KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pengusaha Kecil Menengah yang Mendapat Hibah, Tidak Dikenai Pajak Penghasilan

Question: Bila seorang pengusaha kecil menengah dengan aktiva sebatas setengah miliar rupiah, menerima hibah dari pihak ketiga, apakah dikenakan PPh pajak penghasilan atas hibah yang pengusaha kecil menengah tersebut terima?
Brief Answer: Bila hibah yang diterima oleh pengusaha kecil menengah yang yang pada saat akan menerima hibah jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak melebihi Rp 600.000.000,00 maka harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan.
Explanation:  

Pasal 1 butir (d) KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 604/KMK.04/1994 TENTANG BADAN-BADAN DAN PENGUSAHA KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAHAN YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN (Kepmenkeu 604/1994) : “Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang pada saat akan menerima hibah jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”

Pasal 2 Kepmenkeu 604/1994:
(1) Harta hibahan yang diterima oleh badan-badan dan pengusaha kecil termasuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan. 
(2) Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan.

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ.4/1995 tertanggal 8 Pebruari 1995: “Apabila penerima hibah adalah pengusaha kecil atau koperasi, selain harus memenuhi syarat sebagaiman dimaksud pada butir 2, harus pula memenuhi syarat bahwa nilai aktiva, tidak termasuk tanah dan bangunan, dari penerima hibah tersebut pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Yang dimaksud dengan nilai aktiva adalah nilai kekayaan perusahaan atau koperasi tersebut sebelum dikurangi dengan utang.”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.