Pelanggaran Hak Cipta dengan Ancaman Sanksi Pidana Dikategorikan Jenis Pelanggaran Delik Aduan

LEGAL OPINION
DELIK ADUAN DALAM PELANGGARAN HAK CIPTA 
Question: Apakah terdapat ancaman pidana bagi pelanggar hak cipta? Terhadap seseorang atau entitas badan hukum yang dituduh melanggar hak cipta karya pihak lain, apakah dapat dituntut pidana oleh pihak ketiga?
Brief Answer: Khusus perihal pelanggaran Hak Cipta, tuntutan pidana hanya dapat diajukan berdasarkan laporan / pengaduan yang diajukan oleh pemilik / pemegang hak cipta. Hak Cipta menganut sistem “delik aduan”.
PEMBAHASAN :
Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta: “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.”
Dalam perkara tuntutan pidana dalam putusan Mahkamah Agung RI tingkat Peninjauan Kembali Register Nomor 29 PK/Pid/2003 tanggal 20 Desember 2004 dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan:
“Menimbang, ... bahwa disamping itu L. Pasmans tidak mempunyai kapasitas sebagai Pelapor untuk melaporkan terjadinya pelanggaran hak cipat terhadap buku-buku tersebut, karena ia bukanlah sebagai pihak pemegang hak cipta atas buku-buku tersebut. Hak melapor ada pada pemegang hak cipta.”
Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta:
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.
Pasal 113 Undang-undang hak Cipta:
(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.