KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Memahami dan Mengenal Cara Kerja Dialektika, Tesis Antitesis Sintesa sebagai Tesis Baru, Proses yang Tidak Pernah Berkesudahan

ARTIKEL HUKUM
Dialektika pada mulanya dipopulerkan oleh seorang tokoh klasik termasyur kenamaan bernama Hegel, yang juga sekaligsu “Bapak dari ilmu logika”. Sebagian besar kalangan akademisi demikian mengagung-agungkan cara kerja dialektika dan berdialektik, yang dinilai sebagai “soko guru” perkembangan ilmu pengetahuan modern—sekalipun disaat bersamaan, secara bias tanpa mau menyadari kelemahan laten serta cacat falsafah dibalik proses sebuah dialektika. Bahasan dalam kesempatan kali ini akan menjawab berbagai keraguan kalangan skeptis terhadap proses dialektika sekaligus membantah keyakinan absolut sebagian besar kalangan akademik.

Memahami Makna Kata Menyalahgunakan dan Contoh Penyalahgunaan

ARTIKEL HUKUM
Secara sederhana, penyalahgunaan dapat dimaknai sebagai sebentuk perilaku, sikap, perbuatan, ucapan, maupun pemikiran, baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu disertai niat buruk dengan tujuan untuk mengambil keuntungan demi kepentingan diri sendiri secara merugikan pihak lain, dengan menggunakan instrumen ataupun alat yang dimiliki ataupun melekat padanya secara laten, dimana pihak korbannya berada dalam posisi tersudutkan yang “dilematis”. Kata kerjanya ialah “menyalah-gunakan”, sementara pelakunya disebut sebagai “penyalah-guna”. Contoh sederhananya, kecerdasan dan pengetahuan yang disalah-gunakan dapat menjelma modus tipu-menipu—alias “pandai-cerdik menipu” alias “penipu ulung”.

Polemik Diktatoriat Aturan Hukum yang Dibuat oleh Pendahulu Kita yang Sudah Lama Meninggal

ARTIKEL HUKUM
Saat ulasan ini penulis susun, di Indonesia sedang marak serta mulai tumbuh menjamurnya berbagai kerajaan hingga keraton-keraton dengan berbagai model dan ciri khasnya tersendiri, mulai dari yang serius hingga yang menyerupai dagelan. Apakah tren demikian lengkap dengan euforia masyarakat yang menjadi pengikutnya, dapat disebut sebagai “makar”? Bila segala sesuatu dapat disebut makar, maka sejatinya bendera berbagai tim kesebelasan hingga bendera berbagai partai politik pun dapat disebut sebagai upaya makar karena tiada persatuan.

Budaya Mental Miskin Bangsa Pengemis, Cerminan Negara Terbelakang

ARTIKEL HUKUM
Saat bahasan singkat ini penulis susun, dunia global tidak terkecuali di Indonesia, sedang disemarakkan oleh hari raya nasional Imlek, alias “Chinese New Year” yang menjadi budaya masyarakat etnik Tionghua. Sebagaimana kita ketahui, etnik Tionghua dan Jepang, telah tersebar ke berbagai belahan negara di dunia, dan mendapat tempat kehormatan tersendiri pada struktur masyarakat di masing-masing negara-negara tersebut karena terbukti turut membangun dan berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi maupun pembangunan negeri tempatnya menetap sebagai penduduk dan berbaur dengan masyarakat lokal.

Kemajuan Teknologi, Berkah ataukah Petaka bagi Angkatan Kerja?

ARTIKEL HUKUM
Di China, sekadar sebagai perbandingan penerapan kecanggihan teknologi bagi kemakmuran rakyat, pemerintah Tiongkok betul-betul hadir demi mensejahterakan rakyatnya. Ketika rakyat sejahtera dari segi ekonomi, pada gilirannya rakyat RRC demikian mencintai dan menghargai pemerintahan di negaranya. Sah-sah saja ketika suatu pemerintahan mencoba merebut hati rakyatnya lewat memakmurkan kehidupan ekonomi rakyatnya. Yang buruk, ialah pemerintah yang lebih pandai melontarkan jargon-jargon “pro” terhadap rakyat namun ternyata nyatanya lebih memihak terhadap segelintir pelaku usaha yang hendak mengeksploitasi sumber daya alam maupun sumber daya manusia di negaranya.

Mental Arogan Bangsa Preman, Tidak dapat Diperbaiki karena Tiada Kemauan Memperbaiki Diri

ARTIKEL HUKUM
Konon, Bangsa Indonesia disebut-sebut sebagai bangsa yang sopan, santun, berbudi luhur, berkarakter baik, ramah, bersahabat, toleran, serta saling bertenggang-rasa. Untunglah, bangsa ini belum mengklaim dirinya sebagai bangsa beradab sekalipun telah berpendidikan cukup tinggi—karena klaim demikian hanya akan membuat bangsa ini dijadikan bahan tertawaaan oleh bangsa lainnya dan juga oleh penduduknya sendiri.

