KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pemulihan Hak Tergugat atas Putusan Serta Merta yang Telah Dijalankan Terlebih Dahulu namun Kemudian Gugatan Penggugat Dianulir / Ditolak / Dibatalkan Pengadilan Tingkat yang Lebih Tinggi

LEGAL OPINION 
Question: Apakah opsi hukum yang dapat ditempuh oleh Tergugat yang dalam tingkat pengadilan negeri dinyatakan kalah bahkan putusan serta-merta Penggugat dikabulkan, kemudian objek tanah dialihkan oleh Penggugat kepada pihak ketiga berdasarkan putusan serta-merta tersebut, namun kemudian dalam tingkat kasasi putusan pengadilan negeri telah dibatalkan. Nah, objek tanah tersebut adalah milik kami, dan hak kami untuk itu turut dipulihkan karena Mahkamah Agung telah menganulir putusan pengadilan negeri yang mengandung amar putusan serta-merta. Pertanyaannya, apakah jenis opsi gugatan seperti apa yang terbuka bagi kami untuk menuntut pemulihan hak kami sementara kami sadari bahwa objek tanah telah beralih kepada pihak ketiga? Bagaimana jika objek sengketa masih ada di tangan penggugat yang memenangkan putusan serta-merta, namun kemudian dibatalkan oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi, apakah tergugat harus mengajukan gugatan baru agar penggugat dapat dipaksa juru sita untuk mengembalikan objek sengketa tersebut?

Asas Kepatutan di Mata Psikologi Hukum

ARTIKEL HUKUM
Dalam ketentuan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maupun Pasal 1339 KUHPerdata menganut keberlakuan kepatutan dalam suatu hubungan perikatan perdata. Kepatutan dianggap selalu melekat dalam kontrak sekalipun tidak ditulis maupun tidak disepakati secara mendetail, dan kontrak tidak juga boleh bertentangan dengan kepatutan.
Sementara apakah yang disebut dengan kepatutan? Apa juga perbedaan antara kepatutan dengan kesusilaan?

Permohonan Audit Inestigasi / Pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas ke Hadapan Pengadilan Negeri yang Diajukan oleh Pemegang Saham Minoritas karena Laporan Tahunan Tidak Menggunakan Laporan Audit Akuntansi yang Terstandar

LEGAL OPINION
© 2016 HAK CIPTA Author by Hery Shietra, S.H.
Hak Cipta penulis dilindungi oleh undang-undang. Pelanggaran terhadap Hak Cipta milik HERY SHIETRA, akan dituntut secara pidana dan digugat secara perdata.

Question: Dapatkah SHIETRA & PARTNERS memberikan jasa hukum pembuatan draf audit investigasi atau pemeriksaan terhadap sebuah badan hukum perseroan terbatas yang diajukan oleh pemegang saham minoritas dengan alasan laporan keuangan tahunan perseroan tidak terstandar akutansi yang resmi diakui negara?

Contoh Surat Permohonan Audit Investigasi terhadap Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
CONTOH SURAT PERMOHONAN AUDIT INVESTIGASI TERHADAP PERSEROAN TERBATAS
© 2016 HAK CIPTA Author by Hery Shietra, S.H. 
Hak Cipta penulis dilindungi oleh undang-undang. Pelanggaran terhadap Hak Cipta milik Konsultan HERY SHIETRA, akan ditindak secara pidana maupun digugat perdata ganti-rugi Hak Ekonomi milik Penulis.

Question: Apakah SHIETRA & PARTNERS bisa membuatkan konsep draf surat permohonan audit investigasi atau audit pemeriksaan materiil terhadap suatu perseroan terbatas bagi seorang pemegang saham minoritas yang merasa direksi maupun management perseroan tidak transparan serta tidak terbuka terhadap berbagai aksi korporasi maupun aktivitasnya sehingga dirasa merugikan pemegang saham minoritas?

Kebolehan Transfer Pricing dan Nilai Ambang Batas Nominal yang Diperkenankan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Adakah pengaturan dalam hukum mengenai batasan nilai ambang batas praktik transfer pricing di Indonesia?

