Kedudukan Hukum Pembeli Tanah dalam Lelang Eksekusi Agunan di Kantor Lelang Negara

Question: Bagaimana posisi hukum pembeli dalam hukum? Bagaimana pula dengan pembeli dalam hal dilakukan dalam pelelangan umum? Bila terdapat perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali, selama penjual belum menggunakan hal membeli kembali barangnya, apakah pembeli oleh hukum diperlakukan seperti pemilik sejati yang dapat menyewakan, meminjamkan bahkan dapat menjual lagi barangnya selama penjual belum memajukan tuntutannya untuk membeli kembali di dalam tenggang yang telah ditetapkan?
Brief Answer: Pada prinsipnya pembeli yang beritikad baik, dilindungi oleh hukum selama syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata terpenuhi. Apabila penjual lalai memajukan tuntutannya untuk membeli kembali di dalam tenggang yang telah ditetapkan, tetaplah pembeli itu sebagai pemilik barang yang telah dibelinya.

Explanation:  

Putusan MARI. No. 3201 K/Pdt/1991 tanggal 30 Januari 1996: “Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi.”

Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah.” Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 26 Desember 1958 No. 251 K/Sip/1958. Dalam Perkara  : A.F.F. Verboom lawan Mohamad Hasan, Perempuan Janda V.J. Briet-Baumgarten.

Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung: “Terlawan-tergugat I / pembanding membeli toko tersebut di muka umum dengan perantaraan Kantor Lelang Negara atas dasar kekuatan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 20 Januari 1972 No. 127/1971 P.N. Plg. maka ia adalah pembeli dengan itikad balk.” Putusan Mahkamah Agung :  tgl. 28 - 4 -1976 No. 821 K/Sip/1974. Dalam Perkara : Hasan d/h Tjiu You Thong lawan H. Umar bin Soleh dkk. dengan Susunan Majelis  : 1. Indroharto S.H. 2. Syamsuddin Abubakar S.H. 3. D.H. Lumbanradja S.H.

Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Dalam hal jual beli dengan hak membeli kembali, selama penjual belum menggunakan hak membeli kembali barangnya, pembeli oleh hukum diperlakukan seperti pemilik sejati, artinya Ia dapat menyewakan, meminjamkan bahkan dapat menjual lagi barangnya. Apabila penjual lalai memajukan tuntutannya untuk membeli kembali di dalam tenggang yang telah ditetapkan, tetaplah pembeli itu sebagai pemilik barang yang telah dibelinya.” Putusan Mahkamah Agung :  tgl; 12 - 5 - 1976 No. 1501 K/Sip/l975. Dalam Perkara : Dominggus Soesia lawan Drs. Aliwar Sihotang.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.