Pencatatan Kelahiran Anak yang Melampaui Waktu 1 Tahun dan Konsekuensi Hukumnya

Question: Apakah pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahu, apakah dipersyaratkan penetapan Pengadilan Negeri? Pelaporan kelahiran dilakukan kepada Petugas Catatan Sipil tempat orang tua anak tersebut berdomisili ataukah di tempat anak tersebut lahir?
Brief Answer: Tidak lagi diwajibkan lewat penetapan pengadilan untuk pencatatan kelahiran yang telah lewat batas waktu 1 (satu) tahun demikian. Dicatatkan di tempat orang tuanya berdomisili.
Explanation
Berdasarkan Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencabutan SEMA No .6 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, disebutkan sebagai berikut:

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat (2) UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, tidak perlu dengan penetapan Pengadilan Negeri.
“Dengan demikian sejak tanggal 1 Mei 2013, Pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran, dan sehubungan dengan hal tersebut maka SEMA No.6 Tahun 2012 tanggal 6 September 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut.
“Terhadap permohonan penetapan akta kelahiran terlambat satu tahun yang telah diregister sebelum tanggal tersebut agar terus diselesaikan sesegera mungkin supaya masyarakat bisa memperoleh haknya. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.”

Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan):
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. (Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.)
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. (Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.)

Pasal 32 Ayat (1) UU Kependudukan: “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.” 
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.