Pelanggaran Hak Cipta dengan Ancaman Sanksi Pidana Dikategorikan Jenis Pelanggaran Delik Aduan

LEGAL OPINION
DELIK ADUAN DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA 
Question: Apakah terdapat ancaman pidana bagi pelanggar hak cipta? Terhadap seseorang atau entitas badan hukum yang dituduh melanggar hak cipta karya pihak lain, apakah dapat dituntut pidana oleh pihak ketiga?

Perbedaan Tanggung Jawab Majikan dalam Konteks Pidana dan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Terhadap karyawan, apakah terdapat tanggung jawab majikan terhadap berbagai tindakan karyawan yang melanggar hukum? Bagaimana jika konteksnya adalah dalam ranah pidana maupun perdata, apakah itu akan menjadi tanggung jawab pribadi karyawan, ataukah tanggung jawab perusahaan, ataukah menjadi tanggung jawab keduanya?

Fenomena Mindset Kikir, Namun Menuntut Pelayanan Jasa Hukum yang Melebihi Sempurna

ARTIKEL HUKUM
Salah satu standar pelayanan penulis dan brand konsultan hukum yang penulis bangun, SHIETRA & PARTNERS, ialah standar pelayanan yang mengejar kesempurnaan. Namun, ironisnya standar dan filosofi pelayanan yang sempurna itu tampaknya tidak memadai dengan mindset masyarakat di Indonesia.

Hukum, Profesi Seni Pemahat Argumentasi

ARTIKEL HUKUM
Apa itu profesi hukum?
Jika ada pertanyaan demikian, penulis hanya akan menjawab: profesi seniman.
Hukum adalah profesi seni?

Teknis Pelaksanaan Audit Investigasi oleh Penyidik Pajak terhadap Indikasi Praktik Ilegal Transfer Pricing

LEGAL OPINION
MENYINGKAP MODUS TRANSFER PRICING
Question: Apakah sudah terdapat rambu-rambu atau pedoman atau tata laksana teknis bagi wajib pajak untuk di-audit investigasi oleh pihak penyidik pajak atas dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan oleh salah satu pemegang saham maupun oleh direksi dan komisaris suatu perseroan?

Aspek Hukum Penyalahgunaan Trasfer Pricing, Profit Shifting, Untung Melapor Merugi

LEGAL OPINION
Question: Apa rambu-rambu atau kriteria secara hukum suatu aksi korporasi dalam satu grub usaha dapat atau tidaknya dikatakan melakukan praktik “transfer pricing” secara ilegal atau melawan hukum?

Fakta Dibalik Praktik Korporasi PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, TRANSFER PRICING

LEGAL OPINION
Question: Seorang rekan dari luar negeri mengajak perusahaan saya selaku swasta lokal untuk joint venture membentuk badan hukum PT PMA (penanaman modal asing) di Indonesia. Apa yang harus diperhatikan dari segi komposisi kepemilikan saham?

Direksi maupun Perusahaan yang Diurus olehnya, Keduanya dapat Dijerat Hukum Pemidanaan, Tindak Pidana Korporasi

LEGAL OPINION
KETIKA TINDAK PIDANA KORPORASI TIDAK HANYA BERUPA ANCAMAN SANKSI DENDA MAUPUN PENCABUTAN IZIN
Question: Bukankah Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum tersendiri sehingga bila sekalipun direksi terbukti melakukan pelanggaran hukum maka yang bertanggung jawab secara pidana maupun perdata ialah badan hukum tempatnya bernaung?

Direksi dan Komisaris yang Berdomisili di Luar Negeri Tidak Wajib Dilengkapi Prasyarat IMTA

LEGAL OPINION
Question: Benarkah telah terbit peraturan yang menyatakan tenaga kerja asing yang menduduki posisi direksi atau komisaris suatu perseroan terbatas di Indonesia, namun bertempat tinggal tetap di luar negeri, tidak lagi diwajibkan memiliki IMTA?

Fungsi Akta Otentik dalam Hukum Perdata dan Implementasinya di Persidangan Gugatan Perdata

LEGAL OPINION
Question: Untuk akta-akta otentik seperti akta yang dibuat notaris maupun pejabat negara, baik akta jual-beli maupun sertifikat hak atas tanah, dipandang memiliki kekuatan hukum seperti apa bagi pemegangnya bila kemudian digunakan dalam proses persidangan di pengadilan?

