Cacat Tersembunyi Produk Barang atau Jasa, Aspek Hukum Perlindungan Hukum terhadap Konsumen

Question: Seringkali kita selaku konsumen menemui kejadian dimana toko / pedagang seolah menjual dengan harga diskon ternyata telah ia naikkan terlebih dahulu harganya sebelum diskon guna mengecoh calon konsumen. Begitupula bila terdapat cacat tersembunyi yang baru diketahui konsumen dikemudian hari, diskon besar yang diiklankan dalam koran namun ternyata tidak menyediakan stok yang cukup bagi peminat, maka bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen demikian?
Brief Answer: Atas perbuatan pelaku usaha demikian telah dilarang dengan tegas oleh undang-undang. Bila terdapat konsumen yang mengalami kerugian demikian, dapat melaporkan kepada lembaga perlindungan konsumen setempat, kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen setempat, atau melaporkan kepada pihak kepolisian karena perbuatan pelaku usaha demikian menurut UU Perlindungan Konsumen termasuk dalam suatu delik pidana dengan ancaman hukuman penjara, atau lakukan upaya hukum gugatan terhadap pelaku usaha yang telah dengan nyata membawa kerugian bagi konsumen.
Explanation:
Pasal 9 Ayat (1) : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) : “Pelaku usaha dilarang menawarkang memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; 
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru; 
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia; 
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;

Pasal 11 UU PK: “Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan;

a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu;

b. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi;

c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain;
d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain; (Penjelasan: Yang dimaksud dengan jumlah tertentu dan jumlah yang cukup adalah jumlah yang memadai sesuai dengan antisipasi permintaan konsumen.)
e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain;
f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

Pasal 12 UU PK: “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.”

Pasal 62 UU PK:
1. Pelaku usaha yang melangar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). 
2. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
3. Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.

Pasal 63 UU PK: “Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:

a. perampasan barang tertentu;

b. pengumuman keputusan hakim;

c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.