Kedudukan Hukum Penerima Hak Jaminan dalam Resi Gudang bila Terjadi Kegagalan / Kelalaian Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang

LEGAL OPINION
Question: Bila terjadi kegagalan ataupun kelalaian pihak pengelola gudang dalam suatu sistem resi gudang, maka siapa klaim dan hak siapakah yang didahulukan oleh pemerintah? Kami adalah pihak penerima hak jaminan dalam akta pembebanan hak jaminan terhadap pemegang resi gudang yang menjadi debitor kami.
Brief Answer: Kedudukan hukum Penerima Hak Jaminan Resi Gudang lebih tinggi dari Pemegang Resi Gudang, sehingga hak dan klaim yang diajukan oleh Penerima Hak Jaminan lebih didahulukan sesuai asas droit de preference. Hal kedua yang perlu diketahui, dalam hal terjadi kegagalan / kelalaian Pengelola Gudang dalam sistem Resi Gudang, maka yang akan bergerak ialah Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang berdasarkan klaim pihak Penerima Hak Jaminan.
PEMBAHASAN :
Sebelum itu kita akan membahas mengenai beberapa pengertian istilah dalam sistem Resi Gudang:
-        Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
-        Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
-        Lembaga Jaminan Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Jaminan adalah badan hukum Indonesia yang menjamin hak dan kepentingan Pemegang Resi Gudang atau Penerima Hak Jaminan terhadap kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajibannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
-        Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakan fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang Lembaga Jaminan.
-        Pemegang Resi Gudang adalah pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
-        Penerima Hak Jaminan adalah pihak yang memegang atau berhak atas Hak Jaminan atas Resi Gudang sesuai dengan Akta Pembebanan Hak Jaminan.
-        Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang:
Dalam melakukan penyelesaian dan penanganan Pengelola Gudang gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelaksana dapat bertindak sebagai kreditur terhadap Pengelola Gudang berdasarkan hak subrogasi dari Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga.”
Pasal 18
(1) Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan mengajukan klaim kepada Lembaga Pelaksana atas kegagalan, kelalaian, atau ketidakmampuan Pengelola Gudang dalam melaksanakan kewajiban menyimpan dan menyerahkan barang sesuai Resi Gudang yang diterbitkan.
(2) Lembaga Pelaksana melakukan verifikasi atas klaim yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim diterima.
(3) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Gudang dan/atau Pusat Registrasi Resi Gudang wajib memberikan data dan informasi yang diperlukan kepada Lembaga Pelaksana.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Badan Pengawas.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) klaim memenuhi persyaratan, Lembaga Pelaksana membayarkan klaim kepada Pemegang Resi Gudang dan/atau Penerima Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak klaim diterima.
(6) Dalam hal dana dalam rekening penjaminan tidak mencukupi pembayaran klaim, Lembaga Pelaksana dapat menggunakan dana operasional kegiatan penjaminan.
Pasal 19 PP No. 1 Tahun 2016:
“Dalam hal Resi Gudang dibebankan Hak Jaminan, Lembaga Pelaksana mendahulukan penggantian kerugian kepada Penerima Hak Jaminan daripada Pemegang Resi Gudang.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.