleh hukum, dan sekalipun siapa pun warga yang pernah berurusan dengan Kantor Pertanahan, selalu bermuara pada “pungutan liar”, seolah satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) tidak mampu melihat atau mengendusnya?
Karena, hampir seluruh Aparatur Sipil Negara di Kantor Negara adalah KORUP. Hanya menangkap dan memenjarakan satu diantara mereka, adalah sebentuk diskriminasi. Jika hukum hendak ditegakkan secara tegas, maka hampir seluruh Aparatur Sipil Negara di Kantor Pertanahan akan menjadi penghuni “hotel prodeo”. Karenanya, menjadi terlampau “gemuk” dan masif untuk dapat ditindak, karena memang sudah “beracun” hingga ke akarnya. Ibarat tikus-tikus yang sering berkeliaran di kediaman warga, bertubuh demikian besar, sehingga kucing sekalipun merasa enggan untuk mengejarnya. Hendak memberantas seluruh parktik korupsi dari tubuh instansi pemerintahan kita? Mission impossible, demikian isi pikiran aparatur penegak hukum kita, penjara kita tidak akan pernah mampu menampung mereka semua. Ibarat mati satu, tumbuh seribu. Mission impossible. Disadari ataupun tidak, itulah yang kemudian menjadi de-motivasi kalangan aparatur penegak hukum kita untuk menegakkan hukum sebagaimana mestinya.
Kejadian wabah COVID-19, setidaknya telah membuka mata kita. Sekalipun kalangan Aparatur Sipil Negara kita di-“rumahkan” selama wabah dengan tetap diberikan gaji bulanan (terjamin dari potensi resiko apapun), dimana pekerja swasta formal maupun informal tidak memiliki jaminan untuk tetap mendapat upah selama di-“rumahkan”, bahkan terancam pemutusan hubungan kerja, disamping tiada kontribusi nyata dari Aparatur Sipil Negara kita selain justru “meminta dilayani” dari rakyat yang selama ini membayar pajak (sumber gaji para Pegawai Negeri Sipil di Indonesia), ternyata kalangan Aparatur Sipil Negara kita sama sekali tidak menghargai betapa telah sangat istimewa dan penuh kemewahan bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil kita, dengan tetap bekerja secara “kerja santai”, meminta dilayani alih-alih melayani, “sok berkuasa” semata karena memonopoli pelayanan publik sehingga warga penghadap harus mengemis-ngemis meminta dilayani hingga memberikan “uang suap pelincin”, tidak malu menerima gratifikasi dengan dalil “berkah rejeki dari Tuhan” (pembenaran diri yang “semu”, karena bila dirinya tidak memangku jabatan maka tiada warga yang akan rela memberikan seperak pun dana kepada sang birokrat, sebagaimana terbukti pasca dirinya pensiun), bahkan tanpa rasa takut / terbiasa aktif meminta imbalan berupa uang “pungutan liar”, hingga aksi korupsi (makna korupsi, mencuri nasi dari piring rakyat jelata yang lebih miskin dan lebih tidak terjamin kepastian ekonomi hidupnya ketimbang sang Aparatur Sipil Negara), sampai pada puncaknya ialah kalangan Pegawai Negeri Sipil kita menentang wacana agar gaji mereka dipotong sekian persen untuk mensubsidi-silang bagi rakyat jelata yang kian terancam kelangsungan hidupnya akibat wabah pandemik Virus Corona yang mematikan maupun cara penularannnya yang mengerikan sehingga berimplikasi terpukul habatnya sendi-sendi ekonomi rakyat sipil terutama swasta sektor formal maupun informal.
Di mata pribadi penulis, perilaku demikian tergolong “extra-ordinary crime”. Mengapa? Sekalipun pada karakteristiknya kalangan Pegawai Negeri Sipil kita di Indonesia telah demikian terjamin kemakmuran taraf hidupnya ketimbang rakyat jelata, baik terjadi krisis ekonomi ataupun tidaknya, baik terjadi pandemik wabah atau tidaknya, baik terjadi naik-turunnya kurs mata uang Rupiah terhadap valuta asing, baik terjadi bencana alam kekeringan atau bahkan banjir yang mengancam terjadinya puso, dimana kesemua tragedi kemanusiaan maupun bencana alam demikian harus dihadapi dan dipikul oleh kalangan sipil rakyat jelata, namun kalangan Aparatur Sipil Negara kita ternyata terbukti “tidak pernah kenal kata puas”, demikian serakah dan dengan “buas” memangsa manusia sesamanya—bahkan masih juga merampok nasi dari warga jelata yang kehidupan ekonominya lebih tidak terjamin ataupun yang lebih miskin dari sang Aparatur Sipil Negara.
