Membuat Laporan Keuangan Palsu seolah-olah Profit, Calon Investor Menjadi Berminat lalu Membeli Perusahaan yang Sebetulnya Merugi, Dipidana PENIPUAN

LEGAL OPINION
Question: Apa yang paling penting untuk diperhatikan dan dikoreksi, sebelum tawarkan perseroan untuk dibeli oleh pengusaha lain yang berminat untuk akuisisi saham perseroan milik keluarga kami?
Brief Answer: Pertama-tama, benahi ... , terutama perihal transparansi dan akuntabilitas neraca ... dan ... , gambaran perbandingan antara ... dan segala beban ... (ratio ... to ... ). [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
Memanipulasi laporan ... , terutama rincian ... berbanding ... perusahaan, dimana dapat membuat kesan seolah-olah selama ini mencetak ... berupa ... bersih dari tahun ke tahun, alias membuat kesan “palsu” bagi pihak ketiga yang menjadi berminat untuk membeli (calon investor), maka pihak penjual dari perusahaan dimaksud dapat dijerat sebagai pelaku delik “penipuan”.
Laporan ... yang tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari perusahaan yang ditawarkan untuk dijual pada pihak ketiga, sama artinya “menyesatkan” pihak calon investor yang dapat dipastikan akan merugi akibat ketidak-benaran data-data yang termuat dalam ... maupun laporan ... dan ... perusahaan. Penipuan pun dapat menjadi alasan untuk ... suatu perjanjian, setelah putusan pidana berkekuatan hukum tetap untuk menjadi dasar gugatan perdata ... jual-beli.
Hendaknya seorang pemilik (owner) dari suatu badan hukum seperti Perseroan Terbatas tidak berparadigma bahwa dirinya yang juga menjabat sebagai direktur, maka arus kas kepentingan bisnisnya dapat ... antara rekening atau dana milik perseroan dan kekayaan pribadi atau rekening pribadi milik sang pemilik usaha.
Terkecoh oleh paradigma “sebagai pemilik”, ketika pada suatu waktu hendak menawarkan dan menjual perseroan dimaksud kepada pihak ketiga, tiadanya akuntabilitas dan profesionalisme standar ... serta tiadanya ketaatan manajerial ... demikian, dapat berbuntut pidana “penipuan”—semata karena antara keuangan perseroan dan kekayaan pribadi sang direktur yang notabene juga merupakan pemilik usaha, telah ....
PEMBAHASAN:
Terdapat sebuah preseden yang tidak dapat diremehkan bagi seorang pengusaha sebelum menjual suatu korporasi kepada pihak ketiga, sebagaimana dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan lewat putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana penipuan jual-beli badan hukum, register Nomor ... PK/Pid/20... tanggal ... , dimana Terdakwa didakwa karena telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bermula ketika Terdakwa selaku Direktur Perseroan PT. ... bertemu dengan pihak Korban selaku calon investor, dengan maksud untuk memberikan informasi serta menawarkan kepada Korban untuk mau membeli serta berinvestasi saham dari PT. ....
Antara Terdakwa dengan Korban telah kenal sebelumnya dan merupakan teman lama. Adapun saham PT. ... yang ditawarkan adalah milik ..., sebagai salah satu pemegang saham dari PT. ... yang menurut Terdakwa ... akan pindah ke Amerika dan akan dijual kurang lebihnya sebanyak ...000 lembar saham.
Terdakwa ... berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat tertanggal ... tersebut, ditunjuk sebagai Direktur Perseroan PT. ... tbk, sedangkan untuk Direktur Utama adalah ....
Sebagai tindak lanjut penawaran saham kepada pihak korban, Terdakwa dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menginformasikan kepada korban bahwa Laporan Keuangan dari PT. ... sangat bagus dan sehat serta perusahaan sedang berkembang, yang membutuhkan suntikan tambahan modal usaha. Guna membuat tampak lebih meyakinkan, Terdakwa memberikan dokumen berupa Laporan Keuangan PT. ... tertanggal ... yang menjelaskan bahwa persediaan modal PT. ... per ... sebesar Rp. ...,00.
