Maksud Privasi dalam Konteks Hukum

LEGAL ARTICLE
Baru-baru ini pengadilan Amerika Serikat menolak gugatan FBI terhadap Apple Inc. yang menolak membuka jaringan data dalam sistem digital milik Apple dengan alasan privasi para pelanggan produk Apple.
Praktik hukum negeri Indonesia pun tidak luput dari isu klasik mengenai privasi. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan, melanggar privasi? Apakah PPATK mengakses data simpanan nasabah perbankan telah melanggar privasi nasabah perbankan? Apakah penyadapan otoritas seperti Densus 88 demi memantau aktivitas dan pergerakan ter0risme, melanggar privasi?
Keamaan siapa yang hendak kita bela dengan mengesampingkan privasi warga negara? Atau pertanyaan dapat kita balik: privasi siapa yang hendak kita bela bila keamanan seluruh penduduk negara terancam karena privasi perseorangan tersebut.
Setiap warga negara berbagi ruang gerak, berbagi sumber daya, berbagi ruang aktivitas, berbagi ruang ekonomi, berbagi ruang keselamatan. Dalam konteks falsafah sosiologi hukum demikian, apa hakiki/esensi privasi bila substansi privasi tersebut seperti data-data dan dana ter*risme maupun pergerakan koruptor justru digunakan untuk merenggut keselamatan dan hak kehidupan warga negara lainnya.
Dalam negara individualistis, penduduk seolah terpisah dari entitas negaranya. Dalam negara sosialisme, tidak ada istilah “individu”, yang dikenal hanyalah istilah “warga negara” secara komunal tanpa memungkiri bahwa setiap unit atau warga negara saling berbagi ruang hidup dengan warga negara lainnya, berbagi sumber daya, berbagi penghidupan, serta berbagi ketenangan hidup serta keamanan. Dalam konsep negara individualistis, seorang penduduk dapat merongrong entitas negaranya, dan rongrongan tersebut dapat mengancam kelangsungan hidup seluruh rakyat dalam kedaulatan negara tersebut.
Ambil ilustrasi sederhana berikut yang berangkat dari kebijakan falsafah hidup ayah penulis: ketika beliau berjalan di koridor sempit, beliau selalu membuat suara-suara sebagai pertanda keberadaan diri beliau setingga beliau tidak menabrak orang lain dan orang lain tahu keberadaan dirinya sehingga tidak terjadi kecelakaan apapun.
Ilustrasi lainnya kurang lebih serupa: seseorang di tengah gelap-gulita membawa sebuah lentera, lentara mana memiliki fungsi manfaat berganda, yakni agar sang pembawa lentera tidak menabrak orang lain, dan orang lain mengetahui keberadaan sang pembawa lentera sehingga kecelakaan dapat terhindari. Bukankah lebih baik privasi menjadi harga yang mahal, ketimbang keselamatan dan keamanan hidup bersama menjadi harga yang mahal untuk ditebus? Harus ada salah satu yang dengan besar hati perlu untuk dilepaskan ketika kita menggenggam sesuatu lainnya. Kita tak bisa bersikap tamak ketika berbagi ruang hidup dan ruang gerak bernafas.
Ilustrasi ketiga berikut akan menjawab polemik mengenai “privasi”. Pernahkah Anda melihat kaca mobil yang mana hanya orang dalam kendaraan yang dapat melihat keluar jendela, sementara orang di luar kendaraan tidak dapat melihat masuk pengendara mobil di dalamnya. Itulah yang dimanfaatkan oleh berbagai aksi ter*risme, korupsi, dan segala tindakan buruk sejenis lainnya.
Semoga praktik peradilan di Indonesia tidak mengalami kebuntuan hukum sebagaimana perkara “privasi” yang menjadi kisah dibuka dalam artikel singkat ini.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.