Somasi untuk Pencabutan Sita Jaminan oleh Penggugat yang Tidak Beritikad Baik, sengaja Membuat Sita Pengadilan hanya untuk Mempermainkan Tergugat

Jamak kita temui seorang pihak yang menjadi penggugat dalam sengketa perdata, mengajukan sita jaminan, sementara atas objek sengketa sebenarnya telah beralih kepada pihak ketiga, semisal pihak pemenang lelang. Perlawanan pihak ketiga dimungkinkan oleh hukum (deden verzet), namun tentu dengan konsekuensi waktu dan biaya yang tidak sedikit menguras energi.

Adalah lebih baik mencegah daripada mengobati alias bersengketa di pengadilan, dan sekalipun telah memasuki tahap perkara, mitigasi lewat somasi (surat peringatan) adalah langkah yang cukup bijak.

Begitupula langkah menjawab atas somasi, dapat juga menjadi momen yang tepat untuk menyadarkan, siapakah yang sebetulnya telah merugikan dan dirugikan. 

Sebagai ilustrasi, penulis ketika mewakili perusahaan menghadapi somasi yang dapat berujung pada gugatan, menanggapi dengan substansi surat jawaban yang kurang lebih sebagai berikut: “Somasi Anda tidak dapat dibenarkan secara moral, karena klien Anda adalah debitor dari bank, dimana debitor bersangkutan telah wanprestasi sehingga terjadi kredit macet. Maka adalah wajar dan sepatutnya bila bank kreditor mengeksekusi agunan debitor, karena dana kredit yang disalurkan kreditor kepada klien Anda bukanlah uang milik bank, namun milik para nasabah bank.” Somasi yang ditujukan kepada kami pun pada akhirnya tidak berujung pada gugatan. Demikianlah mitigasi yang dapat ditempuh secara efektif untuk mencegah gugatan. Kata-kata adalah kekuatan.

Berikut kami berbagi contoh somasi yang baik dan efektif agar dapat membuka mata posisi hukum masing-masing pihak. Besar harapan kami contoh ini menjadi pembelajaran bagi para pihak.

Semoga bermanfaat.

SOMASI
Nomor:   /.../.../2014


Kepada Yth.
_______
Di _____________


Bahwa saya yang bertanda-tangan di bawah ini, merupakan pemilik sah atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di ________ dengan SHM No.___, sebagaimana tertuang dalam kutipan risalah lelang No. _____ tanggal _______.

Sebagai pemilik sah secara de jure maupun de facto atas objek tanah dan bangunan tersebut diatas, yang Anda lakukan sita jaminan ke hadapan Pengadilan Negeri ______, sementara hal itu Anda lakukan setelah mendapat surat keterangan dari PT. ... No._____ tertanggal ______ yang menyatakan bahwa atas agunan kredit macet pihak Saudara/i akan dilakukan proses lelang eksekusi hak tanggungan, yang mana merupakan indikasi nyata dan terang bahwa Anda TELAH MENDUGA/PATUT MENDUGA BAHWA SECARA HUKUM AGUNAN ANDA TELAH BERALIH KEPADA PIHAK PEMENANG LELANG DAN BUKAN LAGI MERUPAKAN HAK ANDA UNTUK MENGINGKARI HUTANG KREDIT MAUPUN PERALIHAN HAK AKIBAT EKSEKUSI DEMIKIAN.

Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga. (Putusan Mahkamah Agung tgl. 14-11-1974 No. 476 K/Sip/1974. Sumber: Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Cetakan kedua, Mahkamah Agung RI, 1993, hlm. 368)

Maka, oleh karena tiada hak pihak Anda untuk mengajukan sita kepada pengadilan negeri, dimana kini status SHM No.___ yang telah balik nama atas nama saya, selaku pemenang lelang, jauh sebelum Anda mengajukan gugatan sita ke pengadilan, tetap berstatus tersita jaminan dan terblokir oleh kantor pertanahan.

Tindakan Anda secara vulgar merupakan bentuk itikad tidak baik, yang tidak bertanggung jawab, karena telah menyita barang yang bukan milik Anda, dan membiarkan status SHM milik saya tetap dalam kondisi tersita dan terblokir.

