KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Publikasi Kasus Hukum, Lebih Besar Faedah ataukah Mudarat?

LEGAL OPINION

Pilih Mana, Peradilan Pidana di Dunia Manusia ataukah Peradilan Hukum Karma?

KEADILAN NISBI Vs. KEADILAN KARMA, Pilih yang Mana?

Ketika seorang aparatur penegak hukum, menembak mati seorang kriminal ketika sang kriminal melakukan aksinya terhadap korban, atau seorang algojo ketika benar-benar mengeksekusi hukuman mati terhadap seorang terpidana, maka apakah sang aparatur penegak hukum maupun sang algojo, adalah sedang “membunuh” ataukah sebaliknya, sedang “menyelamatkan”? Disini, kita berbicara perihal perspektif serta sudut pandang, dari sudut pandang yang parsial maupun yang imparsial (holistic).

Parity, being Equal, Unrequited. Kesetimpalan, Seimbang, Tidak Bertepuk Sebelah Tangan

HERY SHIETRA, Parity, being Equal, Unrequited. Kesetimpalan, Seimbang, Tidak Bertepuk Sebelah Tangan

This is what is called the human principle,

Namely,

An attitude and reciprocal nature,

Reciprocity.

We can also call it a principle of justice,

Balanced.

Manusia Tidak Terlahir Polos seperti Kertas yang Putih Bersih, namun Membawa Serta Kekotoran Batin yang Laten Sifatnya

LEGAL OPINION

Hakim dan Pengadilan, Tidaklah Seindah dan Seadil Itu. Hakim adalah Manusia yang Masih Diliputi Kekotoran Batin, Bukan Robot yang Objektif dan Netral Murni

Question: Banyak orang mengaku-ngaku atau membuat kesan sebagai orang yang baik dan penuh perhatian, ternyata hanya penipu yang sangat licik. Kebaikannya hanya untuk pemancing dan perangkap bagi korban targetnya. Banyak pencuri berkedok penolong. Bahkan pengemis pun berdusta, dengan berpura-pura berkaki buntung ataupun berpura-pura miskin, mengeksploitasi kebaikan hati orang lain. Tidak jarang pula kemurahan hati justru menjadi bumerang bagi diri kita sendiri dikemudian hari. Balas air susu dengan air tuba, cerminan tiadanya hati nurani. Tidak kalah banyaknya dengan pembohong yang memasang topeng bak malaikat, masih pula berceramah perhihal kebaikan dan kesucian.

Bukankah aneh, Negeri Indonesia bangsa-nya mengaku ber-Tuhan, rajin beribadah, tepat ibadah lebih menjamur daripada jamur, namun pertanyaannya ialah mengapa juga sulit sekali menemukan orang jujur yang otentik (benar-benar jujur) di republik serba halal-lifestyle ini? Mereka menjaga betul-betul makanan yang dimasukkan ke dalam mulut mereka, namun dari segi ucapan hingga perilaku, kotor dan jahat sekali. Yang perlu kami ketahui, bagaimana dengan hakim di pengadilan, apakah memang betul-betul orang yang tergolong berhati murni seperti “malaikat” dan adil tanpa kompromi seperti Judge Bao yang termasyur dari China itu? Jangan sampai, kita selaku masyarakat justru menyerahkan nasib kita ke tangan manusia yang berhati iblis, celaka dua kali itu namanya.

Netralitas Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja

LEGAL OPINION

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan selaku Representasi Pemerintah, Berpihak kepada Buruh ataukah Pengusaha?

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sebagai Representasi Pemerintah, Wajib NETRAL secara Etika Profesi, Tidak Memihak Salah Satu Pihak yang Bersengketa di Dalam maupun di Luar Pengadilan Hubungan Industrial, Baik Buruh maupun Pengusaha

Question: Sebenarnya yang namanya Pegawai Pengawas Tenagakerja di Disnaker itu, berpihak kepada siapa, kepada pekerja atau kepada perusahaan (pihak pengusaha)?

Menjadi Korban, Mengadu Kepada Siapa dan Kemana-kah?

ARTIKEL HUKUM

Tuhan (ternyata) dapat Menjadi Hakim yang Sangat Buruk dan Tidak Adil saat Mengadili Pendosa (Pelaku Kejahatan), dengan Merampas Hak Keadilan dari sang Korban dengan Menghapus Dosa Pelaku

Siapakah Pencipta Pelangi? Pencipta yang Sama dengan yang Menciptakan Kejahatan, Kecurangan, Ketidakjujuran, Orang Jahat, Kekumuhan, Penyakit, Kotoran-Sampah, dan Maksiat

Terdapat sebuah kisah, dari penuturan seseorang yang pernah penulis simak, seorang Warga Negara Asing dalam satu mobil dengan warga lokal pada satu ruas jalan di dalam jalan toll di Indonesia, mengalami keadaan yang tidak menyenangkan : kendaraannya mogok secara mendadak di dalam toll, datang mobil derek liar (yang tampaknya) dibiarkan “besar kepala” oleh otoritas pengelola jalan toll (tidak mungkin tidak tahu, dan lestari karena dibiarkan meraja-lela tanpa penindakan berarti), menderek mobil tersebut tanpa persetujuan pemilik mobil (pemaksaan serta pemerasan berkedok “menolong” alias aksi premanisme itu sendiri) sebelum kemudian dibawa ke sebuah bengkel yang sejak semula telah bersekongkol dengan sang “derek liar” dengan biaya reparasi yang tinggi sesuka hati pemilik bengkel tanpa dibolehkan memilih bengkel lainnya.

Bravery, is the Base of Intelligence. Keberanian, adalah Pangkal dari Kecerdasan

HERY SHIETRA, Bravery, is the Base of Intelligence. Keberanian, adalah Pangkal dari Kecerdasan

  When everyone in all corners of this world,

Always hurting us,

Without us understanding why it was that way,

It was as if there was an inscription on our foreheads on our heads, “Come on, injure and hurt me, please!”,

Whatever it is,

We don’t need to hurt ourselves.

Belanja di Marketplace, TIDAK SEINDAH YANG DIBAYANGKAN

ARTIKEL HUKUM

Transaksi via Marketplace, Menguntungkan ataukah Merugikan Pembeli Sekaligus Selaku Pembayar Harga Barang yang Dijual Pedagang “Online”?

