KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Menjadi Orang yang Baik, Bukan Artinya Melepaskan Hak untuk Melakukan Perlawanan ketika Diperlakukan secara Tidak Adil

ARTIKEL HUKUM
Apakah seseorang yang dapat “marah-marah” ketika hak-haknya selaku warga negara dilanggar oleh warga negara lainnya, merupakan cerminan karakter orang yang “tidak baik”? Apakah betul, terdapat korelasi yang relevan antara “marah-marah” dan “tidak baik”? Bila ada di antara pembaca yang memiliki perspektif demikian, maka itu bisa jadi adalah penghakiman yang “salah alamat”. Seseorang yang tidak pernah menipu, lalu dituduh menipu, justru menjadi tidak normal bila dirinya hanya berdiam diri.

Mitos dan Fatamorgana Gaya Berbicara Orang Hukum

ARTIKEL HUKUM
Sebelumnya, maaf beribu maaf, karena penulis hendak mengutarakan apa yang kerap dilontarkan oleh kalangan nonhukum terhadap perilaku kalangan Sarjana Hukum. Namun apa yang akan penulis ungkap, ialah apa yang penulis dengar secara langsung, dan kini penulis ceritakan ulang secara sejujur-jujurnya. Mengapa, tanya mereka, berbicara dengan orang-orang dari kalangan hukum seolah ditangkap kesan arogan dan bicaranya serampangan, suka-suka logika mereka sendiri, dan mau menang sendiri? Itulah salah satu cerminan “cibiran” masyarakat umum kita terhadap kalangan profesi hukum maupun mahasiswa hukum kita di Tanah Air.

Tuntutan Masyarakat yang Irasional, Berdiam Diri ketika Dirugikan olwh Warga Lainnya Bukanlah Cerminan Warga Negara yang Baik

ARTIKEL HUKUM
Kita selalu berasumsi bahwa masyarakat kita selalu mau dan mampu bersikap rasional, dan hukum kita pun berasumsi bahwa masyarakat kita memiliki sikap-sikap rasional—yang senyatanya dalam artikel singkat ini akan penulis buktikan fakta sebaliknya, bertolak-belakang dengan asumsi kita selama ini. Sebelum kita membahas lebih dalam, terlebih dahulu kita perlu memahami definisi “rasional”, yang penulis maknai sebagai daya kemampuan untuk berpikir sistematik, logis, holistik, empirik, imparsial, dan bernalar secara penuh tanggung-jawab. Sementara lawan kata dari “rasional”, ialah “irasional”.

Arti MUNAFIK dan KEMUNAFIKAN, Telaah Kasus Pengusaha Ilegal Kriminal Penjual Online Casing Handphone dengan Merek Dagang CASE PEDIA, Jalan Al-Ma’rifah Nomor 72, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat


ARTIKEL HUKUM
Munafik, berkelindan bagai “pinang dibelah dua” dengan sikap “tidak punya malu”, “tidak tahu malu”, dan “aksi putar-balik fakta”. Sementara kemunafikan dapat dimaknai sebagai sikap dan sifat yang secara “seronok” mempertontonkan sifat munafik di muka umum. Orang-orang munafik sangat tidak terampil dalam hal “bercermin diri”, dan antara ucapan serta perilakunya, seringkali justru bertolak-belakang.

Mengenal Konsep HAK PERSONAL, PRIVASI Itu Sendiri

ARTIKEL HUKUM
Hak Cipta atas Wajah Kita sendiri, Hak atas PRIVASI setiap Warga Negara
Terdapat sebuah pertanyaan unik yang sangat relevan untuk diajukan dan disimak, karena tiada pengaturan tegas (atau terdapat aturan normatifnya, namun implementasinya senantiasa multitafsir atau “separuh hati”), yakni: apakah kita harus mendaftarkan Hak Cipta wajah kita sendiri terlebih dahulu, barulah dilindungi oleh negara dan mendapat perlindungan privasi sebagai seorang warga negara dari orang lain yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi tiba-tiba merekam ataupun memotret wajah kita tanpa izin?

Menggugat Spiritual Quotient dan Menuntut Emotional Quotient, Tidak Lebih Baik dari Intelligence Quotient

ARTIKEL HUKUM
“Kecerdasan intelektual” (intelligence quotient, “IQ”) merujuk suatu pemahaman akan suatu tingkat kualitas daya pikiran yang meliputi kemampuan dalam menalar, daya tangkap konseptual maupun kecepatan memahami suatu mekanisme yang menuntut jalan berpikir runut maupun proses pembelajaran, ilmiah, merencanakan, memecahkan masalah, hingga daya berpikir abstrak, memahami gagasan dan mengeksekusinya, daya olah verbal, dsb.

Kecerdasan Memilih Manakah yang menjadi SEBAB, dan yang merupakan AKIBAT

ARTIKEL HUKUM
Mengapa kita kini menjelma menjadi orang yang begitu “tidak percaya-an”? Mungkin begitulah nasib setiap kalangan Sarjana Hukum, mendapat stigma demikian dari masyarakat umum. Menjadi seseorang yang tidak mudah percaya, adalah bagian dari tuntutan hidup pada era dimana sebuah ucapan dan kepercayaan dengan mudahnya oleh seseorang lainnya diingkari dan dicampakkan seolah tiada makna derajatnya. Kita tentunya harus belajar dari pengalaman betapa sukarnya “memegang” kata-kata orang lain pada zaman ini.

Jawaban Pragmatis atas Perilaku Pragmatis Bangsa Pragmatis

ARTIKEL HUKUM
Mengapa kepastian hukum maupun penegakan hukum di Indonesia, demikian tidak konsisten dan seolah “tebang pilih”, dimana kejahatan merajalela mendampingi berbagai aksi premanisme seolah dipelihara oleh negara yang tidak pernah benar-benar hadir di tengah masyarakat? Terhadap pertanyaan klise demikian, dapat dijawab baik secara diplomatis maupun secara empirik-sosiologis, namun tidak akan pernah dapat dijawab secara yuridis selain hanya berteori ria dengan mengulang-ulang slogan “law in the book” (das sollen) vs. “law in the society / reality” (das sein).

Janis Manusia yang Paling Sukar untuk Dihadapi, dan Sebaiknya Dihindari

ARTIKEL HUKUM
Jika Anda berpikir, bahwa orang-orang yang kaya secara materi, adalah orang-orang yang paling sukar untuk dihadapi, maka Anda keliru. Jika Anda berasumsi, bahwa menghadapi orang-orang yang memiliki pangkat serta kedudukan (kekuasaan), adalah orang yang paling sulit untuk dihadapi, maka Anda juga keliru. Jika Anda berasumsi bahwa menghadapi orang-orang yang kuat secara fisik atau menang dalam hal kuantitas, adalah paling sukar untuk dihadapi, maka Anda lagi-lagi keliru.

