Direksi maupun Perusahaan yang Diurus olehnya, Keduanya dapat Dijerat Hukum Pemidanaan, Tindak Pidana Korporasi

LEGAL OPINION
KETIKA TINDAK PIDANA KORPORASI TIDAK HANYA BERUPA ANCAMAN SANKSI DENDA MAUPUN PENCABUTAN IZIN
Question: Bukankah Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu badan hukum tersendiri sehingga bila sekalipun direksi terbukti melakukan pelanggaran hukum maka yang bertanggung jawab secara pidana maupun perdata ialah badan hukum tempatnya bernaung?

Brief Answer: Secara teoretis, terdapat tanggung jawab vicarious liabilities, dimana pekerja memiliki kaitan tanggung jawab dengan majikannya. Namun menjadi satu problema tersendiri, apakah direksi merupakan karyawan perseroan? Dalam undang-undang, Direksi adalah salah satu organ PT, bukan dikategorikan selaku karyawan. Namun hukum korporasi modern tampaknya telah menjadikan Direksi sebagai karyawan sementara badan hukum PT dipersonifikasi sebagai “majikan” dari Direksi bersangkutan, sehingga keduanya, baik sang pejabat Direksi maupun badan hukum korporasi tersebut, dapat dikenakan ancaman pemidanaan maupun subjek gugatan perdata.
PEMBAHASAN :
Dalam hukum perdata umum, subjek hukum berupa badan hukum (rechtspersoon), hanya dapat dikenakan ancaman sanksi pidana berupa denda maupun sanksi administratif, karena badan hukum apakah mungkin “dipenjara”?
Mengingat badan hukum berdasarkan suatu asas fiksi, mendapat suatu keistimewaan berupa:
-    Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pendiri maupun pengurusnya, terlihat dari adanya Akta Pendirian dan NPWP sendiri;
-    Dapat digugat dan dapat menggugat atas nama badan hukum itu sendiri;
-    Kekayaan dan hak serta kewajiban badan hukum tersebut tetap melekat internal sekalipun pengurus maupun pemegang sahamnya silih berganti.
Pasal 155 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
“Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.”
Namun sering dan acapkali terjadi, perseroan / korporasi justru disetir dan dibawah kontrol pemegang saham mayoritas, sementara direksi hanya menjadi boneka alias pajangan belaka karena direksi “sponsored” tersebut dapat dipecat sewaktu-waktu bila membangkang kehendak/instruksi pemegang saham mayoritas.
Untuk itu, terdapat urgensi dilakukannya pembaharuan hukum korporasi di Indonesia, sehingga bukan hanya Direksi maupun Dewan Komisaris yang dapat terancam sanksi pemidanaan terhadap diri pribadinya, namun juga terhadap pemegang saham mayoritas yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan melakukan berbagai aksi illicit transfer pricing berupa penggelapan kewajiban pajak. Kata kuncinya, terdapat "keterlibatan secara langsung".
Dengan demikian, bisa terjadi (dan telah terjadi) badan hukum korporasi dikenakan sanksi pidana berupa denda dan pencabutan izin serta disaat bersamaan Direksi pengurusnya dikenakan sanksi pidana berupa penjara.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.