Yayasan merupakan Badan Hukum, sehingga Kekayaan Yayasan bukan Kekayaan Milik para Pengurusnya ataupun Pendirinya

Question: Saya mau bertanya tentang hibah tanah yang diterima oleh Yayasan. Pada sertifikat tanah yang dihibahkan kepada Yayasan kami yang bertanda tangan di akta hibah dan sertifikat adalah Ketua yayasan, sekretaris dan bendaharanya. Pertanyaannya adalah, apakah setelah ketiga orang (pengurus yayasan tersebut) meninggal dunia, apakah yang berkuasa atas tanah tersebut ketika mau dijual oleh yayasan, adalah pihak yang bertanda tangan dalam hal ini adalah ahli waris dari ketiga pengurus yang kini telah meninggal dunia tersebut? Atau pengurus yayasan yang baru? Mohon dijawab disertai dengan dasar hukumnya karena saya selaku pengurus yayasan membutuhkan kepastian hukumnya.
Brief Answer: Bila subjek hukum yang menjabat sebagai pengurus menandatangani suatu akta atau dokumen yang berisi perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, berarti itu menjadi harta kekayaan pribadi pihak yang bertanda-tangan. Namun, bila subjek hukum tersebut menandatangani akta atau sejenisnya dengan kapasitas sebagai wakil atau pengurus dari badan hukum, dimana yayasan merupakan badan hukum, maka ia bertanda-tangan dalam statusnya sebagai pengurus yang mewakili badan hukum tersebut. Sehingga bila yang menjabat sebagai pengurus tersebut diberhentikan/berhenti/meninggal dunia, maka yang berhak atas harta kekayaan yayasan tetap adalah yayasan itu sendiri, bukan mewaris atau beralih kepada mantan pengurus badan hukum, karena salah satu ciri karakteristik dari badan hukum, diantaranya: memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pengurusnya, dapat melakukan perbuatan hukum, dan menggugat/digugat di hadapan pengadilan. Dengan demikian tidak dapat dibenarkan bila terdapat klaim dari ahli waris pihak pendiri maupun pengurus bahwa aset atas nama Yayasan merupakan harta kekayaan mereka secara pribadi.
Explanation:  
Pasal 1 Ayat (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN (UU Yayasan): “Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.”
Pasal 5 UU Yayasan: “Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.”
Pasal 9 Ayat (1) UU Yayasan: “Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.” Maka dari itu, kekayaan Yayasan bukanlah lagi kekayaan para pendirinya.
Pasal 11 UU Yayasan: “Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) memperoleh pengesahan dari Menteri.”
Pasal 31 Ayat (1) UU Yayasan: “Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan
Pasal 35 UU Yayasan:
(1)   Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
(2)   Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
(3)   Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.
(4)   Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur dalam Anggaran Dasar Yayasan.
(5)   Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.
Pasal 36 UU Yayasan:
(1)  Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
a.    terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
b.   anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
(2)  Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang berhak mewakili Yayasan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 37 Yayasan:
(1)     Pengurus tidak berwenang:
a.  mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b.  mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c.   membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2)     Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.

Pasal 38 UU Yayasan:
(1)  Pengurus dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/atau Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan.
(2)  Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.