Profesi Pengacara TIDAK SEINDAH YANG DIBAYANGKAN, Jebakan Mental Imajiner bernama Penghasilan Besar Profesi Advokat

ARTIKEL HUKUM
Terdapat pengusaha minimarket berupa waralaba yang merajai seluruh kota dan seluruh wilayah dari desa hingga perkotaan, namun ada juga warung kecil yang hanya beromzet kecil hanya cukup untuk memberi makan beberapa kepala anggota keluarga sang pemilik warung. Terdapat industri yang menjelma grub usaha yang menyerupai dinasti kerajaan bisnis keuangan yang mungkin tidak akan habis harta-kekayaannya untuk “tujuh turunan”, namun ada juga “home industry” yang penghasilan hasil produksinya hanya cukup untuk membeli makan untuk hari itu juga tanpa ada sisa untuk ditabung.

Pelaku Kejahatan yang Justru Lebih Galak daripada Korbannya, Fabel Kisah sang Harimau dan seekor Landak Kecil

ARTIKEL HUKUM
Setiap Warganegara Memiliki HAK untuk MEMBELA DIRI dan untuk MENJAGA DIRI
Inspirasi tulisan ini bersumber ketika membayangkan seekor hewan predator mendekati hendak memangsa seekor landak yang kita tahu tubuhnya diselimuti duri-duri tajam. Ketika sang predator merasa kesakitan karena wajahnya tertusuk duri sang landak ketika menerkam si landak mungil-kecil, sang predator tampak marah pada si landak yang lugu dan dengan polosnya hanya bisa berjalan santai-santai saja tanpa terlalu hirau terhadap rasa sakit yang diderita oleh sang predator.

PUTAR BALIK FAKTA Cerminan Sikap Pengecut, Tidak Berani Mengakui Apa Adanya, Terlampau Lemah untuk Berkata Jujur

ARTIKEL HUKUM
  Terdapat satu tipe jenis makhluk bernama manusia yang sangat membuat penulis merasa “alergik” dan seketika akan memandang rendah diri bersangkutan, yakni seseorang dengan kepribadian yang mudah mengumbar sikap-sikap “putar balik fakta”. Sikap-sikap yang mampu masuk hingga ke dalam ranah mengandalkan perilaku lewat ucapan berupa “putar balik fakta”, merupakan cerminan dari sebentuk budaya “mental penipu”, “mental miskin”, serta “mental tidak punya malu”. Janganlah merasa heran, bila dirinya dikemudian hari ditemui melakukan perbuatan-perbuatan buruk dan tercela—masalah “mental” yang bermasalah.

Alat Bukti PENGAKUAN TIDAK LANGSUNG, Pendekatan Beban Pembuktian Terbalik dalam Hukum Acara Perdata

ARTIKEL HUKUM
Polemik Alat Bukti DIRECT RECOGNITION Versus DIRECT RECOGNITION dalam Hukum Acara Pembuktian Perdata
Isu hukum yang akan penulis angkat dalam ulasan ini, ialah perihal perlu atau tidaknya dimasukkan rumusan terkait jenis-jenis alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya “pengakuan (secara) tidak langsung” (indirect recognition) yang lebih menyerupai “beban pembuktian terbalik” (shifting the burden of prove) yang selama ini lebih lazim dikenal dalam konteks perkara-perkara pidana seperti tindak pidana korupsi maupun money laundring.

Akta Notaris Menyatakan LUNAS, meski Jual-Beli Tanah Seringkali BELUM LUNAS

ARTIKEL HUKUM
Dari berbagai permasalahan perkara hukum terkait pertanahan yang kebetulan dialami klien dari penulis, terdapat beberapa diantaranya berupa sengketa perdata terkait jual-beli hak atas tanah yang bermula dari Akta Jual-Beli yang dibuat oleh profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyatakan “bahwa penjual menyatakan dengan akta ini bahwa harga pembayaran jual-beli telah LUNAS dimana akta jual-beli ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan harga jual-beli“—dimana realitanya harga jual-beli belum benar-benar dilunasi oleh pihak pembeli.