Atas informasi dari Terdakwa, membuat Korban tertarik dan tergerak untuk membeli saham dari PT. .... Korban kemudian melaksanakan pembicaraan dengan ... untuk bernegosiasi mengenai harga pembelian sahamnya. Dari pembicaraan tersebut akhirnya disepakati bahwa pembelian saham sejumlah Rp. ...000.000.000,00 yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, dan Korban diberikan hak untuk mengelola PT. ....
Karena percaya dengan serangkaian kata-kata yang disampaikan oleh Terdakwa yang sudah dikenal lama oleh pihak korban, kesepakatan Korban dengan ... mengenai harga pembelian saham PT. ... yang disepakati sejumlah Rp. ...000.000.000,00 dilakukan dengan membuat Perjanjian Jual Beli Saham dibawah tangan pada tanggal ....
Setelah dilakukan kesepakatan pembelian saham, pihak Korban secara bertahap melakukan pembayaran yang ditujukan kepada rekening PT. .... Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Jual Beli Saham dibawah tangan demikian, Korban secara tidak tertulis sudah mengelola jalannya PT. ..., yang untuk memperkuat secara hukum membuat akta kesepakatan bersama di Notaris dengan Akta Kesepakatan pada tanggal ... , dimana dengan akta tersebut kepemilikan saham PT. ... dari ... beralih kepada Korban.
Selanjutnya dengan adanya peralihan kepemilikan saham, maka dibuat Perubahan Direksi pada tahun ... dengan mengubah Anggaran Dasar Perseroan tertanggal ... , di mana Terdakwa tetap menduduki posisi Direktur Keuangan PT. .... Setelah PT. ... dikelola oleh Korban sejak bulan ... , barulah fakta sebenarnya kondisi keuangan perseroan diketahui.
Ternyata kondisi keuangan yang sebenarnya dari PT. ... adalah tidak sesuai sebagaimana yang diinformasikan atau diiming-imingi oleh Terdakwa. Perusahaan nyatanya mengalami kerugian dan terdapat hutang terhadap supplier yang selama ini memasok barang kepada PT. ..., demikian juga dengan persediaan modal perusahaan yang lebih kecil dari yang terdapat dalam Laporan Keuangan PT. ... tertanggal ... yang diinformasikan Terdakwa saat menawarkan perseroan untuk dibeli pihak Korban.
Terdakwa dengan masih duduk sebagai Direktur Keuangan dapat menyembunyikan keadaan yang sebenarnya dari keuangan PT. ..., dimana Terdakwa selaku Direktur Keuangan mempunyai kewenangan untuk mengambil serta memindahkan uang dalam rekening PT. ... untuk dipergunakan menutupi kerugian serta hutang dari PT. ... yang sudah ada sebelumnya.
Akibat dari perbuatan Terdakwa, telah menguntungkan Terdakwa dan ... selaku Direktur Utama, tidak lagi mempunyai kewajiban untuk membayar hutang PT. ... yang timbul saat dikelola dirinya bersama-sama dengan Terdakwa, karena dengan terbayarnya hutang PT. ..., perusahaan tersebut dapat terselamatkan sehingga tidak membuat PT. ... bangkrut atau pailit, maka Terdakwa bisa menduduki kembali jabatan selaku Direktur Keuangan PT. ... dan dapat menikmati gaji ataupun keuntungan lainnya yang diperoleh dari PT. ... seperti saat Terdakwa menjabat sebagai Direktur Keuangan. Dimana akibat dari perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian kepada pihak Korban, kurang lebih sebesar Rp. ...000.000.000,00 atau kurang lebihnya dalam jumlah tersebut.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut, yang kemudian menjadi putusan Pengadilan Negeri Jakarta ... Nomor .../PID.B/20.../PN.JKT... tanggal ... , dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa ... tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
2. ... Terdakwa ... dari segala dakwaan tersebut (...);
3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan;
4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.”