Cara Membedakan antara Hukum dan Politik

ARTIKEL HUKUM
Betul bahwa hukum adalah “produk politik”, namun politik pun adalah produk dari hukum. Menjadi sukar untuk membedakan mana yang lebih dahulu, namun Cicero pernah menyampaikan, bahwa dimana ada komunitas sosial, disitulah hukum terbentuk. Hukum adalah produk konsensus politik, dimana sebelum terciptanya konsensus politik tersebut, hukum tidak tertulis dapat dipastikan tumbuh terlebih dahulu di tengah-tengah komunitas masyarakat (salah satunya ialah konvensi ketata-negaraan).

Kebenaran Norma Hukum, Bersifat Nisbi & Tentatif Belaka

ARTIKEL HUKUM
KEBENARAN HUKUM, KEBENARAN NISBI, TENTATIF SIFAT KEBENARANNYA, TIDAK ABSOLUT
Baik ilmu hukum maupun ilmu pengetahuan lainnya seperti kedokteran maupun medik-farmasi, sama-sama bersifat nisbi semata nilai validitasnya. Kebenarannya, dengan demikian, tidaklah mutlak, namun tentatif belaka—alias sewaktu-waktu dapat berubah dari yang “baik” atau “benar” menjelma “buruk” dan “salah”, gradasinya bergeser dengan menukik tajam 180 derajat bagai “menjungkir-balikkan” dunia. Namun, terdapat sebuah perbedaan kontras antara sifat nisbi dari ilmu hukum dan sifat nisbi dari ilmu-ilmu diluar ilmu hukum, dan pokok bahasan itulah yang menjadi sentral dari bahasan dalam artikel singkat ini.

Bullying artinya Menyepelekan / Meremehkan Perasaan Korban Perundungan, PENGHAKIMAN SECARA VERBAL

ARTIKEL HUKUM
Yang bukan turut menjadi korban, tidak pernah berhak untuk menghakimi seorang korban, karena hanya pihak korban dan sesama korban itu sendiri yang paling tahu kondisi dan situasi yang dialami seorang korban. Penting untuk kita ingat selalu, kita hanya berhak berkata “itu hanya hal sepele” kepada diri kita sendiri. Kita tidak pernah berhak menghakimi orang lain, terlebih seorang korban, dengan menyatakan bahwa yang dialaminya hanyalah hal “sepele” semata. Hanya diri individu bersangkutan masing-masing yang paling mengetahui kesulitan hidup dan latar-belakang situasi yang dialaminya sendiri sepanjang hidupnya, bukan orang lain, dan bukan pula para komentator yang berhak menghakimi seseorang individu lainnya.

Pertumbuhan Ekonomi Mendongkrak Upah Minimum Buruh, Berkah ataukah Petaka?

ARTIKEL HUKUM
Teori ekonomi yang kemudian diadopsi oleh Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan di Indonesia, tampaknya telah bergeser dari studi kelayakan hidup menjadi rumusan : inflasi + tingkat pertumbuhan ekonomi = kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) bagi kalangan pekerja / buruh. Namun, yang patut menjadi pertanyaan kita bersama, siapakah yang paling “diuntungkan” dari kebijakan demikian, buruh ataukah pengusaha, ataukah justru kontraproduktif dan merugikan iklim investasi yang pada gilirannya mengancam penyerapan lapangan pekerjaan di Indonesia? Polemik tersebutlah yang akan menjadi pokok bahasan kita dalam kesempatan ini.

Mencuri Hak Orang yang Lebih Miskin, Lebih Hina daripada Pengemis yang tidak Mencari Makan dengan Merampok Nasi dari Piring Milik Orang Lain

ARTIKEL HUKUM
Mengapa korupsi, secara dasariahnya (sui generis), adalah jahat dan tercela? Korupsi, adalah buruk dan jahat karena pelakunya merampok dari jutaan rakyat yang jauh lebih miskin daripada sang koruptor (satu buah perut yang serakah mengorbankan jutaan perut milik orang lain), dimana uang hasil rampokan tersebut dipergunakan oleh sang koruptor demi kesenangan hidup mewah dirinya, bukan untuk urusan perut yang lapar. Ibarat jatah bagi jutaan rakyat miskin yang kekurangan gizi, masih juga direnggut dan dirampok demi gaya hidup mewah sang koruptor.

Ketika Ibukota Diimpin oleh Gubernur yang Tidak Visioner, Teladan yang Buruk bagi Warganya, Kebijakan yang Tidak Mendidik

ARTIKEL HUKUM
Tatkala dunia global terus berkembang dan berkompetisi menghadirkan kota yang modern dan kreatif serta cerdas, seperti membangun infrastruktur skytrain, tempat landas pesawat luar angkasa, membangun laboratorium penelitian futuristik yang menyedot perhatian dunia, namun pada salah satu ibukota di Indonesia ternyata masih dapat kita jumpai seorang gubernur “primitif” yang lebih sibuk mengatur perihal becak, jalur khusus pesepeda, dan kini membuat wacana blunder baru yang hendak membuat trotoar di-okupasi oleh pedagang informal yang kerap disebut sebagai “Pedagang Kaki Lima” (PKL).

Makna Berketerampilan dalam Hukum, Betapa Pendidikan Tinggi Hukum telah Menyesatkan Mahasiswa Mereka

ARTIKEL HUKUM
Terdapat perbedaan yang kontras, antara berteori “ria” dan berketerampilan. Berteori, suka atau tidak suka, mau tidak mau, sang pelaku dan pendengar teori terpaksa harus berpanjang-lebar. Itulah nasib sebuah teori, teori menjadi sekadar bagi memuaskan nafsu berteori semata dan belaka. Semakin tampak kompleks dan rumit, akan semakin dianggap “canggih”. Sebaliknya, berketerampilan menuntut syarat yang berkebalikan dengan sebuah teori.

Hari Gini, masih Menilai seorang Profesional dari Gelar Akademik?

ARTIKEL HUKUM
Tidak jarang, penulis ditanyai calon klien maupun calon pembeli buku karya tulis penulis, perihal gelar akademik terakhir yang penulis miliki. Seolah, prestasi dan kompetensi seseorang ditentukan dari gelar akademik yang disandang olehnya, sekalipun telah banyak nama tokoh-tokoh besar yang kini menjadi milioner dan fenomenal prestasinya ternyata adalah hasil Drop Out perguruan tinggi.

Kabar Baik yang Menggembirakan Hati Kalangan Profesi Hukum, Tidak Akan Sepenuhnya Tergantikan oleh Robot Kecerdasan Buatan

ARTIKEL HUKUM
Baru-baru ini kalangan profesi Akuntan yang bergelut dibidang disiplin ilmu akutansi, dikejutkan oleh kabar berita bahwa profesi Akuntan diprediksi akan akan segera tergantikan oleh “robot” alias pemrograman akutansi yang canggih dan otomatisasi. Tampaknya, yang akan lebih dahulu menuju “kepunahan”, ialah profesi-profesi lain diluar profesi hukum.

