Fee Balai Lelang Swasta Tidak dapat Dibebankan kepada Debitor ketika Kreditor / Perbankan Melelang Eksekusi Agunan

LEGAL OPINION
Question: Tidak ada kewajiban hukum bagi bank untuk pakai balai lelang swasta untuk lelang eksekusi jaminan tanah milik debitornya, lalu mengapa tiba-tiba bank limpahkan semua tarif balai lelang swasta yang besarannya memakai nominal “persentase” dua hingga tiga persen dari nilai terjual lelang? Yang memakai jasa balai lelang swasta, itu pihak bank, semestinya yang wajib membayar adalah bank itu sendiri yang memilih memakai balai lelang swasta.
Mengapa tidak sekalian saja, bebani sepuluh persen atau tiga puluh persen dari harga lelang tanah sebagai tarif itu balai lelang swasta untuk dilimpahkan ke debitor? Apakah ini modus bank untuk merampok debitornya? Sama seperti tarif pengacara, tidak ada yang suruh bank untuk pakai pengacara jika mau menggugat atau digugat, bisa maju sendiri ke persidagnan atau ke kantor lelang, mengapa tidak sekalian saja menyewa pengacara paling mahal lalu seenaknya limpahkan semua tagihan jasa yang tidak perlu itu kepada pihak debitor.
Brief Answer: Logikanya memang benar, yang bersepakat menggunakan Balai Lelang Swasta ialah semata antara pihak Kreditor dan pihak Balai Lelang Swasta, sehingga tidak dapat merugikan pihak debitor selaku pihak ketiga. Meski debikian, berdasarkan asas “kebebasan berkontrak”, sebenarnya dimungkinkan saja, ketika suatu pihak digugat secara tidak patut dan tanpa dasar, untuk menuntut ganti-rugi yang dikeluarkan oleh pihak Tergugat atas jasa hukum untuk menghadapi gugatan “serampangan” pihak Penggugat yang tidak jarang menyalah-gunakan lembaga peradilan, berdasarkan asas “siapa yang telah merepotkan / membuat repot, maka ia-lah yang patut dimintakan pertanggung-jawaban serta wajib untuk bertanggung-jawab”, dengan dua syarat mutlak secara akumulatif berikut:
1.) Telah terlebih dahulu diperjanjikan bahwa biaya pengacara akan dibebankan kepada pihak lawan (unsur subjektif adanya “kesepakatan” sebagai “syarat sah perjanjian” vide Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata); dan
2.) Perjanjian tersebut menyebutkan secara rinci besaran nominal biaya jasa hukum yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban “reimbursement” kepada pihak lain dalam perjanjian dimaksud (unsur objektf adanya “objek maupun syarat-syarat spesifik” (term and condition) sebagai “syarat sah perjanjian” Pasal 1320 KUHPerdata).
Karenanya pula, sekalipun secara hukum memang tiada kewajiban bagi suatu pihak untuk menggunakan jasa advokat ketika melakukan upaya hukum maupun tiada kewajiban bagi suatu perbankan untuk menggunakan jasa “pra-lelang eksekusi” berupa Balai Lelang Swasta ketika hendak mengajukan permohonan lelang eksekusi terhadap agunan ke hadapan Kantor Lelang Negara, namun bukan berarti tidak dapat disepakati sebaliknya, dengan syarat yakni terpenuhi kedua unsur di atas bila ternyata sebelumnya telah disepakati ketentuan demikian.
Untuk itu, secara analogi berdasarkan preseden “best practice” praktik peradilan yang ada, Akta Kredit dapat saja memuat kesepakatan, bahwa biaya yang dikeluarkan oleh pihak perbankan untuk mengajukan lelang eksekusi ke hadapan Kantor Lelang Negara menggunakan jasa “pra-lelang eksekusi” oleh suatu penyedia jasa seperti Balai Lelang Swasta, sekalipun sejatinya tiada kewajiban pihak perbankan untuk menggunakan Balai Lelang Swasta dan dapat langsung secara seketika menghadap sendiri Kantor Lelang Negara untuk mengajukan permohonan Lelang Eksekusi terhadap agunan milik debitor yang wanprestasi, dimana fee Balai Lelang swasta dapat di-reimburst sebagai beban pengeluaran debitornya dengan kedua syarat yang sama, yakni terpenuhinya unsur subjektif maupun unsur objektif “syarat sah perjanjian”, berupa:
1.) Telah disepakati secara tegas mengenai hal itu di perjanjian (Akta Kredit) sebagai kriteria “syarat tangguh” (artinya, klausul pembebanan biaya tarif jasa Balai Lelang Swasta sebagai beban pengeluaran pihak debitor, baru akan aktif ketika debitor cidera janji sehingga agunan perlu dieksekusi oleh sang kreditor); dan
2.) Secara detail dan spesifik menyebutkan perusahaan Balai Lelang Swasta manakah, serta besaran nominal tarif jasa (fee) yang dapat dibebankan kepada pihak debitor.
