Fenomena Mindset Kikir, Namun Menuntut Pelayanan Jasa Hukum yang Melebihi Sempurna

ARTIKEL HUKUM
Salah satu standar pelayanan penulis dan brand konsultan hukum yang penulis bangun, SHIETRA & PARTNERS, ialah standar pelayanan yang mengejar kesempurnaan. Namun, ironisnya standar dan filosofi pelayanan yang sempurna itu tampaknya tidak memadai dengan mindset masyarakat di Indonesia.
Betapa tidak, berbagai jenis tabiat klien telah kami temui, mulai dari yang royal hingga yang paling kikir meski objek sengketa yang telah berhasil tangani senilai miliaran rupiah. Sayangnya, tipe klien “berlagak dan mengaku miskin” acapkali lebih sering muncul ketimbang jenis klien yang bersikap fair dan gentle dalam menuntut jasa kami sebanding dengan standar fee yang kami ajukan dalam memberi pelayanan hukum. Seakan tidak dapat berpikir secara rasional, mereka tidak menyadari bahwa permintaan pelayanan hukum secara profesional namun menuntut cuma-cuma hanya melukai perasaan profesi manapun.
Terdapat satu fenomena unik dari rata-rata masyarakat Indonesia: sibuk membangun citra diri mereka sebagai orang susah di mata kami, profesional hukum yang akan memberi layanan konsultasi hukum bagi mereka. Nilai objek yang disengketakan berupa tanah, dan bernilai miliaran hingga belasan miliar, namun mengaku keberatan dengan fee yang kami tawarkan meski tidak seberapa.
Alhasil, dengan rasa belas kasihan, tetap kami layani. Namun apa yang kemudian terjadi? Inilah kisah tragisnya mindset rata-rata bangsa Indonesia.
Meski telah kami beri layanan sempurna, mereka menuntut lebih dari itu tanpa menyadari waktu serta tenaga yang telah kami keluarkan selaku konsultan hukum mereka dalam melakukan riset serta pengerjaan proyek yang memakan waktu serta tenaga tidak sedikit. Mereka tidak mau memahami, bahwa "pertunjukan" meski hanya selama beberapa jam namun membutuhkan persiapan "panggung" serta "materi" yang bisa berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.
Apa yang kemudian terjadi ketika kami tetap meladeni keinginan mereka yang tiada puasnya dengan fee “menyayat hati” berupa ucapan terimakasih yang kami dapatkan? Inilah yang lebih membuat para konsultan hukum merasa miris: kembali meminta layanan plus plus tanpa mau menyadari hak kami selaku konsultan hukum profesional yang mana waktu adalah aset yang amat berharga!
Hal semacam itu sering kami alami, yang mungkin juga banyak dijumpai rekan-rekan seprofesi lainnya.
Apakah SHIETRA & PARTNERS tetap akan memberi pelayanan kepada klien jenis tersebut?
Jawab: Tetap kami layani, namun kami juga mengenal batas. Hingga taraf tertentu, kami menganggap itu sebagai bentuk bantuan” yang hampir menyerupai pelayanan pro bono meski taraf ekonomi para klien kikir tersebut jauh di atas rata-rata.
Kalangan profesi konsultan hukum mengenal baik filosofi maintain terhadap klien adalah teknik/seni utama yang harus dikuasai. Namun sayangnya, filosofi utama ini jugalah yang kerap kali disalahgunakan untuk menjerat para konsultan hukum profesional itu sendiri. Terkadang konsultan hukum profesional sangat mendambakan klien yang juga mampu bersikap profesional, dalam arti mampu bersikap fair, jujur, serta proporsional.
Dalam beberapa kesempatan, bahkan acapkali terjadi, SHIETRA & PARTNERS memutuskan hubungan kerjasama dengan klien tipe kikir demikian. Kami menyadari, bahwa sumber daya waktu adalah terbatas, sementara keinginan dan tuntutan klien adalah tiada batasnya (sebagaimana terbukti tiada puasnya meminta dilayani), sementara fee yang kami tawarkan hanya disanggupi seminim mungkin, akhirnya kami memilih untuk mundur.
Terhadap klien kikir yang masih sudi kami layani, SHIETRA & PARTNERS tampaknya menggunakan pendekatan pro bono, meski kami menyadari bahwa klien kikir tersebut mampu secara ekonomi. Logika awam pun mampu mendeteksi, adalah tidak mungkin penduduk kelas bawah memiliki objek sengketa bernilai miliaran hingga belasan miliar rupiah.
Apa pendekatan filosofi pro bono SHIETRA & PARTNERS?
Jawab: Kami anggap bahwa kami telah berdana kenapa klien yang lebih miskin dari kami, apapun fakta sebenarnya. Mereka yang mampu namun mengaku miskin sejatinya hanya merendahkan harkat martabah mereka sendiri. Mereka telah mencuri hak pemberi jasa atas imbalan yang pantas. Yang tampaknya mereka memang memupuk kekayaan selama ini dengan cara-cara serupa, merampas hak orang lain, bahkan dengan berani hak konsultan hukumnya sendiri. Kami dengan demikian telah mengangkat harkat martabat serta derajat SHIETRA & PARTNERS itu sendiri, dan disaat bersamaan klien yang tidak jujur telah menurunkan harkat martabat serta derajat dirinya sendiri, baik di mata kami maupun di mata dirinya sendrii.
Demikianlah sekelumit kisah mengenai hubungan penyedia jasa konsultasi hukum dengan klien pengguna jasa di Indonesia.
Produsen selama ini dituntut untuk memiliki etika usaha, sementara adakah etika konsumen?
Pernah pula terjadi, fee tidak dilunasi klien meski project telah kami tuntaskan. Terkadang, para konsultan hukum harus selektif terhadap klien. Sekali wanprestasi, prosedur blacklist akan dilekatkan pada identitas klien tersebut.
Pernah pula kami jumpai jenis calon klien yang hanya mau menggunakan aturan main dirinya sendiri ketika meminta pelayanan kami. SHIETRA & PARTNERS memiliki aturan main dalam memberi pelayanan hukum, sebagaimana tertuang secara rinci dalam laman dalam publikasi situs ini, yang disusun dengan belajar dari berbagai pengalaman pahit berhubungan dengan tipe-tipe klien "nakal". Alhasil, kami akan bersikap "sok jual mahal" agar calon klien tersebut bisa belajar untuk saling menghargai.
Hendak mendapat pelayanan profesional, bersikaplah profesional! Bukankah semua profesi juga memiliki filosofi etis yang serupa?
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.