Laporan Keuangan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang Tidak Menggunakan Audit Standar

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah salah satu pemegang saham pada sebuah badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Apakah benar jika aset kekayaan perseroan yang mencapai lima puluh miliar rupiah wajib diaudit dalam laporan tahunan saat RUPS Tahunan? Bagaimana jika kami menemukan laporan audit yang tidak menggunakan standar baku akuntansi yang diakui asosiasi akuntansi di Indonesia, apakah kami selaku pemegang saham dapat mengajukan keberatan dan sanggahan terhadap laporan keuangan tersebut?
Brief Answer: Dalam ketentuan undang-undang terkait Perseroan Terbatas, aset kekayaan yang mencapai lima puluh miliar Rupiah atau lebih, memang diwajibkan untuk diaudit independen oleh kantor jasa penilai publik. Laporan keuangan demikian yang tidak terstandar, dapat dibatalkan dan dinyatakan sebagai tidak sah oleh pemegang saham, baik pemegang saham mayoritas maupun oleh pemegang saham minoritas.
PEMBAHASAN :
Jenis-jenis “pendapat” yang dapat diberikan oleh auditor, yaitu: Pendapat wajar tanpa pengecualian; Pendapat wajar tanpa pengecualian tanpa bahasa penjelas; Pendapat wajar dengan pengecualian; Pendapat tidak wajar; Pernyataan tidak memberikan pendapat.
Pasal 68 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) mengatur dengan bunyi ketentuan sebagai berikut:
(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.
Pasal 75 Ayat (2) UU PT:
“Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.”
Dalam praktik peradilan, terdapat yurisprudensi Penetapan Audit Investigasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Register Nomor 459/Pdt.P/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 23 Februari 2015 yang dimohonkan oleh pemegang saham PT. Amatra Citra Indonesia, membuat pertimbangan hukum hakim pada hlm. 40—41 Penetapan, dengan bunyi:
“Menimbang, ... bahwa hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Akhyadi Wadisono tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan acuan, karena kantor akuntan publik tersebut ditugasi tidak melakukan perikatan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”);
“Menimbang, ... maka haruslah ditunjuk Akuntan Publik yang baru untuk mengaudit Perusahaan PT. Amatra Citra Indonesia dengan melakukan pemeriksaan (Audit Investigasi) secara full check, tidak sampling seperti pemeriksaan audit umum dan melakukan perikatan audit berdasarkan standart auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”).”
Berdasarkan Penetapan pengadilan tersebut, pemegang saham yang mengajukan permohonan Audit Investigasi terhadap Perseroan (in casu Termohon) diperkenankan melakukan audit investigasi oleh ahli audit terstandar yang ditunjuk sendiri oleh Pemohon terhadap Perseroan Terbatas tempat ia memiliki saham.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.