Sebuah transaksi yang profesional, disebut profesional atas dasar kontraprestasi masing-masing pihak (saling menunaikan prestasi), antara hak pembeli berbanding kewajiban penjual, dan disaat bersamaan melahirkan pula kewajiban pembeli yang bersanding dengan hak dari pihak penjual. Untuk itu, berikut ini penulis uraikan kontraprestasi yang melahirkan prinsip resiprositas (prinsip bertimbal-balik, sering disebut juga sebagai prinsip resiprokal) sebagai berikut:

Ketika Umat yang Justru Mencobai Tuhan, Bukan Tuhan yang Mencobai Manusia

ARTIKEL SOSIOLOGI

Manusia Bukanlah Produk Sampingan Takdir, Namun Manusia sebagai Perancang serta Penentu dari Nasibnya Sendiri, HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI

Ketika Takdir Manusia ada di Tangan Tuhan, maka Tuhan yang Bertanggung-Jawab atas Nasib Manusia. Ketika Pilihan Bebas Ada di Tangan Manusia, Manusia Itu Sendiri yang Bertanggung-Jawab atas Hidupnya Masing-Masing

Sebagaimana biasa dan yang sudah-sudah, Indonesia, Bangsa “agamais” yang menjadikan orang-orang baik sebagai “mangsa empuk”, menyelesaikan segala sesuatu dengan cara kekerasan fisik, dan bangsa yang ironisnya mengaku ber-“Tuhan” namun tidak takut dan tidak malu berbuat jahat terhadap orang lain, sekaligus menjadi konsumen-pelanggan tetap ideologi “penghapusan dosa” (bagi para pendosa, tentunya). Lagi dan lagi, Bangsa “agamais” di Indonesia membuat blunder dengan spekulasi yang “kelewat berani”, mengajak para masyarakat untuk berspekulasi serta “mencobai Tuhan”.

Resiko Hukum Membeli Tanah GIRIK, bagai Membeli Kucing dalam Karung

LEGAL OPINION

Sengketa Kepemilikan, Pidana ataukah Perdata yang Lebih Dahulu Wajib Diputus Pengadilan?

Question: Ada orang yang menawarkan tanah, bentuknya masih girik, dan seluruh anggota keluarga pihak penjual bersdia tanda-tangan akta jual beli bila ada yang berminat membeli. Apa aman untuk dibeli? Apa ada resikonya, beli tanah yang belum ada sertifikatnya dari BPN?

Apakah Menggugat, adalah Hak? Apakah Digugat (secara) Serampangan, adalah Kewajiban bagi Warga Lainnya?

LEGAL OPINION

Pengacara, Hidup dari Menggugat, Mati pun karena Digugat. Yang Hidup dari Pengadilan akan Mati karena Pengadilan

Boleh Percaya ataupun Tidak, Ketidak-Adilan Terbesar dapat Kita Jumpai Justru di Lembaga Peradilan, Kantor Kepolisian maupun Aparatur Penegak Hukum Lainnya

Question: JIka menggugat (mengajukan gugatan ke pengadilan) dianggap sebagai hak asasi setiap orang, tanpa pandang bulu dan tanpa melihat dasar gugatannya, alias gugatan yang “seenaknya” sekalipun, maka mengapa hak untuk tidak digugat (secara) sembarangan tidak disebut juga sebagai hak asasi setiap orang?

Antara AHIMSA, MODERAT, dan RADIKAL dalam Perspektif Keyakinan Keagamaan

ARTIKEL HUKUM

Ketika “Agama DOSA” Menyaru sebagai “Agama SUCI”, dan Ketika “Kitab DOSA” Menyaru sebagai “Kitab SUCI”. Suci sebagai Suci, Dosa sebagai Dosa, Itulah yang Kita Sebut sebagai "Agama yang OTENTIK" Bukan “Agama yang PALSU”

Bahkan seorang Pendosa Merasa Berhak Berceramah Perihal Kebaikan, Keluhuran Karakter, Kebaikan, dan Kesucian, namun Dirinya Sendiri Penyembah Pengampunan Dosa yang Membutuhkan Penghapusan Dosa-Dosa Miliknya

Siapa bilang, bersikap fanatik (yang berlebihan sekalipun) maka diri yang bersangkutan akan menyerupai identik dengan radikalisme dan intoleransi yang bernuansa kekerasan fisik hingga pertumpahan darah? Buddhisme ialah jalan “Ahimsa” (alias jalan hidup “tanpa kekerasan”), sehingga semakin seseorang menjalankan jalan hidup tanpa kekerasan, semakin bergeming layaknya batu karang yang tidak akan goyah sekalipun dihempas ombak dan badai, semakin memiliki “pandangan benar” berupa keyakinan tanpa keraguan sekecil apapun terhadap Hukum Karma maupun Kelahiran Kembali (rebirt, sehingga tidak lagi merasa perlu untuk melakukan pembalasan dendam dengan tangan sendiri), dan kian jauh dari praktik intimidasi, ancaman kekerasan fisik, terlebih hal-hal semacam penganiayaan hingga perampasan hak hidup milik makhluk hidup lainnya.

ETIKA KOMUNIKASI YANG BURUK, Jangan Bersikap Seolah-Olah Tuan Rumah yang Justru Membutuhkan Tamu yang (Bahkan) Tidak Diundang

ARTIKEL HUKUM

Vis consilii expers mole ruit sua.” Kekuatan tanpa kebijaksanaan, akan runtuh karena kehebatannya sendiri. (Horace, Odes)

Konon, disebutkan bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa dengan budi-pekerti, sopan-santun, serta tata-krama, lengkap dengan etika komunikasi “Ketimuran” yang berperadaban tinggi semata karena berbusana “agamais” dan mengaku “ber-Tuhan” (namun disaat bersamaan menyibukkan dirinya dengan dosa dan maksiat, dengan menjadi penyembah ideologi “penghapusan dosa”, ideologi mana hanya dibutuhkan oleh kalangan pendosa yang berdosa).

No Need to be Afraid, This is the Good News. Tidak Perlu Takut, Inilah Kabar Baiknya

HERY SHIETRA, No Need to be Afraid, This is the Good News. Tidak Perlu Takut, Inilah Kabar Baiknya

 For our own good,

Please always remember,

That as long as we do not harm or hurt others,

Then there is nothing for us to fear or feel ashamed of.

