Undang-Undang Informasi Elektronik Belum Mengakomodasi secara Utuh Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Keadaan dalam Konteks Persaingan Usaha Tidak Sehat/Curang

LEGAL OPINION
Question: Bisakah terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab, yakni kompetitor kami, yang membuat citra bohong di media elektronik sehingga merugikan perusahaan kami, dijerat pasal pemidanaan dalam Undang-Undang tentang ITE?
Brief Answer: Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik masih berorientasi pada perlindungan konsumen (customer oriented), belum pada pencegahan terhadap perilaku tidak etis pelaku usaha yang melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat. Namun bukan berarti penyebaran berita bohong dapat dibenarkan, karena meski tidak dapat dijerat pasal pemidanaan dalam UU ITE, pelaku tetap dapat digugat secara perdata guna meminta ganti-kerugian, maupun menggunakan pasal pemidanaan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PEMBAHASAN :
Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Adapun yang dapat didakwakan sebagai pasal alternatif, ialah:
Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 382 bis KUHP:
“Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.”
Dapat”, dalam terminologi hukum memiliki pengertian sebagai tidak harus suatu bentuk kerugian telah terjadi pada pihak subjek hukum lain. Sebentuk potensi kerugian sudah cukup membuat rumusan delik pidana ini terpenuhi secara sempurna.
Pasal 390 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.