Tiada Pidana Tanpa Kehendak Bebas, sebuah Kisah tentang Dominasi Kode Genetik DNA seorang Manusia

ARTIKEL HUKUM
Disebutkan dalam berbagai laporan hasil penelitian para pakar “genom”, terdapat salah satu atau lebih kromosom pada kode genetik “penyusun” manusia yang bertanggung-jawab atas suatu dorongan / impuls bagi seseorang tersebut untuk melakukan aksi kriminil. Sifatnya laten, dapat diwariskan pada keturunan selanjutnya, (dengan asumsi) sepanjang tidak terjadi mutasi genetik. Bila penyakit mental maupun penyakit medik fisik dapat diturunkan pada generasi penerus, maka mengapa “faktor kriminogen” juga tidak dapat diturunkan?

Makna Tanggung Jawab Moril Vs. Tanggung Jawab Yuridis

ARTIKEL HUKUM
Apa yang menjadi maksud dari bahwasannya “tanggung jawab moril” bersifat lebih luas daripada sekadar “tanggung jawab yuridis”? Sejatinya, bila setiap anggota masyarakat kita memiliki “tanggung jawab moril” yang handal dan mumpuni, maka tiada perlu seseorang dituntut di muka hakim atau pengadilan untuk dimintai pertanggung-jawaban, namun akan “to respond” (akar kata responsibility) dengan kesadaran pribadi dan nuraninya—tanpa perlu untuk dimintakan sekalipun.

Debt Collector Menarik Paksa Kendaraan karena Debitor Menunggak, Dipidana Penjara Pencurian

LEGAL OPINION
Question: Praktik para debt collector terhadap objek jaminan fidusia maupun kendaraan leasing selama ini, main tarik begitu saja seperti tukang todong, jambret, maupun pencuri. Bukankah parktik semacam itu bisa menjadi moral hazard, dimana nanti bisa ada pencuri ataupun perampok yang ngaku-ngaku sebagai debt collector? Pertanyaan sederhananya, apa boleh seorang debt collector sekalipun, katakanlah benar dirinya diutus oleh perusahaan leasing, untuk begitu saja melakukan aksi semacam pencuri ataupun perampok, terhadap kendaraan yang dipakai debitor?

Wanita Karir itu Seksi, Pengakuan Seorang Pria Modern

ARTIKEL HUKUM
ISTRI KORUPTOR TURUT DIPIDANA KARENA IKUT MENIKMATI HARTA HASIL KORUPSI
Tampaknya bila istri dan anak seorang koruptor turut dipidana penjara bersama sang koruptor, mungkin angka kejadian korupsi dapat ditekan hingga ke taraf paling minimun di Tanah Air. Betapa tidak, sang koruptor akan berpikir ribuan kali sebelum menyeret serta anak-istrinya “tercinta” bersama dirinya ke penjara akibat melakukan korupsi—dan sebaliknya, istri maupun anak sang koruptor akan berbuat sekuat tenaga untuk mencegah suami maupun ayah mereka dari perilaku korup semacam apapun. Apakah wacana oleh penulis demikian, memiliki kandungan moral hazard bila wacana sensitif demikian dilanjutkan pembahasannya, atau sebaliknya menjadi suatu urgensi tersendiri?

Membuat Laporan Keuangan Palsu seolah-olah Profit, Calon Investor Menjadi Berminat lalu Membeli Perusahaan yang Sebetulnya Merugi, Dipidana PENIPUAN

LEGAL OPINION
Question: Apa yang paling penting untuk diperhatikan dan dikoreksi, sebelum tawarkan perseroan untuk dibeli oleh pengusaha lain yang berminat untuk akuisisi saham perseroan milik keluarga kami?

Amar Putusan yang Paling Ideal bagi Perkara Pidana Penggelapan dalam Jabatan

LEGAL OPINION
Ketika Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Mengakui Motif Kriminalisasi dalam Tuntutan Jaksa
Question: Ada manager di perusahaan kami yang menggelapkan uang perusahaan dengan nilai cukup besar. Rencananya, mantan manager kami tersebut hendak kami pidanakan. Apakah ada hal yang bisa kami sampaikan kepada jaksa yang membuat surat tuntutan, karena bagaimana pun perusahaan kami adalah pihak yang paling berkepentingan, dengan harapan tuntutan jaksa dapat mengakomodir harapan kami agar kerugian kami juga dapat dipulihkan lewat laporan pidana ini? Sebenarnya, yang paling penting untuk kami kejar, ialah agar uang milik perusahaan kami bisa kembali.

Apakah Hukum Harus Begantung pada Political Will Pemerintah dan Legislatif?

ARTIKEL HUKUM
Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana judul dalam artikel ini, terlebih dahulu penulis hendak mengingatkan kembali, bahwa fondasi suatu negara demokratis tidak hanya bertopang pada kedua lembaga tersebut (Legislatif dan Eksekutif), namun terdapat pilar ketiga yakni Lembaga Yudikatif serta Lembaga Suprastruktur (salah satunya kebebasan pers mainstream maupun citizen journalistic “medsos”).

Kebijakan Kontraproduktif, Internet Shutdown, Pemerintah Gagal Merebut Hati Masyarakat

ARTIKEL HUKUM
Memutus jaringan internet secara spenuhnya (blackout), sangatlah tidak “pro” terhadap rakyat, terutama bila dilakukan tanpa menerapkan kebijakan indiscriminate, alias dilakukan secara merata, sehingga membuat perekonomian rakyat yang kini mulai bergantung pada platform media digital, dikembalikan seperti ketika zaman konvensional, media konvensional, dan tiada informasi maupun transaksi berbasis internet. Terlebih jalur bagi media berita alternatif.

Mengapa Gugatan dan Lembaga Peradilan Kerap Disalahgunakan?

ARTIKEL HUKUM
Era modern dan kecanggihan digital sekarang ini, telah merubah budaya persidangan, dari yang semula “lawyer-sentris” menuju fenomena baru yang penulis sebut sebagai era “warga sipil yang berdaya dan mandiri”—dalam artian, tidak lagi bergantung pada sosok pengacara untuk bersidang dan beracara, baik sebagai penggugat, tergugat, maupun terdakwa dalam membuat pembelaan bagi dirinya sendiri. Mengakses peraturan perundang-undangan, kini dapat kita lakukan semudah mengetikkan jari pada papan tuts gadget digital kita.

Pengacara Tidak MENJAMIN Menang, ALIBI SEMPURNA untuk BERKELIT

ARTIKEL HUKUM
Bila dalam rezim hukum Jasa Konstruksi, pihak kontraktor “demi hukum” wajib menjamin hasil karya konstruksinya dari resiko kegagalan bangunan, minimal setidaknya selama sepuluh tahun setelah serah terima dengan pengguna jasa konstruksi / bangunan. Tidaklah dapat pihak kontraktor (penyedia jasa konstruksi) mendalilkan, bahwa pihaknya hanya “mengupayakan” bangunan itu berdiri, namun persoalan apakah bangunan tersebut akan tetap berdiri seketika setelah dibangun atau bahkan roboh seketika sebulan kemudian, tidaklah dijanjikan karena tidak “menjanjikan”.

