Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Debitor Tidak Lagi dapat Berkelit

Question: Bila kami selaku kreditor mendapati kesulitan dalam menguasai objek agunan kredit berupa barang bergerak yang diikat fidusia, sementara ketentuan hukum lelang mewajibkan pemohon lelang untuk menguasai objek fidusia, maka adakah alternatif atau mitigasi yang dapat ditempuh?
Brief Answer: Dapat menggunakan mekanisme permohonan Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yang dimohonkan oleh pemegang jaminan hak fidusia kepada pihak kepolisian berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia (untuk selanjutnya disingkat dengan sebutan Perkap Polri No.8/2011).
Explanation
Sebelum membahas lebih lanjut atas ketentuan Perkap Polri No. 8/2011, kita akan bahas terlebih dahulu posisi hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang jaminan hak fidusia.
Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia):
(1). Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata " DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
(2). Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.)
(3). Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri. (Salah satu ciri Jaminan Fidusia adalah kemudahan dalam pelaksanaan eksekusinya yaitu apabila pihak Pemberi Fidusia cidera janji. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur secara khusus tentang eksekusi Jaminan Fidusia melalui lembaga parate eksekusi.)

Pasal 29 Ayat (1) UU Fidusia: “Apabila debitor atau Pemberi Fidusia cidera janji, eksekusi terhadap Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dapat dilakukan dengan cara:
a. pelaksanaan titel eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) oleh Penerima Fidusia;
b. penjualan Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
Sebenarnya Akta kredit maupun Akta Jaminan Fidusia memiliki sebuah format baku, dimana debitor menyatakan melepas hak menuntut secara pidana ketika kreditornya hendak menguasai fisik objek jaminan fidusia guna dilelang eksekusi ketika kredit dinyatakan macet atau wanprestasinya pihak debitor. Namun tampaknya kalangan perbankan masih bersikap ragu-ragu atas kekuatan akta tersebut, sehingga diperlukan langkah alternatif guna mitigasi kriminalisasi.
Jamak kita temui kendala utama di lapangan, dimana ketika kreditor pemegang hak fidusia hendak menguasai objek fidusia untuk kemudian dilelang, namun mendapat kendala / kesulitan, baik karena sudah tidak jelasnya keberadaan motor roda dua atau mobil yang diikat jaminan fidusia, atau ketika mesin-mesin yang diikat fidusia terkunci dalam sebuah gedung. 
Maka, berdasarkan salah seorang narasumber dari Polda Metro Jaya bagian Divisi Hukum menyampaikan kepada SHIETRA & PARTNERS, bahwa tindakan debitor yang tidak segera menyerahkan kendaraan yang diikat fidusia, termasuk kategori tindak pidana penggelapan, selama kreditor telah melayangkan somasi pada debitor yang bersangkutan. 
Berdasarkan Perkap Polri No.8/2011, dimungkinkan untuk meminta pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan guna penguasaan fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia, entah memotong gembok gedung yang berisi mesin jaminan fidusia sehingga pemohon dapat menguasai mesin didalamnya dengan catatan disaksikan oleh pihak kepolisian dengan dibuatkan berita acara, tanpa resiko dituntut perusakan properti atau masuk pekarangan milik debitor tanpa izin, oleh karena terdapatnya irah-irah “Demi Ketuhanan” dalam sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan hukum seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kesemua ini telah diakomodasi dalam Perkap Polri No.8/2011.
Pasal 1 Perkap Polri No.8/2011 menyebutkan: “Pengamanan Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka memberi pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon  eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.”
Pengamanan terhadap objek jaminan fiducia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
1.       Ada permintaan dari pemohon;
2.       Memiliki akta jaminan fiducia;
3.       Jaminan fiducia terdaftar pada kantor pendaftaran fiducia;
4.       Memiliki sertifikat jaminan fiducia; dan
5.       Jaminan fiducia berada di wilayah negara Indonesia.
Permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau kapolres tempat eksekusi dilaksanakan. Dalam hal permohonan pengamanan eksekusi diajukan oleh kuasa hukum penerima jaminan fidusia, pemohon wajib melampirkan surat kuasa dari penerima jaminan fidusia.
