Batas Waktu Pemeriksaan / Audit Investigasi terhadap Badan Hukum Perseroan Terbatas antara Kaidah Tertulis dan Rasionalisasi dalam Praktik Peradilan

LEGAL OPINION
Question: Dalam ketentuan hukum perseroan terbatas, dikatakan batas waktu pemeriksaan atau audit investigasi terhadap perseroan yang menjadi pihak termohon tersebut adalah 90 hari sejak penunjukkan ahli auditor yang ditetapkan oleh pengadilan. Sebagaimana kita ketahui, untuk menerima salinan resmi penetapan pengadilan sudah memakan waktu, disamping koordinasi dan booking waktu atau persiapan letter of oppointment dengan pihak auditor, sehingga batas waktu 90 hari tersebut praktik tidak akan murni menjadi 90 hari. Bagaimana praktik peradilan terhadap aplikasi ketentuan mengenai undang-undang perseroan terbatas tersebut?
Brief Answer: Dalam praktiknya, Pemohon audit investigasi / pemeriksaan terhadap Perseroan Terbatas yang menjadi pihak Termohon dapat meminta dalam surat permohonan pemeriksaan terhadap perseroan, untuk dirasionalisasikan, semisal hitungan hari pertama ialah hari ketika salinan resmi putusan / penetapan pengadilan diterima oleh pihak Pemohon Audit Investigasi, atau dengan meminta agar hari pertama dihitung efektif sejak letter of oppointment dengan pihak auditor ahli diadakan.
PEMBAHASAN :
Pasal 140 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.
Dalam praktik, pengangkatan disebutkan dalam amar Penetapan. Namun apakah tanggal efektif mulainya pemeriksaan / audit investigasi harus selalu dimaknai atau ditafsirkan sebagai hari saat Penetapan dibacakan dan diketuk palu oleh hakim di pengadilan?
Pasal 1 Ayat (15) UU PT menjelaskan: “Hari adalah hari kalender.”
Adapun yang menjadi yurisprudensi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara permohonan Audit Investigasi register Nomor 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Agustus 2014 yang diajukan oleh pemegang saham PT. Internasional Islamic Boarding School, dimana Majelis Hakim membuat pertimbangan hukum “rasionalisasi” sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa mengenai perhitungan waktu 90 hari untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 140 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, oleh karena antara diucapkannya Penetapan ini dengan diterimanya tugas untuk melakukan pemeriksaan sudah mengurangi waktu tersebut maka menurut hemat Majelis Hakim perhitungan waktu pemeriksaan ditetapkan 90 hari dimulai sejak diterimanya kesepakatan dimulainya pemeriksaan tersebut dengan Ahli.”
Adapun yang menjadi bunyi amar butir ke-7 Penetapan Audit Investigasi Nomor 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel:
“Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya kesepakatan dengan pemeriksa (ahli).”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.