Antara Penipuan, Penipu, dan Tertipu

ARTIKEL HUKUM
Penipu adalah nama yang disematkan pada seorang pelaku penipuan, sementara korbannya disebut sebagai telah orang yang telah tertipu. Dalam stelsel delik hukum pemidanaan, yang diancam sanksi pidana ialah adanya motif serta modus dari sang pelaku penipu, bukan dari adanya pihak yang telah tertipu sebagai unsur atau syarat mutlak terpenuhi suatu delik penipuan.
Untuk memulai ulasan, penulis akan menguraikan perbedaan antara “motif”, “modus”, dan “tujuan” dari suatu niat batin (mens rea) dari sang pelaku, alias sang penipu. Yang disebut dengan “tujuan”, ialah apa yang hendak dicapai oleh sang pelaku. Sementara, “modus” menjadi instrumen atau “alat” guna melancarkan niat buruk untuk mencapai tujuan dengan cara yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan sanksi pemidanaan berdasarkan asas legaltias.

Perseroan Terbatas Membeli Tanah Girik atau SHM, Bolehkah atau Salah Kaprah?

LEGAL OPINION
Question: Apakah dalam hukum pertanahan di Indonesia, antara kebolehan “memiliki” dan “membeli” adalah dua hal yang sama, atau berlainan? Sebagai umpama, sebuah badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas) secara hukum hanya dibolehkan untuk memiliki SHM. Namun, apa artinya ada larangan PT untuk membeli SHM ataupun girik dari salah seorang warga lokal setempat, sebelum kemudian dijadikan atau diubah sebagai SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) keatas nama PT?

Lex Spesialis Vs. Lex Posterior, Dua Asas Hukum Paling Mendasar yang Saling Bertarung Memperebutkan Supremasi Tertinggi

ARTIKEL HUKUM
Pada keempatan kali ini, penulis akan mengajak para pembaca untuk berandai-andai. Mari kita andaikan, parlemen bersama pemerintah menyusun dan membahas bersama Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang kemudian disahkan bersama menjadi “KUHP (versi) Baru”, menggantikan “KUHP (versi) Lama”.

Rakyat Munafik, Wakil Rakyat yang Hipokrit, Bagai Pinang Dibelah Dua

ARTIKEL HUKUM
Tidaklah perlu rakyat dan bangsa ini bersandiwara dengan mengutuk dan mencela para wakil rakyat kita di parlemen (Lembaga Legislatif, alias Dewan Perwakilan Rakyat RI). Rakyat jelata dan kalangan pengusaha kita, “tidaklah jujur-jujur sekali”—bahkan dapat dikatakan jauh dari kata “jujur”, “benar”, maupun “adil”. Para wakil rakyat kita di DPR RI hanyalah miniatur representatif cerminan budaya bangsa dan rakyat kita sendiri. Mengutuk anggota DPR RI, sama artinya “buruk wajah, cermin hendak dibelah”, menambah gaduh situasi politik yang kian memanas sehingga tidak ramah terhadap iklim investasi.

Moral Hazard Monopoli Hak Menuntut Profesi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri, Mengamputasi Hak Korban untuk Merumuskan Dakwaan dan Tuntutan terhadap Pelaku Kejahatan

ARTIKEL HUKUM
Sudah sejak lama, masyarakat mengeluhkan layanan lembaga kepolisian yang seolah menindak-lanjuti laporan pelapor yang mengalami aksi kriminil—sementara disaat bersamaan sang korban maupun warga dilarang untuk “main hakim sendiri”. Menyelidiki dan menyidik, seperti menggeledah, menangkap dan menahan, hingga menggunakan senjata api, dimonopoli kalangan penyidik dan kepolisian.

Antara Teks Norma Hukum, Konteks, dan Asumsi

ARTIKEL HUKUM
Tiada yang lebih “bodoh”, dariapda seorang warga negara yang mematuhi hukum secara membuta—sama ekstrimnya dengan seseorang yang sama sekali tidak mematuhi hukum. Mengapa? Karena: Pertama, hukum tidak menuntut warga negaranya untuk mematuhi hukum secara membuta—bahkan dapat disebutkan “terlampau banyak pengecualian dalam pengaturan norma hukum”. Kedua, aturan atau norma hukum bertopang pada sebuah asumsi, dimana ketika asumsi tersebut gugur, maka norma yang bertopang padanya juga turut berguguran.

KPK adalah Lembaga Negera ataukah Lembaga Pengawas? Pengawas yang Mengawasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Perlukah?

ARTIKEL HUKUM
Bergulir isu perubahan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diusulkan oleh Lembaga DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang ditengarai merasa gerah akibat kerap tertangkap dalam OTT (operasi tangkap-tangan) yang dilakukan oleh KPK terhadap para anggota DPR yang terbukti melakukan aksi kolusi. Masyarakat luas, mulai dari akademisi, rakyat umum, hingga aktivis, terbagi dalam dua pendapat yang sama hebatnya tentang wacana untuk membuat semacam Lembaga Pengawas khusus yang khusus mengawasi kinerja dan operasional KPK.

Ambiguitas Istilah Membunuh, Pembunuhan, dan Pelaku Pembunuh

ARTIKEL HUKUM
Membunuh, dalam terminologi hukum dimaknai sebagai merampas atau menghilangkan nyawa milik orang lain secara melawan hukum. Seorang algojo yang melakukan eksekusi hukuman mati terhadap seorang terpidana mati, tidaklah dapat dipidana, karena eksekusi yang dilakukannya tidak tergolong melawan hukum, namun sekadar menjalankan perintah berdasarkan putusan peradilan, sebagai suatu “alasan pembenar” bagi sang algojo untuk mengeksekusi.

Korban Selalu Berhak untuk Marah, Hanya Mayat yang Dituntut untuk Tidak Boleh dan Tidak dapat Murka Ketika Dizolimi

ARTIKEL HUKUM
Janganlah kita menghakimi orang lain yang berteriak dan menjerit kesakitan karena disakiti, sebagai seseorang yang kita nilai sebagai “tidak sopan”—seolah perilaku sang pelaku yang menyakiti korban adalah cukup sopan untuk dipuji, sementara sang korban yang hanya patut dikritik dan dicela karena menjadi korban yang menjerit kesakitan. Terdapat berbagai norma sosial di tengah budaya kita yang kurang cukup sehat dan kurang ramah terhadap korban, sangat menyerupai korban pemerkosaan di Timur Tengah, yang justru diasingkan / dikucilkan oleh masyarakat dan keluarganya sendiri (dianggap sebagai “aib” bagi keluarga), alih-alih mengutuk perilaku sang pelaku, bahkan sampai pada tahap membakar hidup-hidup sang korban yang kemudian mengandung janin pasca pemerkosaan.