Pentingnya Memahami Konsep Dasar Ilmu Hukum, dan Cara Mengimplementasikan dalam Praktik Nyata

ARTIKEL HUKUM
Suatu waktu, klien dari penulis dalam sesi konsultasi sempat mengajukan pertanyaan hukum yang tampak sederhana, namun baru akan dapat kita jawab dengan menggunakan pengetahuan serta keterampilan berhukum, bukan dari meriset bunyi pasal peraturan perundang-undangan, akan tetapi dari analisa terhadap “konsep dasar” ilmu hukum. Bahasan ini sekaligus menjadi contoh paling mendasar serta paling konkret, dari betapa pentingnya memiliki pemahaman akan “konsep dasar” paling mendasar dari ilmu hukum.

Subjek Hukum Ahli Waris Almarhum Wajib Diurai secara Mendetail Siapa Saja yang Pihak-Pihak Menjadi Ahli Waris dalam Surat Gugatan

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, jika mau membuat surat gugatan, disebut saja tergugatnya ialah “para ahli waris si ‘anu’”? Kami tak punya data siapa saja anak-anak orang yang mau kami gugat, ini sama artinya menutup hak kami untuk menggugat bila kami diwajibkan pengadilan untuk sebutkan satu per satu secara terperinci mulai dari berapa banyak jumlah ahli warisnya, nama masing-masing dari mereka, umur, pekerjaan, hingga alamat mereka. Kami hanya orang awam biasa yang tidak punya hak akses terhadap data kependudukan.

Kewenangan LBH dan LSM, Lembaga Bantuan Hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat

LEGAL OPINION
Question: Apakah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), adalah sama? Apakah semua LSM adalah LBH atau sebaliknya apakah semua LBH adalah LSM?

PENIPUAN Libertus Sitorus Pemilik ‎PT. Trimitra Lelang Mandiri (Balai Lelang Hasil Tipu-Menipu dan Perkosaan terhadap Profesi Konsultan Hukum), Sarjana (Tukang Langgar) Hukum, Tahu Hukum Namun Masih juga SENGAJA MELANGGAR, Mencoba Menipu & MEMPERKOSA Profesi Korbannya yang Notabene Kompetitornya, alias TIDAK KOMPETEN & TIDAK TAHU MALU


BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM OLEH TUNA SUSILA PENIPU BERNAMA LIBERTUS SITORUS, PEMILIK PT Trimitra Lelang Mandiri dan trainer pada perusahaan training & consulting hukum PT. Edcore Indonesia (PT. EDCORE) <www. edcore .co.id>

Seorang “pengemis hina” (pengemis mana, yang memiliki masalah hukum, bahkan masalah kredit macet dan masalah lelang tanah?) bernama “Libertus Sitorus si Pengemis Hina Tukang Langgar & Tukang Perkosa”, dengan ID kontak +62 082112760176, libertusa3@gmail.com, berry@edcore.co.id, Pemilik PT. Trimitra Lelang Mandiri (sejak kapan juga, seorang “gembel” bisa memiliki Balai Lelang yang minimum modal dasarnya ialah Rp. 5.000.000.000?) serta selaku trainer pada perusahaan training & consulting hukum PT. Edcore Indonesia (PT. EDCORE) <www. edcore .co.id> (lihat, kami selaku kompetitornya pun diperkosa profesinya oleh Penipu bernama Libertus Sitorus), merasa dengan mudahnya memperkosa profesi kami lewat ‘segampang” memainkan handphonenya, mengirimi kami pesan perkosaan terhadap profesi kami, sekalipun dirinya sadar atas profesi kami yang sedang mencari nafkah dari profesi Konsultan Hukum dan telah membaca peringatan yang demikian tegas dan keras dalam website ini tempat dimana “penipu Libertus Sitorus” mendapatkan nomor kontak kerja maupun email profesi kami, namun tetap merasa “kebal hukum” sehingga merasa berani untuk lancang dan tidak mampu mengontrol “birahi libidonya” yang menyerupai perilaku hewan tidak beradab yang “tidak punya malu” dan serakah, dengan transkrip “perkosaan” sebagai berikut:

Tidak Membatalkan Jual-Beli, namun Barang Tetap Dikuasai dan Dinikmati Pembeli Tanpa Membayar, Dipidana sebagai PENGGELAPAN

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana bila ada orang yang berkata mau beli kendaraan milik kami, dan sudah kami serahkan, tapi ternyata sampai kini belum juga mau membayar harga jual-beli, dengan alasan tidak seperti kendaraan yang ia harapkan untuk dibeli, tapi juga tidak mau mengembalikan kendaraan itu? Jika memang mau membatalkan jual-beli, maka semestinya dibatalkan dan uang DP (down payment) tanda-jadi akan kami anggap hangus akibat pembatalan, bukannya tetap dikuasai dengan merugikan kami selaku pemilik kendaraan yang hendak menjual. Apakah tidak ada langkah lain selain menggugat ingkar-janji?
JIka ingin melaporkan pidana “penggelapan”, masalahnya belum ada gugatan perdata yang menyatakan jual-beli dibatalkan, baik oleh kami maupun pihak pembeli, akan tetapi mengingat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang “pidana penggelapan” memiliki unsur-unsur antara lain : secara sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Bukankah itu artinya penjual hanya punya hak gugat perdata saja berupa tuntutan agar uang harga jual-beli dibayarkan hingga lunas, karena antara penjual dan pembeli memang sudah tanda-tangan kontrak jual-beli dan kendaraan objek jual-beli sudah diserahkan kepada pembeli.

