Aspek Hukum Pencabutan Surat Kuasa, Konsekuensi Hukum, dan Mitigasinya terhadap Pihak Ketiga

Question: Bila Pemberi Kuasa mencabut kembali Surat Kuasa (SK) yang sebelumnya pernah ia berikan kepada pihak Penerima Kuasa, dapatkah Penerima Kuasa berdalih bahwa ia tidak mengetahui pencabutan tersebut sehingga merasa berhak meminta imbalan atas perbuatan yang diwenangkan dalam SK tesebut? Masalah yang juga sering terjadi, ialah ketika Pemberi Kuasa mencabut SK tersebut, namun pihak ketiga tidak mengetahui adanya pencabutan tersebut, bagaimana aspek hukum dari perbuatan Penerima Kuasa terhadap pihak ketiga tersebut, apakah mengikat Pemberi Kuasa pula?
Brief Answer: Atas perbuatan Penerima Kuasa yang dilakukan sepanjang hari SK tersebut belum dicabut kembali oleh Pemberi Kuasa, perbuatan demikian tetap sah dan mengikat. Namun bila Penerima Kuasa telah diberikan pemberitahuan secara patut dan layak atas pencabutan tersebut, tidak ada alasan untuk meminta imbalan penuh atas dilaksanakannya kewenangan dalam SK. Untuk mengamankan, dapat diupayakan hak Pemberi Kuasa untuk mencabut kembali SK, disertai perintah agar Penerima Kuasa untuk mengembalikan asli SK tersebut, karena Penerima Kuasa wajib mengembalikan SK tersebut ketika diminta agar tak berpotensi disalahgunakan. Pihak Ketiga yang tidak mengetahui pencabutan SK demikian, tetap dilindungi oleh hukum, dan Pihak Penerima Kuasa tetap bertanggung jawab pada pihak Pemberi Kuasa meski SK demikian telah dicabut, oleh karena telah bersentuhan dengan kepentingan hukum pihak ketiga yang tidak mengetahui pencabutan SK tersebut (Penerima Kuasa tidak bertitikad baik, dengan tetap melaksanakan kuasa meski ia tahu SK terebut telah dicabut).
Explanation:  
Pasal 1813 KUHPerdata: “Pemberian kuasa berakhir: - dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa; - dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa; - dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; -  dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”

Pasal 1816 KUHPerdata: “Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan.”

Pasal 1815 KUHPerdata: “Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa itu; hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dari pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.”

Pasal 1814 KUHPerdata: “Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

Dalam praktik, kerap kali seorang Penerima Kuasa mencantumkan secara tegas dalam surat kuasa, bahwa surat kuasa tersebut bersifat mutlak, dalam arti tidak dapat lagi dicabut oleh Pemberi Kuasa tanpa adanya kesepakatan pencabutan kuasa dengan pihak Penerima Kuasa.

Dalam praktik pula, tak selamanya kasus posisi berupa adanya itikad buruk dari Penerima Kuasa. Tak sedikit contoh kasus Pemberi Kuasa yang beritikad buruk dengan secara sewenang-wenang mencabut kembali Surat Kuasa ketika sang Penerima Kuasa hampir menuntaskan mandat yang diberikan, sehingga Penerima Kuasa gagal mendapat success fee, sebagai contoh.

Namun, dikarenakan pemberian kuasa surat kuasa yang sejatinya merupakan hukum perikatan perdata, maka tunduk pada pengaturan mengenai asas kebebasan berkontrak vide Pasal 1338 KUHPerdata, bahwasannya perjanjian dan kesepakatan berlaku sebagai pseudo Undang-Undang bagi para pihak yang mengikatkan diri di dalamnya.

Sehingga oleh karenanya, Pemberi Kuasa dapat saja berkeberatan mencantumkan sifat mutlak pemberian kuasa tersebut, terlebih bila Pemberi Kuasa belum merasa yakin betul akan kompetensi yang dimiliki calon Penerima Kuasa, sehingga sewaktu-waktu dapat mencabut kembali kuasa yang sebelumnya ia berikan.

Pemberian kuasa sangatlah erat dengan asas kepercayaan dan itikad baik masing-masing pihak, baik pihak Pemberi Kuasa, maupun pihak Penerima Kuasa. Oleh karenanya, kenali dahulu dengan baik calon Penerima Kuasa Anda.
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.