KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pengampuan untuk Diri Sendiri, Pengampuan atas Single Parent yang menjadi Wali Anaknya, dan Pengampuan terhadap Anak Dibawah Umur

Question: Siapa yang dapat mengajukan pengampuan? Apakah dimungkinkan mengajukan ampu untuk diri kita sendiri, misal dalam kasus seseorang merasa sering hilang kesadaran atau melakukan sesuatu yang sering diluar kewajaran dan disesali kemudian, karena pikun, karena kurangnya kesadaran, dsb? Bila terdapat single parent, ia selaku wali dari anak-anaknya, kemudian diampu, maka bagaimana status anak-anaknya tersebut secara hukum? Apakah terhadap anak yang belum cakap hukup atau belum dewasa, dapatkah diampu?
Brief Answer: Pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Dimungkinkan saja untuk memohon pengampuan untuk diri sendiri dengan mengajukan permohonan pengampuan pada pengadilan negeri tempat ia bedomisili. Pengampu akan otomatis menjadi wali dari anak yang diampu, dalam pertanyaan kedua. Anak yang belum dewasa tidak dimungkinkan untuk ditempatkan dibawah pengampuan menurut hukum.
Explanation:  
Pasal 434 KUHPerdata: “Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri. “

Pasal 453 KUHPerdata: “Bila seseorang ditempatkan di bawah pengampuan mempunyai anak-anak belum dewasa serta menjalankan kekuasaan orang tua, sedangkan isteri atau suaminya telah dibebaskan atau diberhentikan dari kekuasaan orang tua, atau berdasarkan Pasal 246 tidak diperintahkan menjalankan kekuasaan orang tua, atau tidak memungkinkan untuk menjalankan kekuasaan orang tua, seperti juga jika orang yang di bawah pengampuan itu menjadi wali atas anak-anaknya yang sah, maka demi hukum pengampu adalah wali atas anak-anak belum dewasa itu sampai pengampuannya dihentikan, atau sampai isteri atau suaminya memperoleh perwalian itu karena penetapan Hakim yang dimaksudkan dalam Pasal 206 dan 230, atau mendapatkan kekuasaan orang tua berdasarkan Pasal 246a, atau dipulihkan dalam kekuasaan orang tua atau perwalian.”

Pasal 462 KUHPerdata: “Seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila atau gelap mata, tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan, tetapi tetap berada di bawah pengawasan bapaknya, ibunya atau walinya.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup jujur dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.