Ancaman Pidana Penjara akibat Merintangi atau Memblokade Jalan Milik Umum

LEGAL OPINION
Question: Terdapat jalan umum di depan rumah yang selama puluhan tahun bahkan sudah sejak separuh abad lampau merupakan jalan umum yang dipakai oleh para warga pejalan kaki maupun pengendara untuk melintas, sampai kemudian salah seorang warga sekitar mengaku memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atas jalan umum itu, lalu mengancam akan menutup akses jalan keluar-masuk dari dan ke rumah kami dengan dalih memiliki izin bernama IMB. Bagaimana pandangan hukum terhadap ancaman salah seorang warga yang meresahkan demikian?

Penegakan Hukum yang Canggih, namun Tebang Pilih, Terhambat oleh Mental dan Perilaku Aparatur Penegak Hukumnya itu Sendiri yang Masih Primitif

ARTIKEL HUKUM
Canggih, itulah yang dapat kita sandangkan bagi Polisi Republik Indonesia yang lebih populer disebut dengan sebutan akronim “POLRI”. Betapa tidak, pelanggaran seperti melampaui batas kecepatan maksimum dapat dideteksi secara terperinci oleh sensor pengukur kecepatan, tidak terkecuali pelanggaran terhadap ketentuan plat nomor kendaraan “ganjil-genap” yang boleh melintasi ruas jalan tertentu, pelanggaran marka maupun rambu jalan, kelebihan daya angkut maupun dimensi, menerobos “lampu merah”, berkendara melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara sekalipun kaca kendaraan bermotor roda empat sang pengendara dilengkapi kaca yang gelap sehingga kondisi dalam kabin tidak kasat mata orang biasa.

Mengecoh Psikologi Konsumen lewat Slogan Promosi Usaha yang Tidak Mencerminkan Fakta Sebenarnya dari Harga Produk maupun Kualitas Barang

LEGAL OPINION
“Perjanjian mencakup tertulis maupun tidak tertulis, termasuk di dalamnya adalah tindakan bersama (concerted action) pelaku usaha.”
 (Kaedah Hukum bentukan Preseden, best practice Praktik Peradilan peradilan Persaingan Usaha Tidak Sehat)
Question: Sebagai masyarakat dan juga sebagai konsumen atau pembeli produk berupa kendaraan motor roda dua, kami terlena dan percaya begitu saja pada salah satu produsen atau pabrikan motor asal Jepang yang mengkampanyekan slogan “ONE HEART” dengan “Salam SATU HATI”-nya. Seolah-olah, pihak produsen kendaraan bermotor tersebut benar-benar cinta dan baik pada kita semua selaku warga masyarakat dan konsumennya.
Namun baru-baru ini barulah terkuak, ternyata di mata mereka (sang produsen kendaraan bermotor), kami selaku masyarakat dan konsumen semata dipandang sebagai objek “sapi perahan”, terbukti dari sudah adanya vonis KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang menguak modus tersistematis adanya kesepakatan banderol harga antara para produsen kendaraan bermotor tersebut. Mengaku-ngaku sebagai “ONE HEART”, “salam SATU HATI”, ternyata melakukan eksploitasi terhadap konsumen yang didudukan sebagai “sapi perahan”, berarti si produsen tidak “loyal” ke masyarakat, tapi masyarakat dibuat “loyal” kepada sang produsen.
Merasa terjebak oleh segala slogan “gimmick” semacam itu, mengapa hukum tidak menjadikan slogan yang bertendensi mengecoh sebagai bumerang bagi pihak produsen itu sendiri, bagaimana pandangan hukumnya tentang hal ini, sementara kita tahu KPPU hanya dapat menghukum dengan jumlah nominal sanksi denda maksimum yang hanya sekian miliar Rupiah, sementara keuntungan yang diraup dari usaha tidak sehat demikian dari masyarakat selaku konsumen dapat mencapai ratusan miliar Rupiah atau bahkan triliunan Rupiah?
Teknologi motor roda dua sudah berumur lebih dari satu abad lamanya, namun mengapa juga negeri ini seolah tidak mampu membuat merek dan produksi motor anak bangsa sendiri, sehingga menjadi ‘babak-belur’ dieksploitasi bangsa penjajah (secara ekonomi)? Adalah tidak masuk akal, jika sampai kapan pun negeri ini masih dikuasai cengkraman dan pendiktean harga oleh pabrikan motor asing. Sebetulnya itu tidak mungkin terjadi bila saja karyawan perusahaan asing, yang sesama orang Indonesia, tidak justru mengikuti dan turut-serta menjajah bangsanya sendiri, seolah belum cukup juga belajar dari kesalahan masa lampau.

