Pembeli Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidak Diwajibkan Menandatangani Formulir Tiada Sengketa maupun Formulis Telah Kuasai Fisik Objek Tanah di BPN dalam Rangka Pengajuan Balik-Nama Hak atas Tanah

LEGAL OPINION
Question: Apakah benar bahwa pembeli objek lelang selaku pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan diwajibkan oleh Kantor Pertanahan / Badan Pertanahan Nasional untuk menandatangani formulir yang menyatakan bahwa pembeli lelang telah menguasai secara fisik objek lelang eksekusi dan formulir pernyataan bahwa tiada sengketa terkati objek lelang yang kami beli dari Kantor Lelang Negara ketika akan mengajukan permohonan balik-nama hak atas tanah kepada pembeli lelang?
Brief Answer: Sejak Mahkamah Agung Republik Indonesia memutuskan permohonan Hak Uji Materiil (judicial review) yang diajukan sebuah balai lelang swasta di Indonesia dimana Bapak Hery Shietra, S.H. selaku praktisi hukum agraria nasional menjadi kuasa hukum tunggal untuk mengajukan dan memenangkan uji materiil melawan Kepala BPN / Menteri Agraria dan Tata Ruang, sebagaimana termuat dalam putusan MA RI Register Perkara No. 38 P/HUM/2015, maka sejak tanggal 23 Desember 2015, kantor pertanahan tidak dibenarkan mewajibkan pemenang lelang eksekusi Hak Tanggungan untuk menandatangani formulir surat pernyataan "telah kuasai secara fisik maupun surat pernyataan "tiada sengketa".
PEMBAHASAN :
Adapun dasar hukum yang diuji materiil dalam perkara Nomor 38 P/HUM/2015, ialah sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung MA RI yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon adalah: Lampiran II, bagian II, angka 1, huruf f, kolom keterangan angka 3 dan 4, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, yang pada intinya mengatur bahwa: ”permohonan peralihan Hak-Lelang dengan melampiri formulir permohonan yang memuat, antara lain: Pernyataan tanah tidak sengketa dan Pernyataan tanah dikuasai secara fisik”.”
Pemohon uji materiil merasa dirugikan atas pemberlakuan ketentuan di dalam objek hak uji materil (Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 Lampiran II), karena dengan adanya kewajiban bagi pemenang lelang (pembeli lelang beriktikad baik) untuk menandatangani formulir “pernyataan tanah tidak sengketa” dan “pernyataan tanah dikuasai secara fisik” dalam proses balik-nama sertifikat hak atas tanah di kantor pertanahan adalah persyaratan yang dalam praktik memberatkan, sehingga dapat mengakibatkan turunnya apresiasi masyarakat dalam berpartisipasi membeli lelang.
Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukum kembali menyebutkan:
“Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil dalam Permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon beserta bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon, maka Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa dokumen persyaratan sebagai dasar pendaftaran peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang, secara normatif diatur di dalam ketentuan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagai berikut:
“Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan:
a. kutipan risalah lelang yang bersangkutan;
b. 1) sertipikat hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah yang dilelang jika bidang tanah yang bersangkutan sudah terdaftar; atau
2) dalam hal sertipikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi, surat keterangan dari Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat tersebut; atau
3) jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar, surat-surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b Pasal ini;
c. bukti identitas pembeli lelang;
d. bukti pelunasan harga pembelian”.
“Bahwa sesuai ketentuan di atas, untuk keperluan pendaftaran peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang, maka bagi pemenang lelang atau pembeli lelang beriktikad baik, tidak diwajibkan untuk melampirkan persyaratan tambahan berupa formulir “pernyataan tanah tidak sengketa” dan “pernyataan tanah dikuasai secara fisik”;
“Bahwa di sisi lain, sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ketentuan Pasal 108 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, juga tidak mensyaratkan adanya formulir pernyataan bahwa “tanah tidak sengketa” maupun “tanah dikuasai secara fisik” dalam hal pendaftaran peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang dimaksud;
“Bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil berupa Lampiran II, bagian II, angka 1, huruf f, kolom keterangan angka 3 dan 4, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, karena secara substansi terbukti telah menambah suatu beban kewajiban baru yang menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya;
“Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil permohonan Pemohon beralasan hukum;
“Oleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil patut untuk dikabulkan, dan ketentuan yang menjadi objek permohonan a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum;”
Tiba pada amar putusan, Mahkamah Agung RI telah memutuskan dengan diktum amar putusan yang berbunyi:
MENGADILI,
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon;
2. Menyatakan Lampiran II, bagian II, angka 1, huruf f, sepanjang kolom keterangan angka 3 berupa formulir ”Pernyataan tanah tidak sengketa” dan angka 4 berupa formulir ”Pernyataan tanah dikuasai secara fisik”, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;
3. Memerintahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI untuk mencabut: Lampiran II, bagian II, angka 1, huruf f, sepanjang kolom keterangan angka 3 berupa formulir ”Pernyataan tanah tidak sengketa” dan angka 4 berupa formulir ”Pernyataan tanah dikuasai secara fisik”, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
Bagi yang berminat melihat putusan utuh Mahkamah Agung RI atas uji materiel tersebut, dapat mengaksesnya secara penuh pada situs resmi MA RI atau klik di sini untuk arsip putusan PDF lengkap.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.