PMDN Dilarang Menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk Jabatan Organ Komisaris Suatu Perseroan Terbatas, Namun dapat Dipekerjakan Sebagai Komisaris Pada Perseroan Jenis PT PMA

LEGAL OPINION
Question: Apakah boleh mempekerjakan orang asing untuk posisi komisaris di perusahaan kami yang berbentuk Perseroan Terbatas?
Brief Answer: Bila Perusahaan Anda berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), jabatan Komisaris hanya boleh diisi oleh Warga Negara Indonesia. Sementara khusus untuk perseroan terbatas berbentuk Penanaman Modal Asing (PMA), keistimewaan diberikan dalam wujud kebolehan untuk mempekerjakan warga negara asing untuk jabatan / posisi komisaris pada PT jenis PMA tersebut.
PEMBAHASAN :
Pasal 4A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, mengatur dengan bunyi ketentuan sebagai berikut:
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri dilarang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan jabatan komisaris.”
Banyak pula diantara kalangan pebisnis maupun kalangan hukum itu sendiri, acapkali terkecoh dengan istilah perusahaan “Penanaman Modal Dalam Negeri” (PMDN) dengan “Swasta Nasional”.
Sejatinya perusahaan “Swasta Nasional” juga adalah PMDN disaat bersamaan, hanya saja bersifat murni PMDN. Namun terdapat tipe/jenis PMDN “non-murni”, yakni PMDN yang memohon dan mendapat fasilitas dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sehingga dibebani kewajiban pelaporan kegiatan usaha per periode tertentu yang biasanya tiga atau empat bulan sekali ke BKPM.
Untuk PMDN murni, kewajiban pelaporan tidak berlaku sebagaimana PMDN non-murni. Namun dalam ketentuan penggunaan tenaga kerja asing bagi jabatan komisaris diatas, baik PMDN murni maupun PMDN non-murni, tidak diperkenankan mempekerjakan orang berkewarganegaraan asing untuk posisi anggota Dewan Komisaris.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.