Status Tersangka Korupsi Bukanlah Objek Praperadilan, Hanya Praperadilan Pidana Umum Bukan Tipikor yang dapat Mengamputasi Penetapan Status Penyidikan

ARTIKEL HUKUM
Apakah Beban Pembuktian Terbalik dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Bersifat Sumir dan Semu?
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah membuat putusan bahwa alat bukti paling minimum dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) disamakan dengan delik pidana umum, yakni minimum dua alat bukti untuk dapat menetapkan status seseorang sebagai Tersangka / Tersidik, maupun Terdakwa. Belum cukup sampai disitu, Mahkamah Konstitusi RI kembali mengabulkan uji materiil yang diajukan oleh Setya Novanto yang diwakili oleh kuasa hukumnya Fredrick Yunadi sang Pengacara Kepala “Bakpao”, dengan memutuskan bahwa status Tersangka dapat digugat praperadilan ke hadapan pengadilan yang hanya diputus oleh satu orang Hakim (bukan Majelis Hakim) dan tiada upaya hukum apapun yang dimungkinkan terhadap putusan praperadilan—alias “obstruction of justice” yang dilegalkan.

Kriminalitas & Faktor Kriminogen pada Era Kemajuan Teknologi yang Demikian Masif Tidak Terkontrol

ARTIKEL HUKUM
Pencetus dari sebuah atau serangkaian tindak-kejahatan atau yang juga populer disebut dengan istilah “kriminalitas”, selalu menjadikan dua unsur dari faktor kriminogen (crime factors) berikut sebagai unsur primairnya, yakni adanya “niat” serta adanya “kesempatan” sebagai kombinasinya. Tidak harus selalu “niat” timbul diawali oleh adanya “kesempatan”, karena bisa juga kejadiannya berkebalikan dimana adanya “kesempatan” mengundang “niat” buruk seperti kondisi pintu pagar rumah yang tidak dalam kondisi terkunci ketika ditinggal pergi oleh penghuninya.

Ragam Wajah Pengacara Indonesia, Musuh ataukah Kawan, ataukah “Musuh dalam Selimut”?

ARTIKEL HUKUM
Pada era keterbukaan informasi serta digitalisasi sekarang ini dimana peraturan perundang-undangan maupun format baku surat gugatan ataupun pledooi nota pembelaan dapat diakses dengan mudah oleh siapapun dan dimana pun, bahkan kian mudahnya akses lembaga peradilan lewat eCourt, menjadi sangat mengherankan bila masih terdapat masyarakat kita yang bersedia merogoh-kocek ratusan juta Rupiah semata hanya untuk menggugat ataupun membantah gugatan dengan “tangan yang teramputasi” sebagai konsekuensinya (mengingat seluruh berkas perkara beralih ke tangan sang pengacara, sehingga secara politis nasib klien selalu terdegradasi sejak menit awal diberikannya Surat Kuasa Khusus menggugat bagi sang Lawyer).

PENGACARA PENGEMIS, Afri Dhoni / Afry Dhony

ARTIKEL HUKUM
Sudah demikian jelas peringatan dalam website profesi kami ini maupun dalam invoice pemesanan eBook, tercantum secara eksplisit dengan keterangan peringatan tegas bahwa : “Hanya klien pembayar tarif jasa konsultasi yang berhak menceritakan ataupun bertanya tentang isu hukum. Selain klien pembayar tarif, masalah hukum Anda bukanlah urusan kami.” Adalah dusta yang terbilang “konyol” bagi yang mengklaim tidak pernah membaca peringatan demikian dalam website ini.

Kendaraan Hilang saat Dialih-Sewakan, menjadi Tanggung Jawab Pidana Penyewa Semula

LEGAL OPINION
Question: Jika kendaraan masih status kredit mencicil belum lunas, lalu dipinjamkan atau disewakan kepada orang lain, dan oleh orang lain itu lalu kemudian kendaraan dihilangkan atau bahkan digelapkan, maka yang tanggung jawab pidana penggelapan barang kredit ataupun kendaraan sewaan ini, siapakah, penyewa ataukah orang lain yang diberi pinjam kendaraan itu oleh penyewa? Orang lain itu yang menggelapkan objek kendaraan, mengapa penyewa yang dipersalahkan?