Aturan Hukum Hunian bagi Orang Asing di Indonesia

ARTIKEL HUKUM
Saat ini Indonesia masuk pada era liberalisasi pertanahan, suatu konsep yang penulis tolak dengan tegas, mengingat Indonesia adalah negara bahari, bukan negara agraria yang membuat kesan seolah luasan tapak tanah di muka bumi Indonesia adalah lebih luas ketimbang lebar penampang luasan lautnya.
Adalah keliru membandingkan Indonesia dengan negara seperti Singapura yang meliberalisasi unit hak milik atas satuan rumah susun, sehingga yang  terjadi kemudian ialah salah kaprah seperti yang dilakukan oleh Lembaga Eksekutif di Indonesia yang sayangnya lupa bahwa rumah tinggal (Note: bukan rumah untuk investasi yang tidak ditempati pemiliknya sendiri) adalah kebutuhan pokok disamping sandang dan pangan yang seyogianya didahulukan bagi Warga Negara Indonesia.

PMDN Dilarang Menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk Jabatan Organ Komisaris Suatu Perseroan Terbatas, Namun dapat Dipekerjakan Sebagai Komisaris Pada Perseroan Jenis PT PMA

LEGAL OPINION
Question: Apakah boleh mempekerjakan orang asing untuk posisi komisaris di perusahaan kami yang berbentuk Perseroan Terbatas?

Era Modern Pendaftaran Tanah Sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan

ARTIKEL HUKUM
Di Negeri Belanda, sistem pertanahan baik pendaftaran maupun trasnparansi dan akuntabilitas bahkan setiap warkah-warkah tanah terbuka bagi umum karena telah terkomputerisasi dan setiap dokumen akta didigitalisasi dalam bentuk data dokumen hasil scan yang dapat diakses oleh umum cukup dengan membayar suatu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tertentu. Bila akses informasi publik dibuka lebar oleh otoritas pertanahan Negeri Belanda, otoritas pertanahan Indonesia, sama sekali belum menyerupai sistem di Belanda karena belum adanya kemauan politis untuk berbenah.

Meritokrasi Versus Remunerasi Era Baru Pemerintahan Menuju Sistem Kompetisi

ARTIKEL HUKUM
Pernahkah kita menyadari perbedaan karakteristik antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) di berbagai instansi pemerintahan dengan mereka yang merupakan para karyawan berbagai Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN/D)? Apa yang membedakan sifat serta sikap mereka dalam melayani masyarakat?

Tunjangan Hari Raya Keagamaan dalam Konteks Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun

LEGAL OPINION
Question: Apakah benar saat ini bagi pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun tetap berhak mendapat THR (Tunjangan Hari Raya Keagamaan)? Apakah hal tersebut hanya berlaku bagi pegawai tetap atau juga diberlakukan bagi pegawai kontrak? Seringkali terjadi, pegawai bergabung sebagai karyawan pada “bulan tanggung”, dalam arti ketika ia memasuki hari raya keagamaan, namun karena ia belum genap bekerja selama satu tahun, maka pekerja ini harus menerima kenyataan tidak mendapat THR.

Transfer Pricing, Modus Korporasi Penanam Modal Asing dalam Mengeruk Kekayaan dari Iklim Bisnis di Indonesia

ARTIKEL HUKUM
Beberapa waktu lampau SHIETRA & PARTNERS menemukan sebuah jawaban atas pertanyaan salah seorang klien yang menjadi pemegang saham minoritas pada suatu Perseroan Terbatas berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA), dimana pemegang saham mayoritas adalah badan hukum asing di luar negeri.
Modus yang akan penulis urai berikut besar kemungkinan dialami banyak perusahaan PMA di Indonesia, dimana pihak asing mengeruk keuntungan dengan berusaha menjadikan PT PMA di Indonesia sebagai "sapi perahan" bagi kepentingan pemegang saham mayoritas di luar negeri ini, sehingga PT PMA di Indonesia rawan untuk disalahgunakan lewat penyalah-gunaan wewenang pemegang saham asing.

