KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Arogansi Intelektual Mereka yang Mengaku Sarjana Hukum

Akhir kata, terimakasih atas segala perhatian pengunjung situs ini, dan pada akhirnya penulis putuskan untuk tidak melanjutkan berbagi artikel hukum dalam publikasi ini.

Biaya Pencabutan Sita Jaminan Ditanggung Siapa? Seyogianya Panjar Sita Jaminan 2 Kali Biaya Sita untuk Cover Biaya Pencabutan

Question: Bila terjadi, debitor suatu bank yang aset agunannya telah beralih kepada pemenang lelang karena telah dieksekusi oleh kantor lelang negara (KPKNL), namun kemudian debitor tersebut menggugat bank dan pengadilan kemudian menjatuhkan sita jaminan (CB) kepada agunan yang telah balik-nama secara de jure kepada nama pemenang lelang, untuk mencabut sita jaminan tersebut karena ternyata penggugat mencabut gugatannya, siapakah yang akan dibebani biaya pencabutan sita oleh pengadilan dan kantor pertanahan?

Pembeli atau Pemenang Lelang Tidak Perlu Mengajukan Gugatan Biasa untuk Pengosongan Objek Tanah yang Telah Terjual Lelang Eksekusi

Question: Dalam hal eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara apabila barang yang telah dilelang itu tidak dengan sukarela diserahkan kepada pembeli atau pemenang lelang, maka apakah pihak pembeli lelang dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar Pengadilan Negeri melakukan pengosongan terhadap obyek yang telah dilelang tersebut tanpa perlu mengajukan gugatan biasa?

Kedudukan Hukum Pembeli Tanah dalam Lelang Eksekusi Agunan di Kantor Lelang Negara

Question: Bagaimana posisi hukum pembeli dalam hukum? Bagaimana pula dengan pembeli dalam hal dilakukan dalam pelelangan umum? Bila terdapat perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali, selama penjual belum menggunakan hal membeli kembali barangnya, apakah pembeli oleh hukum diperlakukan seperti pemilik sejati yang dapat menyewakan, meminjamkan bahkan dapat menjual lagi barangnya selama penjual belum memajukan tuntutannya untuk membeli kembali di dalam tenggang yang telah ditetapkan?

Somasi untuk Pencabutan Sita Jaminan oleh Penggugat yang Tidak Beritikad Baik, sengaja Membuat Sita Pengadilan hanya untuk Mempermainkan Tergugat

Jamak kita temui seorang pihak yang menjadi penggugat dalam sengketa perdata, mengajukan sita jaminan, sementara atas objek sengketa sebenarnya telah beralih kepada pihak ketiga, semisal pihak pemenang lelang. Perlawanan pihak ketiga dimungkinkan oleh hukum (deden verzet), namun tentu dengan konsekuensi waktu dan biaya yang tidak sedikit menguras energi.

Hukum yang Tidak Logis menjadi Panglima di Republik Indonesia

Artikel sederhana ini mengupas kejanggalan dalam praktik hukum Indonesia, dikarenakan lemahnya ilmu terapan/ilmu dasar hukum di Indonesia. Semakin dipikir, kita akan semakin gila, karena republik ini memiliki inkonsistensi hukum dalam penerapannya oleh aparatur negara. Tulisan ini sebagai sumbangsih penulis selaku sarjana hukum yang melihat langsung praktik hukum irasional di lapangan.

Kredit Sindikasi, Penyatuan para Kreditor dalam Satu Akta Kredit Pembiayaan Proyek

Question: Seandainya PT A dan PT B menunjuk PT C sebagai Kontraktor. Pembiayaan proyek tersebut ditanggung 50 : 50 antara PT A dan PT B. Yang mau saya tanyakan adalah bagaimana kontrak tersebut akan dibuat? Apakah perlu : - dipisahkan (dibuat dua kontrak) yakni antara PT A dgn PT C dan PT B dgn PT C;   atau  - tdk perlu dipisahkan (dibuat satu kontrak) antara PT A - PT B dan PT C.

Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Debitor Tidak Lagi dapat Berkelit

Question: Bila kami selaku kreditor mendapati kesulitan dalam menguasai objek agunan kredit berupa barang bergerak yang diikat fidusia, sementara ketentuan hukum lelang mewajibkan pemohon lelang untuk menguasai objek fidusia, maka adakah alternatif atau mitigasi yang dapat ditempuh?

Mandatory Exchangeable / Convertible Bond dan Aspek Legalitasnya

Question: Dapatkah seorang kreditor membuat perjanjian dengan sebuah perusahaan yang menjadi debitornya, bahwa atas hutang-piutang yang tidak tertagih tersebut, maka otomatis kreditor akan menjadi pemegang saham dari perusahaan yang berhutang padanya sebagai suatu kompensasi yang biasanya berupa perjanjian mandatory exchangeable bond (MEB) ataupun convertible bond? Apakah perusahaan afiliasi dapat memiliki saham pada perusahaan yang masih satu grup dengan perusahaan afiliasi tersebut.

Penjual yang Tidak Segera Mengosongkan Rumah setelah Menjual Rumah tersebut pada Pihak Pembeli

Question: Bila kami selaku pembeli sebidang tanah dan rumah di atasnya, sementara pihak penjual tanah dan bangunan tersebut tidak segera mengosongkan tanah dan bangunan setelah akad jual-beli terjadi secara sah, maka bagaimana kedudukan hukum pihak pembeli?

Risiko Dibalik Hunian yang Tidak Bersertifikat, Sewaktu-Waktu dapat Diintervensi oleh Pihak Ketiga yang Memiliki Sertifikat Hak atas Tanah atas Rumah Milik Penghuni Tersebut, meski Penghuni telah Tinggal Selama Turun-Temurun Diatasnya

Question: Langkah apa yg harus kami tempuh sehubungan dengan sebidang tanah kami yang tiba-tiba disertipikatkan oleh orang lain, yang mana kami tidak memiliki bukti tertulis tentang dasar penguasan kami, namun secara turun temurun tanah tersebut kami kuasai, tapi tiba-tiba kami mengetahui bahwa tanah tersebut telah di sertipikatkan oleh orang lain beberapa tahun yang lalu tanpa sepengetahuan kami. 

Yayasan, Pailitnya Yayasan, dan Kepengurusan Yayasan

Question: Apakah yayasan asing dapat melakukan kegiatan di bidang research and development di Indonesia? Apakah terhadap yayasan yang didirikan oleh ekspatriat, pengurus yayasan wajib diisi oleh warga negara Indonesia? Apakah sebuah yayasan dapat dipailitkan? Bolehkan yayasan mendirikan badan usaha?

Yayasan merupakan Badan Hukum, sehingga Kekayaan Yayasan bukan Kekayaan Milik para Pengurusnya ataupun Pendirinya

Question: Saya mau bertanya tentang hibah tanah yang diterima oleh Yayasan. Pada sertifikat tanah yang dihibahkan kepada Yayasan kami yang bertanda tangan di akta hibah dan sertifikat adalah Ketua yayasan, sekretaris dan bendaharanya. Pertanyaannya adalah, apakah setelah ketiga orang (pengurus yayasan tersebut) meninggal dunia, apakah yang berkuasa atas tanah tersebut ketika mau dijual oleh yayasan, adalah pihak yang bertanda tangan dalam hal ini adalah ahli waris dari ketiga pengurus yang kini telah meninggal dunia tersebut? Atau pengurus yayasan yang baru? Mohon dijawab disertai dengan dasar hukumnya karena saya selaku pengurus yayasan membutuhkan kepastian hukumnya.

PPh Peralihan Hak atas Tanah

Question: Apakah atas setiap peralihan hak atas tanah dibebani PPh? Jika iya, berapa besarnya? Adakah mekanisme pengecualian atas hal tersebut? Apakah bila menghibahkan sesuatu juga termasuk penghasilan yang dikenai PPh?

Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap

Question: Apakah atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap dikenakan PPh? Apakah terdapat mekanisme bentuk keringanan mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap?

