Kredit Sindikasi, Penyatuan para Kreditor dalam Satu Akta Kredit Pembiayaan Proyek

Question: Seandainya PT A dan PT B menunjuk PT C sebagai Kontraktor. Pembiayaan proyek tersebut ditanggung 50 : 50 antara PT A dan PT B. Yang mau saya tanyakan adalah bagaimana kontrak tersebut akan dibuat? Apakah perlu : - dipisahkan (dibuat dua kontrak) yakni antara PT A dgn PT C dan PT B dgn PT C;   atau  - tdk perlu dipisahkan (dibuat satu kontrak) antara PT A - PT B dan PT C.
Brief Answer: Sangat kasuistis. Tergantung kebutuhan dan profil resiko dari kreditor dan debitor bersangkutan. Namun pada prinsipnya kedua model tersebut masing-masing memiliki kemungkinan untuk diterapkan, dengan kelebihan dan kelebihannya sendiri. Model penggabungan dari kedua jenis model tersebut pun dimungkinkan, dalam arti PT A dan PT B masing-masing membuat kontrak dengan PT C, namun disaat bersamaan PT A dan PT B membuat kesepakatan diantara kedua kreditor tersebut, siapa yang akan memegang sertifikat tanah agunan, siapa yang akan menjadi koordinator dan penghubung dengan debitor, dsb. Dalam dunia perbankan model pembiayaan dengan lebih dari satu kreditor yang saling bekerjasama membentuk afiliasi ini dikenal dengan istilah "kredit sindikasi".

Explanation:  

Pada prinsipnya, dalam hukum kontrak, berlaku prinsip Asas Kebebasan Berkontrak. Disitulah seninya, dimana para pihak membuat perjanjian yang mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya.
Karena sebuah kontrak mengandung minimum empat aspek: aspek Legal/hukum, aspek ekonomi, aspek teknis, serta aspek teknik.-- maka adalah berpulang pada para pihak sendiri, apakah model kontrak yang menyatukan ketiga pihak (dimana tetap sebagai Bipatrit, karena dalam kontrak nanti, baik PT A maupun PT B dapat diberi sebutan "Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA" sementara PT C sebagai "PIHAK KEDUA") atau model terpisah, masing-masing memiliki kontraknya sendiri dengan PT C.
Untuk itu saya akan memberi gambaran singkat atas konsekuensi pemilihan masing-masing model.
Untuk model kedua, dimana kontrak saling terpisah, maka hubungan hukum adalah masing-masing, dalam arti antara kontrak PT A dan PT C, maka PT B tidak dapat ikut campur. Sebaliknya, dalam kontrak antara PT B dan PT C, PT A tidak dapat ikut campur. Model ini relatif lebih simpel dalam hal kewenangan dan tanggung jawab, jelas proporsi masing-masing, dan masing-masing tidak dapat saling intervensi.
Keuntungan model pertama ini, sifatnya bilateral dan intim antara masing-masing kreditor dengan debitor, adanya kerahasiaan yang terjaga, sehingga masing-masing kreditor memiliki kewenangan untuk membuat keputusan sendiri sesuai dengan profil resiko yang sanggup ditanggung kreditor. Kelemahan lainnya, biasanya tingkat suku bunga relatif tinggi.
Model pertama, kontrak yang menyatukan ketiga pihak, memiliki sisi kelebihan lebih kuat dari sisi pihak pemodal, karena bila PT A dan PT B bersatu, daya tekan secara ekonomi, politis, dan psikologis tentunya lebih kuat di mata PT C. Kendalanya, bila PT A dan PT B dikemudian hari terdapat beda persepsi, tentunya akan menimbulkan permasalahan baru. Untuk itu, tidak tertutup kemungkinan cukup riskan, namun dapat dimitigasi dengan memberikan rincian yang tegas dan spesifik dalam kontrak, semisal mekanisme bila PT A dan PT B saling beda pendapat, siapa yang memutus. 
Namun kendala teknis tersebut dapat diakali dengan membuat kontrak terpisah sendiri antara PT A dan PT B yang mengatur soal ini, semisal PT A tak dapat menarik modalnya sepihak dari proyek yang sedang berjalan dengan PT C, dll, dimana kontrak terpisah ini hanya diketahui dan di tanda-tangani oleh PT A dan PT B saja.
Dalam praktiknya, model penyatuan para pihak kreditor dalam satu kontrak demikian sering disebuat dengan istilah kredit sindikasi.
Berikut beberapa hal yang perlu dicermati dalam klausula perjanjian kredit sindikasi:
1.    Siapakah diantara para kreditor yang akan berkedudukan selaku Arranger yang akan melakukan tugas dan fungsi arrangements. Hal ini tentunya perlu disepakati secara internal antara para kreditor. Tugas Arranger diantaranya mengorganisasikan proses pembentukan kredit sindikasi dari beberapa kreditor;
2.    Penunjukkan agen yang akan menadministrasikan dokumen-dokumen terkait perjanjian kredit sindikasi, dimana agen berlaku sebagai perantara debitor dengan para kreditornya sekaligus sebagai penata usaha kredit sindikasi selama jangka waktu kredit sindikasi tersebut. Setelah penandatangan akta perjanjian kredit sindikasi, agen memiliki kewenangan sebagai wali amanat hingga seluruh hutang-piutang dilunasi. Secara garis besar, Agen membantu semua pihak untuk memastikan bahwa semua pihak dalam kredit sindikasi telah memperoleh hak dan kewajibannya.

