LEGAL OPINION
Question: Apakah opsi hukum yang dapat ditempuh oleh Tergugat yang dalam tingkat pengadilan negeri dinyatakan kalah bahkan putusan serta-merta Penggugat dikabulkan, kemudian objek tanah dialihkan oleh Penggugat kepada pihak ketiga berdasarkan putusan serta-merta tersebut, namun kemudian dalam tingkat kasasi putusan pengadilan negeri telah dibatalkan. Nah, objek tanah tersebut adalah milik kami, dan hak kami untuk itu turut dipulihkan karena Mahkamah Agung telah menganulir putusan pengadilan negeri yang mengandung amar putusan serta-merta. Pertanyaannya, apakah jenis opsi gugatan seperti apa yang terbuka bagi kami untuk menuntut pemulihan hak kami sementara kami sadari bahwa objek tanah telah beralih kepada pihak ketiga? Bagaimana jika objek sengketa masih ada di tangan penggugat yang memenangkan putusan serta-merta, namun kemudian dibatalkan oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi, apakah tergugat harus mengajukan gugatan baru agar penggugat dapat dipaksa juru sita untuk mengembalikan objek sengketa tersebut?