Jenis-Jenis Saham dalam Perseroan Terbatas, Klasifikasi Saham Perseroan Tertutup Non Tbk.

Question: Apa sajakah jenis atau kriteria saham yang dimungkinkan dalam suatu anggaran dasar perseroan terbatas (PT) untuk diterbitkan oleh badan hukum PT dan untuk dapat dimiliki oleh pemegang saham? Mengapa para notaris di daerah saya bilang kalau PT biasa itu tidak bisa diversifikasi saham. Kata si notaris, diversifikasi saham hanya dikenal pada PT jenis Tbk. yang telah go public. Apa betul?
Brief Answer: Tidak terdapat aturan pembatasan demikian, sehingga diserahkan sepenuhnya kepada keputusan Pendiri maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam menyusun anggaran pendirian maupun anggaran dasar suatu perseroan terbatas, sehingga pemegang saham dengan jenisnya masing-masing tersebut tunduk pada kriteria, keistimewaan, dan karakter dari saham yang dipegangnya tersebut. Kuncinya adalah bagaimana faktor perhitungan ekonomis dalam menyusun Akta Pendirian serta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Dengan kata lain, jenis-jenis saham suatu perseroan tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata mengenai asas kebebasan berkontrak itu sendiri, apapun variasi atau derivatif jenis saham dalam sebuah perseroan terbatas, semisal saham dengan hak membeli kembali, saham non mandatory exchangeable bond, saham yang dibuka/dicadangkan untuk convertible bond, dsb.
Explanation:  

Pasal 53 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UU PT):
(1) Anggaran dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih. (Penjelasan: Yang dimaksud dengan “klasifikasi saham” adalah pengelompokan saham berdasarkan karakteristik yang sama.) 
(2) Setiap saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama. 
(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan salah satu di antaranya sebagai saham biasa. (Penjelasan: Yang dimaksud dengan“saham biasa“ adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan hasil likuidasi. Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain.)
(4) Klasifikasi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain: (Penjelasan: Bermacam-macam klasifikasi saham tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari 2 (dua) klasifikasi atau lebih.) (Note SHIETRA & PARTNERS: penggunaan frasa “antara lain”, mengartikan jenis-jenis saham berikut bukan bersifat limitatif, sehingga dapat memungkinkan jenis saham dengan ragam variasi lainnya)
a. saham dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; 
c. saham yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan klasifikasi saham lain; 
d. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau nonkumulatif;
e. saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Pasal 54 UU PT:
(1) Anggaran dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham. (Penjelasan: Pecahan saham hanya dimungkinkan apabila diatur dalam anggaran dasar.) 
(2) Pemegang pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.  
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.

Pembagian / diversifikasi saham pada Perseroan Terbatas "Non Tbk." alias Perseroan Tertutup, dimungkinkan karena pada dasarnya Kementerian Hukum tidak mempersoalkan jenis-jenis saham suatu PT, karena yang penting bagi pihak otoritas ialah Modal Dasar serta Modal Ditempatkan dan Disetor. Selebihnya, menjadi urusan internal para pemegang saham, mengingat jenis saham PT Tertutup ialah "atas nama".

Sebagai Contoh, sebuah PT menawarkan saham baru bagi calon investor, namun jenis saham yang ditawarkan ialah saham tanpa hak suara untuk memilih direksi ataupun komisaris, sehingga hanya berupa saham dengan hak atas deviden. Bila sang investor memutuskan dan menyepakati untuk membeli saham dengan kriteria "tanpa hak suara", maka itulah asas kebebasan berkontrak, dimana kesepakatan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Para pendiri perseroan bebas untuk menentukan jenis-jenis saham yang akan berlaku di perseroan.

Dengan kata lain, diversifikasi saham bukan hanya monopoli Perseroan Terbatas dalam bentuk Tbk. Secara ilmu ekonomi, dikenal banyak ragam jenis-jenis saham. Diantaranya:
Saham Biasa (common stock), sebentuk sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan. Pemilik saham akan mendapatkan hak untuk menerima pendapatan tetap / deviden dari perusahaan serta kewajiban menanggung resiko kerugian yang diderita perusahaan secara proporsional dengan persentase kepemilikan saham namun dengan catatan bersifat tanggung jawab terbatas, dikarenakan sifat perseroan terbatas ialah terbatas tanggung jawab pemegang saham yakni sebatas jumlah saham yang dimilikinya. Itulah sebabnya dalam terminologi negara Inggris, Perseroan Terbatas merupakan limited liability company. Sehingga karakter unik yang terbatas tanggung jawabnya demikianlah yang membedakan antara badan usaha CV maupun firma dengan badan hukum seperti PT.
Orang yang memiliki saham suatu perusahaan memiliki hak untuk ambil bagian dalam keputusan RUPS sesuai dengan hak suara yang dimilikinya berdasarkan besar kecil saham yang dipunyai. Beberapa ciri dari saham biasa adalah sebagai berikut:
  1. Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba.
  2. Memiliki hak suara (one share one vote).
  3. Hak memperoleh pembagian kekayaan perusahaan yang dilikuidasi selama masih terhadap sisa aktiva positif setelah dikurangi pasiva.
  4. memiliki hak sebagai berikut:

  • Hak memilih direksi (satu atau sekumpulan direktur) dan dewan komisaris.
  • Hak penerima pembagian keuntungan.
  • Hak pre-emtive: hak untuk memesan terlebih dahulu atas saham baru tambahan yang diterbitkan perusahaan, jika perusahaan mengeluarkan tambahan saham baru. Hak ini bertujuan : 1) melindungi kapasitaas kontrol dari pemegang saham lama; 2) melindungi pemegang saham lama dari nilai yang merosot.
  • Memberikan suara dalam pemilihan direksi dan menentukan kebijakan lewat keputusan RUPS.

Saham dengan kewenangan terbatas. Saham jenis ini biasanya tidak memiliki keistimewaan seperti saham biasa, semisal tidak memiliki kewenangan untuk memilih direksi dan komisaris, serta tidak memiliki hak khusus lainnya. Paling minimum, bagi pemegangnya, ia akan memiliki hak pembagian deviden secara proporsional dengan para pemegang saham biasa lainnya.

Dari pengalaman SHIETRA & PARTNERS bersentuhan dengan dunia praktik korporasi bisnis, jenis saham yang paling penting dan paling sensitif ialah saham yang memberi hak privilege menunjuk dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris. Jenis saham variasi lainnya tidak membawa banyak manfaat bagi pemegangnya selama tidak memiliki kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Direksi, atau paling tidak Dewan Komisaris.

Kasus lain akan membawa kebutuhan yang juga lain. Khusus untuk pemegang saham minoritas yang memiliki hanya sebatas 1/10 (sepersepuluh) dari jumlah total saham yang diterbitkan oleh perseroan, maka pilihan paling tepat ialah saham dengan kriteria "hak suara", karena penunjukkan Direksi serta Dewan Komisaris akan menjadi monopoli pemegang saham mayoritas.

Kunci dari perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, ialah terdapatnya pengaturan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas yang memberikan hak bagi pemegang saham minoritas tersebut dalam mengajukan permohonan "audit investigasi" terhadap perseroan ke hadapan Pengadilan Negeri setempat, selama pemohon memiliki minimum 1/10 dari total saham dan saham tersebut berjenis memiliki "hak suara".
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.