Kalangan Pegawai Negeri Sipil kita yang lebih kerap “korupsi waktu” dengan “kerja santai”, jelas mereka akan dipecat bila mereka bekerja sebagai pekerja pada sektor swasta baik formal maupun informal. “Makan gaji buta”, korupsi berjemaah (semua sudah “sama-sama tahu”), kolusi dengan menyalah-gunakan kekuasaan monopolistiknya untuk memeras rakyat hingga mengabaikan aduan ataupun hak-hak rakyat, menjadikan tender dan berbagai prosedur birokrasi sebagai sarana pemerasan terselubung, menghambur-hamburkan anggaran belanja negara / daerah, lebih kerap “pamer kekuasaan” dengan menelantarkan keluhan warga atau sebaliknya melakukan tekanan politis terhadap rakyat jelata, mengancam tidak akan memberi pelayanan publik “sebagaimana mestinya” bila keinginan sang Pegawai Negeri Sipil untuk diberi “uang siluman-pelicin” tidak dipenuhi (mempermainkan rakyat yang membayar pajak sumber gaji mereka, alias “durhaka”), dimana kesemua itu sudah menjadi “rahasia umum”, dan dapat kita lihat sendiri pada berbagai kantor / instansi pemerintahan mulai dari Kantor Pertanahan, Kantor Lelang Negara, Kecamatan, Kepala Desa, Kelurahan, Walikota, dan berbagai instansi penerbit perizinan lainnya, bahkan hingga lembaga sekaliber “Mahkamah Agung RI” dimana kerap membuat proyek-proyek “sampah” yang “sengaja dibuat-buat” semata untuk menghabiskan anggaran secara “by design” (dapat penulis buktikan fakta demikian, bukan sekadar tuduhan atau tudingan), kantor kepolisian yang lebih kerap mengabaikan laporan warga dan tidak memberikan perlindungan sebagaimana tugas dan kewajibannya, ruang peradilan yang justru menjadi sarang ketidak-adilan, sehingga praktis setiap aspek pelayanan publik maupun ruang-ruang instansi pemerintahan, diwarnai aksi jika tidak korupsi, maka kolusi, hingga nepotisme (KKN).
Sudah demikian terjamin dan aman sumber penghasilan sang Pegawai Negeri Sipil, seburuk apapun kinerja mereka tidak akan terancam PHK (Aparatur Sipil Negara kita dikenal sukar dipecat), tidak terpengaruh cuaca hujan atau kering kemarau, tidak terpengaruh krisis moneter, tidak terpengaruh kurs, hingga tidak terpengaruh wabah pandemik, tiada ancaman apapun sebagaimana rakyat jelata yang terancam diputus hubungan kerjanya akibat efisiensi usaha perusahaan swasta yang terancam “gulung tikar” atau bahkan terbelit hutang-piutang dengan agunan berupa rumah tinggal tempatnya sehari-hari berteduh yang sewaktu-waktu dapat dilelang eksekusi oleh kreditornya ketika kredit modal usaha gagal dicicil tepat waktu, masih juga kalangan Aparatur Sipil Negara kita kerap memeras rakyat dengan dalil serba “mau menang sendiri” seperti yang pernah dilontarkan banyak kalangan pejabat pelaku pemerasan “uang pungutan liar” ketika penulis mengajukan perpanjangan perizinan usaha : “Kalau usaha kan ada untung, apa salahnya bagi-bagi sedikit ke saya?” Ingin rasanya penulis membantah (jika bukan karena terpaksa “tunduk” menghadapi monopolistik kekuasaan Aparatur Sipil Negara) : “JIka usaha swasta mengalami kerugian, maukah Anda juga turut menanggungnya?
Sekalipun kalangan Aparatur Sipil Negara kita sudah demikian aman terjamin dari segi penghasilan bulanan dan tahunan, nyaman melampaui segala “zona nyaman” (comfort zone) mana pun, tiada ancaman diputus hubungan kerja apapun kondisi dan situasi bangsa, kerap meminta dilayani alih-alih melayani, memegang monopolistik kekuasaan, terjamin hingga hari tua dan pensiun, “kerja santai” tetap dibayar gajinya secara penuh, “kenyang” oleh gratifikasi, berjemaah memeras rakyat lewat berbagai aksi “pungutan liar” yang membuat kantung saku-nya gemuk oleh lembaran uang, menjual-belikan kekayaan alam dengan menggunakan instrumen perizinan demi keuntungan pribadi sang pejabat negara, menggerogoti anggaran negara menyerupai tikus tidak kenal puas yang karena serakahnya seolah akan mati kelaparan di dalam lumbung mati, merasa bebas untuk bersikap “durhaka” terhadap rakyat pembayar pajak yang menjadi sumber gaji mereka, tidak merasa memiliki beban moril terhadap warga yang diabaikan dan ditelantarkan, masih juga keberatan ketika diwacanakan agar gaji para Pegawai Negeri Sipil kita dipotong separuhnya demi menolong beban rakyat kita yang lebih tidak terjamin, lebih tidak seberuntung, lebih tidak aman, lebih menderita, dan lebih miskin dari pada para Aparatur Sipil Negara kita?