Menjadi Sarjana Hukum yang Modern dan Canggih, agar Tidak Tergantikan oleh Peran sebuah Robot ataupun Terdegradasi oleh Keganggihan Teknologi yang Tidak Lagi Terbendung

ARTIKEL HUKUM
Yang menjadi tuntutan bagi kalangan profesi hukum di era kecanggihan teknologi secara masif seperti masa kontemporer ini, ialah agar dapat dan mampu lebih canggih daripada kecanggihan kemajuan teknologi itu sendiri. Mampukan kita sebagai seorang manusia, lebih canggih serta lebih cerdas daripada kecanggihan teknologi itu sendiri?

Akal Sehat sebagai Hukum Tertinggi, Bukan Akal Sakit Milik Orang Sakit yang Menjadi Supremasi Hukum Negara

ARTIKEL HUKUM
Ketika Kode Etik profesi bertentangan dengan etika, manakah yang berlaku dan paling diberikan otoritas oleh supremasi hukum? Dapat kita jumpai pada Kode Etik Pengacara maupun Kode Etik kalangan profesi Notaris, terdapat pasal-pasal yang menyerupai Anggaran Dasar suatu perseroan, lantas dimana letak Etika dari pasal-pasal yang tidak terkait Etika pada berbagai substansi Kode Etik dimaksud selain hanya sekadar “judul”?

Antara Ius Curia Novit dan Pengacara Palugada (aPa yang eLu Mau, Gua Ada)

ARTIKEL HUKUM
Sempat diwacanakan, agar hukum acara perdata maupun pidana kita tidak lagi memungkinkan bagi pihak Penggugat, Tergugat, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak Terdakwa, untuk menghadirkan keterangan ahli yang berlatar-belakang profesi Sarjana Hukum untuk menjelaskan perihal hukum kepada Majelis Hakim di persidangan, karena baik sang ahli hukum maupun sang hakim notabene adalah sesama sama-sama Sarjana Hukum. Diwacanakan, keterangan ahli yang dimungkinkan untuk dihadirkan ke hadapan persidangan guna didengarkan keterangannya, hanyalah sebatas mereka yang tidak berlatar-belakang profesi hukum, semisal untuk menjelaskan perihal teknologi, struktur bangunan dan konstruksi, dsb.

Menggugat Budaya Etiket Ketimuran

ARTIKEL HUKUM
Budaya dan etiket (norma sosial 'sopan-santun') moralitas Ketimuran, konon dianggap dan dinilai sebagai peninggalan budaya terluhur dalam sejarah peradaban manusia, bersanding dengan konsep hak asasi manusia (HAM) yang diusung oleh negara-negara Barat modern. Bila konsep perihal hak asasi manusia dinilai terlampau timpang dan tidak dapat berjalan ideal tanpa disertai konsep kewajiban asasi manusia (KAM), maka bukan berarti konsep etiket Ketimuran tidak memiliki cacat-cela sama sekali.

Seekor Semut Tidak Pernah Menjerit Kesakitan, apakah Artinya Tidak Pernah Sakit dan Tidak dapat Merasakan Perasaan Terluka?

ARTIKEL HUKUM
Beberapa waktu lampau, penulis sempat mendengarkan perbincangan dengan dialog sebagai berikut, antara seorang warga dan seorang pakar kesehatan yang disiarkan pada suatu media. Sang warga, “Ibu Dokter, mohon diteliti, mengapa semut-semut yang kecil itu selalu sehat dan tidak pernah jatuh sakit.” Sang pakar kesehatan memberi tanggapan secara simpatik tanpa bernada menghakimi (mungkin sambil tersenyum geli), dengan kalimat singkat dan sederhana saja sebagai berikut: “Bapak, itu semut-semut tidak bisa bicara. Jika saja semut-semut kecil itu bisa bicara seperti kita manusia, mungkin saja mereka akan mengaduh atau mengeluh karena sedang sakit demam atau nyeri karena encok dan flu.”

Menjadi PENJAHAT yang OTENTIK (Bukan Salah Tulis dan Anda Tidak Salah Membaca)

ARTIKEL HUKUM
PERINGATAN : Bagi Anda, Hitler cilik, yang sedari kecil bercita-cita menjadi seorang penjahat terkenal, tulisan berikut dapat membuat Anda membelot. Bagi yang tidak berminat untuk tercerahkan, hendaknya tidak melanjutkan pembacaan ini. Meneruskan membaca, resiko Anda tanggung sendiri.
Bila Anda bermaksud untuk mengejar impian Anda untuk menjadi seorang penjahat hebat kelas “kakap”, alih-alih penjahat kelas “teri”, maka tentunya disamping harus menjadi seorang penjahat yang profesional, maka Anda juga harus menjadi seorang penjahat yang “otentik”. Seorang penjahat yang “otentik”, setidaknya tidak perlu merepotkan diri untuk berakting menjadi “perompak berbulu malaikat”. Seperti apakah yang dimaksud dengan seorang penjahat yang “otentik”? Mari kita simak bersama, bagaimana cara menjadi seorang penjahat yang “otentik”.