Therefore,

We do not need to irrationally fear being harassed, hurt, injured, or harmed by others.

Prinsip Meritokrasi, Urusanmu Bukan Urusanku, dan Urusanku Bukan Urusanmu, BE PROFESSIONAL

ARTIKEL HUKUM

Seenaknya dan Serampangan, “Mencari-Cari Alasan” dan “Alasan yang Dicari-Cari”, merupakan Dua Hal yang Sejatinya Satu Hal yang Sama

Siapa yang menyangka, prinsip kesetimpalan dan kepatutan (fairness principle) ternyata bertopang pada sebuah fondasi keluhuran karakter yang bernama “prinsip meritokrasi”. Meritokrasi itu sendiri dapat kita pahami sebagai sebuah pemahaman etis dan etik mengenai hakiki seorang dan sebagai sesama umat manusia, sebagai anggota komunitas, bangsa, organisasi, maupun penduduk dunia, dimana suatu pengorbanan diri layak diganjar dengan kompensasi yang setara dan senilai dengan intensitas pengorbanan diri—bukan justru dikorbankan oleh mereka yang tidak ingin merepotkan diri dan berkorban diri!—dibandingkan dengan mereka yang tidak berani terjun ke dalam pengorbanan dan kerepotan serupa.

Be Professional towards Ourselves. Bersikap Profesional terhadap Diri Kita

HERY SHIETRA, Be Professional towards Ourselves. Bersikap Profesional terhadap Diri Kita

Not the victim,

Who should worry about becoming and being made a victim,

Thus suffering a loss,

Wound,

Or sick,

Or all three at once,

By those who have done evil to us.

It is the culprit who makes the crime himself,

Who deserves to be afraid,

Tiada PENCEMARAN NAMA BAIK Tanpa Unsur Menuduh dan Tuduhan (Memfitnah Tanpa Bukti)

LEGAL OPINION

Menuduh Menggelapkan Dana Tanpa Adanya Putusan Penggelapan, PENCEMARAN NAMA BAIK

Question: Sebenarnya apa mungkin, seseorang dituduh mencemarkan nama baik atas sesuatu yang bukan sekadar tuduhan, namun ada buktinya?

Diskriminasi dalam Penegakan Hukum Pidana, Pengabaian dan Penelantaran terhadap Aduan Warga Korban Pelapor

LEGAL OPINION

Ketika Negara Abai dan Lalai, Warga Masyarakat yang Justru Harus Mengemis-Ngemis Apa yang Sudah menjadi Hak Rakyat, Korban Pengabaian oleh Otoritas Penegak Hukum (Pemerintah)

Apakah Kita Harus Mengemis-Ngemis Apa yang Memang Sudah menjadi Hak Kita? Perampasan Hak oleh Negara oleh Monopolistik Akses (Menuju) Keadilan Pidana oleh Aparatur yang Justru Tidak Menegakkan Hukum SEBAGAIMANA MESTINYA dan SEBAGAIMANA KEWAJIBAN TUGAS MEREKA (SEBAGAIMANA JUGA HAK WARGA KORBAN PELAPOR)

Question: Rasanya aneh dan ada yang tidak beres di akal sehat, negara merampas hak masyarakat untuk “main hakim sendiri” seperti untuk membalas perbuatan jahat warga lainnya, lantas mengapa sebagai seorang korban justru kita yang harus mengemis-ngemis serta mendesak-desak agar polisi mau tegakkan keadilan dan proses sesuai aturan hukum yang berlaku?

Mengapa juga kita yang jadi harus terpaksa memberikan uang “pungutan liar” agar kejaksaan dan pengadilan mau memproses laporan saya hingga dakwaan dan putusan yang memberi vonis hukuman bagi pelaku yang saya laporkan? Pelapor yang memberikan “uang pelicin” kepada polisi, bukan bermaksud mencelakai si pelapor, tapi vonis sanksi hukuman memang sudah selayaknya dan semestinya sebagai ganjaran atas perbuatan jahatnya, jika proses pidana benar-benar dijalankan aparatur penegak hukum yang menerima aduan atau laporan warga selaku korban kejahatan.

Padahal, semua ini adalah hak-hak saya selaku warga sipil, yang mana negara monopolisir hukum pidana dan merampas hak saya untuk membuat pembalasan dendam pribadi. Nurani keadilan saya justru kini lebih banyak terluka ketika melihat realita praktik aparatur penegak hukum itu sendiri di lapangan, untuk mendapatkan hak pun kita sebagai warga sipil sampai harus mengemis-ngemis, repot bukan main bolak-balik, hingga membayar sejumlah pungutan liar agar laporan tidak “mangkrak” (di-peti-es-kan), tidak dipersulit, dan tidak di-“ping-pong” ke sana ke sini bolak-balik tanpa kepastian ataupun kejelasan tindak-lanjutnya. Untuk apa melapor, jika tidak ada tindak lanjutnya?

Belum lagi kita bicara realita banyaknya petugas pemerintahan kita yang semestinya menegakkan peraturan ketika terjadi pelanggaran oleh warga lain, justru pejabat dan petugas pemerintah menjadi “backing” dari aktivitas ilegal dari warga yang melanggar aturan hukum dan meresahkan masyarakat, semata karena para penguasa tersebut telah “di-beli” dan “di-suap” sehingga menyalah-gunakan kekuatan monopolitiknya untuk merepresif ataupun sebaliknya untuk mengabaikan dan membiarkan pelanggaran terus terjadi, sehingga warga lain menjadi seolah tersudutkan atau terkucilkan berdiri dan melindungi diri seorang diri tanpa perlindungan maupun pengawasan dari negara yang tidak benar-benar hadir di tengah masyarakat, namun masih juga memungut pajak dengan cara-cara pemaksaan.

Pada gilirannya, keluarga kami menjelma apatis, untuk apa lagi melapor, apakah ada gunanya, apakah tidak akan kembali sia-sia? Negara Indonesia benar-benar mirip seperti negara preman, negara tanpa hukum, yang ada ialah hukum rimba, siapa yang kuat maka ia yang memakan orang yang lebih lemah, siapa yang mampu membayar dan membeli jiwa para penguasa maka ialah yang akan kebal dari segala perbuatan buruknya. Ujung-ujungnya, kami mulai berpikir, sebenarnya negara ini ada dan didirikan lengkap dengan aturan represif perihal kewajiban membayar pajak oleh rakyat, buat apa?