Batas Waktu Pemeriksaan / Audit Investigasi terhadap Badan Hukum Perseroan Terbatas antara Kaidah Tertulis dan Rasionalisasi dalam Praktik Peradilan

LEGAL OPINION
Question: Dalam ketentuan hukum perseroan terbatas, dikatakan batas waktu pemeriksaan atau audit investigasi terhadap perseroan yang menjadi pihak termohon tersebut adalah 90 hari sejak penunjukkan ahli auditor yang ditetapkan oleh pengadilan. Sebagaimana kita ketahui, untuk menerima salinan resmi penetapan pengadilan sudah memakan waktu, disamping koordinasi dan booking waktu atau persiapan letter of oppointment dengan pihak auditor, sehingga batas waktu 90 hari tersebut praktik tidak akan murni menjadi 90 hari. Bagaimana praktik peradilan terhadap aplikasi ketentuan mengenai undang-undang perseroan terbatas tersebut?

Laporan Keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang Tidak Menggunakan Audit Standar

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah salah satu pemegang saham pada sebuah badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Apakah benar jika aset kekayaan perseroan yang mencapai lima puluh miliar rupiah wajib diaudit dalam laporan tahunan saat RUPS Tahunan? Bagaimana jika kami menemukan laporan audit yang tidak menggunakan standar baku akuntansi yang diakui asosiasi akuntansi di Indonesia, apakah kami selaku pemegang saham dapat mengajukan keberatan dan sanggahan terhadap laporan keuangan tersebut?

Tiada Pembelian Kembali Saham Perseroan Tanpa Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

LEGAL OPINION
Question: Acapkali sebuah Perseroan Terbatas nakal membeli kembali saham yang telah dikeluarkannya untuk ditarik kembali dari pemegang saham, baik secara sukarela maupun secara paksa. Namun jika pembelian atau penarikan kembali saham tersebut tanpa adanya RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), apakah hal tersebut sahih secara hukum? Badan hukum perseroan ini merupakan perseroan tertutup, bukan perseroan Tbk.

Batas Waktu Ketentuan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dapat Mewajibkan Direksi Perseroan untuk Menyelenggarakan RUPS

 LEGAL OPINION
Question: Apakah kemudian pemegang saham yang disalahkan bila tidak segera menyelenggarakan RUPS tahunan untuk mengesahkan laporan tahunan perseroan? Apakah penyelenggaran RUPS harus selalu menjadi inisiatif pemegang saham?

Audit Investigasi Pemegang Saham terhadap Perseroan Terbatas, antara Regulasi dan Praktik

LEGAL OPINION
Question: Kami dari pihak pemegang saham, hendak memperoleh data dan kebenaran dari operasional perseroan terbatas dimana kami menjadi pemegang saham. Untuk itu kami hendak mengetahui aspek hukum Audit Investigasi atau pemeriksaan terhadap perseroan tersebut, apa sajakah langkah-langkah yang dapat ditempuh?

Peneliti Spesialis Putusan Pengadilan (Preseden) dalam Rangka Memprediksi Tendensi dan Corak Putusan yang akan Datang atas Perkara Serupa

article
KETIKA AKHIR GUGATAN DAPAT DIPREDIKSI SEBELUM AMAR PUTUSAN ATAS SENGKETA DIPERIKSA DAN DIPUTUS HAKIM
Hans Kelsen, John Austin, hingga Oliver Wendell Holmes menyatakan, bahwa ilmu hukum adalah ilmu prediksi. Prediksi atas apa?
Hal inilah yang akan SHIETRA & PARTNERS bahas dalam artikel singkat ini. Suatu peraturan perundang-undangan bisa jadi tidak diberlakukan secara efektif dalam praktik, sehingga peraturan perundang-undangan bukanlah hukum in concreto. Untuk itu perlu bidang disiplin ilmu hukum spesialisasi dalam mempelajari corak serta tren berbagai putusan pengadilan atas suatu perkara-perkara spesifik, terutama tren putusan-putusan terbaru, bukan hanya putusan-putusan yurisprudensi yang bisa jadi kini mulai ditinggalkan oleh praktik para hakim di pengadilan.

Jual-Beli Putus dalam Hak Cipta, Tidak Diartikan Selamanya Hak Cipta Pencipta Beralih pada Pihak Pembeli Hak Cipta

LEGAL OPINION
Question: Bila seorang penerbit hendak membeli dengan sistem putus atas naskah buku yang saya tulis, apakah itu artinya selamanya hak cipta atas naskah tersebut beralih pada pihak pembeli hak cipta?