PEMBAHASAN:
Telah banyak putusan Pengadilan Negeri di Tanah Air yang merujuk yurisprudensi “klasik” yang menyebutkan bahwa biaya tarif jasa Advokat tidak dapat dibebankan kepada pihak lain dalam suatu sengketa, karena memang tiada kewajiban hukum untuk maju bersidang ke hadapan pengadilan menggunakan jasa Advokat, sehingga hal demikian adalah pilihan pribadi dan juga menjadi tanggung-jawab pribadi pihak-pihak bersangkutan yang memilih untuk diwakili oleh seorang Advokat untuk bersidang.
Namun, ilmu hukum terus berkembang, dimana kini telah terdapat sebuah putusan yang cukup unik, karena memungkinkan “reimbursment” biaya jasa hukum, hanya saja dengan suatu syarat tertentu—dimana kaedah hukum dalam putusan berikut dapat dianalogikan untuk diterapkan terkait isu hukum “biaya tarif jasa Balai Lelang Swasta apakah dapat dibebankan kepada pihak Debitor pemilik agunan yang dilelang-eksekusi”, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 14/Pdt.G/2011/PN.Clp. sengketa perdata register Nomor tanggal 25 Agustus 2011, perkara antara:
- Ir . CHAEDAR HARTOKO, sebagai Penggugat; melawan
- PT. MITRA KARYA USAHA SEJAHTERA, selaku Tergugat.
Dimana terhadap gugat-menggugat demikian, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi, telah mengajukan gugatan balik (rekonpensi) terhadap Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi dengan mendalilkan gugatannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
“Bahwa adanya Gugatan Konpensi dari Tergugat Rekonpensi yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Cilacap, dilandasi dengan ketidak-jujuran, menurut hukum menyebabkan pihak Pengggugat Rekonpensi menjadi tercemar nama baiknya, serta untuk mempertahankan haknya menyebabkan Penggugat Rekonpensi yang tidak paham dengan hukum sehingga mengharuskan Penggugat Rekonpensi untuk mempertahankan hak-haknya tersebut menggunakan jasa Advokat.
“Bahwa mempertimbangkan hal tersebut, adalah menjadi patut dan wajar menurut hukum, kepada Tergugat rekonpensi dibebani ganti-kerugian, dengan perincian:
- Ganti kerugian atas tercemarnya nama baik Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
- Ganti kerugian atas penggunaan jasa Advokat sebesar Rp.  369.381.776 (tiga ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam Rupiah). [Note SHIETRA & PARTNERS : Berikut inilah yang kerap dipertanyakan oleh masyarakat terkait fee Advokat yang serba “bombastis”, yakni : Mengapa tidak sekalian menggunakan dan menyewa layanan jasa Pengacara yang bertarif miliaran Rupiah tarif jasanya?]
“Menimbang, bahwa terhadap dalil gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konvensi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
“Bahwa dalam perkara a quo tidak ditemukan fakta hukum yang telah menunjukkan adanya pihak-pihak yang dinyatakan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan kualifikasi telah mencemarkan nama baik maupun telah melakukan penyelundupan hukum lainnya;
“Bahwa adanya kerugian materiil yang timbul akibat pengeluaran untuk membayar jasa advokat / penasehat hukum tidak dapat dibebankan kepada pihak lain dalam suatu penyelesaian perkara di persidangan, kecuali diperjanjikan terlebih dahulu;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dihubungkan dengan petitum gugatan dalam rekonpensi serta tidak adanya pembuktian oleh Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat dikatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan kalaupun Penggugat dalam Konpensi akan digugat dengan dalil gugatan yang diajukan terhadap Tergugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka Penggugat dalam Konpensi harus terlebih dahulu diproses secara pidana, karena fakta yang terungkap dalam perkara a quo adalah diawali dengan perjanjian antara Penggugat dalam Konpensi dengan Penggugat dalam Rekonpensi dalam pengadaan kayu, oleh karena itu tidak ada perbuatan yang dilakukan Penggugat dalam Konpensi dengan menggugat Penggugat dalam Rekonpensi adalah merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang;
M E N G A D I L I :
DALAM KONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonvensi seluruhnya;
DALAM REKONVENSI:
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konvensi seluruhnya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.