Audit Investigasi Pemegang Saham terhadap Perseroan Terbatas, antara Regulasi dan Praktik

LEGAL OPINION
Question: Kami dari pihak pemegang saham, hendak memperoleh data dan kebenaran dari operasional perseroan terbatas dimana kami menjadi pemegang saham. Untuk itu kami hendak mengetahui aspek hukum Audit Investigasi atau pemeriksaan terhadap perseroan tersebut, apa sajakah langkah-langkah yang dapat ditempuh?
Brief Answer:  Dapat diajukan permohonan penetapan audit investasi khusus terhadap Perseroan yang didudukkan sebagai Termohon di hadapan Pengadilan Negeri tempat Perseroan yang akan diaudit berkedudukan hukum.
PEMBAHASAN :
“Kecurangan selalu dilakukan secara tersembunyi.”
(Aksioma dalam pemeriksaan kecurangan perseroan)
Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
(1) Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan bahwa:
a. Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b. anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak ketiga.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
a. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
b. pihak lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c. kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan tersebut.
(5) Permohonan untuk mendapatkan data atau keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad baik.
Penjelasan Resmi Pasal 138 Ayat (1) UU PT:
“Sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan, pemohon telah meminta secara langsung kepada Perseroan mengenai data atau keterangan yang dibutuhkannya. Dalam hal Perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan tersebut, ketentuan ini memberikan upaya yang dapat ditempuh oleh pemohon.”
Pasal 139 UU PT:
(1) Ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138.
(2) Ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan apabila permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan dengan itikad baik.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang diperlukan.
(4) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6) Setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Penjelasan Resmi Pasal 139 UU PT:
Ayat (3): “Yang dimaksud dengan “ahli” adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang yang akan diperiksa.:
Ayat (5):  “Yang dimaksud dengan “semua dokumen” adalah semua buku, catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan Perseroan.”
Adapun yang menjadi tujuan diajukan permohonan penetapan Audit Investigasi, ialah guna:
a.     menemukan dan mengamankan dokumen yang relevan untuk investigasi;
b.    menemukan asset yang digelapkan dan mengupayakan pemulihan dari kerugian yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang organ Perseroan;
c.     memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bias lolos dari perbuatannya;
d.    menyapu bersih semua pengurus/karyawan pelaku penyalahgunaan wewenang;
e.     memastikan bahwa perusahaan tidak lagi menjadi sasaran penjarahan oleh pemegang saham mayoritas maupun pengurus perseroan secara melawan hukum;
f.      mengumpulkan cukup bukti yang dapat diterima pengadilan;
g.    memperoleh gambaran yang wajar tentang kecurangan yang terjadi dan membuat keputusan yang tepat mengenai tindakan yang harus diambil
h.    menemukan siapa pelaku dan mengumpulkan bukti mengenai niatnya;
i.      mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindak pelaku dalam perbuatan yang melanggar kaidah hukum, standar akutansi, maupun tata kelola perusahaan yang baik;
j.      mengidentifikasi praktek manajemen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau perilaku yang melalaikan tanggung jawab;
k.    menyehatkan kembali perseroan yang terbelit praktik manajemen tidak sehat.
Pasal 140 UU PT:
(1) Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
(2) Ketua pengadilan negeri memberikan salinan laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan diterima.
Penjelasan Resmi Pasal 140 Ayat (2) UU PT:
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pada ayat ini, pemohon dapat menentukan sikap lebih lanjut terhadap Perseroan.”
Pasal 141
(1) Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
(2) Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Perseroan.
(3) Ketua pengadilan negeri atas permohonan Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Penjelasan Resmi Pasal 141
Ayat (1): “Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, ketua pengadilan negeri mendasarkannya atas tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup Perseroan.”
Ayat (3): “Pembebanan penggantian biaya dimaksud ditetapkan oleh pengadilan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan.”