Vicarious Liability Tidak Berlaku dalam Perkara Pidana

LEGAL OPINION
HUKUM PIDANA TIDAK MENGENAL ISTILAH VICARIOUS LIABILITY, TANGGUNG JAWAB MAJIKAN HANYA BERLAKU DALAM RANAH PERDATA
Telaah Perbedaan antara Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul (Pencabulan), Tidak Mensyaratkan Alat Bukti, Cukup Berupa Saksi dan Keterangan Korban untuk dapat Dipidananya Pelaku
Question: Ketika ada angkutan truk ODOL (over dimention and over load) yang mengalami kegagalan fungsi pengereman akibat momentum dorongan muatan yang berlebihan mencapai dua kali kapasitas maksimum yang dibolehkan untuk dimuat kendaraan truk pengangkut muatan demikian, sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas bahkan merenggut korban jiwa pengguna jalan lainnya, maka apakah pengusaha pemilik kendaraan pengangkut tersebut dapat turut dipidana bersama si pengemudinya?
Bukankah Undang-Undang Lalu-Lintas yang ada sekarang ini tidak ditemukan dan tidak mengenal istilah “Vicarious Liability” (tanggung-jawab keperdataan majikan terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak-buahnya) seperti dalam hukum perdata, namun ancaman pidananya hanya ditujukan bagi sang pengemudi kendaraan dimaksud itu saja? Lantas, apakah artinya si majikan dari pengemudi penyebab kecelakaan maut demikian, dapat lepas tanggung-jawab pidana begitu saja kepada korban maupun keluarganya?

Jual-Beli Tanah Girik Tidak Cukup di Hadapan PPAT, Harus Disertai Surat Keterangan dari ...

LEGAL OPINION
Pembeli Tanah yang Beritikad Baik Dilindungi oleh Hukum, Namun Bukan Pembeli yang Ceroboh
Question: Bukankah beli tanah girik, sudah cukup aman dilakukan dengan akta jual-beli PPAT?

PENIPUAN Johnsen Tannato & 081384753350, PENIPU Tukang Langgar dan PEMERKOSA Profesi Konsultan Hukum

Tidak ingin repot-repot pergi ke kantor hukum untuk menyewa jasa hukum, tidak ingin repot-repot mengantri di kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos dan bensin kendaraan, tidak ingin repot-repot mengisi buku tamu ataupun formulir, tidak repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot membuat jadwal janji temu dengan penyedia jasa hhukum, tidak ingin repot-repot membaca kontrak jasa layanan hukum, tidak ingin repot-repot tanda-tangan dan membayar materai kontrak layanan hukum, tidak ingin repot-repot belajar dan mendalami ilmu hukum, tidak ingin repot-repot membayar biaya buku-buku hukum dan membacanya, tidak ingin repot-repot riset hukum, tidak ingin repot-repot membaca ribuan undang-undang maupun ribuan putusan pengadilan, tidak ingin repot-repot membayar tarif jasa profesi hukum, namun ingin SEMUDAH MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, PERKOSAAN MANA DENGAN SEMUDAH DAN SEGAMPANG BERMAIN HANDPHONE DI TANGAN, SEMUDAH DAN SEGAMPANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN ATAUPUN MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KONSULTAN HUKUM, itulah Johnsen Tannato, seorang PENIPU, PERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI KONSULTAN, dan PEMERKOSA profesi konsultan.

Sama halnya, pemerkosa mana yang hendak repot-repot memperkenalkan dirinya kepada korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membayar korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot PDKT dan pacaran selama bertahun-tahun hingga mengeluarkan modal untuk berpacaran dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot bertanggung-jawab atas pemerkosaannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot melamar dan bertunangan ataupun menikahi dan mengadakan resepsi nikah dengan korbannay? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membesaarkan anak hasil perkosaan dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot menafkahi korbannya? itulah PEMERKOSA bernama Johnsen Tannato, sang PREDATOR.

Profesi Konsultan Hukum maupun profesi lain manakah yang tidak "ribet"? Semua profesi, tidak terkecuali Konsultan Hukum dan bukan hanya kami, BERHAK untuk memfilter pihak-pihak yang dapat mengakses layanan yang disediakan para profesional tersebut, dengan berbagai syarat berupa pengisian formulir bagi tamu dengan kewajiban untuk menyebutkan rincian identitas diri, term and condition yang harus disetujui, ketentuan tarif, kontrak yang harus dibaca dan ditanda-tangani, serta syarat dan ketentuan lainnya. Profesi manakah yang tidak "ribet"?
 
Bagi yang tidak ingin "ribet", DILARANG MENGHUBUNGI ATAUPUN MENGGANGGU WAKTU KAMI. Yang tidak patuh pada syarat dan ketentuan dalam website ini namun tetap berani menghubungi kami, sama artinya sangaja MELANGGAR & MENYALAH-GUNAKAN email / nomor kontak kerja profesi kami.
 
Hargai waktu, profesi, dan aturan main kami, sebagaimana profesi Anda hendak dihargai. Jangan berasumsi Anda dapat menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami semudah menggunakan handphone di tangan Anda dan melecehkan profesi kami, tanpa konsekuensi maupun sanksi yang dapat kami kenakan. Hendaknya Anda tidak berpikir dapat "memperkosa" profesi orang lain SEMUDAH DAN SEGAMPANG MEMAINKAN TUTS HANDPHONE ANDA. Tidak ingin "ribet", merupakan indikator nyata perilaku yang hendak menyalah-gunakan nomor kontak kerja dan melecehkan profesi orang lain.
 
BAGI YANG TIDAK INGIN "RIBET", MAKA KAMI TIDAK INGIN DIGANGGU. Sama saja, yang mengganggu kami, bagi kami artinya membuat RIBET pekerjaan kami. Apakah sesukar itu, hidup tanpa saling mengganggu, namun saling menghormati profesi satu sama lain? Bila Anda tidak bersedia menghormati aturan main kami, artinya Anda yang sejatinya RIBET & MEMBUAT RIBET.
 
Bagi yang tidak bersedia membayar tarif SEPERAK PUN, aturan main kami jelas RIBET, meribetkan bagi para "pemerkosa" profesi tersebut (dan memang kami sengajakan). Namun, bagi yang bersedia menghargai hak penyedia jasa dan kewajiban pengguna jasa, dimana letak ribetnya dari aturan main dan SOP kami ini yang bahkan tidak sepanjang format formulir isian dan kontrak pada kantor Konsultan Hukum lainnya? Klien pengguna jasa kami bahkan tidak perlu datang ke tempat kami untuk mendaftar sebagai klien, maka DIMANA LETAK RIBETNYA?
 