Ada atau tidaknya negara dan pemerintah kita ini, apa ada bedanya? Tampaknya memang hanya ada dua jenis penegakan hukum yang tegas di Indonesia, yakni saat negara hendak memungut pajak, dan kedua ialah ketika polisi hendak menilang kendaraan di jalan untuk menarik pungutan liar pada pengendara dengan cari-cari alasan yang tidak jarang mengada-ngada, dimana kita selaku warga benar-benar “tidak berkutik” tanpa daya dibuat oleh para pemegang kekuasaan monopolistik itu. Antara negara merdeka dan negara yang sedang terjajah, menjadi sukar dibedakan karena kondisi realitanya menjadi demikian tipis garis pemisahnya terutama di Indonesia.

Pertolongan Pertama bagi Debitor Kredit Macet, Jujur pada Diri Sendiri dan Bersikap Rasional

LEGAL OPINION

Gugatan Perdata Bukanlah Cara Curang untuk Menghapus Kewajiban Pelunasan Hutang Tertunggak, Faktanya adalah Hutang ialah Hutang, dan Hutang Pinjaman Harus Dibayar Lunas serta Dikembalikan

Question: Ada kemungkinan cicilan atau tagihan bulanan hutang kredit saya akan macet dalam waktu dekat karena satu dan lebih faktor. Jika sampai benar-benar terjadi tunggakan, apa yang sebaiknya dilakukan agar rumah yang jadi agunan (jaminan pelunasan piutang pihak kreditor pemegang jaminan kebendaan) tidak terancam dieksekusi pihak bank?

SELF TEST, Apakah Kita akan Masuk SURGA ataukah NERAKA?

ARTIKEL HUKUM

Seni Mengintip Penghuni Alam Surga dan Neraka, Siapakah Masuk ke Manakah?

Tidak perlu bertanya kepada seorang cenayang, anak dengan bakat unik semacam indigo, “ahli nujum” ataupun mereka yang memiliki “mata penglihatan dewa” untuk mengetahui apakah kita atau seseorang akan masuk surga ataukah sebaliknya memasuki alam neraka, setelah kematian kita tiba—dan tidak perlu juga kita menunggu datangnya kiamat, kita semua akan meninggal dunia jauh sebelum kiamat tiba, bahkan anak dan cucu-buyut kita pun belum tentu mencicinya, dimana dalam Buddhistik bahkan disebutkan bahwa alam neraka dan surgawi sekalipun tidak luput dari kiamat saat harinya tiba, untuk memulai siklus perputaran kembali.

Tes Uji Mandiri SENSE OF JUSTICE, Testing Case SALAH TRANSFER DANA Bank BCA

ARTIKEL HUKUM

Apakah Salah, Kita Sekadar Memakan Sesuatu yang Ada di Atas Piring Milik Kita Sendiri?

Bank BCA yang Bersalah dengan Lalai dan Ceroboh melakukan Transfer Dana, Nasabah yang Dikriminalisasi, TIDAK ETIS

Teori-teori klasik menyebutkan, untuk menguji “jiwa keadilan” (sense of justice) seseorang, sebagai tajam ataukah tumpul, maka kita perlu mendudukkan perspektif kita kedalam persepsi seorang “korban”. Masalahnya, tidak jelas indikator yang dapat membantu kita menentukan siapa “korban” dan siapakah yang sesungguhnya menjadi “pelaku” dari suatu kejadian atau tindak kejahatan dalam suatu peristiwa? Salah menempatkan posisi, maka alhasil kita akan melakukan penghakiman yang tidak pada tempatnya—alias meleset jauh, tidak tepat sasaran.

RATU GEMBEL bernama Maria Dwi S, Mengemis-Ngemis seperti Pengemis, tapi Punya Masalah Jual-Beli Rumah? GEMBEL Mampu Beli Rumah? GEMBEL Punya Rumah?

BLACK LIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN

GEMBEL Sekalipun Tidak Cari Makan dengan Cara Merampok Nasi dari Piring Milik Profesi Orang Lain, Maria Dwi S LEBIH HINA DARIPADA GEMBEL

Maria Dwi S si MANUSIA SAMPAH Penghuni TONG SAMPAH, Menghimpun Harta Berupa Rumah dengan Cara Tanpa Malu Memperkosa Profesi Orang Lain yang Sedang Mencari Nafkah, alias SERAKAH, TIDAK TAHU MALU, SUDAH PUTUS URAT MALUNYA (TUNASUSILA), HINA, TERCELA, BIADAB, TERKUTUK!

Seorang bergelar “Ratu GEMBEL” bernama Maria Dwi S, mengirimi kami pesan berisi “perkosaan” (kesan pertama yang sungguh “mengesankan”) dengan cara SENGAJA MELANGGAR larangan maupun peringatan yang ada di website ini, menyalah-gunakan info kontak KERJA kami, dengan tujuan semata untuk memperkosa profesi kami yang JELAS-JELAS SEDANG MENCARI NAFKAH SEBAGAI PENJUAL JASA KONSULTASI SEPUTAR HUKUM DISERTAI PERINGATAN “HANYA KLIEN YANG BERHAK MENGAJUKAN PERTANYAAN SEPUTAR HUKUM”, dengan pesan perkosaan tanpa malu sebagai berikut:

“Bagaimana cara mengetahui status rumah second (pernah dijadikan agunan di bank) yang kita beli apakah sudah clean and clear? Saat saya sudah memegang sertifikat hak milik atas nama pembeli? Apakah masih perlu dilakukan cheking ulang status ‘clean and clean’ atas rumah tersebut?? Trimakasih. maria.dwi.s @gmail.com

Hak Mencari Nafkah Vs. Menghalalkan Segala Cara, Merampas Hak Orang Lain

ARTIKEL HUKUM

Melecehkan Budaya Etnik atau Kaum Lain sebagai Alat untuk Mengamen, dengan Alasan Mencari Nafkah? Cerminan Jiwa yang Miskin Kreativitas, Seolah Tiada Cara Lain untuk Mencari Nafkah

Tidak ada orang yang melarang warga mana pun untuk mencari nafkah, namun mengapa caranya mencari pendapatan ialah dengan cara-cara yang merugikan pihak lain, terlebih melecehkan budaya kaum lain, maka pada titik itulah perlu kita permasalahkan baik secara sosial maupun secara hukum. Para pengamat dan politikus yang kurang arif-bijaksana akan menyatakan bahwa itu adalah hak-hak orang untuk mencari nafkah, sebagai hak asasi manusia untuk mencari penghasilan guna memberi makan keluarganya.