Sementara itu yang menjadi sistematika Audit Investigasi, antara lain:
      i.          Memeriksa fisik. Memeriksa fisik merupakan penghitungan tunai, kertas berharga, persediaan barang, aktiva tetap, dan barang berwujud lainnya;
    ii.          Meminta konfirmasi. Meminta konfirmasi adalah meminta pihak lain untuk menegaskan kebenaran atau ketidak benaran suatu informasi;
  iii.          Memeriksa dokumen. Dokumen dalam arti luas termasuk informasi yang diolah, disimpan dan dipindahkan secara elektronis/digital;
  iv.          Review analitikal. Perbandingan antara apa yang dihadapi dengan apa yang dihadapi dengan apa yang layaknya harus terjadi, dan berusaha menjawab sebabnya terjadi kesenjangan;
    v.          Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditan;
  vi.          Menghitung kembali. Menghitung kembali, memastikan kebenaran perhitungan kalkulasi;
vii.          Mengamati.
Sementara yang dapat menjadi ruang lingkup Audit Investigasi terhadap pihak Termohon, sebagai contoh:
a)    Etika Usaha. Kode etik niaga mensyaratkan kepatuhan terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia, disamping harus menghindari dari kegiatan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan serta menjaga kerahasiaan informasi bisnis perusahaan. Adapun pelanggaran yang terindikasi telah dilakukan TERMOHON, diantaranya:
-        Etika Perseroan terhadap pemegang saham minoritas;
-        Etika Perseroan terhadap penyedia barang dan jasa;
-        Etika Perseroan terhadap kompetitor;
-        Etika Perseroan terhadap pegawai;
-        Etika Perseroan terhadap pelanggan;
-        Etika Perseroan terhadap komunitas;
-        Etika Perseroan terhadap anti KKN dan anti money laundring;
b)    Etika Kerja:
-        Minimnya ketaatan pemegang saham mayoritas, direksi, dan komisaris Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar Perseroan;
-        Tidak transparannya hubungan eksternal, baik transaksi dengan rekanan dan pemasok maupun hubungan dengan komunitas setempat;
-        Benturan kepentingan, terindikasi terjadi tatkala pemegang saham mayoritas mempunyai dua atau lebih kepentingan yang saling bertentangan antara kepentingan Perseroan dan kepentingan pribadi pemegang saham mayoritas yang dapat berujung pada praktik kanibalisme terhadap Perseroan—hal mana terjadi dengan adanya indikasi pemegang saham mayoritas dari Perseroan telah menggunakan informasi penting dan rahasia disamping aset kekayaan Perseroan bagi keuntungan pribadinya;
-        Integritas dan akurasi pembukuan, dimana semua catatan resmi mengenai kegiatan bisnis Perseroan harus akurat, jujur, lengkap, dan tepat waktu, tanpa adanya pembatasan dalam bentuk apapun. Buruknya akurasi pembukuan TERMOHON, tercermin dalam dua hal, yakni tiadanya dokumentasi fakta disamping tiadanya penilaian yang etis;
-        Pelanggaran terhadap kode etik (code of conduct);
-        Pelaporan pengaduan atas pelanggaran, dimana TERMOHON tidak pernah memberi klarifikasi apapun terkait hak deviden PEMOHON serta tiadanya verifikasi dalam bentuk apapun terkait berbagai pengeluaran TERMOHON yang diluar nilai kewajaran yang mengakibatkan Perseroan mengalami kerugian sebesar belasan miliar rupiah setelah selama dua belas tahun mencetak keuntungan bersih;
-        Tidak diterapkannya fiduciary duty maupun bussiness judgment rule direksi dan komisaris TERMOHON—sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 97 UU PT:
1)    Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
2)    Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
3)    Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
-        Tiadanya standarisasi pencatatan kegiatan usaha dan pembukuan.
