LEGAL OPINION
Question: Terdapat jalan umum di depan rumah yang selama puluhan tahun bahkan sudah sejak separuh abad lampau merupakan jalan umum yang dipakai oleh para warga pejalan kaki maupun pengendara untuk melintas, sampai kemudian salah seorang warga sekitar mengaku memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atas jalan umum itu, lalu mengancam akan menutup akses jalan keluar-masuk dari dan ke rumah kami dengan dalih memiliki izin bernama IMB. Bagaimana pandangan hukum terhadap ancaman salah seorang warga yang meresahkan demikian?
Brief Answer: IMB dapat terbit di atas “jalan (milik) umum”? Landasan yuridis-formil penerbitan IMB, salah satu yang terpenting ialah prasyarat berupa adanya sertifikat hak atas tanah, sementara jalan milik umum dikategorikan sebagai “tanah (yang dikuasai oleh) negara”. Tanah yang telah lebih dari 20 (dua puluh) tahun lamanya digunakan sebagai akses jalan bagi umum, sama artinya publik secara lewat kadaluarsa (verjaring) memperoleh hak atas kepemilikan terhadap “jalan umum” dimaksud, dan disaat bersamaan bermakna pemilik hak semula dianggap telah melepaskan haknya atas objek tanah lewat kadaluarsa serupa.
Kedua, tiada yang lebih “bodoh” daripada mengancam mempidana diri si pelaku pengancam itu sendiri, mengingat memblokir “jalan umum” (salah satu unsur “kepentingan umum” yang dilindungi oleh hukum pidana) memiliki ancaman hukuman pidana penjara.
PEMBAHASAN:
Ilustrasi berikut menjadi rujukan SHIETRA & PARTNERS sebagaimana dapat dicerminkan lewat putusan Pengadilan Negeri Cibinong perkara pidana register Nomor 434/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 24 September 2018. Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim akan memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Kp. Cadas Leueur Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, Terdakwa telah melakukan pemblokiran jalan;
- Bahwa benar atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Karyawan PT. Antam banyak yang terlambat dan warga juga tidak bisa beraktifitas;
“Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa haruslah terlebih dahulu diteliti apakah perbuatan yang telah ia lakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan atau tidak;
“Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 192 KUHP atau KEDUA melanggar Pasal 63 (l) Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;
“Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan langsung memilih salah satu dakwaan yang dianggap paling mendekati perbuatan yang dilakukan Terdakwa dalam dakwaan kesatu yaitu melanggar Pasal 192 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. Dengan sengaja merintangi sesuatu jalan umum, perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut saksi Drs. SUGENG SUPRAYOGI, menerangkan bahwa pemblokiran jalan raya tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Kp. Cadas Leueur Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor tepatnya didekat pom bensin mini dan kejadian pemblokiran jalan tersebut saksi diberitahu oleh piket keamanan NURYADI bahwa jalan raya di Cadas Leueur diblokir, bus long shift tertahan dijalan diblokir dengan menggunakan balok-balok kayu Antam dan akan menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan dan menyebabkan keterlambatan kerja sift II karyawan PT. Antam yang menjadi korban atas pemblokiran jalan tersebut adalah pengguna jalan umum yang tidak bisa melintas dan mobil Elf jemputan karyawan PT. Antam yang berhenti tidak bisa melintas, setelah itu Terdakwa menggeser 2 (dua) buah kayu yang berada di pinggir jalan dekat pom bensin mini ke jalan kemudian datang teman Terdakwa dan adik Terdakwa yaitu saksi Heriansyah dan meminta jalan dibuka kepada Terdakwa kemudian Terdakwa beradu mulut dengan adik Terdakwa yaitu saksi Heriansyah dan saksi Herainsyah bilang ‘tong kikituan’ lalu Terdakwa berkata kepada adiknya ‘tong iilueen, iyeu masalah keeluhan masyarakat’ setelah itu adik Terdakwa mengangkat 2 (dua) kayu yang berada di jalan tersebut kemudian Terdakwa geser lagi kejalan sedikit lalu digeser atau diangkat lagi oleh adik Terdakwa Heriansyah ke pinggir jalan;
“kemudian sekitar pukul 19.30 WIB datang pihak PT. Antam lalu Terdakwa menyampaikan keluhan Terdakwa atas nama masyarakat kepada pihak PT. Antam dengan cara Terdakwa melakukan pemblokiran jalan raya Kp.Cadas Leueur Desa Bantar Karet Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor yaitu dengan cara menggeser satu persatu sebanyak dua balok kayu yang semula ada di pinggir jalan ke bagian dalam jalan dengan posisi balok kayu miring dan menurut Terdakwa pada saat itu kayu yang digeser ke jalan 2 (dua) buah kayu dan Terdakwa menjelaskan bahwa posisi kayu di jalan (aspal) pada saat itu yaitu 2 (dua) buah kayu tersebut berada di jalan dengan posisi miring dan Terdakwa menjelaskan bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pemblokiran jalan raya tersebut adalah menghambat Bus PT. Antam Tbk yang menuju PT.Antam Tbk untuk menyampaikan keluhan atas nama masyarakat yaitu tentang usaha di gunung dan agar suara Terdakwa didengar PT. Antam. Tbk untuk memberikan wadah usaha untuk masyarakat dan Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa mengerti dengan melakukan tindakan pemblokiran jalan tersebut aktivitas masyarakat serta PT.Antam. Tbk menjadi terhambat dan Terdakwa menjelaskan bahwa atas tindakan Terdakwa tersebut, Terdakwa melihat ada dua bus karyawan PT.Antam. Tbk yang berhenti berjarak 30 meter dari posisi Terdakwa memblokir jalan tersebut dan Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat pemblokiran jalan tersebut kendaraan karyawan PT. Antam tidak bisa melintas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
“Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari Dakwaan Penuntut Umum maka terbukti pulalah kesalahan Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut;
“Menimbang, bahwa karena kesalahan Terdakwa telah dinyatakan terbukti dan Majelis tidak melihat adanya hal-hal pada diri dan atau perbuatan Terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan tersebut;
“Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan pengguna jalan karena aktivitas jalan menjadi terganggu dan akan menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui terus-terang perbuatannya;
- Terdakwa menyesal dan berlaku sopan di persidangan;
“Menimbang, bahwa oleh karenanya pidana yang akan dijatuhkan nanti adalah cukup pantas, adil dan setimpal;
“M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD FITRI alias CIYO bin SAPRI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja merintangi sesuatu jalan umum, perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas’ sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD FITRI alias CIYO bin SAPRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah balok kayu, dirampas untuk dimusnahkan.”
…
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.