Permohonan pengamanan eksekusi, diajukan dengan melampirkan”
1.    Salinan akta jaminan fiducia;
2.    Salinan sertifikat jaminan fiducia;
3.    Surat peringatan kepada Debitor untuk memenuhi kewajibannya (minimum sebanyak 2 (dua) kali, yang dibuktikan dengan tanda terima);
4.    Identitas pelaksana eksekusi; dan
5.    Surat tugas pelaksanaan eksekusi.
Dalam hal penerima jaminan menunjuk pihak ketiga, semisal balai lelang swasta, untuk melaksanakan eksekusi, permohonan pengamanan eksekusi diajukan dengan melampirkan perjanjian kerja sama eksekusi jaminan fiducia antara penerima jaminan dengan pihak ketiga yang ditunjuk.
Kapolda setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
Permohonan pengamanan yang dinyatakan memenuhi syarat, Kapolda memerintahkan Kepala Biro Operasional (Karoops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.
Atau, bila diajukan kepada Polres (Kepolisian Resort), kapolres setelah menerima permohonan pengamanan eksekusi, permohonan diteruskan kepada Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubbagkum) Polres untuk dilakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan. Bila dinyatakan memenuhi syarat, kapolres memerintahkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melaksanakan pengamanan eksekusi.
Tahapan pelaksanaan pengamanan eksekusi, meliputi:
1.    Tahap persiapan (terdiri penyusunan perencanaan seperti membuat perkiraan intelejen, waktu pelaksanaan, jumlah personel, kebutuhan anggara, pola pengamanan, cara bertindak, dan peralatan; sreta rapat koordinasi);
2.    Tahap pelaksanaan (meliputi tahap persiapan pelaksanaan dan tahap pelaksanaan seperti melakukan himbauan kepada pihak yang tidak berkepentingan agar meninggalkan lokasi eksekusi, melakukan pengamanan ketat saat terjadi dialog dan negosiasi antara pelaksana eksekusi dengan tereksekusi, melindungi pelaksana eksekusi dan/atau pemohon, mengawasi pihak yang berupaya menghambat eksekusi, dan mengamankan benda yang akan dieksekusi); dan
3.    Tahap pengawasan dan pengendalian.
Pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman, tertib, dan lancar, personel pengamanan bersikap pasif. Dalam hal pelaksanaan eksekusi terjadi perlawanan dari pihak tereksekusi, personel bersikap aktif, dengan cara bertindak:
a.    Mengamankan dan/atau menangkap setiap orang yang melakukan perlawanan atau perbuatan melawan hukum;
b.    Melakukan penggeledahan terhadap setiap orang yang dicurigai membawa senjata api, senjata taham, dan benda2 berbahaya lainnya;
c.     Menyita senjata api, senjata tajam, dan benda-benda berbahaya lainnya yang didapat di lokasi eksekusi; dan
d.    Melokalisir dan/atau melakukan penyekatan akses jalan dari dan menuju lokasi eksekusi.
Dalam hal termohon eksekusi merasa telah membayar atau melunasi kewajibannya kepada petugas lain yang ditunjuk oleh pemohon eksekusi, yang mengakibatkan timbulnya perselisihan pada saat atau sedang dilaksanakan eksekusi, maka personel Polri yang melaksanakan pengamanan melakukan tindakan sebagai berikut: mengadakan pendekatan persuasif, menanyakan dengan sopan kepada termohon untuk menunjukkan dokumen pendukung bukti pembayaran / pelunasan, mengamankan lingkungan sekitar untuk mencegah meningkatnya eskalasi keamanan, dan apabila termohon ternyata mempunyai bukti pelunasan yang sah, personel Polri akan menunda pelaksanaan eksekusi atau menghentikannya, dan membawa serta menyerahkan pemohon kepada penyidik Polri untuk penanganan lebih lanjut.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.