c)    Legalitas Pendirian Perusahaan;
d)    Dokumen-dokumen mengenai aset perusahaan berupa kepemilikan atas bendak bergerak maupun benda tidak bergerak, kepemilikan saham di entitas hukum lainnya;
e)    Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditanda-tangani oleh perusahaan dengan pihak ketiga antara lain berupa perjanjian hutang piutang, perjanjian kerjasama, perjanjian dengan para pemegang saham, perjanjian dengan supplier, dsb;
f)     Dokumen-dokumen mengenai perizinan dan persetujuan perusahaan, antara lain Surat Keterangan Domisili Perusahaan, TDP, perizinan dan persetujuan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, dsb;
g)    Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permasalahan kepegawaian perusahaan, antara lain berupa peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja, dokumen mengenai ijin pemakaian tenaga kerja asing, dokumen mengenai upah tenaga kerja, dokumen mengenai kesepakatan kerja bersama, dsb;
h)    Dokumen-dokumen mengenai asuransi perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis kendaraan, polis untuk pihak ketiga (semisal konsumen), dsb;
i)      Dokumen-dokumen mengenai pajak perusahaan;
j)      Dokumen-dokumen yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan;
k)    Pengelolaan keuangan;
l)      Transaksi Investasi;
m)  Transaksi keuangan lainnya yang dilakukan perseroan (Termohon) maupun anak-anak perusahaan Perseroan yang dikonsolidasikan; dan
n)    Transaksi-transaksi penempatan dana investasi pada bank-bank tertentu.

STUDI KASUS
Dalam perkara permohonan register Nomor 80/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Agustus 2014 yang diajukan oleh H. Muchdi Purwopranjono selaku pemegang satu juta saham senilai Rp.10.000.000.000,- PT. Internasional Islamic Boarding School melawan PT. Internasional Islamic Boarding School selaku Termohon, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan pemeriksaan terhadap Termohon dengan alasan sebagai berikut:
Sejak tanggal didirikannya, Termohon belum pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan sebagaimana diwajibkan Pasal 78 Ayat (2) UU PT yang mengatur bahwa RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.
 Pemohon sendiri merupakan pemegang 50% dari seluruh total saham pada Termohon, namun tidak dapat mengetahui perkembangan perusahaan secara rinci dan berkesinambungan. Tidak juga diketahui adanya laporan keuangan.
Untuk itu Pemohon telah mengajukan perintah kepada Direksi Termohon agar melakukan verifikasi dan audit terhadap laporan keuangan Termohon, namun permintaan tidak diindahkan.
Karena tiada itikad baik, Pemohon mengirimkan somasi. Adapun yang diminta Pemohon untuk dilakukan audit, ialah terhadap Termohon atas berbagai dokumen Perseroan yang keseluruhannya adalah untuk periode tahun buku 2003 sampai dengan periode tahun buku 2013.
Ditengarai Termohon telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum” yang dilakukan oleh pengurus Perseroan dengan tidak melakukan RUPS tahunan serta tidak memberikan hak-hak pemegang saham berupa data dan keterangan mengenai Perseroan (Termohon).
Terkait permohonan Pemohon, pengadilan membuat pertimbangan hukum, dengan bunyi:
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas serta dengan memperhatikan pula azas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), azas keterbukaan dan transparansi, maka permohonan Pemohon yang memohon untuk dilakukan pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data laporan keuangan PT. Internasional Islamic Boarding School untuk tahun buku 2003 s/d tahun buku 2013 cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, oleh karenanya patut dan adil untuk dikabulkan;”
Tiba pada amar Penetapan, Majelis Hakim telah membuat Penetapan dengan bunyi diktum:
MENETAPKAN
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menyatakan Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum;
3.    Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data laporan keuangan PT. Internasional Islamic Boarding School untuk tahun buku 2003 sampai dengan tahun buku 2013;
4.    Mengangkat dan menunjuk para ahli untuk melakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School, yaitu: ...
5.    Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT. Internasional Islamic Boarding School termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Legalitas Pendirian Perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditanda-tangani oleh perusahaan, perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School;
6.    Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT. Internasional Islamic Boarding School yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib untuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan/atau benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh Akuntan Publik dan tenaga ahli professional tersebut;
7.    Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap PT. Internasional Islamic Boarding School kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya kesepakatan dengan pemeriksa (ahli);
8.    Menyatakan bahwa Pemohon dan Termohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini;
9.    Menetapkan Termohon (PT. Internasional Islamic Boarding School) untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan’
10.Membebankan biaya permohonan ini kepada PT. Internasional Islamic Boarding School (Termohon) yang sampai saat ini sebesar Rp. 516.000,-”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.