Norma Hukum Bentukan Preseden (Praktik ‘Best Practice’ Peradilan) Bersifat Retroaktif, namun Mampu Menutup Celah Hukum

ARTIKEL HUKUM
Semua “preseden” (norma hukum yurisprudensi bentukan best practice praktik peradilan) selalu bersifat retroaktif (berlaku surut) adanya. Dengan demikian, apakah keberlakuan asas retroaktif dalam norma hukum bentukan “preseden” demikian, adalah melanggar ketentuan konstitusi perihal hak asasi manusia? Membiarkan praktik hukum dalam masyarakat tanpa adanya peran “preseden sebagai faktor pembentukan hukum nasional”, justru akan lebih melanggar konstitusi, mengingat “preseden” seringkali dibutuhkan sebagai tuntutan nyata praktik peradilan untuk dibentuk dan diterapkan demi menawarkan kepastian hukum bagi masyarakat, dengan menghindari “chaos” akibat ketiadaan norma hukum yang mengatur suatu perbuatan ataupun peristiwa hukum.

Cek Kosong, Dipidana sebagai Penipuan serta Syarat agar Pelaku / Terlapor Dijerat Hukuman Vonis Penjara, Adanya Kebohongan dari Pemberi Cek

LEGAL OPINION
Adanya Faktor Kurang Cermatnya Korban, Tidak Menjadi Alasan Pembenar bagi Pelaku untuk Melakukan Pidana Penipuan
Question: Bila kami selaku pemberi pinjaman sejumlah dana atau pihak pemasok barang, mendapati beberapa buah cek ataupun bilyet giro yang diberikan debitor atau rekan bisnis kami ternyata adalah “cek kosong”, apakah perbuatan rekanan kami tersebut termasuk dalam kategori kejahatan pidana? Kapankah sebuah “cek kosong” dikatakan semata sebagai masalah sengketea keperdataan, dan apa syaratnya agar “cek kosong” semacam itu dikategorikan sebagai pidana penipuan?

Mahkamah Agung RI dapat Mengamputasi Norma Undang-Undang lewat PRESEDEN, Uji Materiil ‘Terselubung’, Penerapan Prinsip ‘Law in Concreto’

LEGAL OPINION
Question: Apakah untuk bisa dianulirnya seuatu ketentuan hukum dalam suatu undang-undang, hanya bisa lewat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia?

Achmad Mustofa, GEMBEL Tukang Langgar Tukang Perkosa Tidak Punya Malu. +62 082231662934 mustofa341@gmail.com


BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN HUKUM
Terdapat seorang “GEMBEL Tukang Langgar Tukang Perkosa Tidak Punya Malu bernama Achmad Mustofa”, +62 082231662934 mustofa341@gmail.com, memborbardir kami dengan pesan ke nomor kontak kerja profesi kami maupun email profesi kami dengan judul pesan “Konsultasi hukum” (indikator nyata dirinya mengetahui betul bahwa kami berprofesi atau mencari nafkah sebagai seorang penyedia jasa konsultasi hukum yang menjual jasa tanya-jawab seputar hukum), dan dengan itikad buruk mencoba menipu kami dengan membuat judul subjek email yang mengecoh demikian seolah dirinya hendak mendaftar sebagai klien pembayar tarif) dengan transkrip sebagai berikut:

Bank Lalai Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian, menjadi Resiko Nasabah Penabung ataukah Resiko Usaha Perbankan?

LEGAL OPINION
Question: Saat membuka rekening tabungan, kami sudah buat perikatan dengan pihak kantor cabang bank, bahwa yang bisa tanda-tangan slip penarikan dana adalah dua orang penandatangan, bukan hanya satu orang penandatangan selaku penarik dana secara kolegial. Tapi oleh pihak petugas bank, teller-nya ternyata tetap juga mencairkan dana dalam rekening itu sekalipun itu melanggar prosedur yang semestinya hanya bisa dicairkan bila ada penandatanganan oleh dua penarik yang berwenang. Kesalahan oleh pihak teller kantor cabang bank, sebenarnya menjadi tanggung-jawab atau menjadi kerugian bagi pihak siapa, menjadi kerugian pihak nasabah pemilik dana ataukah menjadi resiko beban kerugian pihak bank itu sendiri?

