Question:
Siapa yang dapat mengajukan pengampuan? Apakah dimungkinkan mengajukan ampu
untuk diri kita sendiri, misal dalam kasus seseorang merasa sering hilang
kesadaran atau melakukan sesuatu yang sering diluar kewajaran dan disesali
kemudian, karena pikun, karena kurangnya kesadaran, dsb? Bila terdapat single parent, ia selaku wali dari anak-anaknya,
kemudian diampu, maka bagaimana status anak-anaknya tersebut secara hukum? Apakah
terhadap anak yang belum cakap hukup atau belum dewasa, dapatkah diampu?
Brief Answer:
Pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus,
dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Dimungkinkan saja
untuk memohon pengampuan untuk diri sendiri dengan mengajukan permohonan
pengampuan pada pengadilan negeri tempat ia bedomisili. Pengampu akan otomatis
menjadi wali dari anak yang diampu, dalam pertanyaan kedua. Anak yang belum
dewasa tidak dimungkinkan untuk ditempatkan dibawah pengampuan menurut hukum.
Explanation:
Pasal
434 KUHPerdata: “Setiap keluarga sedarah berhak minta
pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap.
Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga
sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat
keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus
kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri. “
Pasal
453 KUHPerdata: “Bila seseorang ditempatkan di bawah
pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang
tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari
kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan
kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang
tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas
anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak
belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau
suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam
Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a,
atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.”
Pasal
462 KUHPerdata: “Seorang anak belum dewasa yang berada
dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak boleh ditempatkan di bawah
pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya atau
walinya.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak
Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.