Peneliti Spesialis Putusan Pengadilan (Preseden) dalam Rangka Memprediksi Tendensi dan Corak Putusan yang akan Datang atas Perkara Serupa

article
KETIKA AKHIR GUGATAN DAPAT DIPREDIKSI SEBELUM AMAR PUTUSAN ATAS SENGKETA DIPERIKSA DAN DIPUTUS HAKIM
Hans Kelsen, John Austin, hingga Oliver Wendell Holmes menyatakan, bahwa ilmu hukum adalah ilmu prediksi. Prediksi atas apa?
Hal inilah yang akan SHIETRA & PARTNERS bahas dalam artikel singkat ini. Suatu peraturan perundang-undangan bisa jadi tidak diberlakukan secara efektif dalam praktik, sehingga peraturan perundang-undangan bukanlah hukum in concreto. Untuk itu perlu bidang disiplin ilmu hukum spesialisasi dalam mempelajari corak serta tren berbagai putusan pengadilan atas suatu perkara-perkara spesifik, terutama tren putusan-putusan terbaru, bukan hanya putusan-putusan yurisprudensi yang bisa jadi kini mulai ditinggalkan oleh praktik para hakim di pengadilan.
Sekedar perbandingan, di negara-negara dengan keluarga hukum Anglo Saxon seperti Amerika Serikat dan Inggris serta berbagai negara-negara persemakmuran, dikenal suatu bidang disiplin ilmu hukum yang bernama "periset putusan pengadilan" (precedent researcher). Konsultan hukum di negara-negara Common Law tersebut dibayar demikian mahal karena kemampuan dan database hasil riset mereka yang luar biasa tekun dalam mempolakan putusan-putusan pengadilan sehingga mampu “memprediksi” serta “meramalkan” suatu amar putusan yang akan dijatuhkan ketika suatu perkara akan dimajukan ke hadapan pengadilan.
Di Indonesia, peneliti yang fokus dibidang riset penelitian putusan pengadilan amat sangat langka, dimana ceruk disiplin ilmu spesifik ini kemudian diisi oleh Bapak Hery Shietra, S.H. dari konsultan hukum SHIETRA & PARTNERS yang telah melakukan riset mendalam terhadap berbagai putusan pengadilan dan membentuk database dari berbagai putusan tersebut hingga putusan-putusan paling kontemporer.
Beberapa hal yang ditemui SHIETRA &  PARTNERS dalam menekuni bidang disiplin ilmu hukum yang relatif unik ini, ialah dikarenakan sistem hukum di Indonesia masihlah bersifat based on writen law on regulation approached. Artinya, yang dinilai lebih mengikat secara yuridis ialah peraturan perundang-undangan tertulis, bukan tren putusan pengadilan.
Kedua, faktor “X” yang membuat putusan pengadilan demikian liar membuat tendensi pengadilan serta prediksi sikap dan pendirian pengadilan demikian sukar dipetakan—bukan berarti tidak terdapat konsistensi yang konsisten dalam beberapa bidang tertentu dimana para Hakim Agung di Mahkamah Agung RI masih konsisten dengan yurisprudensi peninggalan tahun 1960-an hingga putusan kontemporer saat ini di Mahkamah Agung.
Peneliti langka dibidang penelitian putusan pengadilan inilah yang SHIETRA & PARTNERS yakini akan mendapat apresiasi serta atribusi dalam perkembangan hukum di Indonesia yang masih diwarnai ketidakpastian dan keliaran. Kepastian hukum terletak pada margin (disparitas) yang sempit antara putusan hakim yang satu dengan putusan hakim lainnya atas perkara serupa.
Perlahan namun pasti, Mahkamah Agung RI selaku kepala dari Lembaga Yudikatif mulai membawa tren berhukum di pengadilan Indonesia mendekati konsep “preseden” sebagaimana di negara-negara Common Law. Lewat berbagai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) para hakim dalam membentuk kesatuan/keseragaman hukum lewat putusan pengadilan maupun dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung yang dibentuk atas dasar kebutuhan dalam praktik di peradilan.
Apa sajakah yang dapat digunakan dari hasil riset putusan pengadilan? Pertama, ia dapat memprediksi suatu perkara yang akan dihadapkan ke persidangan sehingga dapat mencari langkah yang tepat untuk diajukan. Kedua, guna pembentukan hukum nasional yang baru. Ketiga, memetakan pola dan corak dari praktik peradilan.
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.