Perbedaan antara Profesi SPESIALIS dan GENERALIS

ARTIKEL HUKUM
Jika ada di antara para pembaca yang bertanya kepada penulis selaku penyedia jasa konsultasi seputar hukum, lebih condong yang manakah, lebih banyak tahu mengenai hukum atau sebaliknya mengakui lebih banyak “tidak tahu” soal hukum? Penulis akan menjawab secara tegas tanpa tedeng aling-aling : Penulis lebih banyak “tidak tahu” tentang hukum, karena penulis adalah seorang Sarjana Hukum ter-SPESIALISASI.
Seorang SPESIALIS, cenderung “tahu diri”—namun disaat bersamaan mengetahui kelemahan serta kelebihan diri sendiri dan secara jujur maupun secara transparan lebih memilih untuk menyatakan “apa adanya” tentang apa yang bisa ditawarkan oleh jasa profesi seorang spesialis, mengemukakan secara terbuka apa yang ia kuasai dan apa yang tidak / belum ia kuasai, tanpa perlu merasa sedang merendahkan martabat profesinya sendiri. Martabat serta “harga diri” seorang terletak pada apa yang ia kuasai secara mendalam, bukan pada apa yang tidak / belum ia kuasai.
Sebaliknya, kontras dengan “tampilan” seorang SPESIALIS, seorang GENERALIS merasa dirinya “tahu segalanya”, “tahu banyak hal”, “menguasai segala hal”, “palugada, apa elu mau gua ada”—sebuah asumsi, terjebak dalam asumsi semu yang menyesatkan perspektif dirinya terhadap profesi serta kompetensi dirinya sendiri. Meski, terdapat “kode etik moralitas profesi” yang menekankan bahwa seorang GENERALIS wajib merujuk pasien / klien bersangkutan kepada seorang SPESIALIS ketika dirinya dihadapkan kepada masalah spesifik yang butuh penangangan khusus dari seorang SPESIALIS. Contoh, seorang dokter UMUM akan merujuk pasiennya yang memiliki masalah pada sarafnya kepada dokter SPESIALIS saraf—namun amat sangat jarang kalangan profesi hukum melakukan praktik rujuk-merujuk serupa seperti praktik kedokteran, akibat menjamurnya (fenomena) “pengacara palugada” (apa elu mau, gua ada).
Bagi seorang kontraktor GENERALIS, membangun rumah RSS (rumah sangat sederhana) tidaklah membutuhkan keterampilan khusus, karenanya kontraktor GENERALIS sudah cukup memadai diberikan kepercayaan serta disewa jasanya untuk mengerjakan rumah idaman dan impian dengan standar paling minimum. Namun, adalah berbahaya ketika seorang kontraktor GENERALIS tidak men-subkontrak-kan project pengerjaan jasa konstruksi gedung bertingkat kepada kalangan kontraktor SPESIALIS—dan disaat bersamaan sang kontraktor GENERALIS menjelma menjadi seorang pelaku “manajerial”.
Kontraktor GENERALIS yang terjebak pada asumsi bahwa dirinya “sanggup membangun segalanya” atau “mampu membuat segalanya”, dapat membuat keyakinan atau kepercayaan diri “semu” bahwa dirinya memiliki kompetensi yang memadai untuk membangun apa yang sejatinya hanya dapat ditangani oleh kalangan kontraktor SPESIALIS. Hanya kontraktor GENERALIS yang masih cukup memiliki kesadaran untuk tetap “sadar diri”, yang menyadari keterbatasan dirinya, yang akan berbesar jiwa mengakui keterbatasan kompetensi dirinya dengan mengakui kompetensi kalangan kontraktor SPESIALIS.