Tiada yang lebih terjamin masuk “neraka” ketimbang kalangan Aparatur Sipil Negara kita, “high gain, high risk”. Terkadang, ingin sekali penulis berkata pada para Pegawai Negeri Sipil kita, belum cukup bulat dan gemuk (baca : penuh oleh “dosa”) perut-perut para Pegawai Negeri Sipil kita, menunggu hingga pecah dan meledak akibat keserakahan yang tidak kenal puas dipertontonkan oleh para Pegawai Negeri Sipil kita tersebut?
Mustahil terdapat Aparatur Sipil Negara yang mengaku tidak korup (kecuali tidak “merasa”, alias tidak menyadari bahwa mereka selama ini “korup”), karena sifat “korup” itu dapat “menular”. Berkumpul dalam komunitas korup, terlebih sehari-hari bergumul dan satu atap pada lembaga / instansi korup, maka dapat dipastikan tiada seorang pun Pegawai Negeri Sipil kita yang tidak terpapar idealisme “korup”, yang seketika melepaskan idealismenya mengabdi bagi kepentingan rakyat—menjelma menjadi “abdi kepala kantor”, seolah yang selama ini menggaji mereka adalah “uang negara”, bukan “uang rakyat”.
Bila ada di antara para pembaca yang masih memiliki niat untuk tetap berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka bersiap-siaplah masuk “neraka” bersama serta kalangan pengacara kita, yang mana dari banyak pengalaman pribadi penulis menghadapi kalangan Pegawai Negeri Sipil hingga kalangan pengacara di Tanah Air, tiada satupun di antara mereka yang masih memegang teguh idealisme ketika dihadapkan dengan sikap “pragmatis”.
Selalu ada “harga” yang harus dibayarkan atas “comfort zone” kalangan Pegawai Negeri Sipil kita. Jika bisa dipersukar, mengapa dipermudah? Siapa pun yang pernah bersentuhan dengan instansi pemerintahan maupun Aparatur Sipil Negara, tahu betul realitas sebagaimana penulis paparkan secara lugas dalam artikel singkat ini. Siapa yang hidup dari pungutan liar dan gratifikasi, akan mati oleh keserakahannya sendiri, dan keluarganya mendapat kutukan berupa “harta warisan” yang menjadi bibit sengketa antar saudara selaku sesama ahli waris. Bahkan, mungkin para makhluk penghuni neraka pun akan keberatan Pegawai Negeri Sipil dimasukkan ke alam neraka, karena sang mantan Pegawai Negeri Sipil akan kembali membuat ulah, melakukan aksi korupsi hingga kolusi yang sama ketika mereka masih hidup sebagai seorang manusia—kebiasaan lama memang sukar diubah, demikian pepatah berkata.
Masih kental dalam ingatan penulis, bahkan sudah dibuat repot serta sekadar untuk menggunakan hak membantah gugatan serampangan dari pengacara serampangan sekalipun, masih juga dijadikan objek sapi perahan pungutan liar oknum-oknum pejabat di pengadilan. Untuk mendapat pelayanan publik sebagaimana mestinya yang sekalipun merupakan hak rakyat, masih juga harus menelan kenyataan pahit dijadikan objek pemerasan oleh pejabat-pejabat rendahan maupun pejabat tinggi di Kantor Pertanahan, maupun pada berbagai instansi pemerintahan lainnya. Sebagai sipil, penulis dan keluarga penulis hidup dalam ketidakpastian, berusaha dapat menemui keuntungan atau bahkan kerugian usaha, namun masih juga diperas dan dijadikan objek pungutan liar oleh para Aparatur Sipil Negera alias Pegawai Negeri Sipil yang terjamin kepastian gaji bulanan serta yang selama ini menjadi sumber gaji mereka berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Bukankan itu adalah DURHAKA? Bukankah orang DURHAKA hanya layak mendapat kapling di NERAKA?
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.