Dalam tingkat Kasasi, yang menjadi putusan Mahkamah Agung RI Nomor ... K/PID/20... tanggal ... , dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta ... Nomor .../PID.B/20.../PN.JKT... tanggal ...;
Mengadili Sendiri:
1. Menyatakan Terdakwa ... tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘PENIPUAN’;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama ... (...) tahun ... (...) bulan;
3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan Terdakwa segera ditahan.”
Pihak Terdakwa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan / Terpidana tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Alasan Pemohon bahwa ada bukti baru (Novum) yang berupa:
1) Kuitansi tanda terima uang dari Terdakwa sebesar Rp ...000,00 Nomor ... tanggal ... . Bahwa bukti kuitansi tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Novum karena surat tersebut dibuat ... perkara putus, oleh karena itu terhadap bukti Novum harus ditolak;
2) Bahwa melalui bukti baru berupa keterangan saksi dan surat yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, tidak diketemukan fakta yang dapat dipertimbangkan merupakan suatu alasan untuk meniadakan perbuatan Terdakwa berupa:
a. Bahwa Terpidana ... / Pemohon Peninjauan Kembali selaku Direktur PT. ... tbk membuat Laporan Keuangan tahun ... dan ... , bahwa hutang PT. ... tbk hanya sebesar Rp. ...000.000.000,00 (... miliar rupiah), padahal sesungguhnya hutang PT. ... tbk jumlahnya adalah sebesar Rp. ...000.000.000,00 (... puluh miliar rupiah);
b. Bahwa dalam Laporan Keuangan oleh ... / Pemohon Peninjauan Kembali selaku Direktur PT. ... tbk, jumlah inventaris persediaan PT. ... tbk disebutkan sebesar Rp. ...000.000.000,00 (... puluh miliar rupiah), padahal sesungguhnya hanya sebesar Rp. ...000.000.000,00 (... miliar rupiah);
c. Bahwa perbuatan ... / Pemohon Peninjauan Kembali tersebut, merupakan suatu rangkaian ... dalam hal menawarkan PT. ... tbk, sehingga ... percaya dan ... hatinya untuk mengambil-alih PT. ... tbk, dan akibat perbuatan ... / Pemohon Peninjauan Kembali tersebut ... mengalami kerugian sebesar Rp. ...000.000.000,00 (... miliar rupiah);
d. Bahwa dengan demikian bukti baru (Novum) yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam perkara a quo tidak serta-merta dapat menghilangkan unsur delik ‘penipuan’ sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana;
2. Mengenai adanya kekeliruan / kekhilafan Hakim:
“Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara seksama memori peninjauan kembali, kontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan Putusan Judex Juris, ternyata tidak terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) Bahwa pertimbangan Judex Juris yang menyatakan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah dibuktikan berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu keterangan Saksi ... , Saksi ... , Saksi ... , Saksi Achman Yani, Saksi ... , dan Saksi ... , yang keterangan saling bersesuaian antara satu dengan yang lain;
2) Bahwa perbedaan-perbedaan pendapat maupun penafsiran terhadap hukum antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan pendapat dan pertimbangan Judex Juris bukan merupakan kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka alasan pemohon peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai alasan peninjauan kembali, ... , oleh karena itu permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / Terpidana tersebut harus ditolak dan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;
M E N G A D I L I :
- ...  permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali / TERPIDANA ... tersebut;
- Menetapkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor ... K/PID/20... tanggal ... yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut ... .” [Note SHIETRA & PARTNERS: Data selengkapnya hanya diperuntukkan bagi klien pembayar tarif konsultasi tanya-jawab maupun pengguna jasa yang berlangganan layanan database berbayar Konsultan Shietra. Hubungi Kami untuk membeli data lengkap pembahasan ini.]
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.