Tiada PENCEMARAN NAMA BAIK Tanpa Unsur Menuduh dan Tuduhan (Memfitnah Tanpa Bukti)

LEGAL OPINION

Menuduh Menggelapkan Dana Tanpa Adanya Putusan Penggelapan, PENCEMARAN NAMA BAIK

Question: Sebenarnya apa mungkin, seseorang dituduh mencemarkan nama baik atas sesuatu yang bukan sekadar tuduhan, namun ada buktinya?

Brief Answer: Yang dapat disebut atau dikategorikan sebagai “pencemaran nama baik”, ialah ketika suatu tuduhan ataupun fitnah dialamatkan kepada seseorang di hadapan umum maupun secara sengaja diekspos kepada publik dan/atau menjadi konsumsi khalayak ramai. Tanpa adanya suatu tuduhan tanpa dasar alias sebuah fitnah itu sendiri, maka tiada “pencemaran nama baik”, yang ada ialah “mencemarkan nama baik sendiri”.

PEMBAHASAN:

Dalam rangka memudahkan kita memahami relevansi yang erat tidak terpisahkan antara sebuah fitnah dan “pencemaran nama baik”, tepat kiranya SHIETRA & PARTNERS mencerminkan lewat ilustrasi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 2392 K/PID.SUS/2018 tanggal 31 Januari 2019, dimana Jaksa Penuntut Umum membuat tuntutan sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan tunggal;

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Terhadap tuntutan demikian, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung sebagaimana register Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN.Blb tanggal 25 Agustus 2016, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

1. Menyatakan JENNY SIHOMBING binti ALFRED SIHOMBING (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 1 (satu) bulan kurungan;

3. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ditetapkan lain dalam putusan hakim karena Terdakwa dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir.”

Dalam tingkat banding, yang menjadi putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor 375/Pid.Sus/2016/PT.BDG tanggal 9 Januari 2017, dengan amar sebagai berikut:

MENGADILI :

- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;

- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN.Blb tanggal 25 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut.”

Pihak Jaksa Penuntut maupun pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa tidak dapat dibenarkan putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti / Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik”, tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang;

- Bahwa putusan Judex Facti juga telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu perbuatan yang dilakukan Terdakwa di account Facebook-nya yang berisi tuduhan bahwa bendahara gereja UNAI selama menjabat sebagai bendahara UNAI tahun 2012 telah melakukan penggelapan milik gereja UNAI. Postingan tersebut dilakukan sejak bulan Februari 2014 hingga tanggal 2 Desember 2014;

- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dapat disimpulkan agar tulisannya dalam acoount Facebook-nya tersebar dan dibaca / diakses orang yang berteman dengan Terdakwa di Facebook;

- Bahwa tulisan Terdakwa tersebut telah mencemarkan Saksi Korban / Dosma karena belum ada pihak pengadilan yang menyatakan Saksi Dosma menggelapkan uang;

- Bahwa perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pada dakwaan tunggal;

- Bahwa demikian pula putusan Judex Facti menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim ditentukan lain karena Terdakwa telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa.

- Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum lainnya tidak dapat dibenarkan, karena menyangkut berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikian tidak tunduk pada kasasi, Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung tersebut;

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Terdakwa JENNY SIHOMBING binti ALFRED SIHOMBING tersebut.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.