Question: Bila dalam proses gugat-menggugat, permohonan sita jaminan oleh penggugat dikabulkan hakim dalam putusan sela / provisionil, lantas gugatannya itu sendiri kemudian oleh hakim dinyatakan ditolak, bagaimana dengan sita jaminan yang telah diletakkan?
Hak Tanggungan Turut Mengikat Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Question: Bila atas agunan yang dilelang parate eksekusi terdapat pengontrak di dalamnya yang bersedia mengosongkan diri, akan tetapi di dalamnya masih terdapat AC dan furniture dan lemari milik debitor, apa yang bila dilakukan pemenang lelang terhadap benda-benda tersebut?
Konsekuensi Hukum Akta Perubahan CV yang Tidak Didaftarkan pada Pengadilan Negeri (kini Menjadi Kewenangan Kementerian Hukum)
Question: Bila salah seorang persero dalam CV mengundurkan diri, lantas akta perubahan tersebut tidak didaftarkan ke pengadilan, apakah terdapat konsekuensi hukum? Bila seorang persero pasif yang dalam Anggaran Dasar disebutkan berperan semata menyetorkan inbreng, kemudian melakukan pengurusan aktif atas CV tersebut, apakah ia hanya bertanggung jawab sebatas pada modal inbrengnya saja jika terdapat sengketa dengan pihak ketiga dikemudian hari? Bagaimanakah caranya agar pihak ketiga yang hendak menjadi rekanan CV tersebut mengetahui siapa yang berwenang atas CV tersebut?
Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal Karet yang Telah Diamputasi Separuh Isi Pasalnya oleh MK RI
Question: Mengapa kami masih dapat dijerat oleh Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang setahu kami sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013? Bila kami mencoba untuk berdamai dengan pihak pelapor, dapatkah perkara pidana ini ditiadakan?
Pencabutan Surat Kuasa dan Bersidang untuk dan Atas Nama Diri Sendiri
Question: Bila kami hendak mencabut surat kuasa kami dari kuasa hukum, apakah hal tersebut hak prerogarif kami selaku pemberi kuasa yang dapat melakukannya sewaktu-waktu tanpa syarat apapun dalam arti penerima kuasa wajib menyerahkan kembali kuasa seketika dan sekaligus? Benarkah bahwa warga sipil tidak dapat beracara seorang diri atau mewakili dirinya sendiri di persidangan, sebab kuasa hukum saya menakuti saya dengan berkata bahwa beracara di pengadilan adalah domain eksklusif seorang pengacara?
Akta Perdamaian di Pengadilan (Acta Van Dading) Bersifat Inkracht, Seketika Berkekuatan Hukum Tetap
Question: Bila kami selaku para pihak dalam sengketa gugatan perdata, lantas bersepakat untuk membuat dan tunduk pada akta perdamaian, apakah dikemudian hari dapat diajukan banding atau upaya hukum lainnya terhadap akta perdamaian tersebut? Adakah kelebihan lainnya dari akta perdamaian?
Sekelumit Tidak Kompetennya para Pejabat Negara yang Memiliki Kewenangan serta Kekuasaan untuk Memutus
Dalam artikel ini, penulis hendak mengangkat fakta lapangan, bagaimana hakim seringkali tidak mengerti hukum acara, meski mereka telah berpuluh tahun berkecimpung dalam dunia peradilan tentunya.
Hal yang sama juga seringkali penulis temui dalam mengurus perijinan yang notabene tidak bersangkut paut dengan hukum litigasi. Contoh, belum lama ini penulis mengurus izin legalitas perusahaan. Pihak dari suku dinas (Sudin), menyatakan bahwa dokumen prasyarat yang saya ajukan tidak lengkap, bahkan juga menyatakan bahwa permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk kantor perwakilan perusahaan yang saya ajukan ditolak, dengan alasan bahwa kantor perwakilan hanya berlaku untuk perusahaan asing.
SHIETRA & PARTNERS Has been Re-Activated
SHIETRA
& PARTNERS Telah Kembali Aktif !
Kami putuskan
untuk mengaktifkan kembali publikasi dalam situs ini. Kami ucapkan pula kepada banyak pihak yang
telah memberi dukungan kepada kami.