Bahwa, akibat tindakan Anda, hak keperdataan saya selaku pemenang lelang yang beritikad baik, telah secara nyata dirugikan karena tidak dapat saya jual kepada pihak ketiga ataupun saya agunkan. Dengan ini saya berikan PERINGATAN KERAS kepada Anda, untuk mencabut sita jaminan yang Anda mohonkan sebelum ini kepada pengadilan yang sama, guna memulihkan pihak saya selaku pemenang lelang serta pemilik sah atas SHM No.___ tersebut diatas.

Peringatan ini agar dihormati serta ditindaklanjuti secara segera, sebagai surat peringatan pertama dan terakhir, dalam waktu yang wajar agar segera Anda cabut sita tidak bertanggung jawab yang telah Anda mohonkan kepada pengadilan.

Bila dalam waktu yang wajar, pihak Anda belum juga mencabut sita demikian, maka akan saya tindak secara gugatan perdata atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang Anda lakukan karena merugikan hak keperdataan saya, maupun melaporkan TINDAK PIDANA PENIPUAN yang Anda lakukan kepada pihak kepolisian.

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


Unsur-unsur rumusan Pasal 378 KUHP:
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri ß Bahwa Anda adalah debitor dari kreditor yang telah Anda rugikan karena wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian dari pihak bank kreditor yang mana sumber dana kredit bersumber dari nasabah bank yang tentunya menjadi tanggung jawab bank untuk memulihkan kredit yang telah disalurkannya. Gugatan sita yang Anda lakukan merupakan bentuk dari penyalahgunaan kaidah hukum acara perdata.
  2. Secara melawan hukum ß bahwa objek  yang Anda ajukan sita, terang dan jelas bukan lagi merupakan aset harta milik Anda sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga tiada dasar alas hak apapun untuk membuktikan hak Anda untuk memohon sita atas SHM No.___ yang telah balik nama atas nama saya jauh hari sebelum sita Anda mohonkan.
  3. Dengan memakai martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan ß tanpa alas hak untuk mengajukan sita jaminan, sementara syarat utama mengajukan sita jaminan adalah bahwa objek sita adalah milik Anda secara de jure. Anda membuat seolah andalah pemilik sah atas objek sita (in casu SHM No.___) yang mana merupakan bentuk dari martabat palsu, tipu muslihat sehingga pengadilan mengabulkan sita, dan semua itu merupakan rangkaian kebohongan yang secara nyata telah menimbulkan kerugian perdata bagi saya selaku pemilik sah atas SHM No.___
  4. menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya ß tipu daya Anda dengan rangkaian kebohongan demikian telah berhasil mengecoh pengadilan sehingga dijatuhkanlah sita atas hak milik saya. Perbuatan yang sama sekali tidak jantan serta tidak bertanggung jawab, merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran terhadap larangan dalam hukum pidana itu sendiri.

Selain pasal pidana penipuan diatas, saya pun tidak akan sungkan untuk menindak perbuatan tindak pidana yang Anda lakukan berdasarkan pasal pidana dibawah ini:

Pasal 317 Ayat (1) KUHP: “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Bahwa nama baik saya selaku calon debitor dimata calon bank kreditor menjadi rusak karena status agunan yang saya ajukan ditolak karena ada sita yang Anda lakukan diatasnya.

Surat teguran ini disusun dan dilayangkan agar menjadi perhatian dan dihormati oleh Anda sebagai kesempatan satu-satunya dan yang terakhir. Bila Anda beritikad baik untuk merundingkan dengan saya waktu yang wajar Anda butuhkan untuk mencabut sita yang Anda jatuhkan, dapat Anda hubungi saya pada nomor ponsel:____________

Atas tindak pidana penipuan yang telah Anda lakukan, demikian somasi ini perlu untuk Anda garis-bawahi. (NOTE: Kalinat dalam draf somasi ini terkesan menantang untuk bertarung, namun bila Anda benar-benar dalam posisi dirugikan secara tidak patut, dalam kasus posisi diatas debitor yang terlelang eksekusi dan agunan terjual kepada pembeli lelang, biasanya debitor mengalami degradasi mental maupun secara ekonomi sehingga besar kemungkinan untuk melakukan "serangan" secara frontal sebagaimana somasi diatas.)

Kota, tanggal


ttd
nama
 Tembusan:
-        Ketua Pengadilan Negeri _____
-        Kepala Kepolisian Sektor _______

-        Kepala Kepolisian Resort _______

© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.