Pencemaran Nama Baik dalam Konteks Perdata, Tidak Monopoli Pidana

LEGAL OPINION
Question: Apakah pencemaran nama baik dapat dituntut secara perdata disamping dituntut secara pidana? Adakah contoh konkret gugatan perdata terkait pencemaran nama baik?

Lubang Hukum Konsep Birokrasi Pelaksana Tugas & Pelaksana Harian, Konteks Pelayanan Masyarakat oleh Aparatur Sipil Negara

article
Selaku masyarakat, yang menghadapi proses monopolistik aparatur negara, acapkali masyarakat selaku sipil pembayar pajak didudukkan secara politis sebagai “pihak yang membutuhkan” dan birokrat sebagai “pihak yang dibutuhkan” sehingga tidak heran bila kalangan birokrat sok jual kuasa bahkan menjual mahal dan menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatan yang dipegangnya (baca: jabatan yang diamanatkan padanya).
Bandingkan dengan konsep di USA, birokrat memiliki jiwa sebagai “civil servant”, bukan konsep “pegawai negeri” seperti konsep yang dianut Indonesia. Kami pegawai “negara”, bukan pegawai masyarakat, yang digaji oleh negara bukan oleh rakyat, demikian mindset keliru yang kemudian timbul. Tidak mengherankan bila antara PNS dan masyarakat begitu berjarak, bahkan masyarakat menjadi objek perahan pungutan liar demi pungutan liar.

Undang-Undang Informasi Elektronik Belum Mengakomodasi secara Utuh Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Keadaan dalam Konteks Persaingan Usaha Tidak Sehat/Curang

LEGAL OPINION
Question: Bisakah terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yakni kompetitor kami, yang membuat citra bohong di media elektronik sehingga merugikan perusahaan kami, dijerat pasal pemidanaan dalam Undang-Undang tentang ITE?

Fungsi Legal Division / Officer suatu Perusahaan, antara Praktik dan Salah Kaprah

article
Banyak diantara kalangan pengusaha yang salah kaprah terhadap fungsi staf hukum suatu perusahaan. Kita ambil contoh suatu badan hukum Perseroan Terbatas (PT), terdiri dari tiga organ perseroan, yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Menurut Anda, apakah seorang Legal Officer / staf hukum hanya menjadi pelayan bahkan robot penurut seorang Direksi yang bisa jadi bertentangan dengan kehendak para pemegang saham perseroan?

Lembaga Penjaminan sebagai Alternatif Perlindungan terhadap Fasilitas Kredit atau Pembiayaan Tanpa Agunan

LEGAL OPINION
Question: Kami ingin membuka bidang usaha baru dibidang finance. Saat ini telah banyak perusahaan factoring (anjak piutang) dan modal ventura. Adakah lembaga finansial sejenis lainnya yang masih belum banyak terdapat kompetitornya?

Kedudukan Hukum Penerima Hak Jaminan dalam Resi Gudang bila Terjadi Kegagalan / Kelalaian Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang

LEGAL OPINION
Question: Bila terjadi kegagalan ataupun kelalaian pihak pengelola gudang dalam suatu sistem resi gudang, maka siapa klaim dan hak siapakah yang didahulukan oleh pemerintah? Kami adalah pihak penerima hak jaminan dalam akta pembebanan hak jaminan terhadap pemegang resi gudang yang menjadi debitor kami.

Pembeli Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Diwajibkan Menandatangani Formulir Tiada Sengketa maupun Formulis Telah Kuasai Fisik Objek Tanah di BPN dalam Rangka Pengajuan Balik-Nama Hak atas Tanah

LEGAL OPINION
Question: Apakah benar bahwa pembeli objek lelang selaku pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan diwajibkan oleh Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional untuk menandatangani formulir yang menyatakan bahwa pembeli lelang telah menguasai secara fisik objek lelang eksekusi dan formulir pernyataan bahwa tiada sengketa terkati objek lelang yang kami beli dari Kantor Lelang Negara ketika akan mengajukan permohonan balik-nama hak atas tanah kepada pembeli lelang?