Banyak kami
alami manis pahit sebagai konsultan hukum yang mengasuh situs ini. Meski sebelumnya
kami nyatakan tidak aktif, namun masih saja banyak yang meminta konsultasi
hukum kepada pihak kami.
Arogansi Intelektual Mereka yang Mengaku Sarjana Hukum
Akhir kata, terimakasih atas
segala perhatian pengunjung situs ini, dan pada akhirnya penulis putuskan untuk
tidak melanjutkan berbagi artikel hukum dalam publikasi ini.
Biaya Pencabutan Sita Jaminan Ditanggung Siapa? Seyogianya Panjar Sita Jaminan 2 Kali Biaya Sita untuk Cover Biaya Pencabutan
Question: Bila terjadi, debitor suatu bank yang aset agunannya telah beralih kepada pemenang lelang karena telah dieksekusi oleh kantor lelang negara (KPKNL), namun kemudian debitor tersebut menggugat bank dan pengadilan kemudian menjatuhkan sita jaminan (CB) kepada agunan yang telah balik-nama secara de jure kepada nama pemenang lelang, untuk mencabut sita jaminan tersebut karena ternyata penggugat mencabut gugatannya, siapakah yang akan dibebani biaya pencabutan sita oleh pengadilan dan kantor pertanahan?
Pembeli atau Pemenang Lelang Tidak Perlu Mengajukan Gugatan Biasa untuk Pengosongan Objek Tanah yang Telah Terjual Lelang Eksekusi
Question: Dalam hal eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara apabila barang yang telah dilelang itu tidak dengan sukarela diserahkan kepada pembeli atau pemenang lelang, maka apakah pihak pembeli lelang dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri agar Pengadilan Negeri melakukan pengosongan terhadap obyek yang telah dilelang tersebut tanpa perlu mengajukan gugatan biasa?
Kedudukan Hukum Pembeli Tanah dalam Lelang Eksekusi Agunan di Kantor Lelang Negara
Question: Bagaimana posisi hukum pembeli dalam hukum? Bagaimana pula dengan pembeli dalam hal dilakukan dalam pelelangan umum? Bila terdapat perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali, selama penjual belum menggunakan hal membeli kembali barangnya, apakah pembeli oleh hukum diperlakukan seperti pemilik sejati yang dapat menyewakan, meminjamkan bahkan dapat menjual lagi barangnya selama penjual belum memajukan tuntutannya untuk membeli kembali di dalam tenggang yang telah ditetapkan?
Somasi untuk Pencabutan Sita Jaminan oleh Penggugat yang Tidak Beritikad Baik, sengaja Membuat Sita Pengadilan hanya untuk Mempermainkan Tergugat
Jamak kita temui seorang pihak yang menjadi penggugat dalam sengketa perdata, mengajukan sita jaminan, sementara atas objek sengketa sebenarnya telah beralih kepada pihak ketiga, semisal pihak pemenang lelang. Perlawanan pihak ketiga dimungkinkan oleh hukum (deden verzet), namun tentu dengan konsekuensi waktu dan biaya yang tidak sedikit menguras energi.
Hukum yang Tidak Logis menjadi Panglima di Republik Indonesia
Artikel sederhana ini mengupas kejanggalan dalam praktik hukum Indonesia, dikarenakan lemahnya ilmu terapan/ilmu dasar hukum di Indonesia. Semakin dipikir, kita akan semakin gila, karena republik ini memiliki inkonsistensi hukum dalam penerapannya oleh aparatur negara. Tulisan ini sebagai sumbangsih penulis selaku sarjana hukum yang melihat langsung praktik hukum irasional di lapangan.
Kredit Sindikasi, Penyatuan para Kreditor dalam Satu Akta Kredit Pembiayaan Proyek
Question: Seandainya PT A dan PT B menunjuk PT C sebagai Kontraktor. Pembiayaan proyek tersebut ditanggung 50 : 50 antara PT A dan PT B. Yang mau saya tanyakan adalah bagaimana kontrak tersebut akan dibuat? Apakah perlu : - dipisahkan (dibuat dua kontrak) yakni antara PT A dgn PT C dan PT B dgn PT C; atau - tdk perlu dipisahkan (dibuat satu kontrak) antara PT A - PT B dan PT C.
Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Debitor Tidak Lagi dapat Berkelit
Question: Bila kami selaku kreditor mendapati kesulitan dalam menguasai objek agunan kredit berupa barang bergerak yang diikat fidusia, sementara ketentuan hukum lelang mewajibkan pemohon lelang untuk menguasai objek fidusia, maka adakah alternatif atau mitigasi yang dapat ditempuh?
Mandatory Exchangeable / Convertible Bond dan Aspek Legalitasnya
Question: Dapatkah seorang kreditor membuat perjanjian dengan sebuah perusahaan yang menjadi debitornya, bahwa atas hutang-piutang yang tidak tertagih tersebut, maka otomatis kreditor akan menjadi pemegang saham dari perusahaan yang berhutang padanya sebagai suatu kompensasi yang biasanya berupa perjanjian mandatory exchangeable bond (MEB) ataupun convertible bond? Apakah perusahaan afiliasi dapat memiliki saham pada perusahaan yang masih satu grup dengan perusahaan afiliasi tersebut.
Penjual yang Tidak Segera Mengosongkan Rumah setelah Menjual Rumah tersebut pada Pihak Pembeli
Question: Bila kami selaku pembeli sebidang tanah dan rumah di atasnya, sementara pihak penjual tanah dan bangunan tersebut tidak segera mengosongkan tanah dan bangunan setelah akad jual-beli terjadi secara sah, maka bagaimana kedudukan hukum pihak pembeli?
Risiko Dibalik Hunian yang Tidak Bersertifikat, Sewaktu-Waktu dapat Diintervensi oleh Pihak Ketiga yang Memiliki Sertifikat Hak atas Tanah atas Rumah Milik Penghuni Tersebut, meski Penghuni telah Tinggal Selama Turun-Temurun Diatasnya
Question: Langkah apa yg harus kami tempuh sehubungan dengan sebidang tanah kami yang tiba-tiba disertipikatkan oleh orang lain, yang mana kami tidak memiliki bukti tertulis tentang dasar penguasan kami, namun secara turun temurun tanah tersebut kami kuasai, tapi tiba-tiba kami mengetahui bahwa tanah tersebut telah di sertipikatkan oleh orang lain beberapa tahun yang lalu tanpa sepengetahuan kami.
Yayasan, Pailitnya Yayasan, dan Kepengurusan Yayasan
Question: Apakah yayasan asing dapat melakukan kegiatan di bidang research and development di Indonesia? Apakah terhadap yayasan yang didirikan oleh ekspatriat, pengurus yayasan wajib diisi oleh warga negara Indonesia? Apakah sebuah yayasan dapat dipailitkan? Bolehkan yayasan mendirikan badan usaha?
Yayasan merupakan Badan Hukum, sehingga Kekayaan Yayasan bukan Kekayaan Milik para Pengurusnya ataupun Pendirinya
Question: Saya mau bertanya tentang hibah tanah yang diterima oleh Yayasan. Pada sertifikat tanah yang dihibahkan kepada Yayasan kami yang bertanda tangan di akta hibah dan sertifikat adalah Ketua yayasan, sekretaris dan bendaharanya. Pertanyaannya adalah, apakah setelah ketiga orang (pengurus yayasan tersebut) meninggal dunia, apakah yang berkuasa atas tanah tersebut ketika mau dijual oleh yayasan, adalah pihak yang bertanda tangan dalam hal ini adalah ahli waris dari ketiga pengurus yang kini telah meninggal dunia tersebut? Atau pengurus yayasan yang baru? Mohon dijawab disertai dengan dasar hukumnya karena saya selaku pengurus yayasan membutuhkan kepastian hukumnya.
PPh Peralihan Hak atas Tanah
Question: Apakah atas setiap peralihan hak atas tanah dibebani PPh? Jika iya, berapa besarnya? Adakah mekanisme pengecualian atas hal tersebut? Apakah bila menghibahkan sesuatu juga termasuk penghasilan yang dikenai PPh?
Penanaman Kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap
Question: Apakah atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap dikenakan PPh? Apakah terdapat mekanisme bentuk keringanan mengenai perlakuan perpajakan atas penanaman kembali Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap?