ANDA TIDAK MAU RIBET? LALU MENGAPA JUGA MEMBUAT RIBET DAN MENGGANGGU PROFESI KAMI YANG SEDANG MENCARI NAFKAH? Yang tidak ingin ribet, silahkan masuk TONG SAMPAH, selesai sudah, dan jangan mengganggu orang lain yang sedang menari nafkah. Masalah hukum para "pemerkosa" profesi konsultan tersebut, bukanlah urusan kami, untuk apa juga kami hendak dibuat repot oleh orang-orang yang tidak bersedia repot demi kami? PROFESI KAMI BUKANLAH BUDAK PEMUAS NAFSU PIHAK MANA PUN, terlebih bagi para pemerkosa profesi konsultan!
 
Ketika Anda menanda-tangani sebuah Kontrak, tidak membaca seluruh isi klausul dalam perjanjian, bukanlah alasan untuk berkilah ataupun sebagai pembenaran diri terlebih alasan pemaaf. Adalah tanggung jawab Anda sendiri untuk membacanya, dan konsekuensinya tetap Anda tanggung sendiri sebagai akibatnya. MELANGGAR TETAPLAH MELANGGAR, APAPUN ALASANNYA. Seseorang tidak dapat merepotkan orang lain atas kelalaian dirinya sendiri.
 
Sama halnya ketika Anda menghubungi kami, dimaknai Anda telah membaca dan menyetujui seluruh isi syarat dan ketentuan layanan sebagaimana tercantum dalam website ini yang sudah dirancang sedemikian TEGAS.
 
Telah demikian besar dan tidak terhitung lagi besarnya pengorbanan yang kami kerahkan dari segi waktu, tenaga, serta biaya untuk membuat website hukum ini, sehingga bagi pihak-pihak yang seenaknya dan mau mudahnya dengan menyalah-gunakan nomor kontak kerja / email profesi kami lalu melanggar dan berkilah tidak membaca peringatan ataupun "syarat dan ketentuan" dalam website ini, bagi kami adalah sebentuk pelecehan dan "perkosaan" terhadap profesi dan jirih payah kami, pelanggar mana akan kami kenakan SANKSI secara keras dan tegas.
 
Bila Anda berkilah tidak membaca seluruh peringatan di website ini, namun dengan lancang berani mencoba menghubungi nomor kontak kerja profesi kami untuk meminta dilayani, dimaknai sebagai PENYALAHGUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI, dimana SAKSI TETAP AKAN KAMI BERLAKUKAN SECARA TEGAS, TANPA TOLERANSI BAGI PELANGGAR MANAPUN TERHADAP SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI, YANG BERLAKU SEBAGAI KONTRAK ANTARA ANDA SELAKU PENGGUNA DAN KAMI SELAKU PENYEDIA JASA TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM (KONSULTASI).
 
Demi membuat EFEK JERA, mengingat masif serta terus berulangnya kejadian pelanggaran oleh pelaku yang menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi kami, berikut salah satu cuplikan yang perlu pengunjung website ini PERHATIKAN (tanpa dibolehkan sedikit pun kelalaian untuk memerhatikan), sehingga kami merasa perlu untuk ditampilkan pada bagian awal laman ini:
 
APAKAH SANKSI BAGI PELANGGAR SYARAT & KETENTUAN DALAM WEBSITE INI?
 
Berikut salah satu identitas pelanggar yang "you asked for it" untuk dicantum ID-nya pada laman BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN, akibat sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami (mengirimi kami pesan yang sangat menyita waktu kami, bahkan berani mencoba menipu kami dengan menelepon) : 08161956122 Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim pesan sebagai berikut: “Pagi. Shietra Konsultan?
 
Konsultan Shietra: “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?
 
Johnsen Tannato: “Dari google.
 
Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.
 
Johnsen Tannato: "Nama saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa konsultasi yang berlaku.”
 
Konsultan Shietra: “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?
 
Johnsen Tannato: “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...” (dirinya menyebut hendak konsultasi tatap-muka, namun langsung dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via telepon ini yang bahkan dirinya belum resmi sebagai klien karena tidak pernah membayar tarif terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan di website, namun telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.)
 
Penipu bernama Johnsen Tannato tersebut mengetahui adanya password, namun sengaja menunggu ditegur. Kedua, dirinya menyatakan bersedia dan siap membayar tarif jasa konsultasi yang berlaku, dimana ketentuan tarif di website ini telah menegaskan kewajiban deposit tarif sebelum efektif dinyatakan sebagai klien untuk dapat mengajukan pertanyaan hukum, namun faktanya tanpa SEPERAK PUN membayar tarif, dirinya sudah LANGSUNG lancang MEMPERKOSA profesi kami selaku konsultan hukum yang sudah jelas sedang mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab seputar hukum. Ketiga, dirinya kabur begitu saja ketika telah kami berikan tata cara deposit tarif, alias PENIPU--dan tentu saja, kami rekap seluruh komunikasi tersebut sebagai bukti.
 
Keempat, dirinya tanpa malu bahkan mencoba berdebat dan mendebat ketika ditegur atas perilakunya yang telah memperkosa profesi kami dan menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi kami. Dan terbukti, dirinya kemudian kabur dan tidak bertanggung jawab sekalipun telah kami berikan tata cara deposit tarif. Itikad apa dibalik indikator perilaku yang "belum apa-apa sudah minta dilayani" dengan tipu daya tipu muslihat berpura-pura hendak menjadi klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum apa-apa telah berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam website ini (meski dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami dalam website yang sama), dan belum apa-apa telah melanggar syarat dan ketentuan layanan profesi kami.
 
Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu bernama Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN, SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa mendapat nomor kontak kami), BAHWA NOMOR KONTAK YANG TERCANTUM DALAM WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI.
 
1001 modus penyalahgunaan nomor kontak kerja profesi kami, beserta ID pelakunya, telah kami petakan, dan kami publikasikan kepada umum dalam laman "BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN", secara permanen, sebagai sanksi atas pelanggaran yang disengaja demikian. Hendaknya Anda tidak mencoba-coba bila tidak ingin menambah panjang list dalam blacklist kami.
 
Alih-alih berterimakasih pada berbagai publikasi ilmu hukum dalam website ini yang dibangun dari tak terhitung lagi banyaknya pengorbanan waktu serta tenaga dan biaya yang telah kami kerahkan, para pelanggar dan pelaku penyalahgunaan tersebut justru membalas air susu dengan perkosaan terhadap profesi kami, sungguh TIDAK TERMAAFKAN. SEGALA BENTUK PENYALAHGUNAAN, AKAN KAMI JATUHI SANKSI, SECARA PERMANEN.

Bukan hanya Konsultan Hukum, semua profesi maupun penyedia jasa, memiliki SOP, aturan main, "term and condition", serta formulir bagi tamu, maupun kontraknya masing-masing yang harus dibaca, dipatuhi, dan dihormati oleh setiap tamu maupun pengguna jasa dan membuat pernyataan "persetujuannya" SEBELUM MEMINTA DILAYANI. Tidaklah dapat seseorang meminta dilayani tanpa mau menghormati aturan main pihak penyedia jasa, dan seenaknya MEMPERKOSA PROFESI orang lain yang sedang mencari nafkah (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa mau menyadari hak penyedia jasa).

