KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Jual-Beli Putus dalam Hak Cipta, Tidak Diartikan Selamanya Hak Cipta Pencipta Beralih pada Pihak Pembeli Hak Cipta

LEGAL OPINION
Question: Bila seorang penerbit hendak membeli dengan sistem putus atas naskah buku yang saya tulis, apakah itu artinya selamanya hak cipta atas naskah tersebut beralih pada pihak pembeli hak cipta?
Brief Answer: Jual-beli putus Hak Cipta tidak diartikan selamanya hubungan hukum pencipta menjadi terputus dengan karya ciptaannya. Hak Cipta yang dibeli pihak ketiga, otomatis akan demi hukum beralih kembali kepada sang penciptanya setelah melewati dua puluh lima tahun, dan akan kembali melekat pada sang penciptanya untuk seumur hidup sang pencipta bahkan tujuh puluh tahun setelah kematian sang pencipta bagi kepentingan ahli warisnya.
PEMBAHASAN :
UU Hak Cipta terbaru telah menegaskan peran Hak Moril dari pencipta. Adapun yang dimaksud dengan “Hak Cipta”, tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 18 UU Hak Cipta:
“Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Penjelasan Resmi Pasal 18 UU Hak Cipta:
“Yang dimaksud dengan "hasil karya tulis lainnya" antara lain naskah kumpulan puisi, kamus umum, dan Harian umum surat kabar. Yang dimaksud dengan "jual putus" adalah perjanjian yang mengharuskan Pencipta menyerahkan Ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonomi atas Ciptaan tersebut beralih seluruhnya kepada pembeli tanpa batas waktu, atau dalam praktik dikenal dengan istilah sold flat.”
Pasal 30 UU Hak Cipta:
“Karya Pelaku Pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, kepemilikan hak ekonominya beralih kembali kepada Pelaku Pertunjukan setelah jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.”
Pasal 16 UU Hak Cipta:
(1) Hak Cipta merupakan Benda bergerak tidak berwujud.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
 f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
(4) Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58 UU Hak Cipta:
(1) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif lain,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(2) Dalam hal Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
(3) Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.