Seorang SPESIALIS, seringkali dimulai dari GENERALIS (meski tidak selalu linear sedemikian). Ketika seorang (yang telah) SPESIALIS memilih untuk beralih kembali menjadi seorang GENERALIS, maka dirinya tidak mungkin lagi menjadi seorang SPESIALIS—karena faktor keterbatasan waktu. Karenanya, tidak mengherankan ketika seorang pemangku jabatan CEO atau direktur suatu lembaga, tidak terampil untuk hal-hal teknis yang biasa dikerjakan oleh seorang SPESIALIS—mereka sangat bergantung pada tim ahli yang disewa atau dipekerjakan olehnya untuk pekerjaan-pekerjaan teknis.
Seorang GENERALIS ketika mengelola lembaga besar dengan struktur sumber daya manusia yang kompleks, seringkali berperan dalam tataran manajerial, bukan lagi aspek teknis yang mendetail secara spesifik yang akan dilimpahkan tanggung-jawab, delegasi, atau mandatarisnya kepada masing-masing karyawan atau pekerja atau tenaga sewaan yang SPESIALIS. Itulah yang disebut dengan diversifikasi kompetensi, yakni dengan cara mendelegasikan dibawah supervisi seorang manajer (fungsi manajerial).
Ketika calon klien pengguna jasa memiliki masalah hukum yang bukan bidang spesifik yang mampu dikuasai oleh penulis, penulis akan merujuk calon klien agar mencari konsultan hukum lainnya yang lebih SPESIALIS untuk masalah hukum yang dihadapi olehnya. Mengapa? Pertimbangannya pragmatis saja, yakni : Bisa saja penulis tetap menerima sang calon klien sebagai klien pengguna jasa konsultasi hukum yang penulis sediakan, namun waktu untuk riset dan pendalaman bidang spesifik hukum demikian dapat menjadi berbiaya tinggi untuk dibebankan kepada klien, atau bila waktu untuk riset dan pendalaman materi hukum demikian tidak dibebankan pada klien maka menjadi “cost” berupa waktu yang tidak berbanding lurus dengan apa yang harus penulis kerahkan dan tanggung sendiri, dengan biaya sesi konsultasi tidak seberapa yang penulis terima.
Tidaklah mengherankan bila tarif jasa seorang SPESIALIS bernilai lebih tinggi daripada seorang GENERALIS—sekalipun sang SPESIALIS “lebih banyak yang tidak diketahui” ketimbang seorang GENERALIS yang “(merasa) tahu segala hal)—karena memang dirinya selama ini telah mengeluarkan sebentuk “cost” berupa waktu (jam terbang) untuk mendalami SPESIALISASI profesi yang ditekuni olehnya hingga benar-benar dikuasai (bukan hanya “kulitnya saja”), karenanya biaya waktu untuk riset dari “nol besar hingga memiliki tingkat pemahaman holistik”, tidak perlu dibebankan kepada klien pengguna jasa—dimana dari perspektif klien, hal demikian dapat menjadi sebentuk “penghematan” atau “efisiensi” biaya jasa.
Sehingga karenanya juga, sejatinya menggunakan jasa seorang SPESIALIS, meski di permukaan tampak lebih berbiaya mahal daripada seorang GENERALIS, namun secara faktor keseluruhan biaya yang harus dikeluarkan oleh klien pengguna jasa menjadi jauh lebih rendah daripada total “cost” menyewa seorang GENERALIS.
Contoh sederhana berikut dapat menjadi gambaran lugasnya. Untuk mendapat jawaban holistik atas satu isu hukum dari seorang klien, sang klien cukup membayar satu jam sesi konsultasi dengan seorang konsultan SPESIALIS, dengan kualitas yang bermutu tinggi berdasarkan “jam terbang” dan kompetensi sang profesional yang SPESIALIS. Namun, untuk dapat mendapat jawaban holistik atas satu isu hukum yang sama, dibutuhkan “cost” biaya tarif konsultasi dari seorang konsultan GENERALIS yang membebankan pula “hourly based fee” waktu yang dikeluarkan bagi dirinya untuk belajar (riset) hukum bidang spesifik yang belum dikusai olehnya untuk didalami dan dikuasai, hingga mencapai berpuluh hingga beratus-ratus jam untuk bisa menghasilkan opini hukum yang setara sang SPESIALIS.