Semua SOP, formulir, kontrak, sifatnya memang "ribet", (bahkan untuk mendatangi suatu kantor pun sudah "ribet"), namun bagi pihak-pihak yang tidak bersedia untuk menghormati aturan main penyedia jasa, dengan seenak dan semudahnya menyalah-gunakan gadget HP milik mereka dan menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi seseorang untuk mengganggu dan melecehkan profesi orang lain, sama artinya MEMPERKOSA PROFESI orang lain. Apa bedanya dengan pihak yang tidak mampu menghormati aturan main milik profesi orang lain, dengan aksi premanisme dan perampokan? Adakah Konsultan Hukum maupun profesi lain yang tidak memiliki SOP dan Kontrak serta "term and condition" miliknya masing-masing profesi?


081384753350 dengan identitas Photo profil pada WhatsApp pada Bulan Oktober 2019 ialah bergambar logo dengan tulisan "Indihome Service Jakarta", melakukan cyberbullying terhadap Konsultan Shietra dengan melecehkan dan menghina kami semata karena dirinya tidak mau ikut aturan main kami, mencaci serta memaki kami, tanpa menyebutkan identitasnya, yang ternyata  nomor 081384753350 setelah kami lacak dijumpai pula dalam akun jual-beli online sehingga dapat dipastikan pemiliknya adalah penipu, karena mengapa Indihome-Telkom menjadi pelapak di website jual-beli online? Pemilik nomor 081384753350 tersebut mengirim foto serta kata-kata tidak patut yang melecehkan dan mendiskreditkan, alias perundungan secara digital kepada kami. Dirinya bahkan mengancam akan secara fitnah mencemarkan nama baik Konsultan Shietra, semata karena dirinya keberatan dengan aturan main profesi kami.

Jika dirinya tidak bersedia dengan aturan main kami, mengapa juga menghubungi nomor kontak kerja kami, menyalah-gunakannya, dan mengganggu kami? Bila suatu waktu terdapat adanya pencemaran nama baik Konsultan Shietra, baik pada media konvensional maupun digital, maka pelaku dengan nomor 081384753350 tersebut yang akan kami laporkan pada pihak berwajib sebagai tersangka utama dengan laporan delik UU ITE. Jika tidak suka dengan aturan main kami, format formulir kami, maupun password kami, mengapa juga masih mengganggu kami, bahkan menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami? 

Kami memang sengaja membuat "ribet", guna MEMFILTER pihak-pihak yang menghubungi kami, mengingat masifnya pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab dan dengan seenaknya semudah menyalah-gunakan HP dan nomor kontak kerja profesi kami yang sedang mencari nafkah dari menjual jasa TANYA-JAWAB seputar hukum.

Pihak-pihak yang serius serta tahu bertata-krama dan bersedia membayar sesuai SOP kami, pastilah akan meluangkan waktu untuk membaca "term and condition", dan mengikuti aturan main kami. Sementara, pihak-pihak yang memang memiliki itikad buruk, pastilah akan marah-marah terhadap aturan main kami, bagaikan perampok yang gagal merampok korbannya justru sang perampok yang akan marah dan lebih galak daripada korbannya.

Bagi yang berkeberatan dengan SOP format isian formulir berupa PASSWORD yang kami berlakukan, silahkan cari Konsultan Hukum manakah yang tidak "ribet", dan dilarang untuk menyalah-gunakan nomor kontak kami, terlebih untuk mengganggu profesi dan waktu kami.

INDIHOME (milik Telkom) sendiri ternyata LEBIH RIBET daripada SOP kami. INDIHOME mensyaratkan calon pengguna jasa internet untuk repot-repot datang ke kantor cabang tertentu milik mereka, mengisi-membaca-menandatangani formulir permohonan, membayar materai biaya pemasangan, dsb. Sementara SOP Konsultan Shietra cukup semudah mendaftar via telepon genggam. Siapa yang sebenarnya lebih membuat repot dan RIBET?! Bagaikan maling berteriak maling.

Bagai seorang pemerkosa yang setiap kali menemukan gadis yang melintas di jalan, tanpa pakai meminta izin (ribet jika harus meminta izin!), akan langsung memperkosanya! Pemerkosa mana yang mau pakai ribet? Pacaran, PDKT, tunangan, hingga menikah di tempat ibadah dan catatan sipil, RIBET! Hanya orang-orang bermental pemerkosa yang tidak mau "pakai ribet".

Buktinya, hampir satu dekade Konsultan Shietra berdiri dan berprofesi sebagai Konsultan Hukum, dengan klien mulai dari Aceh, Batam, Jawa, Sumatera, hingga Kalimantan, Bali, dan Sulawesi, hingga kini tiada seorang pun KLIEN pembayar tarif layanan jasa konsultasi kami yang merasa RIBET saat mendaftar sebagai klien--karena aturan main dan SOP kami memang sengaja dirancang khusus agar membuat ribet bagi kalangan pemerkosa profesi konsultan, yang kerap menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami lalu seenaknya "memerkosa" profesi konsultan yang menjual layanan jasa TANYA-JAWAB dengan SEMUDAH MEMAINKAN HANDPHONE MILIK PARA PEMERKOSA TERSEBUT DALAM MELAKUKAN "PEMERKOSAAN" TERHADAP PROFESI KAMI.

Para "pemerkosa" profesi konsultan tersebut meminta dilayani (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa mau menghargai aturan main dan SOP kami) terkait masalah hukum milik mereka yang BUKANLAH URUSAN KAMI, sehingga yang sejatinya telah dibuat terganggu dan dibuat ribet, siapakah?

Jika betul nomor tersebut adalah milik TELKOM-INDIHOME, maka apakah TELKOM selaku induk usaha dari INDIHOME sudah mau bangkrut, sampai-sampai mengemis-ngemis meminta dilayani tanpa bersedia membayar tarif jasa konsultasi hukum SEPERAK PUN dengan cara tidak etis demikian (memerkosa profesi penyedia jasa konsultasi TANYA-JAWAB).

Tidak mengherankan bila INDIHOME dan TELKOM semakin tenggelam dan ditinggalkan konsumen yang "beralih ke lain hati", merasa kecewa, sebagaimana betapa mengesankannya cara pemilik nomor tersebut (yang jika adalah betul milik INDIHOME-TELKOM) yang menyerupai gaya premanisme saat menghubungi kami meminta dilayani tanpa mau menghargai SOP kami, mengingatkan kembali pengalaman buruk penulis beberapa tahun lampau sebelumnya dimana tembok rumah kediaman penulis diketuk palu oleh petugas TELKOM-INDIHOME (seragam mereka melekatkan dua merek tersebut) yang masih "ingusan" tanpa izin pemilik rumah, hingga mengakibatkan pipa air yang tertanam dalam bangunan rumah kediaman penulis mengalami kebocoran, dimana setelahnya petugas TELKOM-INDIHOME tersebut melarikan diri TANPA BERTANGGUNG-JAWAB memperbaiki kerusakan yang mereka akibatkan, lalu TELKOM berkilah dengan semudah menyatakan petugas mereka tersebut telah dipecat.