Checking Sertifikat Tanah, Makna Clean & Clear

LEGAL OPINION

Negara Semestinya Menjamin Kemerdekaan dan Kebebasan Warga Pemilik Sertifikat Tanah Terdaftar yang Diterbitkan oleh Pemerintah untuk Mengalihkan Haknya secara Bebas

Cara Mengetahui Sertifikat Hak atas Tanah adalah “Clean and Clear” atau Tidaknya, berdasarkan Ada atau Tidaknya Catatan yang Menyertai Keterangan Checking pada Sertifikat Itu Sendiri

Question: Sertifikat tanah sudah kami proses checking ke Kantor Pertanahan setempat sertifikat tanah ini terdaftar, hanya tercantum keterangan tambahan dalam halaman dalam sertifikat, bahwa sudah dilakukan checking pada tanggal sekian dan pukul sekian, tanpa ada keterangan lainnya apapun. Mengapa pihak Kantor Pertanahan masih juga menolak permohonan kami untuk mengalihkan kepemilikan (hak atas) tanah kami sebagaimana sertifikat ini baik dengan jual-beli maupun hibah, dengan alasan ada “masalah”, akan tetapi “masalah”-nya dimana tidak jelas dan tidak transparannya informasi pihak pejabat di Kantor Pertanahan yang seolah berbicara secara diplomatis dan politis demikian karena sukar dipahami kami seolah warga awam.

Sebenarnya jika memang sertifikat tanah kami ini bermasalah atau ada masalah, atau justru ada upaya politis untuk mempersulit kami selaku warga, untuk itu kami perlu mengetahui memang seharusnya bagaimana mestinya dalam keterangan checking sertifikat tanah kami ini, apakah memang kosong saja seperti ini atau bagaimanakah yang sebenarnya disebut sebagai “clean and clear” dan yang tidak “clean and clear”, sehingga dapat pihak kami jual atau alihkan ini kepemilikan sertifikat kami ke pihak lain, atau setidaknya dapat kami agunkan sebagai jaminan hutang ke bank untuk modal usaha keluarga?

Akar dan Sebab Musabab Ideologi Radikal Intoleran bernama TEROR!SME

ARTIKEL HUKUM

Mungkinkah Teror!sme Punah dari Muka Bumi? Bila Teror!sme merupakan Gejala, maka Sepanjang Akar Penyebabnya masih Eksis, bagai Api dalam Sekam, Sewaktu-Waktu Mencuat ke Permukaan dengan Kobaran Api yang Dahsyat dan Merenggut Korban Jiwa

Makna kata TEROR!SME, Fanatisme yang Estrim Disertai Radikalisme Pertumpahan Darah yang Haus akan Darah

Kalangan medik maupun kriminolog selalu mengumandangkan tanpa pernah bosan, bahwasannya selama akar penyakitnya masih eksis (sebagai penyebab), maka selamanya gejala (yang merupakan akibatnya), akan tetap eksis sampai kapan pun. Ramuan antara ideologi intoleransi yang diracik bersama dengan gerakan radikalisme, itulah yang kita sebut sebagai “teror!sme”. Intoleran akibat fanatisme yang tidak berlebihan, adalah sah-sah saja sepanjang tidak masuk dalam tataran kekerasan fisik, intimidasi, ancaman, represif, hingga perampasan hak atsa hidup milik orang lain, terlebih pertumpahan darah. Namun, paham teror!sme selalu berkelindan antara intoleransi dan radikalisme. Fanatisme yang berlebihan, menjurus pada radikalisme, dimana radikalisme selalu menuntut fanatisme yang berlebihan.

Etika Komunikasi dan Cara Bertamu yang Buruk, Jangan Bersikap Seolah-olah Tuan Rumah adalah Kurang Kerjaan Diharuskan Meladeni Permainan Teka-Teki Sang Tamu

ARTIKEL HUKUM

Tamu yang Tidak Diundang, Tidak Perlu Dilayani, Datang Tidak Diundang maka Pergi Tidak Perlu Diantar (Diusir Saja)

Konon, Bangsa Indonesia adalah bangsa yang sangat penuh sopan-santun. Namun mengapa fakta realita empirik lapangan justru menyatakan sebaliknya, tiada sopan santun, tiada penghormatan, tiada penghargaan, etika komunikasi yang memprihatinkan, serta cerminan EQ (Emotional Quotient) yang lebih mengenaskan, sebagaimana salah satu contohnya ialah ulasan yang mengangkat sebuah penggalan kecil tutur-kata yang kerap penulis dan pastinya para pembaca juga alami dikeseharian, mengganggu dan terganggu tanpa introspeksi diri betapa tidak etisnya berkomunikasi yang tidak dilandasi sikap penuh hormat terhadap waktu maupun hak-hak personal seseorang yang kita hubungi via pesawat telepon maupun pesan teks aplikasi messenger pada gadget.

Uji Mandiri Tes SQ, Spiritual Quotient

ARTIKEL SENI HIDUP

Kecerdasan Spiritual ternyata Berkorelasi Linear dengan Tingkat Tinggi atau Rendahnya IQ, Intelektual Quotient, dimana IQ tidak Terlepas dari EQ, Emotional Quotient

Kurang tepat bila disebutkan bahwa, tes kecerdasan hanya memungkinkan untuk sebatas “tes IQ”? Sejatinya, barometer atau parameter untuk menguji EQ (Emotional Quotient) maupun SQ seseorang, bukanlah hal yang mustahil, untuk bahkan kita melakukan “self-test” terhadap diri kita sendiri, sekaligus dapat menjadi “tools” bagi kita dalam rangka “mengukur” kedalaman ataupun kedangkalan SQ yang bersarang dalam jiwa dan pikiran seseorang. Dalam kesempatan ini, penulis akan mengajak para pembaca untuk mencoba menguji tingkat kecerdasan kita sendiri, pada khususnya pada level manakah tingkat SQ kita.