Agen itu sendiri para praktiknya terbagi menjadi tiga klasifikasi, yakni:
A.    AGEN JAMINAN, memiliki tugas pokok dan fungsi:
-       Menandatangani dokumen jaminan atas nama kreditur mayoritas atau para kreditur dan/atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan pengikatan jaminan.
-       Melaksanakan hak kreditur mayoritas atau para kreditur atas jaminan berdasarkan dokumen jaminan termasuk untuk melakukan eksekusi atas jaminan atas permintaan kreditur mayoritas atau para kreditur dan melakukan pembagian hasil eksekusi jaminan sesuai dengan ketentuan urutan pembagian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit serta melakukan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak kreditur mayoritas atau para kreditur berdasarkan dokumen jaminan tersebut.
-       Menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan dipersyaratkan pelaksanaannya dalam melaksanakan setiap pelaporan atau pendaftaran setiap dokumen jaminan.
-       Melakukan seluruh pelaporan dan/atau pendaftaran dari setiap dokumen jaminan atau dokumen lain yang mungkin diperlukan untuk pemeliharaan dan perlindungan hak-hak dari agen dan kreditur mayoritas atau para kreditur.
-       Melakukan pemeriksaan keadaan jaminan di lokasi di mana jaminan berada bersama kreditur lain.
-       Menyiapkan seluruh dokumen atau instrumen tertulis lainnya atau tindakan-tindakan lain yang secara khusus disetujui kreditur mayoritas atau para kreditur untuk dibuat atau dilakukan sehubungan dengan dokumen jaminan, pemeliharaan dan perlindungan atas setiap jaminan.
-       Menyiapkan dokumen jaminan dan setiap dokumen yang berhubungan dengan dokumen jaminan dan menyampaikan salinannya kepada kreditur mayoritas atau para kreditur antara lain asli polis asuransi, daftar jaminan fidusia, sertifikat tanah.
-       Melakukan monitoring atas jangka waktu polis asuransi, masa berlakunya sertifikat, dll.
-       Meminta debitur untuk menyampaikan daftar jaminan yang diperlukan dalam Perjanjian Kredit untuk disampaikan secara berkala, misalnya daftar jaminan fidusia.

B.     AGEN FASILITAS, memiliki tugas pokok dan fungsi:
-       Bertindak sebagai koordinator para kreditor satu sama lain;
-       Menandatangani perubahan syarat-syarat dan ketentuan dalam perjanjian kredit sepanjang telah mendapatkan persetujuan dari para kreditur.
-       Menatausahakan semua dokumen, keterangan-keterangan yang berhubungan dengan dokumen transaksi dan memberikan salinan kepada para kreditur.
-       Menerima laporan berkala dari debitur dan hal-hal lain yang dianggap perlu serta menyampaikan salinannya kepada para kreditur.
-       Melaksanakan pemeriksaan atau peninjauan setempat ke tempat usaha debitur atau tempat jaminan bersama para kreditur.
-       Memberitahukan kepada para kreditur dan/atau kepada debitur tentang semua hal yang berkaitan dengan dokumen transaksi atas dasar permintaan para kreditur, mengirim kepada setiap kreditur salinan dari setiap pemberitahuan yang diberikan dari debitur berdasarkan dokumen transaksi.
-       Meneliti pemenuhan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dokumen transaksi oleh debitur dan memberitahukan hasilnya kepada para kreditur.
-       Melaksanakan tindakan-tindakan yang khusus diatur dalam Perjanjian Kredit dan dokumen jaminan termasuk tetapi tidak terbatas untuk menghitung bunga dan melaksanakan pembagian atas pembayarannya dari debitur kepada para kreditur.
-       Atas permintaan kreditur mayoritas setelah memutuskan telah terjadi suatu kejadian kelalaian, menyampaikan surat pernyataan kelalaian kepada debitur, menjalankan tindakan-tindakan yang sah menurut hukum untuk melakukan penagihan dan sekaligus melaksanakan hak-hak para kreditur atas jaminan berdasaran Perjanjian Kredit dan/atau dokumen jaminan.

C.    AGEN REKENING PENAMPUNGAN, terdiri dari:
-       Rekening pendapatan;
-       Rekening operasional;
-       Rekening pembayaran utang.

Pada dasarnya konsep skema diatas mengadopsi model kredit sindikasi perbankan. Namun pada prinsipnya pula dapat diterpkan oleh para kreditor non perbankan guna pembentukan kredit sindikasi yang holistik, meski lebih kompleks daripada akta kredit yang terpisah antar kreditor. Secara sederhana, kredit sindikasi mengatur sisi manajerial dari fasilitas kredit, disamping memudahkan kreditor ketika hendak mengajukan pailit kepada debitornya yang ingkar janji pelunasan hutang.
SHIETRA & PARTNERS memberikan layanan jasa contract drafting (penyusunan kontrak) maupun contract review (tinjauan hukum) atas berbagai kontrak bisnis dan niaga.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.