Kami tantang TELKOM-INDIHOME untuk membuktikan, apakah mereka berani "tidak pakai ribet" bagi calon pengguna jasa untuk cukup daftar online tanpa perlu datang ke kantor dan tanpa perlu memperkenalkan identitas diri (bagaimana ceritanya mendaftar tanpa kewajiban menyebutkan identitas diri, dan pemerkosa mana yang begitu sopannya mau repot-repot memperkenalkan diri?), tidak perlu mengisi formulir apapun, TANPA BAYAR SEPESER PUN (agar TELKOM-INDIHOME cepat bangkrut), tanpa perlu baca syarat dan ketentuan layanan, melayani jutaan "pemerkosa" dengan senyum serta tangan terbuka, dan seketika itu juga memberikan barang jualannya agar karyawan TELKOM-INDIHOME makan BATU?!

Pengalaman serupa ternyata dialami juga oleh banyak konsumen lainnya dari TELKOM-INDIHOME (dahulu bernama Speedy), salah satunya artikel berjudul "Mau Pasang Telkom Speedy? Tunggu Stres dan Gila Dulu…." dari http://www. zikri .com/2011/02/27/mau-pasang-telkom-speedy-tunggu-stres-dan-gila-dulu/ dengan tanggapan komentar oleh warganet lainnya :

"buat yang berencana masang, lebih baik jangan deh, dikasih grat!s jga jangan.. masangnya ribet udah dipasang ntar banyak masalah pula.";

"telkom di padang lawas tidak jelas masa daftar speedy 1bln belum klir…";

"wag…ini masih mendingan mas di pasang, saya daftar speedy sampai sekarang tidak pernah di pasang sudah bosen telepon kesana kemari, jadi malas lagi berhubungan dengan perusahaan plat merah, tidak profesional, he…ada trik gimana supaya dipasang? bingung saya";

"emang bener gan kebiasaan mereka makan gaji buta, mending bubarin aja ganti pegawai yg gak becus kerja apalagi yg brengsek abis, mending jual aja TELKOM ke pihak swasta pasti d jamin bagus baik pelayanan maupun kinerjanya. Klo memang gak becus menangani pelanggan gak usa pake promo habisin uang negara aja. Aku sampe sekarang aja belum ada kepastian kapan akan dipasang hanya janji-janji aja baik costumes service apalagi salesnya sama aja gak benernya.";

"Sekarang banyak oknum yg org telkom speedy yg tawarkan jasa pemasangan speedy,,,sy sudsh daftar & bayar Rp.105.000,- sampai saat ini blm terpasang, yang jelas no tlp si penerima uang tersebut sekarng kalau di hubungi ngk diangkat atau ngk aktif,,,,,,jadi pusing mikirin,,,,apakah telkom sekarang begitu progress kerjanya?";

"Kalau ane pasangnya gampang banget, 1 hari udh online tuh, tapi mau cerainya ribet kudu pake surat kuasa (coz nama pemilik tilpun bukan ane), kudu dateng ke plasa telkom, kenapa gk bisa cerai sama seperti waktu meminang speedy ya?"

MANA YANG LEBIH RIBET, SOP KAMI, ATAUKAH AROGANSI TELKOM-INDIHOME?

Mengapa pemilik nomor tersebut justru bersikap seolah "tidak punya kerjaan" selain sibuk mengganggu profesi orang lain alih-alih mengurus pekerjaan rumahnya sendiri?

Bila masih ada diantara Anda yang menyatakan SOP kami itu "ribet", maka kami nyatakan secara tegas: "MEMANG!" Dan tahulah kami bahwa pihak tersebut adalah seorang "pemerkosa profesi konsultan", KAMI TIDAK BERSEDIA DIGANGGU, dan silahkan cari konsultan ataupun profesional lain yang "tidak ribet" cukup semudah memainkan HP tanpa perlu perkenalkan diri, tanpa perlu membayar tarif jasa, tanpa perlu diribetkan oleh kewajiban mengisi formulir, membaca "term and condition", maupun membaca dan menandatangani kontrak layanan jasa konsultasi.

Kami hanya bersedia direpotkan dan diganggu oleh KLIEN yang bersedia repot menghargai aturan main kami, dan bersedia ribet membayar tarif jasa layanan TANYA-JAWAB dan ketentuan deposit tarif yang imperatif sifatnya. Konsultan Shietra hanya welcome terhadap pihak-pihak yang mampu saling menghargai profesi satu sama lain. Kami bukanlah babysitter yang harus membuang waktu meladeni pihak-pihak yang "kenak-kanakan"--yang bahkan untuk hal sesederhana ini pun masih harus ditegur dan diberitahukan. Apakah salah, bila kami mengharap dapat bekerja mencari nafkah sesuai profesi kami, tanpa gangguan dari para "pemerkosa" tersebut yang merasa dapat "memerkosa" semudah memainkan HP?

SOP Konsultan Shietra, ribet? Memang "YA, jika Anda tidak suka, silahkan OUT dari website ini dan kami tidak bersedia diganggu", itulah jawaban kami secara tegas. Konsultan Shietra adalah Konsultan Hukum yang yang TIDAK TAKUT MENOLAK DAN JUGA TIDAK TAKUT DITOLAK. Kami tidak akan pernah "mengemis" dari siapapun, maka kami pun tidak menerima "pengemis" manapun. Kami tidak pernah bermaksud memuaskan semua orang, karena kami bukanlah alat pemuas nafsu siapapun--kami hanya akan melayani KLIEN pembayar tarif yang bersedia direpotkan oleh kami dan yang merepotkan kami. Itulah yang disebut sebagai, prinsip RESIPROSITAS / RESIPROKAL. 

Itulah juga yang disebut sebagai: PROFESIONALITAS, penyedia jasa yang profesional, dan klien yang juga profesional. Kami terpaksa bersikap "galak" dan "tegas", karenanya kami tidak akan bersikap ramah maupun sopan terhadap para TUKANG LANGGAR terlebih TUKANG PERKOSA PROFESI KONSULTAN. Kami membalas pelecehan dengan pelecahan serupa, dan membalas penghormatan dengan penghormatan serupa. Semua berpulang pada Anda pribadi masing-masing, karenanya kami bisa menjadi "ganas dan bertaring" atau bisa juga menjadi "penyelamat dan penolong" bagi Anda, bergantung pada sikap yang Anda sendiri ketika mencoba menghubungi dan menyita waktu kami.