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Question: Apakah dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), terdapat juga istilah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak kena pajak, mengingat dasar pembebanan PBB adalah NJOP? Jikalau pun ada, maka berapa besar nilai pengurang PBB yang harus dibayarkan oleh penduduk setempat?

Bea Perolehan Hak atas Tanah bagi Ahli Waris yang Diperoleh lewat Warisan ataupun Hibah Wasiat Pemberi Warisan

Question: Bila ahli waris mendapat warisan atau hibah wasiat berupa sebidang tanah dari almarhum pewaris, akankah ahli waris dibebani pajak atas perolehan hak atas tanah dari pewaris, meski tiap hak dan kewajiban menurut hukum perdata beralih pada ahli waris ketika pewaris meninggal dunia? Adakah cara lain yang dapat ditempuh ahli waris bila merasa berkeberatan atas BPHTB tersebut setelah perekonomian keluarga praktis menjadi lumpuh setelah ditinggal almarhum?

Jenis-Jenis Saham dalam Perseroan Terbatas, Klasifikasi Saham Perseroan Tertutup Non Tbk.

Question: Apa sajakah jenis atau kriteria saham yang dimungkinkan dalam suatu anggaran dasar perseroan terbatas (PT) untuk diterbitkan oleh badan hukum PT dan untuk dapat dimiliki oleh pemegang saham? Mengapa para notaris di daerah saya bilang kalau PT biasa itu tidak bisa diversifikasi saham. Kata si notaris, diversifikasi saham hanya dikenal pada PT jenis Tbk. yang telah go public. Apa betul?

Pengusaha Kecil Menengah yang Mendapat Hibah, Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Question: Bila seorang pengusaha kecil menengah dengan aktiva sebatas setengah miliar rupiah, menerima hibah dari pihak ketiga, apakah dikenakan PPh pajak penghasilan atas hibah yang pengusaha kecil menengah tersebut terima?

Lex Spesialis Derogat Legi Generalis, Ketentuan yang Bersifat Khusus Mengesampingkan Ketentuan yang Bersifat Umum

Question: Bila pencurian dengan media internel / online dilakukan oleh seseorang pelaku tindak pidana, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataukah ketentuan dalam undang-undang tentang transaksi elektronik yang diterapkan, mengingat keduanya sama-sama mengatur hal tersebut?

Cacat Tersembunyi Produk Barang atau Jasa, Aspek Hukum Perlindungan Hukum terhadap Konsumen

Question: Seringkali kita selaku konsumen menemui kejadian dimana toko / pedagang seolah menjual dengan harga diskon ternyata telah ia naikkan terlebih dahulu harganya sebelum diskon guna mengecoh calon konsumen. Begitupula bila terdapat cacat tersembunyi yang baru diketahui konsumen dikemudian hari, diskon besar yang diiklankan dalam koran namun ternyata tidak menyediakan stok yang cukup bagi peminat, maka bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen demikian?

Tanggung Jawab Produsen dan Pelaku Usaha Lain (Pedagang Perantara) terhadap Perlindungan Konsumen menurut Hukum Perlindungan Konsumen

Question: Siapakah yang wajib bertanggung jawab dan dapat dituntut/digugat oleh konsumen, produsen yang memproduksi barang, ataukah pedangan perantara seperti toko eceran/grosiran? Siapa pulahkah yang bertanggung jawab atas servis purnajual atas produk yang dibeli konsumen? Adakah batas tanggung jawab dari produsen dan pelaku usaha? Kapan daluarsa hak konsumen demikian berlaku?

Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Question: Berapakah yang menjadi Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan? Bila terdapat Kerja Sama Operasi / Joint Operation dalam melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka berapa nilai PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota KSO?

Perbedaan Pasal Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Residivis dengan Pelaku Tindak Pidana yang Berlanjut atau Mengulangi Perbuatan Tindak Pidana-Nya Tanpa Diselingi Vonis Putusan Hakim

Question: Apakah ada perbedaan ancaman pidana atau ketentuan hukum pidana antara seorang pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan secara berulang kali namun belum pernah mendapat vonis hukuman, dengan pelaku kejahatan yang mengulangi kejahatan yang pernah ia lakukan dan mendapat vonis hukuman pidana sebelumnya?

