Lelang Saham Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya

Question: Apakah dimungkinkan untuk dilakukan lelang terhadap benda bergerak tidak berwujud seperti saham milik suatu badan hukum Perseroan Terbatas swasta? Jika memungkinkan, apa sajakah prasyarat melakukan lelang terhadap saham di muka umum? Bagaimana dengan saham dari emiten yang telah go public ?
Brief Answer: Dimungkinkan untuk dilelang dalam Kantor Lelang Negara (KPKNL) oleh hukum positif di Indonesia, maka dari itu sebaiknya pula terhadap debitor berbentuk PT, dapat diusahakan agar saham milik pemegang saham juga diikat sebagai agunan fasilitas kredit yang diberikan dengan ikatan jaminan fidusia, atau bila debitor memiliki saham maka saham tersebut dapat dijadikan agunan. Saham yang telah tercatat di bursa efek juga dapat dilelang bila telah dilengkapi surat keterangan dari Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian (KSEI).
Explanation
Berikut pasal-pasal dari ketentuan Peraturan Dirjen Kekayaan Negara No.6/KN/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang:
Pasal 9: “Dalam hal objek lelang berupa saham, selain dokumen persyaratan lelang yang bersifat khusus sebagaimana Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8, juga disyaratkan dokumen sebagai berikut:
a.      Salinan/fotokopi Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus;
b.      Daftar saham yang akan dilelang, dibuat secara terinci dan sekurang-kurangnya memuat nama pemilik saham, jumlah saham, nominal saham, dan dasar hukum kepemilikan saham;
c.      Asli bukti kepemilikan/surat saham untuk saham perseroan tertutup atau surat keterangan dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, disingkat PT KSEI) bahwa saham tersebtu ada sebagai saham perseroan terbuka; dan
d.      Surat pernyataan Pemohon Lelang bahwa saham yang akan dilelang telah diblokir yang didukung dengan surat keterangan dari PT KSEI  untuk saham perseroan terbuka.

Pasal 10: “Dokumen persyaratan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 yang berupa fotokopi harus dilegalisir atau diberi catatan “fotokopi sesuai dengan aslinya” oleh Pemohon Lelang.”

Pasal 8 : “Dokumen persyaratan Lelang Noneksekusi Sukarela yang bersifat khusus untuk: 1. Lelang Sukarela Barang Milik Swasta:
a.      Surat pernyataan dari pemilik barang bahwa barang tidak dalam sengketa;
b.      Surat persetujuan suami/istri Pemohon Lelang dalam hal objek lelang merupakan harta bersama;
c.      Surat persetujuan/surat kuasa dari seluruh ahli waris (sesuai surat keterangan waris dari pejabat yang berwenang) dalam hal objek lelang merupakan boedel waris;
d.      Asli dan/atau fotokopi bukti kepemilikan hak (kecuali untuk barang bergerak yang tidak memerlukan bukti kepemilikan hak);
e.      Surat persetujuan dari RUPS/Komisaris/Pemilik sesuai dengan anggaran dasar, dalam hal objek lelang merupakan aset badan hukum; dan
f.       Surat pernyataan dari Pemilik Barang/Penjual yang isinya menyatakan bahwa nilai limit tanah dan/atau bangunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian dari Penilai dengan menyebut nama Penilai, nomor, dan tanggal laporan penilaian.

Bila debitor wanprestasi, maka saham yang telah dijadikan sebagai agunan dapat dilelang eksekusi berdasarkan parate eksekusi UU Fidusia guna pelunasan piutang. Namun tampaknya saham hanya dapat dijadikan sebagai alat jaminan tambahan, karena sifatnya yang tidak rigid, dalam arti bila kekayaan bersih perseroan merosot, otomatis nilai riel saham tidak lagi bonafid, kecuali bila perseroan (debitor) memiliki nama besar yang marketable.
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.