Menjadi Jenius, Berkah ataukah Kutukan? Resiko Mengidap Bipolar sebagai Harga dari Kecerdasan

ARTIKEL

Gen JENIUS dan Gen BIPOLAR bagai Pinang Dibelah Dua.Relasi antara Genetik JENIUS dan Genetik Penyebab Kondisi BIPOLAR, Cenderung Identik. Kreativitas adalah Genetik, sehingga Jenius adalah Dilahirkan, Bukan Dibuat

Orang Jenius Bisa Jadi Gila, tapi Orang Gila Tidak Bisa Jadi Jenius. Orang Jenius Mengolah Pikiran-Pikiran Gilanya menjadi Konstruktif, sementara Orang Gila Justru Membuat Pikiran-Pikiran Konstruktifnya menjadi Destruktif

Manusia Indonesia selama ini tidak menjadikan tabu, “penyakit fisik” seperti diabetes, obesitas, kolesterol, dan berbagai penyakit lain yang bahkan dicari-cari sendiri sifatnya (mencari penyakit sendiri) seperti menghisap bakaran produk tembakau, meminum minuman beralkohol, hingga mengkonsumsi obat-obatan terlarang, tidak malu berduyun-duyun antri penuh sesak pada berbagai pusat kesehatan masyarakat maupun pada berbagai rumah sakit di seantero kota dan desa di Indonesia yang tidak pernah sepi dari pasien yang berobat.

Supremasi Aturan Tidak Tertulis dan Bahaya yang Mengancam Dibaliknya, Berpotensi Merongrong Wibawa Aturan Tertulis maupun Konstitusi Negara

ARTIKEL HUKUM

Aturan Tidak Tertulis, Kadang Menyerupai Racun Berbahaya yang Tidak Berwarna, Tidak Berbau, dan Tidak Berasa, Warga menjadi Abai serta Gagal Menaruh Waspada terhadap Ancaman Dibaliknya

Tekanan Sosial, Terkadang Lebih Suprematif daripada Norma Hukum yang Dibiarkan Terbengkalai Tidak Tegak Sebagaimana Mestinya. Faktor keterpaksaannya sebagai “konformitas”, dilakukannya karena itulah satu-satunya “cara untuk diterima masyarakat” yang mewajibkan ataupun yang melarang. Sebuah Tinjauan Sosiologi Hukum

Apakah “aturan tidak tertulis” kalah penting terhadap “aturan tertulis”? Faktanya, jarang sekali kalangan hukum di Indonesia yang menyentuh aspek “aturan tidak tertulis”, semacam hukum adat, norma kebiasaan atau kultur bangsa ataupun semacam budaya organisasi suatu lembaga dan komunitas, faktor politik dan sosiologis, tekanan psikis-psikologis, desakan budaya sosial masyarakat mayoritas, relasi dominasi yang tidak sejajar semisal antara guru-murid, orangtua-anak, penguasa-rakyat, hingga “arus mainstream” itu sendiri dimana melawan arus sama artinya menjelma “aneh sendiri” dan terkucilkan.

Relasi antara Egoisme, Narsistik, Tidak Peka, Tidak Takut Dosa, Menyepelekan, Meremehkan, Kesombongan, serta Arogansi, Penyakit Seribu Wajah

ARTIKEL HUKUM

Rakyat yang Bodoh akan Dibodohi Pemerintahnya, Kodrat Bangsa Bodoh, Wabah pun Dijadikan Objek Lelucon

Republik serta Bangsa Indonesia telah mencetak sejarah, yakni sejarah “kebijakan berlarut-larut tunggu vaksin ketika wabah akibat pandemik virus menular mematikan muncul di muka bumi”, membiarkan puluhan ribu rakyatnya bergelimpangan menjadi korban jiwa keganasan wabah yang tidak terkendalikan selama bertahun-tahun hingga vaksin ditemukan dan diproduksi secara massal, atau menunggu secara pasrah kebaikan dan kemurahan hati sang virus agar tidak lagi demikian ganas dalam tingkat penularannya setelah meminta puluhan ribu korban jiwa di Indonesia saja seperti tatkala Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadi “global pandemic” turut melanda Indonesia.

Ambiguitas Asuransi, demi Kepentingan Siapakah?

ARTIKEL HUKUM

Asuransi artinya ALIH RESIKO, namun Siapakah yang Mengalihkan Resiko, Pembeli dan Pembayar Polis Asuransi ataukah menjadi Alibi bagi Penyedia Barang / Jasa untuk Lepas dari Tanggung Jawab?

Resiko Konsumen, Hanyalah Sebatas Membayar Harga Barang / Jasa. Menjadi Aneh, bila Alih Resiko Dibebankan kepada Pihak Konsumen, Seolah-olah Pelaku Usaha Tidak Memiliki Resiko Usaha

Pastilah diantara kita pernah memiliki pengalaman, sebagai seorang konsumen yang memesan barang atau produk pada suatu marketplace, dan ditawarkan opsi tambahan berupa “asuransi produk yang dipesan” dengan disertai tambahan biaya polis asuransi yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli. Namun, tidak banyak diantara kita yang memahmi, bahwa praktik demikian ialah salah-kaprah sekaligus “menyesatkan”. Betapa tidak, penjual barang memiliki tanggung-jawab hukum untuk menyerahkan barang pesanan kepada pihak pembeli serta menjamin bebas dari “cacat tersembunyi”. Penyedia jasa penitipan, memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan serta keselamatan barang yang dititipkan. Sementara itu penyedia jasa angkutan, memiliki kewajiban hukum untuk mengirim dan mengantarkan barang kiriman ataupun penumpang hingga sampai tujuan dengan selamat dan tanpa cedera. Lantas, mengapa juga pembeli atau konsumen, yang harus membeli dan membayar asuransi? Itulah keganjilan yang seolah terus dipelihara lewat pengabaian regulator dibidang hukum asuransi di Indonesia, dari segi praktik maupun aturan main hukum asuransi.

Akibat Hukum Asuransi Kredit, Hak dan Kewajiban Perusahaan Penerbit Polis Asuransi Kredit, Kreditor Penerima Manfaat, dan Debitor Pembayar Polis

LEGAL OPINION

Salah Kaprah Subrogasi dalam Asuransi Kredit, Asuransi Kredit adalah Demi Kepentingan Debitor ataukah Kreditor?

