Batas Waktu Ketentuan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dapat Mewajibkan Direksi Perseroan untuk Menyelenggarakan RUPS

 LEGAL OPINION
Question: Apakah kemudian pemegang saham yang disalahkan bila tidak segera menyelenggarakan RUPS tahunan untuk mengesahkan laporan tahunan perseroan? Apakah penyelenggaran RUPS harus selalu menjadi inisiatif pemegang saham?
Brief Answer: RUPS tahunan wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku tahunan berakhir, dimana Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dapat menentukan kurang dari enam bulan. Karena sifatnya wajib, dimana Direksi dan Dewan Komisaris akan mengajukan laporan keuangan serta laporan pertanggung-jawaban pengurusan terhadap Perseroan, maka beban inisiatif untuk menyelenggarakan RUPS dapat beralih sebagai beban Direksi ataupun Dewan Komisaris bila tiada terdapat inisiatif dari para pemegang saham untuk mengadakan RUPS guna mendengar pertanggung-jawaban pengurus Perseroan. Namun perlu juga untuk disadari, bahwa syarat formil sahnya RUPS, ialah bila semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan dapat ditampilkan bagi seluruh pemegang saham.
PEMBAHASAN :
Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT):
(1) RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2) RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
Pasal 66 UU PT:
(1) Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c. laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
g. gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Penetapan Audit Investigasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara register No. 107/Pdt.P/2011/PN.JKT.UT tanggal 22 September 2011 dimana dalam pertimbangan hukumnya, pengadilan menyatakan:
“Menimbang, ... maka tidak perlu seluruh Direksi ataupun Dewan Komisaris ditarik sebagai TERMOHON, cukup memperlakukan PT. Karena PT adalah subjek hukum sebagai pihak dalam suatu gugatan/permohonan dan didasarkan pada ketentuan Pasal 98 (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007.” (vide hlm. 52 Penetapan);
“Menimbang, bahwa dari RUPS-RUPS yang diadakan TERMOHON ternyata RUPS tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas karena RUPS yang diadakan tidak mengajukan semua dokumen ...” (vide hlm. 55 Penetapan);
“Menimbang, bahwa oleh karena TERMOHON tidak melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2), (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas, maka sudah dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum;” (vide hlm. 56 Penetapan);
“Menimbang, bahwa terhadap bantahan TERMOHON tersebut di atas, tidak beralasan hukum karena dari bunyi ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas wajib diadakan dengan jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir, karena merupakan kewajiban, maka untuk melaksanakan RUPS tidak perlu ada inisiatif pemegang saham (PEMOHON) untuk minta diadakan RUPS;” (vide hlm. 56 Penetapan)’
Penetapan tersebut diatas kemudian dkuatkan oleh Mahkamah Agung RI lewat putusannya dalam register perkara No. 518 K/Pdt/2012.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.