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Question: Apakah dalam pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), terdapat juga istilah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak kena pajak, mengingat dasar pembebanan PBB adalah NJOP? Jikalau pun ada, maka berapa besar nilai pengurang PBB yang harus dibayarkan oleh penduduk setempat?
Bea Perolehan Hak atas Tanah bagi Ahli Waris yang Diperoleh lewat Warisan ataupun Hibah Wasiat Pemberi Warisan
Question: Bila ahli waris mendapat warisan atau hibah wasiat berupa sebidang tanah dari almarhum pewaris, akankah ahli waris dibebani pajak atas perolehan hak atas tanah dari pewaris, meski tiap hak dan kewajiban menurut hukum perdata beralih pada ahli waris ketika pewaris meninggal dunia? Adakah cara lain yang dapat ditempuh ahli waris bila merasa berkeberatan atas BPHTB tersebut setelah perekonomian keluarga praktis menjadi lumpuh setelah ditinggal almarhum?
Jenis-Jenis Saham dalam Perseroan Terbatas, Klasifikasi Saham Perseroan Tertutup Non Tbk.
Question: Apa sajakah jenis atau kriteria saham yang dimungkinkan dalam suatu anggaran dasar perseroan terbatas (PT) untuk diterbitkan oleh badan hukum PT dan untuk dapat dimiliki oleh pemegang saham? Mengapa para notaris di daerah saya bilang kalau PT biasa itu tidak bisa diversifikasi saham. Kata si notaris, diversifikasi saham hanya dikenal pada PT jenis Tbk. yang telah go public. Apa betul?
Pengusaha Kecil Menengah yang Mendapat Hibah, Tidak Dikenai Pajak Penghasilan
Question: Bila seorang pengusaha kecil menengah dengan aktiva sebatas setengah miliar rupiah, menerima hibah dari pihak ketiga, apakah dikenakan PPh pajak penghasilan atas hibah yang pengusaha kecil menengah tersebut terima?
Lex Spesialis Derogat Legi Generalis, Ketentuan yang Bersifat Khusus Mengesampingkan Ketentuan yang Bersifat Umum
Question: Bila pencurian dengan media internel / online dilakukan oleh seseorang pelaku tindak pidana, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataukah ketentuan dalam undang-undang tentang transaksi elektronik yang diterapkan, mengingat keduanya sama-sama mengatur hal tersebut?
Cacat Tersembunyi Produk Barang atau Jasa, Aspek Hukum Perlindungan Hukum terhadap Konsumen
Question: Seringkali kita selaku konsumen menemui kejadian dimana toko / pedagang seolah menjual dengan harga diskon ternyata telah ia naikkan terlebih dahulu harganya sebelum diskon guna mengecoh calon konsumen. Begitupula bila terdapat cacat tersembunyi yang baru diketahui konsumen dikemudian hari, diskon besar yang diiklankan dalam koran namun ternyata tidak menyediakan stok yang cukup bagi peminat, maka bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen demikian?
Tanggung Jawab Produsen dan Pelaku Usaha Lain (Pedagang Perantara) terhadap Perlindungan Konsumen menurut Hukum Perlindungan Konsumen
Question: Siapakah yang wajib bertanggung jawab dan dapat dituntut/digugat oleh konsumen, produsen yang memproduksi barang, ataukah pedangan perantara seperti toko eceran/grosiran? Siapa pulahkah yang bertanggung jawab atas servis purnajual atas produk yang dibeli konsumen? Adakah batas tanggung jawab dari produsen dan pelaku usaha? Kapan daluarsa hak konsumen demikian berlaku?
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Question: Berapakah yang menjadi Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan? Bila terdapat Kerja Sama Operasi / Joint Operation dalam melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, maka berapa nilai PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang wajib dibayar oleh masing-masing anggota KSO?
Perbedaan Pasal Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Residivis dengan Pelaku Tindak Pidana yang Berlanjut atau Mengulangi Perbuatan Tindak Pidana-Nya Tanpa Diselingi Vonis Putusan Hakim
Question: Apakah ada perbedaan ancaman pidana atau ketentuan hukum pidana antara seorang pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan secara berulang kali namun belum pernah mendapat vonis hukuman, dengan pelaku kejahatan yang mengulangi kejahatan yang pernah ia lakukan dan mendapat vonis hukuman pidana sebelumnya?