Question: Saya salah satu nasabah debitor pada salah satu bank “plat merah” BUMD, saat mengajukan permohonan kredit modal kerja, ada komponen biaya premi asuransi yang harus kami bayarkan dan dipotong dari dana fasilitas kredit yang dikucurkan kreditor, dan itu tidak murah harga polisnya dan diwajibkan kreditor. Saat dikemudian hari ternyata terjadi kredit macet dari pihak saya selaku debitor, karena terjadi masalah pada usaha yang dimodali dana kredit ini, pihak kreditor tidak dapat mempertanggung-jawabkan hasil klaim asuransi kredit yang telah saya bayarkan premi asuransinya, dengan alasan dari pihak bank bahwa jika pihak asuransi yang membayarkan kredit yang macet maka perusahaan asuransi memiliki hak subrogasi untuk menagih kredit kepada pihak debitor.

Saya curiga mereka (kreditor) telah menagih klaim ke pihak asuransi, sementara itu disaat bersamaan masih juga menagih hutang kepada saya selaku debitornya. Rasanya ada yang tidak masuk diakal dan tidak beres disini, bagaimana pandangan hukum SHIETRA & PARTNERS, tentang posisi hukum saya selaku debitor, karena tampaknya pihak bank hendak memakan agunan yang saya jadikan jaminan kredit? Mengapa kesannya, pihak bank selalu mau menang sendiri? Sudah ada objek jaminan sebagai agunan, tapi masih juga harus bayar ini itu, salah satunya polis asuransi gedung dan asuransi kredit.

Akal sehat awam saya berpikir, itu perusahaan asuransi adalah anak usaha punya bank, kalau perusahaan asuransi itu masih juga menagih dari pihak debitor dengan alasan adanya subrogasi, artinya buat apa saya harus bayar mahal-mahal polis asuransi, kan itu bank maupun perusahaan asuransi, adalah satu grub usaha. Lebih baik pihak bank itu saja yang menagih kepada saya, tanpa perlu saya bayarkan polis asuransi apapun. Atau lebih baik saya pakai dan bayar polis asuransi dari perusahaan asuransi lain yang bukan anak usaha milik bank, agar klaim asuransi saya sendiri yang lakukan dan tidak aneh-aneh ada ancaman semacam subrogasi seolah-olah tidak ada artinya saya beli asuransi kredit.

Kiat menjadi Pembicara yang Baik dan Efektif

ARTIKEL HUKUM

Materi Pembicaraan dan Gaya Berbicara, Keduanya Sama Pentingnya, namun Manakah yang Terpenting?

Bukanlah soal apa yang kita sampaikan ataupun materi yang kita bicarakan, namun bagaimana cara dan pendekatan kita menyampaikannya, demikian para pakar komunikasi pernah menyampaikan. Sebagai salah seorang praktisi dan penyedia jasa seminar, pelatihan, konsultasi, hingga bimbingan bagi mahasiswa yang menempuh ujian akhir, penulis sedikit banyaknya bersentuhan dengan dunia komunikasi dan dialog. Disamping itu, penulis pun mencoba mengamati gaya berbicara banyak pembicara lainnya secara lisan baik di media massa seperti radio maupun pada berbagai kesempatan seperti seminar, lokakarya, dan sebagainya, telah ternyata tidak sedikit diantaranya yang bukanlah tergolong seorang pembicara yang efektif.

Bila Agama adalah Ranah Privat Personal, mengapa Menjadi Mata Pelajaran / Kuliah Wajib di Sekolah / Kampus?

ARTIKEL HUKUM

Agama Anu, Anu yang Mana? Sekte yang Mana? Aliran yang Mana? Yang Konservatif, Moderat, ataukah yang Liberal?

Seagama, Namun Beragam (Bhineka, Kemajemukan) Keyakinan (pada Aliran dalam Satu Agama yang Sama), Dipaksa Duduk Bersama-Sama pada Satu Kelas Pelajaran Agama, Sama Artinya Melanggar Konstitusi yang Menyatakan Kebebasan Memilih dan Memeluk Agama (serta Sekte) Sesuai Keyakinan Masing-Masing

Sebagian kalangan pendidik dan akademisi di Indonesia yang tampaknya nyaman berada dalam kondisi mapan dalam “menjual agama” (mencari nafkah dari agama), tampaknya cukup “genit” untuk bersikap “sok moralis” dengan secara reaktif, berlebihan, serta tendensius menentang wacana penghapusan mata pelajaran agama di sekolah, tanpa menghiraukan argumentasi logis sebagian kecil kalangan pemerhati pendidikan yang pro terhadap wacana demikian, seolah hendak menjadi “pahlawan moral” agar dapat mendulang simpatisan dan pencitraan sebagai “agamais” di dalam bangsa “agamais”.

Daya Ikat Norma Hukum Konstitusi Undang-Undang Dasar RI 1945

LEGAL OPINION

Sekolah Negeri adalah Milik Publik (Semangat Kebhinekaan sebagai Wadah Kemajemukan Latar Belakang Siswa-Siswi), Bukan Sekolah Privat Milik Lembaga Keagamaan Eksklusif Tertentu

Peran Penting Peraturan Pelaksana Peraturan Perundang-Undangan

Question: JIka memang tidak ada peraturan pelaksana yang menegaskan ketentuan dalam konstitusi negara, apa artinya sekalipun konstitusi seperti UUD Republik Indonesia 1945 disebut sebagai hukum tertinggi, tidak akan ada artinya bila belum ada peraturan pelaksananya? Apa betul, semua pasal dalam UUD Republik Indonesia 1945, sudah ada dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya? Jika ternyata ada beberapa pasal di dalam UUD Republik Indonesia 1945 ternyata belum diatur dalam peraturan pelaksananya, apa artinya ketentuan dalam konstitusi dapat dilanggar tanpa sanksi apapun dan tidak dapat diterapkan karena tidak memiliki daya pemaksa, semata karena belum diatur dalam peraturan pelaksananya? Itu sama artinya, omong kosong konstitusi ataupun undang-undang, bila norma hukumnya belum diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya?

Rahasia Gelap Kalangan Profesi Notaris maupun PPAT terkait Akta Otentik

LEGAL OPINION

“Akta Otentik” Vs. “Akta Dibawah Tangan”, Apa Bedanya dan Pilih yang Mana?

