LEGAL OPINION
Question: Sertifikat tanah saya dibatalkan oleh pengadilan, karena digugat oleh pihak lain dengan alasan adanya sengketa harta gono-gini. Padahal tanah saya beli dari penjual berupa tanah inbreng yang dimiliki suatu PT, jadi tak ada kaitan dengan harta gono-gini. Sertifikat itu kini sudah gugur statusnya di BPN.
Nah, pertanyaannya, kebetulan yang dibatalkan oleh pengadilan hanyalah sertifikat tanahnya saja, kan AJB (akta jual-beli) tetap sah berlaku karena tak turut dibatalkan pengadilan. Artinya, saya selaku pembeli dapat dong, kembali mengajukan sertifikat baru atas dasar AJB itu? Toh, yang dibatalkan hanya sertifikat lama, dan AJB masih sah sehingga dapat kembali minta diterbitkan sertifikat baru.