Agunan Berupa HGB atau Hak Pakai Tanah untuk Rumah Tinggal yang Dibebani Hak Tanggungan Dikonversi menjadi Bersertifikat Hak Milik
Question: Bila hak atas tanah yang debitor agunkan kepada kreditor berupa Hak Guna Bangunan (SHGB), dapatkah debitor mengupayakan agar SHGB tersebut ditingkatkan menjadi hak milik (SHM) meskipun tanah berikut bangunan diatasnya tersebut masih berstatus agunan yang diikat hak tanggungan yang dikuasai oleh pihak kreditor? Bila dimungkinkan, dapatkah debitor mengurusnya sendiri tanpa melewati jasa notaris / PPAT? Bagaimana dengan hak pakai?
Menaikkan Status Hak atas Tanah dari Hak Pakai ataupun Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Hak Milik (SHM) untuk Rumah Tinggal dapat Dilakukan oleh Pemilik Tanpa Perlu Menggunakan Jasa Notaris
Question: Apakah dimungkinkan mengurus perubahan SHGB menjadi SHM untuk rumah tinggal tanpa menggunakan jasa notaris/PPAT?
Syarat dan Ketentuan dapat Berubah Sewaktu-Waktu Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu, merupakan Klausula Baku yang Ilegal, Dilarang oleh Hukum
Question: Apakah pernyataan pihak produsen/pelaku usaha yang mendalilkan pembebanan kewajiban kepada konsumen/nasabah dengan pencatuman “Perusahaan / pelaku usaha / bank berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa pemberitahuan” dapat dibenarkan secara hukum?
Pilihan Yurisdiksi Pengadilan yang Berwenang Memeriksa dan Memutus Sengketa Keperdataan (Choise of Forum) Selain Pengadilan Negeri dan BANI di Indonesia, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen merupakan Pilihan Opsional Alternatif yang dapat Bersifat Arbitrase
Question: Apakah seorang konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha, dapat menggugat selain ke pengadilan umum, mengingat konsumen seringkali tidak punya kontrak apapun dengan produsen sehingga tiada satupun ketentuan pilihan forum sengketa? Dalam sengketa konsumen dan pelaku usaha, beban pembuktian terletak pada siapa? Apakah importir dapat dimintai pertanggungjawaban bila tiada agen maupun kantor perwakilan produsen asing yang produknya dipakai konsumen di Indonesia?
Hubungan Hukum antara Kasus Perdata dan Pidana yang Memiliki Kaitan Subjek, Objek, serta Fakta Hukum
Question:
Apakah dakwaan pidana yang harus menunggu putusan perkara perdata atas satu
subjek dengan objek dan fakta hukum yang sama, ataukah sebaliknya?
Pencatatan Kelahiran Anak yang Melampaui Waktu 1 Tahun dan Konsekuensi Hukumnya
Question:
Apakah pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahu, apakah
dipersyaratkan penetapan Pengadilan Negeri? Pelaporan kelahiran dilakukan
kepada Petugas Catatan Sipil tempat orang tua anak tersebut berdomisili ataukah
di tempat anak tersebut lahir?
Lelang Saham Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya
Question:
Apakah dimungkinkan untuk dilakukan lelang terhadap benda bergerak tidak
berwujud seperti saham milik suatu badan hukum Perseroan Terbatas swasta? Jika
memungkinkan, apa sajakah prasyarat melakukan lelang terhadap saham di muka
umum? Bagaimana dengan saham dari emiten yang telah go public ?
Yayasan merupakan Badan Hukum sehingga dapat Memiliki Hak atas Tanah sebagai Pemilik yang Tercantum dalam Sertifikat Hak Milik
Question:
Apakah sebuah yayasan di Indonesia dapat memiliki hak milik atas tanah sehingga
nama yayasan tercantum sebagai pemilik dalam sertifikat hak milik (SHM) atas
tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya? Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) menyatakan bahwa sebuah Perseroan Terbatas (PT) tidak dapat memiliki hak
milik atas tanah, apakah benar demikian?