Hukum Tidak dapat Melawan Kemajuan Zaman

LEGAL ARTICLE
Para supir angkutan pelat kuning berunjuk rasa di Ibu Kota DKI Jakarta. Mereka menentang layanan transportasi roda empat berpelat hitam via pemesanan online/daring. Demonstrasi serupa pernah terjadi terhadap layanan trasnportasi roda dua via pemesanan aplikasi handphone berbasis daring, yang mana surat keputusan Menteri Perhubungan tentang pelarangan transportasi umum plat hitam pun tidak efektif karena konsumen telah menjatuhkan pilihan.
Secara rasional Gubernur DKI Jakarta, yang biasa disapa Pak Ahok, menanggapi bahwa demontrasi yang menuntut penghapusan angkutan umum berbasis internet diberantas, adalah sebuah permintaan konsumen yang tidak dapat dibendung.

Kartel Pertanahan yang Belum Tersentuh oleh Hukum Pertanahan Nasional

LEGAL ARTICLE
Taxi pelat kuning menuduh Taxi pelat hitam telah mengambil ladang pencaharian mereka secara melawan hukum, sementara pengemudi taxi pelat hitam menuduh operator taxi pelat kuning telah memonopoli usaha per-taxi-an disamping mahalnya ongkos taxi pelat kuning yang luar biasa sehingga dapat di tengarai memenuhi unsur-unsur praktik kartelisasi pengusaha taxi. Jika dugaan kartelisasi operator taxi pelat kuning adalah benar, maka adalah kemenangan besar bagi rakyat Indonesia selaku konsumen untuk dapat memilih alternatif: taxi pelat hitam untuk dilegalkan sebagaimana ojek aplikasi pelat hitam (peraturan pemerintah terkait tarif minimum dan maksimum tetap membuka peluang kartelisasi. Petunjuk pertanyaannya: apakah masih dapat kita jumpai taksi yang menggunakan tarif batas minimum? Inilah petunjuk yang sayangnya luput dipahami dan diamati oleh KPPU).

Jaminan Kesehatan Nasional Menjelma Jaminan Pasti Mati Nasional

LEGAL ARTICLE
Alokasi pendidikan sebesar 20% APBN, namun berbagai guru honorer tak kunjung dibayar gajinya. 70% anggaran POLRI terserap untuk belanja gaji pegawai kepolisian, sementara anggota mereka terus memeraas warga negaranya. Digaji untuk memeras para pembayar pajak. Sendi-sendi public services tersandera oleh budaya korup dan kolusi yang menjelma benang kusut di republik yang menyerupai negeri antah berantah bernama Republik Indonesia.
Penulis tak pernah menyetujui istilah “pegawai negeri sipil” (PNS). Sudah saatnya setiap aparatur negara yang digaji bersumber dari pajak rakyat, disebut “pelayan publik” (public servants).

Kriminalisasi terhadap Pejabat atau terhadap Jabatan, Dua Konstruksi Yuridis yang Acapkali Mengundang Salah Kaprah dalam Praktik Hukum

LEGAL ARTICLE 
Kini, seolah anti klimaks, Jaksa Agung R.I. yang mendeponering Abraham Samad dan Bambang Wijayanto dilaporkan telah menyalahgunakan kekuasaan ke Bareskrim oleh sejumlah kalangan yang mengaku akademesi kepolisian dan kalangan pengacara.
Mari kita tinjau secara hukum praktik salah kaprah demikian. Kembali kita mengulas kebelakang (flashback), dimana hakim tunggal Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara praperadilan Budi Gunawan, dianggap memiliki imunitas sehingga tidak dapat ditindak secara hukum atas putusan yang dibuatnya, karena dirinya memutus atas nama lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan memutus atas dan untuk nama pribadinya sendiri.

Maksud Privasi dalam Konteks Hukum

LEGAL ARTICLE
Baru-baru ini pengadilan Amerika Serikat menolak gugatan FBI terhadap Apple Inc. yang menolak membuka jaringan data dalam sistem digital milik Apple dengan alasan privasi para pelanggan produk Apple.
Praktik hukum negeri Indonesia pun tidak luput dari isu klasik mengenai privasi. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan, melanggar privasi? Apakah PPATK mengakses data simpanan nasabah perbankan telah melanggar privasi nasabah perbankan? Apakah penyadapan otoritas seperti Densus 88 demi memantau aktivitas dan pergerakan ter0risme, melanggar privasi?