Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Question: Apakah dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), terdapat juga istilah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak kena pajak, mengingat dasar pembebanan PBB adalah NJOP? Jikalau pun ada, maka berapa besar nilai pengurang PBB yang harus dibayarkan oleh penduduk setempat?
Brief Answer: Dalam ketentuan hukum perpajakan, dikenal Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yang mana besarnya untuk tahun 2014 ini ialah ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Explanation:  
Pasal 1 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2014 TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (Permenkeu No.23/2014): “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.     Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

2.     Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.

3.     Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disebut NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak kena pajak.
Pasal 2 Permenkeu No. 23/2014:

(1)   Dasar pengenaan PBB adalah NJOP.

(2)   Dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak diberikan NJOPTKP.
(3)   Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(4)   Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.