Pidana Menggelapkan Harta Milik Sendiri, sebuah Salah Kaprah Fatal Lembaga Peradilan maupun Penyidikan dan Penuntutan di Indonesia

LEGAL OPINION
Question: Hampir sepuluh tahun lalu, keluarga kami membuat usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas. Usaha keluarga ini hanya dimiliki internal anggota keluarga sendiri, mulai dari pemegang saham, direksi, maupun komisarisnya. Selama ini memang pembukuan keuangan perusahaan tidak demikian ketat ataupun rapih, sebagaimana perusahaan milik keluarga pada lazimnya, karena namanya juga usaha keluarga sehingga “kas bon” yang tidak tercatat menjadi biasa.
Baru-baru ini perusahaan dijual kepada investor diluar keluarga, pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan darah dengan kami. Namun, setelah saham perseroan sepenuhnya diakuisisi oleh pihak luar tersebut, pemegang saham baru kemudian melaporkan pidana terhadap direksi pemilik lama dari perseroan ke pihak kepolisian, dan bahkan jaksa pun mengajukan tuntutan berlanjut hingga persidangan, dengan tuduhan telah terjadi penggelapan terhadap harta milik perseroan beberapa tahun lampau saat masih dijabat direktur lama.
Namanya juga usaha keluarga, percuma juga jika segala aktivitas bisnis dicatat secara mendetail karena pemegang sahamnya juga masih satu keluarga. Yang perlu kami tanyakan dan ketahui, apa bisa pemegang saham baru yang kini ambil-alih kepemilikan perusahaan, mempermasalahkan perbuatan direksi lama saat perusahaan masih dimiliki oleh direksi lama bersangkutan, dengan tuduhan penggelapan?

Pertimbangan Hukum Hakim yang Bertolak Belakang dengan Amar Putusan, Satu Sisi Mengabulkan Keberatan namun pada Sisi Lain Menyatakan Menolak dalam Amar

LEGAL OPINION
Question: Apakah mungkin terjadi atau pernah terjadi, Mahkamah Agung membuat pertimbangan hukum yang tumpang-tindih atau bertolak-belakang dengan amar putusannya sendiri? Kita tahu bahwa pertimbangan hukum dibentuk sebelum membuat amar putusan, dan pertimbangan hukum itu juga yang menjadi dasar dibentuknya amar putusan. Ketika sampai terjadi tumpang-tindih demikian, manakah yang berlaku, karena ini ada kasus saya yang seperti itu putusannya, jadi tidak ada kepastian hukum? Sebuah putusan semestinya jelas, bukan justru membuat blunder baru.

Cara Menghadapi Mental Pengemis Minimarket yang Meminta Uang Receh Kembalian Hak Konsumen untuk Didonasikan

ARTIKEL HUKUM
Adalah tanggung-jawab pelaku usaha minimarket maupun toko kelontong lainnya untuk menyediakan uang “receh” sebagai uang kembalian kepada konsumen, bukan sebaliknya pihak konsumen yang bertanggung-jawab untuk itu—mengapa? Dapat saja konsumen yang kita wajibkan menyediakan uang pas hingga ke nilai “sen”, namun yang terjadi kemudian ialah antrian pembeli di depan meja kasir akan “mengular”, sehingga yang paling rasional dibebani kewajiban untuk menyediakan uang kembalian secara paling efisien ialah pihak pelaku usaha minimarket itu sendiri.

Cara Menghitung Masa Kerja dalam Kontrak Kerja Berjenis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Rasionalisasinya

ARTIKEL HUKUM
Modus pemutusan hubungan kerja (PHK) “secara sepihak” (hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial di Indonesia tidak mengenal istilah PHK diluar lembaga peradilan, sehingga sejatinya hanya berupa “PHK secara politis” de facto belaka, bukan PHK dalam artian yuridis de jure sesungguhnya), semakin menunjukkan gelagat-gelagat liar dalam praktik dewasa ini, dimana penyalah-gunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan pelanggarannya terjadi secara masif oleh kalangan pelaku usaha di Tanah Air—seolah negara tidak serius menegakkan aturan normatif hukum ketenagakerjaan dan tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat dan angkatan kerja yang dibiarkan “berdarah-darah” digempur oleh ketimpangan ekonomi dan lemahnya daya tawar kalangan pekerja / buruh di Tanah Air.

Akibat Hukum Pekerja Kontrak yang Mangkir Kerja, Denda Pinalti PKWT disamping No Work No Paid

LEGAL OPINION
Question: Apakah prinsip “no work no paid” juga berlaku dalam konteks Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alias bagi Pekerja Kontrak?