Agunan Berupa HGB atau Hak Pakai Tanah untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Dikonversi menjadi Bersertifikat Hak Milik

Question: Bila hak atas tanah yang debitor agunkan kepada kreditor berupa Hak Guna Bangunan (SHGB), dapatkah debitor mengupayakan agar SHGB tersebut ditingkatkan menjadi hak milik (SHM) meskipun tanah berikut bangunan diatasnya tersebut masih berstatus agunan yang diikat hak tanggungan yang dikuasai oleh pihak kreditor? Bila dimungkinkan, dapatkah debitor mengurusnya sendiri tanpa melewati jasa notaris / PPAT? Bagaimana dengan hak pakai?

Menaikkan Status Hak atas Tanah dari Hak Pakai ataupun Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Hak Milik (SHM) untuk Rumah Tinggal dapat Dilakukan oleh Pemilik Tanpa Perlu Menggunakan Jasa Notaris

Question: Apakah dimungkinkan mengurus perubahan SHGB menjadi SHM untuk rumah tinggal tanpa menggunakan jasa notaris/PPAT?

Syarat dan Ketentuan dapat Berubah Sewaktu-Waktu Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu, merupakan Klausula Baku yang Ilegal, Dilarang oleh Hukum

Question: Apakah pernyataan pihak produsen/pelaku usaha yang mendalilkan pembebanan kewajiban kepada konsumen/nasabah dengan pencatuman “Perusahaan / pelaku usaha / bank berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa pemberitahuan” dapat dibenarkan secara hukum?

Pilihan Yurisdiksi Pengadilan yang Berwenang Memeriksa dan Memutus Sengketa Keperdataan (Choise of Forum) Selain Pengadilan Negeri dan BANI di Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan Pilihan Opsional Alternatif yang dapat Bersifat Arbitrase

Question: Apakah seorang konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, dapat menggugat selain ke pengadilan umum, mengingat konsumen seringkali tidak punya kontrak apapun dengan produsen sehingga tiada satupun ketentuan pilihan forum sengketa? Dalam sengketa konsumen dan pelaku usaha, beban pembuktian terletak pada siapa? Apakah importir dapat dimintai pertanggungjawaban bila tiada agen maupun kantor perwakilan produsen asing yang produknya dipakai konsumen di Indonesia?

Hubungan Hukum antara Kasus Perdata dan Pidana yang Memiliki Kaitan Subjek, Objek, serta Fakta Hukum

Question: Apakah dakwaan pidana yang harus menunggu putusan perkara perdata atas satu subjek dengan objek dan fakta hukum yang sama, ataukah sebaliknya?

Pencatatan Kelahiran Anak yang Melampaui Waktu 1 Tahun dan Konsekuensi Hukumnya

Question: Apakah pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahu, apakah dipersyaratkan penetapan Pengadilan Negeri? Pelaporan kelahiran dilakukan kepada Petugas Catatan Sipil tempat orang tua anak tersebut berdomisili ataukah di tempat anak tersebut lahir?

Lelang Saham Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya

Question: Apakah dimungkinkan untuk dilakukan lelang terhadap benda bergerak tidak berwujud seperti saham milik suatu badan hukum Perseroan Terbatas swasta? Jika memungkinkan, apa sajakah prasyarat melakukan lelang terhadap saham di muka umum? Bagaimana dengan saham dari emiten yang telah go public ?

Yayasan merupakan Badan Hukum sehingga dapat Memiliki Hak atas Tanah sebagai Pemilik yang Tercantum dalam Sertifikat Hak Milik

Question: Apakah sebuah yayasan di Indonesia dapat memiliki hak milik atas tanah sehingga nama yayasan tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya? Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menyatakan bahwa sebuah Perseroan Terbatas (PT) tidak dapat memiliki hak milik atas tanah, apakah benar demikian?