Notaris Bertanggung Jawab (Menjamin) secara Formil dan Materiil terhadap Akta Otentik yang Dibuat Olehnya, Kekuatan Pembuktian Formil dan Materiil, Ternyata MITOS Hanya Sebatas TEORI

Question: JIka buat perjanjian hutang-piutang atau jual-beli dan kesepakatan bisnis lainnya, pakai akta dari notaris, tapi akhirnya tetap saja pihak lawan bisa gugat kita sekalipun katanya akta notaris itu akta otentik yang tidak bisa lagi dibantah oleh pihak internal ataupun oleh pihak eksternal perjanjian. Kalau begitu, buat apa kita bayar mahal jasa notaris ini? Bukankah itu artinya cukup kita buat akta “dibawah tangan” saja, untuk semua keperluan usaha dan perjanjian bisnis dan niaga kita?

Lagipula sekalipun pakai akta “dibawah tangan”, pihak lawan tidak bisa seenaknya memungkiri tanda-tangan dia sendiri di akta itu, tanpa didahului adanya putusan pidana yang telah “inkracht” (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan bahwa tanda-tangannya pada akta “dibawah tangan” ini adalah palsu. Tanpa adanya putusan pidana tentang pemalsuan tanda-tangan, akta “dibawah tangan” artinya tetap diakui juga sebagai benar adanya oleh pengadilan.

Artinya, bukankah juga kita bisa buat kesimpulan bahwa akta notaris itu hanya lebih kuat sedikit karena ada saksi dalam proses penanda-tanganan para pihak yang bersepakat, dan pada akta “dibawah tangan” juga kita bisa buat konstruksi serupa, memakai satu atau dua orang saksi yang turut menyaksikan dan tanda-tangan di dalam akta itu, dengan maksud untuk lebih menguatkan pembuktiannya sebagai antisipasi jika ada sengketa dikemudian hari terutama bila pihak yang hendak memungkiri telah tanda-tangan di akta itu. Bila dinilai masih belum cukup juga, akan bisa kita buat juga daftar hadir disertai cap jari maupun foto dokumentasi agar lebih lengkap, maka mau berkelit seperti apa lagi mereka jika sudah seperti itu?

Menggugat Monopolistik Kewenangan Notaris / PPAT, Pejabat Pembuat Akta Tanah

ARTIKEL HUKUM

Nafkah yang Bersumber dari Kewenangan Monopolistik, Sama Artinya PEMERASAN TERSELUBUNG Jual-Beli Akses Kebutuhan Pokok Rakyat Umum

Bila dahulu kala, sebelum era berlakunya “eCourt” dan “eLitigation” yang memungkinkan publik umum secara luas untuk  mengakses lembaga dan ruang peradilan tanpa lagi bergantung pada profesi Pengacara sebagai kuasa hukum yang selama ini memonopolisir akses menuju peradilan, begitupula format-formal surat gugatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini, maka profesi Advokat menjadi primadona di mata para anak muda yang memilih fakultas dan jurusan studi, seolah berhasil menyandang gelar Advokat merupakan pencapaian tertinggi, seakan telah terjamin hidup makmur bergelimang harta-materi dari jasa memonopolisir akses menuju keadilan.

Gelar Akademik, Berkah ataukah Belenggu Penghambat yang Kontraproduktif bagi Sang Penyandang Title?

ARTIKEL HUKUM

Ketika Gelar Akademik menjadi Kutukan yang Menyandera, Bebaskan Diri dari Belenggu Sempit bernama Gelar Kesarjanaan untuk Membuka Peluang Tanpa Batas dan Memasuki Dunia Bisnis yang Luas Seluas Cakrawala

Dunia Tidak Selebar Daun Kelor, Hidup Tidak Sekecil Kerah Baju, dan Dunia Usaha Tidak Sesempit Gelar Akademik

Steve Jobs, menjadi legenda karena berani “melawan arus” dengan memilih untuk “Drop Out” dari kampus dan mendirikan perusahaannya sendiri bersama seorang temannya dari dalam sebuah garasi rumah, yang kemudian dikenal dengan logo-nya “apel dengan bekas gigitan” yang kini menjadi fenomenal serta produk IT paling termasyur abad ini. Ketika dipecat dari perusahaan yang didirikannya sendiri, Steve Jobs mendirikan perusahaan video animasi serta mendirikan sebuah produsen chip mikroprosesor. Mengapa peluang usaha bagi sang legenda, seolah tidak terbatas? Jawabannya ialah, Steve Jobs tidak “dikutuk” oleh belenggu mengikat bernama “gelar akademik” bidang tertentu—yang mana justru selama ini dikejar dan dibanggakan oleh mereka yang kurang percaya diri untuk mengandalkan kemampuan internal dirinya sendiri ketimbang “kemasan gelar akademik”.

Nakal Namun Tidak Jahat, Usil. Nakal Namun Jahat, Berbahaya, Hindari, Antisipasi, dan Jaga Jarak

ARTIKEL HUKUM

Hanya Berjodoh dengan Orang-Orang Baik, adalah “Berkah Utama”. Berjodoh dengan Orang Jahat, adalah “Petaka Utama”.

Modus Komplotan Penjahat Sukar untuk Dihindari. Seribu Satu Cara, Niat Jahat bagaikan Libido-Birahi, Sang Penjahat akan Menyasar Korbannya dengan Berbagai Cara Jahat Hingga Berhasil Memangsa Target

Hanya berjodoh dengan orang-orang baik, adalah “berkah utama”; demikian Sang Buddha pernah bersabda. Indonesia, negeri “agamais” dimana orang-orang baik dan para “Ahimsa” senantiasa menjadi “mangsa empuk”, sekaligus negeri dimana bangsanya kerap “menggunakan cara-cara kekerasan fisik untuk menyelesaikan setiap masalah” akibat meneladani ajaran salah satu keyakinan keagamaan yang bahkan sama sekali tidak menjadikan “tabu” perilaku kekerasan fisik secara ekstrim seperti memenggal kepala ataupun membunuh individu lainnya—bahkan masih juga diberikan “hadiah” bernama “penghapusan dosa” ataupun “penebusan dosa”, membuat para korban mereka kian “gigit jari” di dunia maupun di akherat.