Singkatnya, biaya tarif sebatas satu jam sesi konsultasi bersama dengan seorang profesional yang SPESIALIS, setara dengan biaya tarif mencapai ratusan jam sesi konsultasi bersama dengan seorang penyedia jasa GENERALIS—dimana waktu bagi sang GENERALIS untuk riset hukum (baca : belajar) dibebankan pula klien pengguna jasa. Di permukaan, biaya tarif per jam bersama seorang SPESIALIS akan tampak lebih tinggi nominalnya daripada tarif jasa seorang GENERALIS, namun secara keseluruhan-global proses hingga biaya akumulasi yang harus dibebankan kepada atau dibayarkan oleh sang klien, menggunakan jasa seorang GENERALIS untuk isu-isu spesifik, menjadi tampak demikian “bengkak” (kontraproduktif pada niat semula dari pengguna jasa guna berhemat).
Alih-alih terjadi penghematan, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung oleh pengguna jasa profesi yang bertumpu pada GENERALISASI kompetensinya. Bayangkan, jika terdapat seseorang pasien yang bersikukuh agar penyakitnya yang sangat membutuhkan penanganan oleh kalangan profesi dengan keterampilan khusus, ditangani hanya oleh seorang dokter UMUM, lalu sang dokter UMUM merasa perlu belajar jenjang pendidikan yang lebih terspesialisasi hanya demi mengobati satu pasien ini, betapa sangat membuang waktu serta biaya bagi sang dokter maupun bagi sang pasien itu sendiri.
Akan lebih bijak serta lebih efisien, bagi sang pasien untuk mencari pelayanan jasa dari seorang dokter SPESIALIS, atau sang dokter UMUM merujuk sang pasien pada dokter SPESIALIS alih-alih memaksakan dirinya secara sengaja menjadi SPESIALIS terhadap semua jenis penyakit—yang tentunya tidak mungkin sanggup menjadi SPESIALIS dalam seluruh bidang spesifik disiplin ilmu manapun, setidaknya akibat faktor keterbatasan waktu bila bukan faktor keterbatasan biaya investasi pendidikan spesialis.
Karenanya pula, adalah sebuah “dusta” bagi kalangan profesi mana pun, bila dirinya menyatakan seolah-olah “tahu segalanya”, “menguasai segalanya”, “menangani segalanya”, “sanggup segalanya”, atau seperti “bisa segalanya”. Seorang CEO atau direksi suatu perusahaan besar, tidak pernah mengatakan “saya bisa segalanya”, namun “akan saya panggil anggota tim saya yang terampil (SPESIALIS) untuk membahas dan mengerjakannya, lalu mendelegasikan kepada mereka masing-masing” (fungsi pekerjaan manajerial, itulah tugas pokok dan fungsi seorang manajer).
Menyatakan “lebih banyak yang tidak saya ketahui”, bukanlah suatu aib terlebih tabu untuk dikatakan dan disampaikan secara terbuka kepada calon pengguna jasa—justru reputasi kita dibangun dari kejujuran dan spesifikasi kompetensi. Seseorang, lebih dikenal dan dikenang oleh publik bukan karena kemampuan GENERALIS yang dimiliki olehnya, namun karena keterampilan SPESIALIS yang dimiliki oleh seseorang. Tokoh seperti Beethoven, bukan dikenal karena pandai memasak, namun karena keterampilan spesifiknya, yakni citarasa bermain musik. Tokoh seperti Steve Jobs, bukan dikenal karena pandai melukis, namun karena keterampilan spesifiknya, yakni bidang teknologi komputerisasi.