Pengampuan untuk Diri Sendiri, Pengampuan atas Single Parent yang menjadi Wali Anaknya, dan Pengampuan terhadap Anak Dibawah Umur

Question: Siapa yang dapat mengajukan pengampuan? Apakah dimungkinkan mengajukan ampu untuk diri kita sendiri, misal dalam kasus seseorang merasa sering hilang kesadaran atau melakukan sesuatu yang sering diluar kewajaran dan disesali kemudian, karena pikun, karena kurangnya kesadaran, dsb? Bila terdapat single parent, ia selaku wali dari anak-anaknya, kemudian diampu, maka bagaimana status anak-anaknya tersebut secara hukum? Apakah terhadap anak yang belum cakap hukup atau belum dewasa, dapatkah diampu?

Hak dan Kewajiban Pasien & Dokter, Rekam Medis, Aspek Perdata dan Pidana Praktik Doktek terkait Keselamatan Pasien

Question: Apa sajakah hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter? Apakah rekam medis merupakan hak pasien yang tidak boleh ditolak rumah sakit ketika pasien meminta? Apa dasar hukumnya? Bagaimana bila dokter tidak membuat rekam medis?

Tiada Batas Umur Maksimum Kecapakan Hukum bagi Seseorang untuk Melakukan Perbuatan Hukum, kecuali Apabila Ia telah Dinyatakan Di-Ampu sebagai Terampu

Question: Dapatkah sanak keluarga seseorang membantah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang dari anggota keluarganya dengan alasan bahwa seseorang tersebut telah tua, pikun, sehingga persetujuan dan tandatangannya dinyatakan tidak sah sehingga pihak lain tidak dapat menuntut pemenuhan apapun darinya? Bagaimana jika ketidakcakapan tersebut berlangsung secara temporer? Apakah seseorang yang ditempatkan dibawah pengampuan dapat membuat surat wasiat? Apakah pengampuan sama dengan perwalian?

Aspek Hukum Pencabutan Surat Kuasa, Konsekuensi Hukum, dan Mitigasinya terhadap Pihak Ketiga

Question: Bila Pemberi Kuasa mencabut kembali Surat Kuasa (SK) yang sebelumnya pernah ia berikan kepada pihak Penerima Kuasa, dapatkah Penerima Kuasa berdalih bahwa ia tidak mengetahui pencabutan tersebut sehingga merasa berhak meminta imbalan atas perbuatan yang diwenangkan dalam SK tesebut? Masalah yang juga sering terjadi, ialah ketika Pemberi Kuasa mencabut SK tersebut, namun pihak ketiga tidak mengetahui adanya pencabutan tersebut, bagaimana aspek hukum dari perbuatan Penerima Kuasa terhadap pihak ketiga tersebut, apakah mengikat Pemberi Kuasa pula?

Akibat Hukum Pemberi Surat Kuasa yang Meninggal Dunia, Diampu, ataupun Pailit

Question: Apakah bila penerima surat kuasa (SK) tidak mengetahui bahwa pihak Pemberi Kuasa telah meninggal dunia, atau ternyata Pemberi Kuasa telah memberikan kuasa yang sama tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Kuasa, apakah segala perbuatan yang telah dilakukan Penerima Kuasa sesuai amanat dalam SK menjadi gugur atau tetap mengikat? Bagaimana jika pihak Pemberi Kuasa diampu ataupun dalam keadaan pailit?

Penerima Kuasa Substitusi Tidak Otomatis menjadi Pemberi Kuasa ketika Pemberi Kuasa Asal (Principal) Meninggal Dunia

Question: Apakah penerima kuasa subtitusi akan otomatis menjadi pemberi kuasa, apabila pemberi kuasa pertama meninggal? Apakah kuasa tersebut masih berlaku? ini diatur dalam UU apa dan kapan diterbitkannya UU tersebut?

ASPEK HUKUM PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

Question: Apakah yang menjadi perbedaan antara pengakuan dan pengesahan anak menurut hukum? Apa juga yang menjadi syarat dari pengakuan dan/atau pengesahan anak demikian?

Hak Menuntut Gaji Buruh dan Batasan Waktu Kadaluarsa atas Hak Normatif Buruh Tersebut

Question: Apakah terdapat batasan waktu bagi buruh atau karyawan dalam menunut hak normatifnya seperti gaji dan pesangon setelah keluar dari tempatnya bekerja?