Tanggung Jawab Produsen dan Pelaku Usaha Lain (Pedagang Perantara) terhadap Perlindungan Konsumen menurut Hukum Perlindungan Konsumen

Question: Siapakah yang wajib bertanggung jawab dan dapat dituntut/digugat oleh konsumen, produsen yang memproduksi barang, ataukah pedangan perantara seperti toko eceran/grosiran? Siapa pulahkah yang bertanggung jawab atas servis purnajual atas produk yang dibeli konsumen? Adakah batas tanggung jawab dari produsen dan pelaku usaha? Kapan daluarsa hak konsumen demikian berlaku?
Brief Answer: Bila pedagang perantara menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan atau tidak mengetahui adanya perubahan apa pun atas spesifikasi barang dan/atau jasa tersebut, maka produsen-lah yang memikul beban tanggung jawab. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual. Cacat barang yang timbul dikemudian hari tidak membawa tanggung jawab pada pelaku usaha. Perlu juga diketahui, bila tak disepakati lain, maka kadaluarsa hak menggugat konsumen berakhir dengan lewatnya waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal pembelian.
Explanation:
Pasal 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) :
1. Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun atas barang dan/atau jasa tersebut; 
b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
2. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa tersebut. 
Pasal 25 UU PK:
1. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. 
2. Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan; 
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan. 
Pasal 27 UU PK: “Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan; 
b. cacat barang timbul pada kemudian hari (Penjelasan: “Cacat timbul di kemudian hari adalah sesudah tanggal yang mendapat jaminan dari pelaku usaha sebagaimana diperjanjikan, baik tertulis maupun lisan.”);  
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang; (Penjelasan: “Yang dimaksud dengan kualifikasi barang adalah ketentuan standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kesepakatan semua pihak.”)
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen; 
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.