KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Perbedaan Pasal Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Residivis dengan Pelaku Tindak Pidana yang Berlanjut atau Mengulangi Perbuatan Tindak Pidana-Nya Tanpa Diselingi Vonis Putusan Hakim

Question: Apakah ada perbedaan ancaman pidana atau ketentuan hukum pidana antara seorang pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan secara berulang kali namun belum pernah mendapat vonis hukuman, dengan pelaku kejahatan yang mengulangi kejahatan yang pernah ia lakukan dan mendapat vonis hukuman pidana sebelumnya?
Brief Answer: Terdapat perbedaan ancaman pasal pemidanaan, dimana bila residivis (mengulangi kejahatan yang sebelumnya telah mendapat vonis) dengan pengulangan tindak pidana yang tidak diselingi vonis atas masing perbuatan tindak pidana tersebut (perbuatan berlanjut). Bila seorang residivis dapat dijerat kembali dengan ancaman hukum penjara sehingga harus kembali menjalani hukuman di penjara, maka terhadap perbuatan berlanjut yang tidak diselingi vonis terhadap masing-masing perbuatan itu akan diberlakukan ketentuan Pasal 64 KUHP serta Pasal 71 KUHP.
Explanation:  

Bila perbuatan berlanjut tunduk pada pengaturan umum mengenai penggabungan dua atau lebih perbuatan tindak pidana, maka terhadap pelaku residivis diancam dengan hukuman baru sesuai dengan kejahatan/pelanggaran baru yang dibuatnya tanpa memperhitungkan masa hukuman yang dahulu telah dijalaninya.

Pasal 71 KUHP: “Jika seseorang setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.”

Ketentuan Pasal 71 KUHP bukanlah pengaturan mengenai residivis, karena tindak pidana yang kemudian terungkap dilakukan sang pelaku sebelum dirinya dijatuhi hukuman pidana, maka seorang residivis ialah pelaku yang setelah diadili, dihukum, dan menjalani hukuman, kembali melakukan kejahatan serupa atau kejahatan lainnya setelah menjalani masa hukumannya.

Yang dimaksud dengan frasa “bab ini” dalam Pasal 71 KUHP diatas, yakni merujuk pada ketentuan pasal-pasal dibawah ini:

Pasal 64 KUHP:
(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. 
(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu. 
(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Ketika seorang pembunuh selain mencabut nyawa korbannya, juga merampas harta benda korbannya tersebut, maka satu aksi disaat bersamaan memenuhi kualifikasi pasal pemidanaan mengenai pembunuhan juga pencurian, maka berlaku ketentuan Pasal 65 KUHP:
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana. 
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dan maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga. 
Pasal 66 KUHP:
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda dalam hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu

Pasal 67 KUHP:Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.

Pasal 68 KUHP :
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun; 
2. pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi; 
3. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.

Pasal 69 KUHP:
(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10. 
(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya yang terberatlah yang dipakai. 
(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masingmasing.(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, juga ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.

Pasal 70 KUHP:
(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.

Pasal 70 bis KUHP: Ketika menerapkan pasal-pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian, jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya paling banyak delapan bulan.”

Sementara itu ketentuan mengenai RESIDIVIS, yang bahasa awamnya ialah pelaku tindak pidana yang tidak jera atas penghukuman yang telah dijalaninya, maka disamping dapat kembali dijerat pidana (sehingga akan dua kali menjalani masa dihukum), dapat pula berlaku ketentuan pemberatan secara limitatif atas dakwaan baru yang dihadapkan kepadanya sebagaimana diatur ketiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berikut:

Pasal 486 KUHP
Pidana penjara yang dirumuskan dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244 - 248, 253 - 260 bis, 263, 264, 266 268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 - 383, 385 - 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari pasal 140 -143, 145 - 149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa. 
Pasal 487 KUHP
Pidana penjara yang ditentukan dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353 - 355, 438 - 443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, pasal 140, ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.

Pasal 488 KUHP: 
Pidana yang ditentukan dalam pasal 134 — 138, 142 — 144, 207, 208, 310 — 321, 483, dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.” 
Singkat kata, perbedaan antara "perbuatan berlanjut" dengan "residivis", terletak pada gradasi telah divonisnya pelaku atau belum oleh pengadilan. Bila seorang terdakwa telah divonis oleh hakim serta telah pula menjalani masa hukumannya ternyata dikemudian hari mengulangi kejahatan yang sama, maka ia dikategorikan residivis yang dapat dijerat ancaman hukuman pidana kembali baik dengan pemberatan atau tidak (sebagaimana diuraikan ketiga pasal KUHP diatas).

Jika sang residivis beberapa waktu setelah keluar dari penjara, mengulangi tindak pidana pencurian yang dahulu pernah dilakukannya, ataupun jenis kejahatan lain, maka ia disebut residivis yang dapat kembali dihukum mendekam dalam penjara berdasarkan kejahatan baru yang dibuatnya.

Sementara itu bila seorang kasir, sebagai contoh, selama satu bulan setiap harinya menggelapkan uang toko, maka ia bukanlah residivis dalam makna hukum, karena tidak diselangi suatu vonis, namun termasuk dalam kategori "perbuatan berlanjut" yang mana dihitung sebagai satu perbuatan. Bila residivis dihitung sebagai beberapa perbuatan tindak pidana, pelaku "perbuatan berlanjut" dihitung sebagai satu perbuatan tunggal.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.