Question:
Apakah dimungkinkan untuk dilakukan lelang terhadap benda bergerak tidak
berwujud seperti saham milik suatu badan hukum Perseroan Terbatas swasta? Jika
memungkinkan, apa sajakah prasyarat melakukan lelang terhadap saham di muka
umum? Bagaimana dengan saham dari emiten yang telah go public ?
Brief Answer:
Dimungkinkan untuk dilelang dalam Kantor Lelang Negara (KPKNL) oleh hukum
positif di Indonesia, maka dari itu sebaiknya pula terhadap debitor berbentuk PT, dapat diusahakan agar saham milik pemegang saham juga diikat sebagai agunan fasilitas kredit yang diberikan dengan ikatan jaminan fidusia, atau bila debitor memiliki saham maka saham tersebut dapat dijadikan agunan. Saham yang telah tercatat di bursa efek juga dapat dilelang bila telah
dilengkapi surat keterangan dari Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian (KSEI).
Explanation:
Berikut pasal-pasal dari ketentuan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara No.6/KN/2013
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang:
Pasal
9: “Dalam
hal objek lelang berupa saham, selain dokumen persyaratan lelang yang bersifat
khusus sebagaimana Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, juga disyaratkan dokumen
sebagai berikut:
a. Salinan/fotokopi
Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus;
b. Daftar
saham yang akan dilelang, dibuat secara terinci dan sekurang-kurangnya memuat
nama pemilik saham, jumlah saham, nominal saham, dan dasar hukum kepemilikan saham;
c. Asli
bukti kepemilikan/surat saham untuk saham perseroan tertutup atau surat keterangan
dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
disingkat PT KSEI) bahwa saham tersebtu ada sebagai saham perseroan terbuka;
dan
d. Surat
pernyataan Pemohon Lelang bahwa saham yang akan dilelang telah diblokir yang
didukung dengan surat keterangan dari PT KSEI untuk saham perseroan terbuka.
Pasal
10: “Dokumen persyaratan lelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 yang berupa
fotokopi harus dilegalisir atau diberi catatan “fotokopi sesuai dengan aslinya”
oleh Pemohon Lelang.”
Pasal
8 : “Dokumen persyaratan Lelang Noneksekusi
Sukarela yang bersifat khusus untuk: 1. Lelang Sukarela Barang Milik Swasta:
a. Surat
pernyataan dari pemilik barang bahwa barang tidak dalam sengketa;
b. Surat
persetujuan suami/istri Pemohon Lelang dalam hal objek lelang merupakan harta
bersama;
c. Surat
persetujuan/surat kuasa dari seluruh ahli waris (sesuai surat keterangan waris
dari pejabat yang berwenang) dalam hal objek lelang merupakan boedel waris;
d. Asli
dan/atau fotokopi bukti kepemilikan hak (kecuali untuk barang bergerak yang
tidak memerlukan bukti kepemilikan hak);
e. Surat
persetujuan dari RUPS/Komisaris/Pemilik sesuai dengan anggaran dasar, dalam hal
objek lelang merupakan aset badan hukum; dan
f. Surat
pernyataan dari Pemilik Barang/Penjual yang isinya menyatakan bahwa nilai limit
tanah dan/atau bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan
menyebut nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian.
Bila debitor wanprestasi, maka saham yang telah dijadikan sebagai agunan dapat dilelang eksekusi berdasarkan parate eksekusi UU Fidusia guna pelunasan piutang. Namun tampaknya saham hanya dapat dijadikan sebagai alat jaminan tambahan, karena sifatnya yang tidak rigid, dalam arti bila kekayaan bersih perseroan merosot, otomatis nilai riel saham tidak lagi bonafid, kecuali bila perseroan (debitor) memiliki nama besar yang marketable.
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak
Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.