Bukan hanya reputasi yang sedang dipertaruhkan oleh seorang SPESIALIS, namun juga “nasib” klien pengguna jasa sang profesional yang SPESIALIS. Mengakui sebagai “lebih banyak yang tidak diketahui” adalah kekuatan itu sendiri dibalik kharisma dari seorang SPESIALIS—sehingga dirinya layak menyandang dan dilekatkan gelar “profesional”, suatu kehormatan tersendiri (reputasi) yang berbeda level dengan gelar akademik. Mengapa? Ketika seseorang memandang dirinya “telah tahu segalanya”, maka sejatinya dirinya telah berhenti berkembang dan mencapai titik stagnan dalam hidup dan profesinya—terjebak dalam asumsi semu, bahwa dirinya telah “sempurna” sebagai final dari segi kompetensi dan kemampuan yang dikuasai.
Menjadi ironis, tren dunia hukum memperlihatkan masih ada saja kita jumpai pengacara-pengacara yang selama ini te-SPESIALISASI pada satu bidang disiplin ilmu hukum, kemudian menjelma “pengacara palugada”, yang merasa mampu menangani klien-klien dengan masalah terkait sengketa pertanahan, tata usaha negara, perdata khusus, perdata umum, pidana umum, pidana khusus, meski selama ini dirinya dikenal sebagai spesialis dibidang Hukum Tata Negara.
Se-termasyur apapun diri sang pengacara (yang lebih menyerupai selebritis ini), bahkan sempat menjadi pengacara presiden, tetap saja dirinya kalah dari segi kompetensi dengan Sarjana Hukum yang telah ter-SPESIALISASI dalam bidang-bidang ilmu hukum spesifik seperti pertanahan, kepailitan, perbankan, perlindungan konsumen, pasar modal, perseroan / korporasi, dan sebagainya. Ter-SPESIALISASI artinya “mengerucut”, bukan “melebar”. Seorang GENERALIS, cenderung “overestimated” terhadap kemampuan dirinya sendiri, sekalipun tidak pernah efisien terhadap bidang-bidang spesifik tertentu. Karenanya, menjadi tidak mengherankan, realitanya sang “pengacara palugada” ditemukan sering mengalami kekalahan besar di ruang persidangan saat mewakili para kliennya yang berasal dari korporasi-korporasi raksasa.
Karenanya pula, tiada Sarjana Hukum ataupun profesi hukum yang “pakar” dan “maestro” dalam segala bidang disiplin ilmu hukum. Penulis secara pribadi, akan penuh percaya diri “bertarung ilmu dan keterampilan” pada apa yang memang SPESIALISASI bidang hukum yang penulis kuasai dan tekuni selama ini, namun penulis tidak akan memberanikan diri menantang kalangan Sarjana Hukum lain yang selama ini menekuni SPESIALISASI bidang ilmu hukum yang tidak pernah penulis tekuni secara mendalam—itu “cari mati sendiri” namanya, bila tetap merasa “tidak terkalahkan” dalam hal GENERALISASI.
Saling menghormati SPESIALISASI kompetensi masing-masing profesi, demikian cara seorang SPESIALIS untuk beradabtasi terhadap kompleksitas disiplin ilmu yang kian kompleks, mengingat hukum kontemporer kian menjelma bak “rimba belantara hukum”, sehingga peluang untuk dapat tetap “survive” lebih terjamin ketimbang seorang GENERALIS yang dapat dengan mudah digantikan oleh para GENERALIS lainnya. Kabar baiknya bagi kalangan SPESIALIS disiplin ilmu manapun, jumlah SPESIALIS selalu lebih sedikit dari kuantitas kalangan GENERALIS—sehingga daya tawar seorang SPESIALIS selalu lebih tinggi ketimbang kalangan GENERALIS manapun. Setidaknya, seorang GENERALIS selalu bergantung pada peran para SPESIALIS. Dalam satu lembaga, hanya dibutuhkan satu orang GENERALIS (yakni sang manajer), selebihnya ialah para SPESIALIS sebagai operator penggerak lembaga. Karenanya pula, lapangan pekerjaan bagi seorang GENERALIS selalu lebih sempit ketimbang seorang SPESIALIS.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.